Putusan Mahkamah Agung Nomor : 381/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 381/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/PJ./2010 tanggal 15 Februari 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Jl. YY No. 1, Keboncau, Tangerang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20799/PP/M.III/16/2009, tanggal 26 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20799/PP/M.III/16/2009, tanggal 26 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-369/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 01 April 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00073/207/05/057/07, tanggal 30 Maret 2007, atas nama: PT XXX, NPWP: 02.xxxx, Alamat: Jalan YY No. F, Keboncau, Tangerang 15xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : a Ekspor Rp. 5.865.722.046 b Penyerahan yg PPN harus dipungut Rp. 6.209.096.703 Retur Penjualan Rp. ( 0 ) Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.12.074.818.749 Pajak Keluaran Seluruhnya Rp. 620.909.670 Dikurangi : Pajak atas retur Rp. ( 0 ) Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 620.909.670 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 620.909.670 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang / (lebih) dibayar Rp. 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20799/PP/M.III/16/2009, tanggal 26 November 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/PJ./2010 tanggal 15 Februari 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 22 Maret 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Maret 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 30 April 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 339/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 339/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-812/PJ./2012 tanggal 5 Juni 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan S, Nomor B, Susukan Ciracas, Jakarta Timur 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING;Bahwa Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan: PERHITUNGAN KEPUTUSAN PENOLAKAN PERMOHONAN KEBERATAN;Bahwa berikut adalah perincian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 291/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 16 Maret 2009, yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/307/06/056/08: Uraian Semula(Rp.) Ditambah/(dikurangi)(Rp.) Menjadi(Rp.) PPN Kurang (Lebih) Bayar 1.170.772.968,00 – 1.170.772.968,00 Sanksi Bunga 0,00 – 0,00 Sanksi Kenaikan 1.170.772.968,00 – 1.170.772.968,00 Jumlah PPN ymh dibayar 2.341.545.936,00 – 2.341.545.936,00 KOREKSI TERBANDING;Bahwa berdasakan Hasil Akhir Pemeriksaan Pajak Tahun 2006 yang menjadi dasar dikeluarkannya SKPKBT PPN di atas, rincian koreksi objek PPN adalah sebagai berikut: Uraian MenurutPemohon Banding(Rp) MenurutTerbanding(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 1.109.062.834,00 1.109.062.834,00 b. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut/ditunda/dibebaskan /DTP c. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut : c.1. Tarif Umum 126.616.834.142,00 126.616.834.142,00 c.2. Tarif Efektif 29.369.065.500,00 29.369.065.500,00 c.3. Jumlah 155.987.899.642,00 155.987.899.642,00 d. Dikurangi Retur Penjualan 0,00 0,00 e. Jumlah 157.096.962.478,00 157.096.962.478,00 2. Pajak Keluaran : a. Pajak Keluaran seluruhnya a.1. Tarif Umum 12.661.883.414,00 12.661.883.414,00 a.2. Tarif Efektif 1.488.453.275,00 1.488.453.275,00 a.3. Jumlah 14.130.336.689,00 14.130.336.689,00 b. Dikurangi : b.1. PPN atas retur penjualan 0,00 0,00 b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN 10.143.140.376,00 10.143.140.376,00 b.3. PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 b.4. Jumlah 10.143.140.376,00 10.143.140.376,00 c. Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 3.987.196.313,00 3.987.196.313,00 3. Pajak yang dapat diperhitungkan a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 5.108.710.681,00 5.108.710.681,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 1.726.115.241,00 555.342.273,00 c. Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukankarena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 0,00 0,00 d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu 0,00 0,00 e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP 0,00 0,00 f. Dikurangi : f.1. Pembayaran Pendahuluan / Pembayaran oleh Bapeksta Keuangan 0,00 0,00 f.2. PPN atas Retur Pembelian 458.172,00 458.172,00 f.3: Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukanyang telah dikreditkan/tidak dipungut/ditangguhkan/ f.4. Jumlah 458.172,00 458.172,00 g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 6.634.367.750,00 5.663.694.782,00 4. PPN yang kurang/lebih dibayar 2.847.171.437,00 1.676.398.469,00 5. Kelebihan Pajak yg sdh dikembalikan sesuai SKPLB 2.847.171.437,00 2.847.171.437,00 6. PPN yang kurang dibayar 0,00 1.170.772.968,00 7. Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 1.170.772.968,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 c. Jumlah sanksi administrasi 1.170.772.968,00 8. Jumlah yang Masih Harus Dibayar 0,00 2.341.545.936,00 Bahwa dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006 oleh KPP PMA Tiga atas PPh Badan perusahaan Pemohon Banding, pemeriksa telah melakukan koreksi atas Biaya Management Fee dan Royalti. Sehubungan dengan koreksi biaya tersebut, pemeriksa juga melakukan koreksi atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding setorkan, laporkan dan Pemohon Banding kreditkan di dalam SPM Masa PPN sebesar Rp1.170.772.968,00. Pemeriksa berpendapat bahwa pembayaran pajak tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sehingga perusahaan Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri yang nyatanyata telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara tersebut; Bahwa dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006 oleh KPP PMA Tiga atas PPh Badan perusahaan Pemohon Banding, pemeriksa telah melakukan koreksi atas Biaya Management Fee dan Royalti. Sehubungan dengan koreksi biaya tersebut, pemeriksa juga melakukan koreksi atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding setorkan, laporkan dan Pemohon Banding kreditkan di dalam SPM Masa PPN sebesar Rp1.170.772.968,00. Pemeriksa berpendapat bahwa pembayaran pajak tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sehingga perusahaan Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri yang nyatanyata telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara tersebut; Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa tersebut; POKOK SENGKETA;Pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas pajak yang dapat diperhitungkan berupa PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.170.772.968,00; MENURUT TERBANDING;Pemohon Banding dianggap tidak memberikan bukti pendukung lain yang dapat memperkuat argumen Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan sehingga Terbanding tetap mempertahankan pendapat pemeriksa dalam SKBKBT PPN Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008; MENURUT PEMOHON BANDING;Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas keputusan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding kreditkan sebesar RpRp1.170.772.968,00 dengan alasan sebagai berikut: ALASAN FORMAL;Bahwa pembayaran PPN Jasa Luar Negeri untuk Management Fee dan Royalti sebesar Rp1.170.772.968,00 adalah benar-benar telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara dan bukti-bukti SSP-nya telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding (daftar SSP terlampir dalam Lampiran7); Bahwa perusahaan Pemohon Banding mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri yang benar-benar telah Pemohon Banding setorkan dalam SPT Masa PPN tahun 2006 dengan posisi lebih bayar. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (KPP PMA Tiga) telah mengabulkan permohonan restitusi Pemohon Banding dengan menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00104/407/06/056/07 pada tanggal 13 September 2007 sebesar Rp2.839.063.090,00. Namun, melalui pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKPKBT atas jenis pajak yang sama Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 dengan koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.170.772.968,00 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 100% dari PPN Jasa Luar Negeri yang menurut Pemeriksa tidak seharusnya dikreditkan tersebut; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dimana tidak didasarkan dengan hukum perpajakan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan menyatakan sebagai berikut:“Direktur Jenderal Pajak dapat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 888/B/PK/Pjk/2013
PUTUSANNomor 888/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-892/PJ/2011, tanggal 07 Juli 2011, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT XXX, beralamat di Jalan K No.YY, Gondangdia, Jakarta Pusat, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-29875/PP/M.I/15/2011, tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 tertanggal 16 Juli 2009 tentang penolakan atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor 089/KMA/X/08 tanggal 10 Oktober 2008, terhadap SKPKB Nomor 00014/206/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding dimaksud dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29875/PP/M.I/15/2011, tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor 00014/206/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, atas nama : PT XXX, NPWP : 01.xxxx, alamat : Jl. K No.YY, Gondangdia, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp. 2.076.894.140,00 Penghasilan Kena Pajak Rp. 2.076.894.000,00 PPh terutang Rp. 605.568.200,00 Kredit Pajak Rp. 0,00 PPh yang Kurang Bayar Rp. 605.568.200,00 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 290.672.736,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 896.240.936,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29875/PP/M.I/15/2011, tanggal 21 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-892/PJ/2011, tanggal 07 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-891/SP.51/AB/VII/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2011 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 September 2011 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 yang menyatakan : adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagaian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor 00014/206/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah benar dan tidak bertentangan dengan undang-undang, karena biaya penyusutan untuk tahun 2004 adalah sesuai dengan yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu sebesar Rp 1.624.645.021,00 sehingga dapat dipertahankan ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014 oleh Dr. H. CCC, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, SH. MH. dan Dr. H. BBB, SH. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim- Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Anggota Majelis :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 421 C/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 421 C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. XXX , berkedudukan di Jl. J, No. YY, Wanarejan, Pemalang, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada BBB, ST, selaku Kepala Bagian Dokumentasi PT. XXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-488/PJ./2012 tanggal 23 April 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah Menurut (Rp) Pemohon Banding Terbanding 1 Dasar Pengenaan Pajaka.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemunguta.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPNc.Jumlah Seluruh Penyerahan d.Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendirid.1. Impor BKPd.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabeand.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeand.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajakd.5. Kegiatan Membangun Sendirid.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikand.7. Jumlah 018.255.952.27337.150.0000018.293.102.273018.293.102.273 00000 0 019.900.006.34137.150.0000019.937.156.341019.937.156.341 00000 0 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar:a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri b.Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam MP yang sama 0 0b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0b.5. Lain-lain 0b.6. Jumlah c.Diperhitungkan:c.1 SKPKB 0 0c.2 SKPPKP 0 0c.3 Jumlah 0 0d.Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkane.Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar 0 1.829.310.226 01.825.595.226003.715.0001.829.310.226 0001.829.310.2260 1.993.715.634 01.825.595.2260001.829.310.226 0001.829.310.226164.405.408 3. Kelebihan Pajak yang sudaha.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyab.Dikompensasikan ke masa pajak… (karena pembetulan)c. Jumlah 000 000 4. PPN Yang Kurang Dibayar 0 0 164.405.408 5. Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan pasal 13 (3) KUPJumlah 30.393.54476.915.297107.308.841 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 0 271.714.249 bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 05/Fis/LMP/IX/10 tanggal 30 September 2010 dan dengan Surat Terbanding Nomor: KEP-1116/WPJ.10/2011 tanggal 7 Juli 2011 permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan rincian sebagai berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang kurang (lebih) dibayar 164.405.408 (12.422.408) 151.983.000 Sanksi Administrasi : Bunga 13 (2) KUP 30.393.544 11.440.993 41.834.537 Kenaikan 13 (3) KUP 76.915.297 (17.241.205) 59.674.092 Jumlah ymh dibayar 271.714.249 (18.222.620) 253.491.629 namun Pemohon Banding masih merasa keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 21/Fis/LMP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 Pemohon Banding mengajukan Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1116/WPJ.10/2011 tanggal 7 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP : 02.xxxx, Alamat : Jl. J, No. YY, Wanarejan, Pemalang, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 12 Maret 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Maret 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 April 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa tidak seharusnya Surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ditolak secara formal, maka oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Mahkamah Agung [MA] Republik Indonesia untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali sehingga secara formal permohonan Peninjauan Kembali kami memenuhi ketentuan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa sesuai dengan permohonan kami, supaya secara formal permohonan banding dapat diproses lebih lanjut maka kami sampaikan alasan materiil ketidaksetujuan kami atas diterbitkannya keputusan pajak sebagaimana tersebut dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-1116/WPJ.10/2011, tanggal 7 Juli 2011, yaitu :Jumlah PPN terutang menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar :Selisih Pengurusan Titipan BBN : Rp. 36.465.000,-PPN 10% X Rp. 36.465.000,- : Rp. 3.646.500,- PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-116/WPJ.10/2011 tanggal
