Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1670/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1670/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1855/PJ./2014 tanggal 18 Juli 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Jalan Y Nomor DD, 15 Ilir, Palembang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51973/PP/M.VB/16/2014, tanggal 21 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 117/PTIKI/12/ 2011 tanggal 21 Desember 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1123/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00217/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010 Masa Pajak Desember 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Bahwa perincian dalam Keputusan Terbanding adalah: URAIAN Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi PPN kurang/ (lebih) Bayar 126.154.500 0 126.154.500 Sanksi Administrasi 45.415.620 0 45.415.620 PPN YMH Dibayar 171.570.120 0 171.570.120 Bahwa alasan Banding atas koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui adalah: Bahwa atas alasan-alasan yang telah Pemohon Banding utarakan di atas, untuk itu Pemohon Banding mohon Majelis dapat memberikan keadilan kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding jumlah pajak yang masih harus dibayar seharusnya nihil; Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51973/PP/M.VB/16/2014, Tanggal 21 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51973/PP/M.VB/16/2014, Tanggal 21 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1855/PJ./2014 tanggal 18 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 08 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 08 Agustus 2014; Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Januari 2016; Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1123/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00217/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.669.190.9-308.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp31.717.138,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.Hum. dan BBB, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.Hum ttd.BBB, S.H.,M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 881/B/PK/Pjk/2013
PUTUSANNomor 881/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1553/PJ/2012, tanggal 11 Oktober 2012, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT XXX, beralamat di Jalan DDD No.YY, Gegerkalong, Kota Bandung, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38993/PP/M.XIII/15/2012, tanggal 28 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: KETENTUAN FORMAL BANDING :Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa : KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI TERBANDING :Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan tanggal 28 Januari 2010 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara adalah sebagai berikut : Uraian Pemohon(Rp) Pemeriksa(Rp) Terbanding(Rp) Selisih(Rp) Peredaran Usaha 18.743.113.770 21.275.047.699 21.275.047.699 0 Harga Pokok Penjualan 19.088.902.098 13.958.175.741 13.958.175.741 0 Laba Bruto (345.788.328) 7.316.871.958 7.316.871.958 0 Biaya Usaha 0 3.376.012.534 3.376.012.534 0 Penghasilan Neto (345.788.328) 3.940.859.424 3.940.859.424 0 Penghasilan dari luar usaha (84.094.814) 832.988.971 832.988.971 0 Laba (Rugi) sebelum pajak (429.883.142) 4.773.848.395 4.773.848.395 0 Penyesuaian fiskal – Penyesuaian Fiskal Positif 55.360.071 19.586.840 19.586.840 0 – Penyesuaian Fiskal Negatif 0 833.149.251 833.149.251 0 Jumlah Penyesuaian Fiskal 55.360.071 (813.562.411) (813.562.411) 0 Jumlah penghasilan neto (374.523.071) 3.960.285.984 3.960.285.984 0 Kompensasi Kerugian 0 251.249.816 251.249.816 0 Penghasilan Kena Pajak (374.523.071) 3.709.036.168 3.709.036.168 0 Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan surat perihal Permintaan Dasar dan Sumber Koreksi Pemeriksaan Tahun Pajak 2006 dengan Surat Nomor 02/DEU/PJK BJN/II/2010 tanggal 16 Februari 2010, Pemohon Banding telah mendapatkan surat tanggapan atas surat tersebut di atas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara Nomor S-05/WPJ.09/ KP.0100/2010 tanggal 23 Februari 2010 yang menyatakan bahwa penjelasan terperinci atas dasar dan sumber dilakukannya koreksi atas Pemeriksaan Pajak tahun pajak 2006 dapat dilihat dengan jelas dan terperinci dalam lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-06/WPJ.09/KP.0105/2010 tanggal 15 Januari 2010 ; Bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2006 Nomor 00027/206/06/428/10 melalui Surat Permohonan Nomor 05/DEU/PJKBJN/II/2010 tanggal 