PUTUSAN
Nomor 1091/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–212/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. YYY, berkedudukan di Jalan DD Nomor A, Tanjungmas, Semarang, diwakili oleh ZZZ selaku Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47757/PP/M.IV/16/2013, tanggal 10 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 09 Maret 2012 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 09 Maret 2012 yang mana Pemohon Banding memberi jawaban sebagai berikut:
| Uraian | SPT Pemohon Banding | Menurut SKPKB | Menurut Keputusan Keberatan |
| Masa Desember 2006 | Nihil | 52.224.390 | 52.224.390 |
| Sanksi Admin | Nihil | 52.224.390 | 52.224.390 |
| Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar | Nihil | 104.448.780 | 104.448.780 |
bahwa atas SKPKB PPN Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 09 Maret 2012 masa Desember 2006, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
- Menurut Terbanding
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding karena dianggap sebagai penyerahan dalam negeri; - Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa penjualan Pemohon Banding semuanya untuk penjualan ekspor beserta bukti-bukti dokumen ekspor semuanya lengkap;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 09 Maret 2012 masa pajak Desember 2006 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Pemohon Banding |
| Dasar Pengenaan Pajak | NIHIL |
| PPN yang terutang | NIHIL |
| Sanksi Administrasi / Kenaikan | NIHIL |
| PPN yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47757/PP/M.IV/16/2013, tanggal 10 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00044/207/06/504/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama PT. YYY, NPWP: 01.xxxx, alamat di Jl.DD Nomor A, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 dihitung kembali sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| – Ekspor | Rp | 599.704.365,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp | 0,00 |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar: | ||
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 0,00 |
| B Dikurangi: | ||
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 159.327.840,00 |
| e. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (a – d) | Rp | 159.327.840,00 |
| Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp | 159.327.840,00 |
| PPN yang kurang dibayar | Rp | 0,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp | 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47757/PP/M.IV/16/2013, tanggal 10 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–212/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2014, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 2 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp522.243.896,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20:
bahwa berdasarkan dokumen dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan bahwa penjualan ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding periode Juli sd Desember 2006 telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup sehingga penjualan ekspor pada periode tersebut dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Bank BII dalam US$, dapat disimpulkan bahwa ekspor bulan Desember 2006 sebesar US54,634.20 atau sebesar Rp497.800.709,00 telah diterima pembayaran sebesar US$8,481.00 (riil diterima US$8,476.00 setelah dipotong ongkos kirim US$5.00) pada tanggal 12 Desember 2006, sedangkan sisanya sebesar US$46,153.20 dibayar pada tahun 2007 yakni Bulan Januari sd Maret 2007 digabungkan dengan sisa penjualan ekspor yang belum dibayar sd Desember 2006 sebesar US$ 89,951.59;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat penjualan ekspor bulan Desemeber 2006 sebesar US$54,634.20 atau ekuivalent dengan Rp497.800.709,00 seluruhnya telah diterima pembayarannya oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2006 sd Maret 2007;
bahwa Majelis berpendapat, Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi atas penjualan bulan Desemeber 2006 sebsesar Rp420.340.240,00 dengan alasan tidak terdapat penerimaan pembayaran, karena Terbanding hanya memperhitungkan pembayaran yang diterima Pemohon Banding pada bulan Desember 2006 tanpa memperhatikan penerimaan pembayaran pada waktu-waktu berikutnya yaitu bulan Januari sd Maret 2007;
bahwa atas koreksi penjualan lokal karena sebab lainnya sebesar Rp 101.903.656,00 dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-017/WPJ.10/KP.0505/2011 tanggal 21 Maret 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Uraian Banding Nomor: S-3336/WPJ. 10/2012 tanggal 8 Agustus 2012 serta dalam proses persidangan, Terbanding menjelaskan adanya transfer uang dari direksi (ZZZ) sebesar Rpl01.903.656,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai penjualan lokal, tanpa didukung dengan bukti- bukti yang kuat dan relevan atas terjadinya penjualan lokal tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap arus uang dan piutang direksi, Majelis berpendapat bahwa peneriumaan uang dari Direksi sebesar Rp101.903.656,00 tersebut merupakan pembayaran kembali hutang direksi kepada perusahaan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 Jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Desember 2006 sebesar Rp522.243.896,00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2. 1.Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”2. 2.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 11:
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pasal 28 ayat (1):
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 28 ayat (3):
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Pasal 29 ayat (1):
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.2. 5.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanajutnya disebut dengan PP 80), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (2) huruf f:
Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:- proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
Pasal 2 ayat (1) huruf c:
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu:- Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan:1)Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2)Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;3)Wesel ekspor atau bukti transfer;
- Bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp522.243.896,00 yang terdiri dari koreksi atas ekspor sebesar Rp420.340.240,00 dan koreksi atas penerimaan uang dari Sdr HHH sebesar Rp101.903.656,00.
- Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas ekspor sebesar Rp420.340.240,00 disebabkan adanya aliran uang masuk atas penyerahan yang dilaporkan sebagai penyerahan ekspor ke rekening penampung ekspor milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Bank Bll dengan nomor rekening 2-050-001678 (USD) hanya sebesar Rp77.460.469,00, sedangkan penyerahan ekspor yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember adalah sebesar Rp497.800.709,00, sehingga atas penyerahan yang tidak didukung dengan bukti pembayaran sebesar Rp420.340.240,00 ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai penyerahan lokal bukan ekspor.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) semuanya adalah penyerahan ekspor dan semua penyerahan ekspor tersebut telah didukung dengan bukti yang lengkap.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47757/PP/M.IV/16/2013 tanggal 10 Oktober 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, yaitu sebagai berikut:
6. 1.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp497.800.709,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006.6. 2.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki rekening penampung ekspor untuk menampung pembayaran ekspor dari pembeli di Luar Negeri yang ada di Bank BBB dengan rekening USD nomor 2-050-001678 namun atas nama ZZZ.6. 3.Bahwa selain rekening di Bank BBB tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga memiliki rekening di Bank AAA IDR dengan nomor rekening 135-00-0414400-0 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).6. 4.Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas uang yang masuk ke rekening penampung ekspor atas penyerahan ekspor sebesar Rp497.800.709,00, diketahui bahwa hanya ada penerimaan uang sebesar Rp77.460.469,00 dan tidak ada uang masuk sebesar Rp420.340.240,00 atas selisihnya.6. 5.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), penyerahan ekspor sebesar Rp497.800.709,00 tersebut tidak dibayar secara keseluruhan oleh pembeli di Luar Negeri karena terdapat potongan klaim atas penjualan ekspor tahun 2005 yang diperhitungkan dengan penjualan Masa Pajak Desember 2006.6. 6.Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena pada saat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan dan membuktikan jumlah potongan klaim tersebut dibebankan pada Masa Pajak Desember 2006.6. 7.Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menemukan adanya fakta bahwa BKP produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijual juga di outlet milik anak direktur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 363 Semarang.6. 8.Bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan atas penyerahan ekspor sebesar USD 54,634.20 atau sebesar Rp497.800.709,00 telah diterima pembayarannya sebesar USD 8,481.00 (riil diterima USD 8,476.00 dikurangi ongkos kirim USD 5.00) pada tanggal 12 Desember 2006, dan sisanya sebesar USD 46,153.20 dibayar pada bulan Januari s.d. Maret 2007, digabungkan dengan sisa penjualan ekspor yang belum dibayar s.d. Desember 2006 sebesar USD 89,951,59.6. 9.Bahwa selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp101.903.656,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas arus uang dan piutang direksi, Majelis berpendapat bahwa penerimaan uang sebesar Rp101.903.656,00 merupakan pembayaran kembali hutang direksi kepada perusahaan. - Bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpapajakan yang berlaku maka atas Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tertuang pada halaman 20 putusan a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
7. 1.Bahwa sengketa banding tersebut diatas merupakan sengketa yang terkait dengan pembuktian dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penyerahan sebesar Rp497.800.709,00 yang dilaporkan sebagai penyerahan ekspor, ternyata berdasarkan pemeriksaan terhadap aliran uang masuk ke dalam rekening penampung ekspor Bll USD hanya terdapat pembayaran ekspor senilai Rp77.460.469,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp420.340.240,00 tidak ada bukti pembayaran dari Pembeli atas penyerahan tersebut, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan reklasifikasi atas penyerahan ekspor tersebut menjadi penyerahan lokal.7. 2.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki rekening penampung ekspor di Bank BBB dengan nomor rekening 2-050-001678 yang berfungsi sebagai rekening tempat tujuan Pembeli mentransfer pembayaran atas BKP yang dibeli dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun demikian rekening penampung ekspor tersebut bukan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai entitas tersendiri namun rekening penampung ekspor tersebut atas nama ZZZ sebagai direktur dan pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).7. 3.Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan terhadap kebenaran penyerahan ekspor, maka Direktur Jenderal Pajak telah mengatur bahwa dokumen yang harus dilengkapi sehubungan dengan penyerahan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c KEP-160 adalah sebagai berikut:- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill;
- Wessel Ekspor atau bukti transfer.