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 201/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 201/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. XXX (a.n. PT. YYY), beralamat di Plaza B2 Lt. Y, Jl. M Nomor YY, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, diwakili AAA dan BBB, selaku Direktur mewakili Direksi PT. XXX (a.n. PT. YYY), dalam hal ini memberikan kuasa kepada : CCC, SE, Kuasa Hukum, beralamat di Jl. T Blok A No. D, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0409/SK/LGL/BAP/II/2011 tanggal 08 Februari 2011. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-529/PJ./2011 tanggal 06 Mei 2011. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan .Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 Desember 2010 No. Put. 27760/PP/M.X/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT. XXX (surviving company) dengan PT. YYY (transferor company), sehingga PT. YYY dinyatakan bubar demi hukum; KETENTUAN FORMAL BANDINGBahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan : Bahwa Surat Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan : Bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Bahwa pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding; Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen), untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 161.963.358,00 melalui pemindahbukuan; Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi; KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI PEMERIKSABahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.80.981.679,00 dengan perincian sebagai berikut : Bahwa koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp.80.981.679,00 dengan perincian sebagai berikut : PKP Penjual Nomor Faktur Pajak Tanggal Dikreditkan di SPM PPN Periode Jumlah(Rp) PT. DDDPT. EEEPT. FFF EXDQI-711-0000003DDGPK-712-0000054EQCVL-712-0000132 9-Oct-062-Nov-068-Nov-06 November 2006November 2006November 2006 7.066.626,0022.588.742,0013.195.052,00 TOTAL 42.850.420,00 Bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dengan master file Pajak dalam Faktur Pajak CV GGG Nomor : DHMAX-712-0000031 sejumlah Rp. 7.350.000,00 yang dikreditkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2006; Bahwa koreksi atas Pajak masukan CV HHH sejumlah Rp.30.781.259,00 dengan alasan Faktur Pajak Cacat karena jabatan penandatanganan Faktur Pajak tidak ada dengan perincian sebagai berikut : PKP Penjual Nomor Faktur Pajak Tanggal Dikreditkan di SPM PPN Periode Jumlah(Rp) CV HHH FPBFI-712-0000012 25-Oct-06 November 2006 5.025.363,00 CV HHH FPBFI-712-0000013 25-Oct-06 November 2006 9.564.472,00 CV. JJJ FJYGY-712-0000023 25-Oct-06 November 2006 16.191.424,00 TOTAL 30.781.259,00 Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terutang menurut Pemeriksa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak 2006 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut : Uraian Terbanding (Rp) PPN 0,000,0054.104.752,005.736.300.764,00 – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut– Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri– Pajak Masukan yang dapat dikreditkan– Kompensasi bulan lalu – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan– PPN yang lebih dibayar– Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.790.405.516,005.790.405.516,005.871.387.195,00 – PPN yang kurang dibayar– Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP 80.981.679,0080.981.679,00 – Jumlah yang masih harus dibayar 161.963.358,00 Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak 2006 Nomor : 00034/207/06/712/08 melalui surat permohonan Nomor : 029/BAP/V/2008 tanggal 12 Mei 2008 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa; Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 30 April 2009 Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-39/WPJ.29/ BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangkan)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) BayarSanksi BungaSanksi Kenaikan 80.981.679,000,0080.981.679,00 0,000,000,00 80.981.679,000,0080.981.679,00 Jumlah PPN ymh dibayar 161.963.358,00 0,00 161.963.358,00 PERMOHONAN BANDINGBahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-39/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 30 April 2009 dengan alasan sebagai berikut : Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk Masa Pajak 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Uraian Terbanding(Rp) Pemohon Banding(Rp) Selisih(Rp) PPN Masa Pajak 2006 – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 0,00 0;00 0,00 – Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri 0,00 0;00 0,00 – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 54.104.752,00 135.086.431,00 (80.981.679,00) – Kompensasi bulan lalu 5.736.300.764,00 5.736.300.764,00 0,00 – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan. 5.790.405.516,00 5.871.387.195,00 (80.981.679,00) – PPN yang lebih dibayar 5.790.405.516,00 5.871.387.195,00 (80.981.679,00) – Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.871.387.195,00 5.871.387.195,00 0,00 – PPN yang kurang dibayar 80.981.679,00 0,00 80.981.679,00 – Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP 80.981.679,00 0,00 80.981.679,00 – Jumlah yang masih harus dibayar 161.963.358,00 NIHIL 161.963.358,00 Bahwa perbedaan perhitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak 2006 yang terutang menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 2