8 Maret 2010 yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara pada tanggal 10 Maret 2010 dimana atas permohonan keberatan tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; Bahwa menanggapi Surat Keberatan Pemohon Banding pada tanggal 29 Maret 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 yang isinya menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : Uraian Semula(Rp) Dikurangkan(Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan Neto 3.960.285.984 0 3.960.285.984 Kompensasi Kerugian 251.249.816 0 251.249.816 Penghasilan Kena Pajak 3.709.036.168 0 3.709.036.168 PPh Terhutang 1.095.210.800 0 1.095.210.800 Kredit Pajak 0 0 0 PPh Kurang/(Lebih) Bayar 1.095.210.800 0 1.095.210.800 Sanksi Administrasi 525.701.184 0 525.701.184 Jumlah yang masih harus dibayar 1.620.911.984 0 1.620.911.984 Bahwa Pemohon Banding telah meminta Penjelasan Tertulis Dasar Keputusan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/DEU-PJK/IV/2011 Tanggal 12 April 2011 dan Nomor 002/DEU-PJK/IV/2011 tanggal 12 April 2011 dan telah ditanggapi oleh Kepala Bidang PKB dengan Surat Nomor S-463/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 28 April 2011 yang menyatakan bahwa : Bahwa data penjualan batu bara sebanyak 65.150 ton adalah merupakan rekapitulasi penjualan batu bara dari pemeriksaan terhadap data penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa jumlah koreksi penjualan sebanyak 7.753 ton adalah merupakan barang titipan (milik orang lain) menjadi tidak sesuai; Bahwa data pembelian batu bara sebesar Rp 8.634.457.288,00 adalah merupakan rekapitulasi pembelian batu bara dari pemeriksaan terhadap data buku pembelian batu bara yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa jumlah sebesar Rp 105.041.500,00 adalah merupakan pembelian batu bara menjadi tidak sesuai; Bahwa data biaya langsung sebesar Rp 5.548.024.167,00 adalah merupakan rekapitulasi biaya langsung dari pemeriksaan terhadap data buku besar biaya yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa atas koreksi pemeriksa sebesar Rp 1.143.158.957,00 dimana sebesar Rp1.039.649.669,00 diantaranya yang dianggap Pemohon Banding sebagai biaya tongkang menjadi tidak sesuai; Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada seat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterapgan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Bahwa atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp3.657.318.590,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan ongkos bongkar muat dan pengiriman batu bara, berdasarkan hasil penelitian adalah merupakan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, sehingga merupakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan Pasal 2 huruf a dan lampiran I angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; PERMOHONAN BANDING :Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 dengan alasan sebagai berikut :Peredaran Usaha : Menurut Terbanding Rp 21.275.047.699,00 Menurut Pemohon Banding Rp 18.743.113.770.00 Koreksi Rp 2.531.933.929,00 Bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif sebesar Rp2.531.933.929,00, jumlah ini menurut Terbanding berasal dari perhitungan arus barang berdasarkan Kartu Stock (Stock Level) yang jumlahnya mencapai 7.753 mt dikalikan dengan harga jual rata-rata per ton Rp 326.564,00, (sumber : Dasar Koreksi Lampiran PHP-06/WPJ.09/KP.0105/RIKSIS/2010); Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena temuan jumlah tonase yang dikemukakan oleh Terbanding berdasarkan arus barang dan kartu stock secara faktual memang ada, akan tetapi transaksi
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 349/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 349/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2555/PJ./2013, tanggal 14 November 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di R Industri YY, Kutisari, Surabaya; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46537/PP/M.XII/16/2013, tanggal 26 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 11/KDC/II/2012 tanggal 16 Februari 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1860/WPJ.11/2011 tanggal 24 November 2011 sebesar Rp37.142.856,00 selanjutnya disebut KEP-1860 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00010/307/09/631/11 tanggal 31 Januari 2011 Masa Pajak November 2009 selanjutnya disebut SKPKBT-00010, yang memutuskan Menolak permohonan Pemohon Banding, maka dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding Keputusan Terbanding Nomor KEP-1860/WPJ.11/2011 tanggal 24 November 2011 sebesar Rp37.142.856,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (sttd) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: DASAR-DASAR FORMAL Pengajuan Surat KeberatanBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00010/307/09/631/11 tanggal 31 Januari 2011 Masa Pajak November 2009 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 00010/KDC/II/2011 tanggal 2 Maret 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya tanggal 2 Maret 2011 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:000651\631\mar\2011 tanggal 2 Maret 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pengajuan Surat BandingBahwa KEP-1860/WPJ.11/2011 tanggal 24 November 2011 sebesar Rp37.142.856,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 000111307/09/631/11 tanggal 31 Januari 2011 Masa Pajak November 2009 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1860/WPJ.11/2011 tanggal 24 November 2011 sebesar Rp37.142.856,00 dan surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5a)“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding”; Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran sebesar Rp18.571.428,00 yakni 50% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp37.142.856,00; ALASAN BANDINGBahwa KEP-1860/WPJ.11/2011 tanggal 24 November 2011 sebesar Rp37.142.856,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00010/307/09/631/11 tanggal 31 Januari 2011 Masa Pajak November 2009 diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-71/WPJ.11/KP.1105/2010 tanggal 22 Juni 2010; Bahwa adapun dasar perhitungan akhir Terbanding, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1860/WPJ.11/2011 tanggal 24 November 2011 sebesar Rp37.142.856,00 adalah sebagai berikut: No Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) 1. PPN Kurang Bayar 18.571.428,00 0,00 18.571.428,00 2. Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 3. Sanksi Kenaikan Pasal 15 ayat (2) KUP 18.571.428,00 0,00 18.571.428,00 4. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 37.142.856,00 0,00 37.142.856,00 Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:Bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp37.142.856,00 berasal dari Koreksi Terbanding atas pengujian arus barang, Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak; Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding; Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal; Bahwa koreksi Terbanding berkaitan langsung terhadap Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.911.163.256,00 yang menurut Terbanding berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Koreksi omzet——————– x Jumlah Peredaran Usaha Cfm Surat Pemberitahuan Ekspor 8.391.636 pcs——————– x Rp3.422.541.276,00 = Rp1.911.163.256,0015.027.874 pcs (berdasarkan hasil perhitungan Terbanding yang Pemohon dapatkan pada saat proses penelitian keberatan); Bahwa koreksi oleh Terbanding berdasarkan pengujian arus barang sehingga menurut Terbanding adalah Pemohon banding kurang melaporkanadanya penyerahan Barang Kena Pajak; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan bukti sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya barang rusak sebesar 8.742.770 yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding Tahun 2009 dan diantaranya terjadi di Masa Pajak November 2009 sebesar 815.444 pcs; Bahwa koreksi oleh Terbanding berdasarkan pengujian arus barang sehingga menurut Terbanding adalah Pemohon Banding kurang melaporkan Peredaran Usaha dan selanjutnya menurut Terbanding terdapat Objek Penyerahan Barang Kena Pajak; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan bukti sebagai berikut:Bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %; Bahwa dalam hal ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp1.911.163.256,00 namun kenyataannya Terbanding malahan menyatakan adanya Penyerahan Barang Kena Pajak dengan tarif 10% yakni tarif Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Negeri, yang menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding yakni satu sisi berpendapat penyerahan Pemohon secara keseluruhan adalah ekspor namun terhadap barang rusak dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang jelas-jelas tidak sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang Pemohon sampaikan pada uraian berikut ini; Bahwa barang yang diproduksi adalah quartz blank crystal di mana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 373/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 373/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1148/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Jalan P, Desa YY, Citereup, Bogor; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31440/PP/M.II/15/2011, Tanggal 24 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding nomor: KEP-779/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00022/206/05/052/08 tanggal 29 Juli 2008 dengan penjelasan sebagai berikut; Bahwa pada tanggal 29 Juli 2008, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00022/206/05/052/08 sebesar Rp.5.807.358.002,00 dengan perincian sebagai berikut; 1234 Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajaka. PPh ditanggung pemerintahb. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:b.1. PPh Pasal 21 RpRpRpRpRp RpRpRp 60,234,154,90660,234,154,00018,052,746,200 b.2. PPh Pasal 22 Rp 2,102,787,474 b.3. PPh Pasal 23b.4. PPh Pasal 24b.5. Lain-lain RpRpRp 185,193,732–– b.6. Jumlahc. Dibayar sendiri: Rp 2,287,981,206 c.1. PPh Pasal 22 Rp – c.2. PPh Pasal 25 Rp 11,410,100,256 c.3. PPh Pasal 29c.4. STP (pokok kurang bayar) RpRp 402,774,196– c.5. Fiskal luar negeric.6. Lain-lain RpRp 28,000,000– c.7. Jumlahd. Diperhitungkan: Rp 11,840,874,452 d.1. SKPPKP Rp – e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 14,128,855,658 5 Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 3,923,890,542 6 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPa Kenaikan Pasal 13 (3) KUPb Bunga Pasal 13 (5) KUPc Kenaikan Pasal 13A KUPd Kenaikan Pasal 17C (5) KUPe Kenaikan Pasal 17D (5) KUP RpRpRpRpRpRp 1,883,467,460––––– Jumlah sanksi administrasi Rp 1,883,467,460 7 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 5,807,358,002 Bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor 00022/206/05/052/08 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap sebagian koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa yaitu atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.13.146.587.262,00 melalui surat nomor: 02-10/ms-hdt/002 tanggal 27 Oktober 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 Oktober 2008; Bahwa pada tanggal 10 Juli 2009, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-779/WPJ.07/BD.05/2009 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00022/206/05/052/08 tanggal 29 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut; Uraian Semula(Rp) Ditambah /(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPPh Terhutang Kredit Pajak PPh Kurang/ (Lebih) DibayarSanksi AdministrasiJumlah PPh YMH / (lebih) dibayar 60.234.154.90660.234.154.00018.052.746.20014.128.855.6583.923.890.5421.883.467.4605.807.358.002 ––––––– 60.234.154.90660.234.154.00018.052.746.20014.128.855.6583.923.890.5421.883.467.4605.807.358.002 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-779/WPJ.07/BD.05/2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut;Bahwa pihak pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.13.146.587.262,00 berdasarkan ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN dengan perincian sebagai berikut; Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN 273.559.574.413 Peredaran Usaha Cfm SPT Tahunan PPh Badan 256.359.158.141 Selisih 17.200.416.272 Dikurangi Invoice 2004 ke 2005 (9.424.201.720) Ditambah Invoice 2005 ke 2006 5.370.372.710 Koreksi peredaran usaha PPh Badan 13.146.587.262 Bahwa pada dasarnya, selisih peredaran usaha dalam SPT Masa PPN dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh Badan tersebut salah satunya disebabkan karena adanya penjualan konsinyasi ke PT Fajar Surya Wisesa (PT YYY). Adapun besarnya penyerahan konsinyasi ke PT. YYY yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan besarnya penjualan ke PT. YYY yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan adalah sebagai berikut; Penyerahan konsinyasi ke PT. YYY Cfm SPT Masa PPN 55,283,843,380Penjualan ke PT. YYY Cfm SPT Tahunan PPh Badan 41,272,272,077Selisih 14,011,571,303 Bahwa selisih tersebut disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut;Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan konsinyasi sudah terutang PPN, sedangkan penjualannya baru diakui pada saat diterbitkan invoice (yang diterbitkan berdasarkan laporan pemakaian barang); Bahwa dengan demikian, apabila masih terdapat persediaan konsinyasi Pemohon Banding di gudang PT. YYY yang belum terpakai pada akhir tahun, akan menyebabkan timbulnya selisih dalam ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN, dimana PPN atas persediaan yang masih ada pada akhir tahun tersebut telah dipungut (telah diterbitkan Faktur Pajak) namun penjualannya belum diakui di tahun tersebut; Bahwa oleh karena itu, adanya kelebihan PPN yang telah dipungut tersebut harus diperhitungkan pula dalam ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN dan hal ini juga telah disetujui oleh pemeriksa pajak dalam pemeriksaan tahun pajak 2003; Bahwa besarnya DPP pada Faktur Pajak atas persediaan yang masih ada di gudang PT. YYY pada akhir tahun 2004 adalah sebesar Rp.6.744.627.458,00 dan pada akhir tahun 2005 adalah sebesar Rp.4.151.287.019,00; Bahwa sesuai dengan perjanjian konsinyasi antara Pemohon Banding dan PT YYY, maka Pemohon Banding akan menagih penggunaan bahan kimia yang digunakan oleh PT. YYY dengan menggunakan konsep cost guarantee (harga berdasarkan banyaknya kertas yang diproduksi), dimana apabila biaya bahan kimia (sesuai Daftar Harga) yang digunakan melebihi cost guarantee yang telah diatur dalam perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding hanya akan menagih sebesar cost guarantee tersebut. Sedangkan apabila biaya bahan kimia yang digunakan lebih rendah dari cost guarantee maka Pemohon Banding akan menagih sebesar biaya bahan kimia sesuai Daftar Harga; Bahwa oleh karena pada saat mengirimkan barang belum diketahui berapa bahan kimia yang digunakan dan banyaknya kertas yang diproduksi, maka pada saat mengirimkan barang konsinyasi ke PT YYY, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Daftar Harga untuk masing-masing jenis bahan kimia yang dikirimkan tersebut; Bahwa pada setiap akhir bulan, setelah diketahui berapa bahan kimia yang digunakan dan banyaknya kertas yang diproduksi, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan harga jual sesuai cost guarantee atau Daftar Harga (tergantung mana yang lebih rendah). Adapun selama tahun 2005, hampir seluruh invoice diterbitkan dengan harga jual sesuai cost guarantee karena biaya bahan kimia yang digunakan lebih besar dari cost guarantee;Bahwa terdapat perbedaan DPP / harga jual pada Faktur Pajak dengan harga jual pada invoice (diskon) atas penyerahan/pemakaian barang konsinyasi ke PT. YYY tersebut yang harus diperhitungkan pula dalam ekualiasi omset PPh Badan dan PPN. Adapun perbedaan harga jual tersebut adalah sebesar Rp.17.882.560.820,00 selama tahun 2005; Bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 04/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 04/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-801/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, Tbk, tempat kedudukan di Jalan ddd Kav. y, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23697/PP/M.II/32/2010, tanggal 20 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: OBJEK SENGKETA DAN DATA BANDING;Bahwa keberatan atas SKBPHTB Tahun 2008 ditolak karena baik pada tingkat penyelesaian keberatan maupun pada penerbitan SKBPHTB dengan alasan permohonan pengurangan 50% dari BPHTB terutang karena pengalihan tanah dan bangunan dari PT. YYY kepada PT. XXX sebagai akibat penggabungan ditolak formal dengan alasan masih terdapat kekurangan data sebagai kelengkapan pengajuan permohonan berupa “fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah Penggabungan” sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/P3/2005 tanggal 1 Juni 2005; Bahwa penolakan atas Surat Keberatan Nomor 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut:BPHTB terutang Rp471.200.000,00;Jumlah yang masih harus dibayar Rp310.992.000,00; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 diterima pada tanggal 31 Juli 2009;Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5) c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding terbit; PERMASALAHAN;Bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKBPHTB Tahun 2008 Nomor S-1739/WPJ.29/KB.0304/2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelaihari karena permohonan pengurangan sebesar 50% atas BPHTB terutang karena penggabungan PT. XXX dan PT. YYY Nomor 002/S.Permohonan-Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan surat Nomor S-6698/PJ.071/2008 tanggal 25 Agustus 2008; Bahwa penolakan formal pengajuan pengurangan BPHTB tersebut dengan alasan, karena terdapat kekurangan syarat yang harus dilampirkan berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005; Bahwa terhadap SKBPHTB Tahun 2008 Nomor S-1739/WPJ.29/KB0304/2008 telah Pemohon Banding ajukan keberatan dengan surat Nomor 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan ditolak oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dengan Keputusan Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan alasan karena permohonan pengurangan BPHTB ditolak formal oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan Surat Nomor S-6698/P1071/2008 tanggal 25 Agustus 