Bahwa sehubungan dengan bukti pembayaran atas ekspor tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan dan keberatan telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti pembayaran yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa bukti pembayaran yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah arus uang yang terdapat dalam rekening koran USD pada Bank BBB dengan nomor rekening 2-xxx-00xxxx atas nama ZZZ.
Bahwa rekening ini berfungsi sebagai rekening penampung hasil pembayaran atas penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan peminjaman rekening koran selain BBB USD dan AAA IDR dengan surat Nomor S-6294/WPJ.10/20100 tanggal 22 Desember 2011.
Bahwa atas permintaan dokumen tersebut telah dijawab oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki rekening lain atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain rekening di BBB USD (penampung ekspor) dan AAA (pembayaran lainnya) yang sudah dipinjamkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai Berita Acara Nomor BA-245/WPJ.10/ BD.06/2012 dan BA-20/WPJ.10/BD.06/2012)7. 6.Bahwa mengingat hanya ada satu rekening penampung hasil penyerahan ekspor (BBB USD) maka untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembayaran ekspor, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan rekapitulasi terhadap uang masuk ke rekening BBB USD tersebut.7. 7.Bahwa berdasarkan rekapitulasi terhadap uang masuk dalam rekening BBB USD nomor rekening 2-050-001678 diketahui bahwa dari penyerahan ekspor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp497.800.709,00, hanya terdapat uang masuk sebesar Rp77.460.469,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp420.340.240,00 tidak terdapat dalam rekapitulasi uang masuk dalam rekening BBB USD tersebut.7. 8.Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap PEB, Invoice, penerimaan uang dan intranet DJP diketahui bahwa hasil rekapitulasi ekspor selama Agustus 2006 adalah sebagai berikut:- Nilai PEB : USD 54,634.20
- Nilai Invoice : USD 54,634.20
- Jumlah Uang diterima di rekening BBB an ZZZ sebesar USD 8,476.00
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selisih tersebut dimungkinkan terjadi karena adanya dua hal yaitu:- Pelunasan dilakukan pada tahun 2007.
- Adanya potongan klaim
tidak terkait dengan ekspor.7. 11. Bahwa di dalam proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak mengenal Sdr HHH. Namun di dalam proses keberatan, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa Sdr HHH merupakan saudara dari Liem Ling ZZZ.
Bahwa HHH tidak termasuk pengurus di perusahaan (PT YYY). Penerimaan uang dari HHH merupakan murni hutang piutang dan tidak terkait dengan peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).7. 12.Bahwa terkait dengan keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta dokumen Perjanjian Hutang Piutang dan dokumen penerimaan uang atas piutang kepada HHH tersebut.7. 13.Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Tambahan Nomor BA-20/WPJ.10/BD.06/2012 tanggal 10 Januari 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan dokumen yang diminta tersebut dengan alasan tidak ada perjanjian hutang piutang dengan direksi maupun dengan Sdr HHH.
Bahwa namun demikian sampai dengan 10 hari sejak tanggal pembahasan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan bukti sebagaimana yang dijanjikan pada saat pembahasan sengketa pajak tambahan tersebut.7. 14.Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan argumen tanpa bukti pendukung, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang ada dengan hasil sebagai berikut:7.14.1.Bahwa tidak ada rekening atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menampung hasil ekspor dari luar negeri.7.14.2.Bahwa rekening penampung USD di Bank BBB dengan nomor rekening 2-xxx-00xxxx bukan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun atas nama ZZZ.
Bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas dengan ZZZ sebagai pemegang saham dan direktur merupakan suatu entitas yang berbeda sehingga secara akuntansi pun seharusnya ada pencatatan yang terpisah antara aktiva dan pasiva milik pemegang saham dengan aktiva dan pasiva badan hukumnya.
Bahwa oleh karena itu, dalam akuntansi dikenal adanya hutang dan piutang pemegang saham dan dikenal juga adanya prive pemegang saham.7.14.3.Bahwa berdasarkan ketentuan yang diataur dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP, maka sudah menjadi kewajiban buat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dengan memperhatikan kaidahkaidah yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia, salah satunya adalah pemisahan hak dan kewajiban serta harta dan hutang antara Pemegang Saham dengan badan usahanya.7.14.4.Bahwa penggunaan rekening milik pemegang saham akan menimbulkan kerancuan dan tidak dijalankannya kaidahkaidah pemisahan harta dan kewajiban antara pemegang saham dengan badan usahanya secara baik.7.14.5.Bahwa dalam pemeriksan dan keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak yakin dengan penyebab selisih uang masuk sebesar Rp420.340.240,00 tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa penyebab selisih uang masuk dimungkinkan karena adanya pelunasan pada tahun 2007 dan potongan klaim. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri tidak yakin atas penjelasannya dan masih memperkirakan penyebab selisih tersebut.
Bahwa sampai dengan proses pemeriksaan dan keberatan selesai, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan penjelasan yang pasti atas penyebab selisih uang masuk tersebut.7.14.6.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:- memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan.
Bahwa oleh karena itu, untuk menghitung pajak yang terutang atas kewajiban PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung pajak yang terutang berdasarkan data yang ada baik berdasarkan data yang dipinjamkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun data yang dimiliki Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).7.14.8.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c KEP-160, yang antara lain diatur bahwa dalam rangka pemeriksaan terkait dengan ekspor maka syarat minimal yang harus ada adalah- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill,
- Wessel Ekspor atau bukti transfer.
- Bahwa terkait dengan bukti surat dari Ultra Girl yang beralamat di 39 Rock Hall RD Lawrence NY 11559 tertanggal 1 Apri 2006 yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dalam surat tersebut Ultra Girl mengklaim kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar USD69,496.75 atas tidak terpenuhinya kualitas accessories untuk K-mart Order tanggal 30 Juni 2005 yang terdiri dari style 1062, 747, 1186, 1186, 1301, 1293 dan 1196.
Bahwa atas klaim tersebut, penyelesaiannya dilakukan dengan cara memperhitungkan atau memotong pembayaran sebesar 50% dari nilai ekspor periode Juli 2006 dan seterusnya. - Bahwa atas surat dari Ultra Girl tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
9. 1.Bahwa surat dari Ultra Girl tersebut tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan.9. 2.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP 80 antara lain diatur bahwa terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).9. 3.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0045/BMB/22/06/2011 tanggal 14 Juni 2011 yang diterima oleh KPP Pratama Semarang Timur berdasarkan LPAD Nomor PEM:000444\504\jun\2011 tanggal 14 Juni 2011.9. 4.Bahwa mengingat pengajukan keberatan diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 maka terkait dengan proses penyelesaian keberatan berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.9. 5.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP 2007 antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.9. 6.Bahwa pada saat proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan surat dari Ultra Girl tersebut dan tidak memberikan alasan yang jelas terkait dengan selisih uang masuk sebesar Rp420.340.240,00 tersebut padahal Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta dengan cara yang patut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP.
Bahwa mengingat surat dari Ultra Girl tidak pernah disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maka atas surat tesebut tidak pernah menjadi bahan pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam memutus pengajuan keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).9. 7.Bahwa adalah tidak adil apabila data yang tidak disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi kemudian dipertimbangkan pada saat banding tanpa adanya alasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kenapa data tersebut tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan. Bahwa dengan tidak disampaikannya data tersebut pada saat pemeriksaan maka menyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan pemeriksaan dan melakukan konfirmasi atas kebenaran data tersebut sesuai dengan metode pemeriksaan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Bahwa dengan dipertimbangkannya surat dari Ultra Girl tersebut maka Majelis tidak menghiraukan adanya ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan taat dan penuh dengan tanggung jawab. Bahwa dengan dipertimbangkannya data surat tersebut oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim tersebut tidak memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku khususnya peraturan dan ketentuan perpajakan mengingat Wajib Pajak dapat saja mengabaikan permintaan data yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan tanpa ada konsekuensi hukumnya.9. 8.Bahwa namun demikian apabila surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dipelajari maka terdapat beberapa keganjilan yang seharusnya dipertimbangkan Majelis sebagai berikut:9.8.1.Bahwa surat dari Ultra Girl hanya merupakan pemberitahuan bahwa terjadi ketidakcocokan kualitas barang yang dipesan oleh K-Mart sehingga Ultra Girl mengklaim kerugian tersebut. Bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju maka pembayaran klaim tersebut akan dikurangkan mulai dari invoice tahun 2006.9.8.2.Bahwa surat tersebut masih berupa pemberitahuan yang membutuhkan persetujuan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun tidak ada bukti berupa surat ataupun email dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju atas klaim dari Ultra Girl tersebut.9.8.3.Bahwa surat tersebut menyampaikan kesalahan kualitas dari barang yang dikirim oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun tidak disertai dengan bukti klaim dan penjelasan dari K-Mart terkait dengan kesalahan kualitas tersebut. Tidak ada bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju atas klaim dari KMart tersebut.9.8.4.Bahwa Majelis dalam persidangan tidak pernah mempertimbangkan bahwa tidak ada bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju atas klaim dari Ultra Girl dan tidak pernah ada penjelasan dari K Mart terkait dengan alasan kualitas barang yang tidak sesuai dengan pesanan. - Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Surat Ultra Girl seharusnya tidak serta merta dipertimbangkan oleh Majelis tanpa mempertimbangkan fakta dan data lain yang terkait. Tidak ada bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju atas klaim dari Ultra Girl tersebut sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menyakini bahwa penyebab tidak adanya arus uang masuk sebesar Rp420.340.240,00 adalah berasal dari klaim kerugian dari Ultra Girl yang dipotong dari invoice Masa Pajak Desember 2006.
- Bahwa terkait dengan pembuktian terhadap penyerahan ekspor selain dari arus kas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah melakukan konfirmasi kebenaran ekspor ke perusahaan pelayaran dengan hasil sebagai berikut:
NoNomor Surat dan TanggalTujuanJawaban Konfirmasi1S-6296/WPJ.10/2011 tanggal 22 Desember 2011PT MMMAda2S-6295/WPJ.10/2011 tanggal 22 Desember 2011PT SSS Cargo*)3S-6298/WPJ.10/2011 tanggal 22 Desember 2011PT PPPTidak Menjawab4S-161/WPJ.10/2012 tanggal 18 Januari 2012PT SSS Cargo*)5S-162/WPJ.10/2012 tanggal 18 Januari 2012PT PPPTidak Menjawab*) Tidak ada nama dan tanda tangan serta stempel pihak yang menjawab konfirmasi
Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua penyerahan yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penyerahan ekspor dijawab ada oleh pihak perusahaan pelayanan. - Bahwa berkaitan dengan keabsahan dokumen ekspor, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merujuk pada penegasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:
- Bahwa Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-726/BC/2004 tanggal 4 November2004 yang antara lain menegaskan bahwa ekspor benar telah didaftarkan, akan tetapi DJBC tidak dapat menjamin kebenaran realisasi ekspor.
