Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1396/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1396/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3758/PJ./2015, tanggal 16 November 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. BANK YYY TBK, beralamat di Menara Bank YYY Jalan K Jakarta 12xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa merujuk pada Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012 Masa/Tahun Pajak Maret 2008 yang menetapkan jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp42.433.121,00 dengan perincian sebagai berikut:

– Pajak yang kurang dibayarRp 28.671.028,00
– Sanksi AdministrasiRp 13.762.093,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarRp 42.433.121,00;

Bahwa Surat Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juli 2013;
Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan tersebut di atas akan Pemohon Banding uraikan berikut ini;

SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak/Tahun Maret 2008 Nomor: 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012 Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas Tahun Pajak 2008 yang menyatakan sebagai berikut:

Bahwa atas SKPKB di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor: 225/DIRBM-FICO/12 tanggal 27 Juli 2012 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa/Tahun Pajak Maret 2008 Nomor: 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012;

Bahwa dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan atas jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp42.433.121,00 seharusnya nihil;

Surat Keputusan Keberatan Pajak Nomor: KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013

No.UraianMenurut Terbanding
(Rp)
1
2
3

4
5
6
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 26 yang terutang 
Kredit Pajak :
– Setoran Masa 
Pajak yang kurang bayar (2-3) 
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 
Jumlah PPh yg masih harus dibayar (4+5) 
988.921.629
157.890.050

129.219.022
28.671.028
13.762.093
42.433.121

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Pajak Nomor: KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013, keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak   
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
Kredit Pajak   
Kompensasi Masa Pajak Sebe1umnya
PPh Kurang bayar 
Sanksi Administasi 
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar
988.921.629
157.890.050
129.219.022
0
28.671.028
13.762.093
42.433.121
0
0
0
0
0
0
0
988.921.629
157.890.050
129.219.022
0
28.671.028
13.762.093
42.433.121

Permohonan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding pajak yang kurang bayar atas PPh Pasal 26 Masa Pajak/Tahun Maret 2008 seharusnya nihil. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman dengan Bank di Luar Negeri Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjaman dengan bank di luar negeri sebesar Rp42.433.121,00 dengan alasan:

  1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwa penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabila Wajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);
  2. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) P3B antara Indonesia dan USA, tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada Perjanjian atas bunga yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto bunga tersebut;
  3. Pemohon Banding dapat mengenakan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B apabila dapat dibuktikan bahwa pemberi pinjaman yang menikmati bunga merupakan penduduk USA;
  4. Sesuai dengan angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996, SKD tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;
  5. Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberi pinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yang menikmati bunga benar-benar penduduk USA pada Tahun 2008. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B. Sesuai dengan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, atas pembayaran bunga dipotong pajak penghasilan sebesar 20%;
  6. Dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding dokumen-dokumen berupa perjanjian dengan Wachovia Bank, penghitungan bunga pinjaman, buku besar biaya bunga pinjaman luar negeri, SPT Masa PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari, Februari, Maret, Oktober, November dan Desember 2008;

Bahwa menurut hemat Pemohon Banding, melalui dokumen perjanjian dengan pihak ZZZ Bank sudah dapat diketahui bahwa pihak pemberi pinjaman adalah merupakan institusi perbankan dan berdomisili di Amerika.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwa Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;

Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding di atas;

Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding Bahwa berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, perhitungan PPh Pasal 26 Masa/Tahun Pajak Januari 2008 yang kurang dibayar seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding
(Rp)
Ditambah / (Dikurangi)
(Rp)
Menurut Pemohon
Banding (Rp)
1
2
3
4
5
6
7
Dasar Pengenaan Pajak 
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 
Kredit Pajak 
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya
PPh Kurang bayar
Sanksi Administrasi 
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (5+6)
988.921.629
157.890.050
129.219.022
0
28.671.028
13.762.093
42.433.121
0
(28.671.028)
0
 0
(28.671.028)
(13.762.093)
(42.433.121)
988.921.629
129.219.022
129.219.022
0
0
0
0

Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perhatian Majelis Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012 Masa Pajak Maret 2008 atas nama : PT Bank YYY Tbk. NPWP : 01.xxxx alamat : Menara Bank YYY Jalan K Jakarta 12xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp988.921.629,00
PPh Pasal 26 yang terutangRp129.219.022,00
Kredit Pajak: b. Setoran masaRp129.219.022,00
Pajak yang tidak/kurang dibayarRp                  0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3758/PJ./2015, tanggal 16 November 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juni 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak a quo diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
    Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015, atas nama PT. Bank YYY Tbk (Termohon Peninjauan Kembali), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.1364/PAN/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 08 September 2015.
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Sengketa tentang Koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp28.671.028,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 24 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      bahwa Majelis berpendapat bahwa terbukti penerima penghasilan adalah ZZZ Bank NA dengan Tax Identification Number 22-1147033 yang merupakan perusahaan yang terdaftar pada otoritas pajak Amerika Serikat dan oieh karenanya untuk sengketa ini Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Amerika Serikat dapat diterapkan;
      bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) P3B antara Indonesia dan USA, tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada perjanjian atas bunga yang bersumber di Negara Pihak pada perjanjian tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada perjanjian tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto bunga tersebut;
      bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran bunga pinjaman luar negeri yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak luar negeri yaitu ZZZ Bank NA, Miami-USA dikenakan tarif sebesar 10%;
      bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis menyatakan bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp28.671.028,00 tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum Peninjauan Kembali antara lain sebagai berikut:
      2.1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), diatur hal-hal sebagai berikut:
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.2.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 29 ayat (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
      1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
      2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
      3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
      2.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 26 ayat (1)
      Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
      1. dividen;
      2. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
      3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
      5. hadiah dan penghargaan;
      6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
      2.4.CONVENTION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA (As Amended by 1996 Protocol) FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
      Article 12 Interest
      1. Interest derived from sources within one of the Contracting States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States.
      2. The rate of tax imposed by one of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of such interest.
      3. Notwithstanding paragraphs 1 and 2, , interest arising in one of the two States shall be taxable only in the other State to the extent that such interest is derived by:(i)the Government of the other State, including political subdivisions and local authoritiesthereof, or(ii)the Central Bank of the other State; or(iii)a financial institution owned or controlled by the Government of the other State, including political subdivisions and local authorities thereof.
      4. Paragraph 2 shall not apply if the recipient of the interest, being a resident of one of the Contracting States, has a permanent establishment or fixed base in the other Contracting State and the indebtedness giving rise to the interest is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case the provisions of Article 8 (Business Profits) or Article 15 (Independent Personal Services) shall apply.
      5. Where any amount designated as interest paid to any related person exceeds an amount which would have been paid to an unrelated person, the provisions of this Article shall apply only to so much of the interest as would have been paid to an unrelated person. In such a case the excess payment may be taxed by each Contracting State according to its own law, including the provisions of this Convention where applicable.
      6. The term “interest” as used in this Convention means income from bonds, debentures, Government securities, notes, or other evidences of indebtedness, whether or not secured by a mortgage or other securities and whether or not carrying a right to participate in profits, and debt-claims of every kind, as well as all other income which, under the taxation law of the Contracting State in which the income has its source, is assimilated to income from money lent.
      2.5.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (SE-03), antara lain mengatur sebagai berikut:
      Butir 2
      1. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
      2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (resident) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