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1495/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1495/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 421/PJ/2014 Tanggal 26 Februari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, berkedudukan di Jalan WWW Km 13,2 Desa QQQ, Kecamatan EEE, Karanganyar, Jawa Tengah; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX-ICI/II/2012 Tanggal 10 Februari2012 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1962/WPJ.32/BD.06/2011 Tanggal 15 November 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Maret 2007 Nomor 00074/207/07/528/11 Tanggal 9 Maret 2011 yang telah Pemohon Banding terima keputusan tersebut pada tanggal 28 November 2011, dalam keputusannya tersebut Terbanding menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Masa Maret 2007, adapun permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diuraikan sebagai berikut: Latar Belakang Sengketa: Bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan pabrikan cat yang mulai berdiri pada tahun 2005, atas usaha Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP PPN pada bulan Juni 2007. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding yaitu PPN Masa Maret 2007 diterbitkan SKPKB PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp191.346.678,00; Bahwa adapun dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah adanya koreksi atas penjualan yang dihitung oleh Terbanding berdasarkan data Alat Keterangan (Alket) yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo, berdasarkan data tersebut maka jumlah penjualan menurut Terbanding adalah sebesar: Penjualan Cm. SPT Pemohon BandingPenjualan Cfm TerbandingKoreksi penjualanKoreksi Pajak Keluaran Rp 0,00Rp 1.292.882.959,00Rp 1.292.882.959,00Rp 129.288.296,00 Bahwa dalam proses pembahasan pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan kembali perhitungan PPN Masa Maret 2007 yang terhutang menurut Pemohon Banding berdasarkan data penjualan yang sebenarnya dengan menunjukan semua bukti-bukti pendukung penjualan yang terkait namun teetap diterbitkan SKPKB PPN oleh Terbanding sebesar Rp191.346.678,00; Bahwa adapun dalam proses Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tetap ditolak karena dianggap data yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses Keberatan tersebut dianggap belum Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding data untuk mendukung penjualan telah Pemohon Banding sampaikan semua ke Terbanding sehingga jumlah penjualan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tersebut adalah sama dengan pada saat pembahasan di pemeriksaan; Bahwa dalam berita acara pembahasan dengan Terbanding juga telah diuraikan perhitungan PPN terhutang menurut Pemohon Banding namun data yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa; Alasan Banding: Koreksi Pajak Keluaran Rp129.288.296,00;a. Dalam hasil pemeriksaannya Terbanding melakukan koreksi perhitungan peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT sebagai berikut: Penjualan Cm. SPT Pemohon BandingPenjualan Cfm TerbandingKoreksi penjualanKoreksi Pajak Keluaran Rp 0,00Rp 1.292.882.959,00Rp 1.292.882.959,00Rp 129.288.296,00 Bahwa dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo adalah tidak benar karena data tersebut hanya berupa rekap penjualan tiap bulan dan tidak ada bukti pendukung yang terkait dengan data tersebut seperti rincian penjualan, faktur penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut. Adapun untuk memastikan nilai penjualan dalam data (alket) tersebut Terbanding membandingkan dengan jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli, menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak berdasar; b. Seharusnya Terbanding (Pemeriksa) menguji nilai data penjualan dengan membandingkan jumlah volume produksi Pemohon Banding yaitu pemakaian jumlah bahan baku dan bahan pembantu untuk pembuatan cat,karena dari pengujian pemakaian jumlah bahan baku yang dipakai untuk proses produksi akan dapat diketahui berapa jumlah produksi cat Pemohon Banding karena sudah ada standar produksi untuk usaha sejenis usaha Pemohon Banding, dari data jumlah produksi tersebut kemudian dihitung berapa yang terjual, data di Pemohon Banding menunjukan tidak adanya jumlah volume hasil produksi Pemohon Banding yang terjual hasilnya sebesar nilai koreksi Terbanding; c. Berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding (yaitu berupa invoice, surat jalan, faktur penjualan, bukti penerimaan kas/bank dan data pendukung lainnya), yang Pemohon Banding juga telah sampaikan sampaikan dalam pemeriksaan dan waktu pembahasan serta dalam surat permohonan keberatan, menurut Pemohon Banding jumlah penjualan masa Maret di tahun 2008 yaitu: – Penjualan Cfrn. SPT– Penjualan seharusnya– Koreksi Pajak Keluaran : Rp 0,00: Rp309.804.395,00: Rp 30.980.440,00; Perhitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding ajukan tersebut di atas maka jumlah PPN Masa Maret 2007 yang terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Jumlah PenjualanPajak Keluaran yang dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat dikreditkanPM Dalam NegeriDibayar dengan NPWP sendiriPokok Pajak Kurang BayarSanksi adminitrasi – BungaJumlah yang masih harus dibayar : Rp309.804.395,00: Rp 30.980.440,00 : Rp 0,00: Rp 0,00: Rp 30.980.440,00: Rp 14.870.611,00: Rp 45.851.051,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarSanksi AdministrasiPasal 13 (2) KUPPPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp 30.980.440Rp 0Rp 30.980.440Rp –Rp 14.870.611Rp 45.851.051 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48487/PP/M.II/16/2013 Tanggal 28 November 2013 diberitahukan kepada