- Bahwa Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-841/BC/2005 tanggal 22 Desember 2005 yang antara lain menegaskan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2006, DJBC tidak lagi melayani permintaan konfirmasi PEB.
- Bahwa Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-493/BC/2006 tanggal 17 Juli 2006 antara lain menegaskan bahwa mengingat DJBC tidak melakukan pemeriksaan fisik barang yang diekspor, maka DJBC tidak dapat membuktikan kebenaran barang ekspor yang diberitahukan oleh eksportir dengan menggunakan PEB.
- Bahwa dalam Romwai V Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan PPN antara lain ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi (baik Pajak Masukan, Pajak Keluaran, merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.
- Bahwa merujuk pada dasar hukum tersebut di atas maka traksaksi ekspor harus dapat diuji dengan arus dokumen, arus barang, dan arus uang. Semua pengujian tersebut memiliki hubungan yang saling mendukung dalam transaksi ekspor diantaranya kesamaan waktu, konsumen, kuantitas uang dan lain-lain.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, untuk arus uang atas transaksi ekspor yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp497.800.709,00 ternyata hanya dapat ditelusuri kebenarannya sebesar Rp77.460.469,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp420.340.240,00 tidak dapat ditelusuri dan dibuktikan kebenaran penyerahan ekspornya, sehingga atas penyerahan ekspor sebesar Rp420.340.240,00 tersebut dikoreksi menjadi penyerahan lokal. - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa koreksi penjualan lokal sebesar Rp101.903.656,00 sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-017/WPJ.10/KP.0505/2011, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Uraian Banding dan keterangan dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa penerimaan uang dari direksi (ZZZ) sebesar Rp101.903.656,00 dianggap sebagai penjualan lokal, tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Bahwa menurut Majelis Hakim, berdasarkan pemeriksaan terhadap arus uang dan piutang direksi, maka diyakini bahwa penerimaan uang dari direksi sebesar Rp101.903.656,00 merupakan pembayaran kembali hutang direksi kepada perusahaan, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan.
- Bahwa faktanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah menyatakan di dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, KKP, SUB maupun di dalam persidangan, yang menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp101.903.656,00 berasal dari penerimaan uang dari ZZZ selaku direktur.
Bahwa koreksi didasarkan dari adanya uang masuk dari Sdr HHH, yang menurut keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan kerabat ZZZ(selaku direksi). - Bahwa koreksi berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp101.903.656,00 didasarkan pada adanya arus uang masuk yang berasal dari Sdr HHH (saudara dari ZZZ), yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penerimaan kembali atas hutang Sdr HHH.
- Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa penerimaan uang sebesar Rp101.903.656,00 merupakan penerimaan kembali uang atas hutang direksi, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan adanya Perjanjian Hutang Piutang atas hal tersebut. Bahwa selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat membuktikan dokumen penerimaan uang oleh Sdr HHH atas uang yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat dibayarkannya uang tersebut kepada HHH.
- Bahwa seharusnya, piutang kepada HHH tersebut tercatat atau terecord di dalam Ledger Kas/Bank serta Ledger Piutang disertai dengan bukti dokumen sumbernya, sehingga dapat ditelusuri kebenaran dari alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa faktanya, piutang tersebut tidak tercatat dalam ledger dan tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan serta Laporan SPT Tahunan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa hal lain yang menguatkan argumen Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa penyerahan sebesar Rp420.340.240,00 adalah penyerahan lokal adalah adanya fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan bahwa barang-barang produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dijual juga di outlet pakaian milik anak direktur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 363 Semarang. Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa selain penyerahan ekspor, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penyerahan lokal yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
- Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak cukup kuat untuk dapat mendukung alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dibuat tidak berdasarkan data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
- Bahwa sehubungan dengan pendapat Majelis Hakim sebagaimana tertuang pada halaman 20 putusan a quo yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
“bahwa Majelis berpendapat, Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi atas penjualan bulan Desemeber 2006 sebsesar Rp420.340.240,00 dengan alasan tidak terdapat penerimaan pembayaran, karena Terbanding hanya memperhitungkan pembayaran yang diterima Pemohon Banding pada bulan Desember 2006 tanpa memperhatikan penerimaan pembayaran pada waktu-waktu berikutnya yaitu bulan Januari sd Maret 2007;
bahwa atas koreksi penjualan lokal karena sebab lainnya sebesar Rp 101.903.656,00 dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-017/WPJ.10/KP.0505/2011 tanggal 21 Maret 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Uraian Banding Nomor: S-3336/WPJ. 10/2012 tanggal 8 Agustus 2012 serta dalam proses persidangan, Terbanding menjelaskan adanya transfer uang dari direksi (ZZZ) sebesar Rp101.903.656,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai penjualan lokal, tanpa didukung dengan bukti- bukti yang kuat dan relevan atas terjadinya penjualan lokal tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap arus uang dan piutang direksi, Majelis berpendapat bahwa peneriumaan uang dari Direksi sebesar Rp101.903.656,00 tersebut merupakan pembayaran kembali hutang direksi kepada perusahaan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 Jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;”
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
22. 1.Bahwa pendapat Majelis yang menyatakan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan relevan dan hanya berdasarkan asumsi saja adalah sangatlah tidak tepat. Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah didasarkan pada bukti-bukti yang konkret terkait dengan metode pemeriksaan terhadap penyerahan ekspor yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c KEP-160 yang antara lain diatur bahwa dalam rangka pemeriksaan terkait dengan ekspor maka syarat minimal yang harus ada adalah:- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill,
- Wessel Ekspor atau bukti transfer.
- Pelunasan dilakukan pada tahun 2007;
- Adanya potongan klaim
- Copy konfirmasi potongan klaim atas penjualan ekspor tertanggal 4 Januari 2006;
- Copy print out email ke buyer
Bahwa sampai dengan pemeriksaan dan keberatan selesai, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan dari Ultra Girl tersebut. Bahwa dengan demkikian pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah mempertimbangkan klaim dan penjualan ekspor pada bulan berikutnya adalah tidak tepat22. 9.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri yang tidak menyerahkan surat dari Ultra Girl tersebut sehingga tidak ada bukti bahwa klaim itu memang terjadi.22. 10.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa untuk membuktikan adanya penyerahan ekspor maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c KEP-160 maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill,
- Wessel Ekspor atau bukti transfer.
Bahwa selain itu, ditemukan fakta bahwa barang produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ternyata dijual juga di outlet milik anak dari direksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 363 Semarang. Bahwa hal tersebut menguatkan bukti bahwa tidak semua penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan ekspor namun terdapat juga penyerahan lokal.22. 11.Bahwa selanjutnya terkait dengan pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi sebesar Rp101.903.656,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan fakta-fakta persidangan, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian hutang piutang, bukti penerimaan uang oleh Sdr HHH dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak tercatatnya piutang tersebut dalam ledger serta tidak dilaporkannya piutang kepada HHH di dalam Laporan Keuangan maupun di dalam SPT Tahunan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).22. 12.Bahwa selain itu, ditemukan fakta bahwa barang produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ternyata dijual di outlet milik anak dari Direksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 363 Semarang.
Bahwa hal tersebut menguatkan bukti bahwa tidak semua penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penyerahan ekspor, namun terdapat juga penyerahan lokal. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang cukup, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47757/PP/M.IV/16/2013 tanggal 10 Oktober 2013 harus dibatalkan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 9 Maret 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00044/207/06/504/11 tanggal 25 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp522.243.896,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo koreksi atas penerimaan pinjaman yang dianggap sebagai penyerahan adalah tidak berdasar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan FFF, S.H.. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JJJ, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./ Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd./ FFF, S.H.. M.Hum. | Ketua Majelis, ttd./ Dr. H. GGG, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./ JJJ, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