      3. Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.
      Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.
      Butir 3
      Surat Keterangan Domisili
      1. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
      2. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
      3. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut :
      3.1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp28.671.028,00 disebabkan Termohon Peninjauan Kembali tidak berhak menikmati pemotongan Pajak atas pembayaran bunga pinjaman yang dibayarkan kepada ZZZ Bank NA dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat karena Termohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) atau fotocopy SKD yang telah dilegalisir, yang diterbitkan oleh Competent Authority Amerika Serikat yang menyatakan bahwa penerima penghasilan yaitu ZZZ Bank NA adalah merupakan penduduk dari Amerika Serikat.3.2.Bahwa Majelis dalam putusannya membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali berhak melakukan pemotongan Pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Bank NA dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat mengingat ZZZ Bank NA merupakan penduduk Amerika Serikat yang dibuktikan dengan adanya dokumen asli SKD atas nama ZZZ Bank NA yang diterbitkan oleh Internal Revenue Service tanggal 22 Maret 2008 yang menyatakan bahwa ZZZ Bank NA denganTax Identification Number 22-1147033 adalah merupakan perusahaan Amerika Serikat dan untuk tahun pajak 2008 terdaftar pada otoritas pajak Amerika Serikat.3.3.Bahwa setelah mempelajari pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa banding, data dan fakta selama persidangan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:3.3.1.Bahwa alasan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadap pengenaan tarif Pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Bank NA disebabkan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menyerahkan SKD a.n. ZZZ Bank NA yang diterbitkan oleh Competent Authority Amerika Serikat pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat.3.3.2.Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia-Amerika Serikat yang antara lain diatur bahwa tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada Perjanjian atas bunga yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto bunga tersebut;3.3.3.Bahwa dalam ketentuan tersebut secara tegas diatur bahwa syarat pengenaan tarif pajak 10% adalah apabila penerima penghasilan berupa bunga yang bersumber di Negara Pihak merupakan penduduk dari Negara pihak lainnya. Bahwa dalam sengketa banding ini, yang dimaksud dengan Negara pihak yang merupakan sumber dari penghasilan bunga adalah Indonesia, sedangkan negara pihak lainnya adalah Amerika Serikat. Bahwa dengan demikian, pembayaran bunga pinjaman oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada ZZZ Bank NA akan dikenakan tarif paling tinggi 10% apabila terbukti bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat.3.3.4.Bahwa untuk membuktikan bahwa ZZZ Bank NA merupakan penduduk Amerika Serikat maka ZZZ Bank NA harus menyerahkan Certificate of Domisile (COD) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang (Competent Authority) dari negara Amerika Serikat pada saat penghasilan bunga tersebut dibayarkan untuk mendapatkan pemotongan Pajak dengan tarif sesuai dengan yang diatur dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat.3.3.5.Bahwa untuk mengetahui apakah pada saat pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga, ZZZ Bank NA sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan dari Termohon Peninjauan Kembali sudah menyerahkan SKD atau belum, maka dalam proses pemeriksaan terhadap kewajiban PPh Pasal 23, Pemohon Peninjauan Kembali telah meminta secara patut kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk menyerahkan asli SKD a.n. ZZZ Bank NA yang diterbitkan oleh Competent Authority dari negara Amerika Serikat. Bahwa namun demikian, sampai dengan proses pemeriksaan selesai, Termohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan asli SKD dengan alasan berdasarkan dokumen perjanjian pinjam meminjam antara Termohon Peninjauan Kembali dengan pihak ZZZ Bank sudah diketahui bahwa ZZZ Bank merupakan penduduk Amerika Serikat.3.3.6.Bahwa berdasarkan SE-03, antara lain diatur bahwa Wajib Pajak luar negeri (ZZZ Bank NA) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan (Termohon Peninjauan Kembali) dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar (KPP Wajib Pajak Besar Satu).
      Bahwa asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi Termohon Peninjauan Kembali untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (resident) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut (Amerika Serikat).3.3.7.Bahwa ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali dibuktikan dengan tidak disampaikannya fotokopi SKD a.n. ZZZ Bank NA kepada KPP Wajib Pajak Besar Satu dan tidak adanya SKD a.n. ZZZ Bank NA yang diserahkan ZZZ Bank NA kepada Termohon Peninjauan Kembali pada saat pembayaran bunga pinjaman yang merupakan penghasilan bagi ZZZ Bank NA.