2008; Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 diadopsi dari ketentuan yang mengatur Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Pasal 15 ayat (2) dan (3) yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dalam Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) tercantum ketentuan yang mengatur apabila terjadi perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas; Ayat (1) : Perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri;Ayat (2) : Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Ayat (3) : Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri; Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 yang mensyaratkan untuk melampirkan pada permohonan pengurangan BPHTB berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan penggantinya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 21 ayat (2) dan (3) tentang Perseroan Terbatas dimana diatur apabila ada perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas maka perubahan tersebut dapat meliputi perubahan besarnya modal dasar atau pengurangan modal ditempatkan dan disetor yang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM) dan dapat pula perubahan berkenaan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor yang dalam hal demikian cukup diberitahukan kepada Menteri; Bahwa permohonan pengurangan BPHTB Pemohon Banding Nomor 002/S.Permohonan Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal dengan alasan tersebut di atas; Bahwa atas penolakan formal dengan alasan tersebut Pemohon Banding diwakili oleh Komisaris perusahaan Sdr. AAA telah mengajukan keberatan secara lisan langsung kepada Direktur Keberatan dan Banding dan dilanjutkan dengan Pembahasan baik dengan Direktur Keberatan dan Banding maupun dengan Direktur Peraturan II Ditjen Pajak atas ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 yang akhirnya terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB yang dalam Pasal 6 ayat (8) huruf g dilakukan perubahan dalam rangka mengatur kembali persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pengurangan BPHTB (diktum menimbang a) menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009). Dengan perubahan tersebut maka Pasal 6 ayat (8) huruf g Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Bahwa penggabungan Pemohon Banding dengan PT. YYY yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 182, 183 dan 184 yang berkenaan dengan perubahan anggaran dasar hanya menyangkut perubahan modal yangditempatkan dan disetor yang semula berdasarkan Akta Notaris Nomor 85 tanggal 31 Oktober 2000 sebesar Rp58 Milyar dengan Akta Notaris Nomor 182 tanggal 20 November 2007 menjadi Rp100 Milyar, sedangkan modal dasar tetap Rp125 Milyar; Bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak mungkin dapat memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 dan hal tersebut diluar kemampuan Pemohon Banding untuk memenuhi karena tidak mungkin Pemohon Banding memperoleh keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 378/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 378/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-772/PJ./2012, tanggal 01 Juni 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Gedung G Lantai YY Jalan H Said Blok X Kavling DD, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36662/PP/M.XIII/12/2012, tanggal 14 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36662/PP/M.XIII/12/2012, tanggal 14 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Berbanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-533/WPJ.07/2010 tanggal 01 Juni 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor 00068/203/07/056/09 tanggal 26 Juni 2009, atas nama: PT XXX, NPWP 02.xxx Alamat: Gedung G Lantai YY Jalan H Said Blok X Kavling DD, Jakarta Selatan 12xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 56.623.302.628,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp 2.870.056.891,00 Kredit Pajak: Setoran masa dan tahunan Rp 2.275.917.139,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 594.139.698,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP Rp 225.773.085,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 819.912.783,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36662/PP/M.XIII/12/2012, tanggal 14 Februari 2012 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 13 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-772/PJ./2012, tanggal 01 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Juni 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Agustus 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;<