      Bahwa hal ini diperkuat dengan argument Termohon Peninjauan Kembali pada saat pemeriksaan bahwa SKD a.n. ZZZ Bank NA tidak diperlukan karena dari perjanjian hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali dengan ZZZ Bank NA sudah diketahui bahwa ZZZ Bank NA adalah bank yang berkedudukan di Amerika Serikat sehingga sudah diyakini bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk (resident) dari Amerika Serikat sehingga berhak menikmati fasilitas berupa pemotongan Pajak atas penghasilan dari bunga pinjaman dengan tarif 10%.3.3.8.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemotongan pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Bank NA tidak didasarkan pada adanya SKD a.n. ZZZ Bank NA sehingga faktanya pada saat pemotongan tersebut tidak ada bukti bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk dari Amerika Serikat padahal syarat pemotongan Pajak dengan tarif 10% dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat yang dibuktikan dengan adanya SKD yang diterbitkan oleh Competent Authority Amerika Serikat.3.3.9.Bahwa dokumen perjanjian hutang piutang bukan merupakan dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat karena tidak dikeluarkan oleh Competent Authority Amerika Serikat serta tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan pernyataan bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam SE-03.3.3.10.Bahwa mengingat SKD a.n. ZZZ Bank NA tidak
      pernah disampaikan ZZZ Bank NA kepada Termohon Peninjauan Kembali pada saat akan dilakukannya pemotongan Pajak maka ZZZ Bank NA tidak berhak menikmati fasilitas pengenaan tarif 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat karena tidak ada bukti bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat. Bahwa oleh karena itu, tarif pemotongan Pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Bank NA didasarkan pada ketentuan domestik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima ZZZ Bank NA atas bunga pinjaman. Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali yang menetapkan tarif 20% terhadap pemotongan Pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Bank NA sudah sesuai dengan fakta dan data serta ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.3.3.11.Bahwa terkait dengan argument Termohon Peninjauan Kembali pada saat proses pemeriksaan yang menyatakan bahwa SKD a.n. ZZZ Bank NA tidak diperlukan mengingat ZZZ Bank NA merupakan Wajib Pajak perbankan, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan SE-03 pada point 2 huruf c, antara lain diatur bahwa Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-Iembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi bank-bank atau lembaga-Iembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan. Bahwa dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili. Bahwa faktanya ZZZ Bank NA tidak pernah disebutkan dalam P3B antara Indonesia-Amerika Serikat ataupun disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk membuktikan bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat maka tetap diperlukan adanya SKD yang diterbitkan oleh Competent Authority Amerika Serikat.3.3.12.Bahwa sehubungan dengan putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan asli SKD atas nama ZZZ Bank NA yang diterbitkan oleh Internal Revenue Service pada tanggal 22 Maret 2008 telah diserahkan Termohon Peninjauan Kembali pada saat sidang banding yang membuktikan bahwa pada tahun 2008, ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan fakta yang terjadi pada saat sidang banding dimana Termohon Peninjauan Kembali dapat menyerahkan asli SKD a.n. ZZZ Bank NA, tanpa mempertimbangkan bahwa seharusnya SKD sudah disampaikan ZZZ Bank NA kepada Termohon Peninjauan Kembali pada saat dilakukannya pemotongan Pajak atas penghasilan bunga pinjaman. Bahwa hal ini tentu menyalahi ketentuan yang diatur dalam SE-03 dan P3B Indonesia-Amerika Serikat dimana yang berhak menikmati fasilitas berupa pengenaan tarif 10% adalah penduduk Amerika yang dibuktikan dengan adanya SKD pada saat akan dilakukan pemotongan Pajak.3.3.13.Bahwa tidak ada bukti pada saat pemotongan Pajak yang menguatkan argument Termohon Peninjauan Kembali bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika, padahal seharusnya untuk menggunakan fasilitas tarif P3B Indonesia-Amerika Serikat maka Termohon Peninjauan Kembali harus yakin bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat.3.3.14.Bahwa selanjutnya apabila asli SKD a.n. ZZZ Bank NA dapat diserahkan pada saat sidang banding maka sudah sewajarnya apabila pada saat pemeriksaan dan keberatan, Termohon Peninjauan Kembali juga menyerahkan asli SKD tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali sehingga dapat diperiksa apakah ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat atau bukan.
      Bahwa namun faktanya, Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah menyerahkan dokumen SKD a.n. ZZZ Bank NA tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan tanpa adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP maka Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
      1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
      2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
      3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP maka sudah seharusnya apabila Termohon Peninjauan Kembali menyampaikannya asli SKD tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali mengingat SKD sudah diminta secara patut kepada Termohon Peninjauan Kembali.
      Bahwa dengan tidak disampaikannya asli SKD pada saat pemeriksaan tanpa alasan yang jelas maka dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak menjalankan ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP secara benar.
      Bahwa fakta tidak dijalankannya ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa banding, dimana posisi Pemohon Peninjauan Kembali pada saat pemeriksaan sudah benar yaitu pemotongan Pajak tidak dilengkapi dengan asli SKD a.n. ZZZ Bank NA sehingga ZZZ Bank NA tidak berhak menikmati fasilitas tarif Pajak 10%.
      Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan asli dokumen SKD a.n. ZZZ Bank NA pada saat pemeriksaan dan keberatan maka hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa Wajib Pajak lainnya akan mengikuti apa yang sudah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali dengan tidak menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali pada saat pemeriksaan tetapi cukup diserahkan pada saat sidang banding.
      Bahwa hal ini tentunya akan membuat hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi tidak mendekati fakta yang sesungguhnya.3.3.15.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa banding tidak tepat dengan pertimbangan sebagai berikut:
      1. Bahwa SKD a.n. ZZZ Bank NA tidak pernah diserahkan ZZZ Bank NA kepada Termohon Peninjauan Kembali pada saat terjadinya pemotongan Pajak atas pembayaran biaya bunga yang diterima oleh ZZZ Bank NA sehingga pada saat itu tidak ada bukti bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat yang berhak menikmati fasilitas berupa pengenaan tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia-Amerika Serikat.
      2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia-Amerika antara lain diatur bahwa yang berhak menikmati fasilitas pengenaan tarif Pajak sebesar 10% adalah penduduk Indonesia atau penduduk Amerika, yang dibuktikan dengan adanya SKD a.n. pihak yang menerima penghasilan yang diterbitkan oleh Competent Authority dari Negara pihak tersebut berasal. Bahwa faktanya, SKD a.n. ZZZ Bank NA tidak pernah disampaikan ZZZ Bank NA kepada Termohon Peninjauan Kembali pada saat akan dilakukannya pemotongan Pajak atas pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Bank NA sehingga tidak ada bukti bahwa ZZZ Bank NA adalah penduduk Amerika Serikat yang berhak menikmati fasilitas pengenaan tarif pajak sebesar 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat.
      3. Bahwa SE-03 antara lain mengatur bahwa Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. Bahwa asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi Wajib Pajak Dalam Negeri untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (resident) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan ketentuan tersebut dengan tidak pernah menyampaikan fotokopi SKD a.n. ZZZ Bank NA tersebut kepada KPP Wajib Pajak Besar Satu dan ZZZ Bank NA tidak pernah menyampaikan asli SKD pada saat pemotongan Pajak.
      4. Bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan fakta bahwa asli SKD a.n. ZZZ Bank NA dapat diserahkan Termohon Peninjauan Kembali pada saat sidang banding tanpa mempertimbangkan fakta bahwa SKD tersebut tidak pernah disampaikan ZZZ Bank NApada saat akan dilakukannya pemotongan pajak terhadap pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Bank NA sehingga pada saat pemotongan pajak Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki bukti bahwa ZZZ Bank NA memang penduduk Amerika Serikat yang berhak menikmati fasilitas pengenaan tarif pajak sebesar 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat.
      5. Bahwa Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa asli SKD tersebut tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat meneliti lebih lanjut terhadap kebenaran SKD tersebut.
      Bahwa apabila asli SKD tersebut memang sudah ada pada saat pemeriksaan dan dengan sengaja tidak disampaikan Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali padahal Pemohon Peninjauan Kembali sudah memintanya secara patut maka dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU PPh.
      Bahwa fakta tidak dijalankannya ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa banding, dimana posisi Pemohon Peninjauan Kembali pada saat pemeriksaan sudah benar yaitu pemotongan Pajak tidak dilengkapi dengan asli SKD a.n. ZZZ Bank NA sehingga ZZZ Bank NA tidak berhak menikmati fasilitas tarif Pajak 10%.
      Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan asli dokumen SKD a.n. ZZZ Bank NA pada saat pemeriksaan dan keberatan maka hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa Wajib Pajak lainnya akan mengikuti apa yang sudah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali dengan tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali pada saat pemeriksaan tetapi cukup diserahkan pada saat sidang banding.
      Bahwa hal ini tentunya akan membuat hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi tidak mendekati fakta yang sesungguhnya.3.4.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Bahwa dalam penjelasannya dijelaskan bahwa keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.3.5.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3.6.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan fakta, data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
    4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012 Masa Pajak Maret 2008 atas nama : PT Bank YYY Tbk. NPWP : 01.108.045,4-091.000 alamat: Menara Bank YYY Jl. K Jakarta 12xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp28.671.028,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti yang memadai berupa Surat Keterangan Domisili (Form 6166) yang diterbitkan oleh Internal Revenue Service tanggal 22 Maret 2008 yang menyatakan bahwa ZZZ Bank NA dengan Tax Identification Number 22-1147033 adalah perusahaan Amerika Serikat dan terdaftar pada otoritas pajak Amerika Serikat (P-9), sehingga atas transaksi pembayaran bunga pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada pihak luar negeri yaitu ZZZ Bank NA, Miami-USA dikenakan tarif 10 % dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia-Amerika.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd./BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.IP., S.H., M.Hum.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx