Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1650/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1650/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1465/PJ./2012 tanggal 26 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA (Persero), beralamat di Gedung QQQ Lt.X, Kawasan EEE, Jalan WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38604/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding No. KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010 atas nama : PT. AAA (Persero), NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, Alamat : Gedung QQQ Lt. X JI. WWW Kav. XX-XX Jakarta 12190; Bahwa Pemohon Banding terima tanggal 30 November 2010; Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan keberatan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut : 1. Terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak antara SPT PPh Pasal 26 PT.AAA (Persero) tahun 2008 dengan hasil Pemeriksaan sbb :Menurut PemeriksaMenurut SPT/WP sebesarPerbedaan Dasar Pengenaan PPh 26Rp. 59.796.514.468,00Rp. 41.744.665.147,00Rp. 18.051.849.321,00 2. Perbedaan Dasar Pengenaan tersebut disebabkan oleh sistem pembukuan biaya bunga Off Shore yang dilakukan secara accrual, namun realisasi pembayaran bunga dan pelaksanaan pemungutan PPh 26 dilakukan saatjatuh tempo yaitu di bulan Januari 2009 dan April 2009; 3. Dengan pertimbangan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPh 26 masa Januari 2009 dan masa April 2009 pada dasarnya adalah pungutan atas pembayaran bunga “off shore” yang telah dibukukan tahun 2008, maka Pemohon Banding lakukan pemindah bukuan (PBK) dari SSP PPh 26 masa Januari dan masa April 2009 ke SKPKB PPh pasal 26tahun 2008; 4. Dalam perhitungan sanksi bunga pasal 13 (2) KUP banyaknya bulan yang digunakan sebagai faktor perkalian adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan; sedangkan banyaknya bulan dari April 2008 sampai tanggal pembayaran PPh 26 di bulan Januari 2009 hanya sebanyak 9 ( sembilan )bulan; 5. Pada berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah Pemohon Banding sampaikan keberatan atas penetapan sanksi bunga pasal 13 ayat 2 KUP terhadap temuan kurang bayar PPh 26, karena Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa kewajiban pemungutan PPh 26 tahun 2008 tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari dan April 2009 pada saatpinjaman jatuh tempo; 6. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding banyaknya bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga pasal 13 (2) KUP adalah sebanyak 9 bulan (April 2008 s/d Januari 2009), karena Terbanding tidak memperhatikan realisasi pelaksanaan pungutan PPh tersebut yang telah Pemohon Banding lakukan pada bulan Januari 2009;Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) yang tepat untuk SKPKB Pasal 26 No. 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa April 2008 adalah sebesar :===9 bulan x ( 2% x Rp. 169.344.585,00 )9 bulan x Rp. 3.386.892,00Rp. 30.482.028,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38604/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. AAA (Persero), NPWP:0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Gedung QQQ Lt.X, Kawasan EEE, Jl. WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38604/PP/M.I/13/2012 Tanggal 11 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1465/PJ./2012 Tanggal 26 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Desember 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa atas dibatalkannya oleh Majelis keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1.Bahwa Pasal 25 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan :Pasal 25 ayat (1)“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”.Penjelasan Pasal 25 ayat (1)“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1641/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1641/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1469/PJ/2012 tanggal 26 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA (PERSERO), beralamat di Gedung QQQ Lt. X, Kawasan EEE, Jalan WWW Kav. XX-XX, Jakarta Selatan 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38609/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 tanggal 26 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 30 Nopember 2010; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan keberatan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut : Bahwa terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak antara SPT PPh Pasal 26 Pemohon Banding Tahun 2008 dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Menurut PemeriksaMenurut SPT/Pemohon BandingPerbedaan Dasar Pengenaan PPh 26 Rp. 59.796.514.468,00Rp. 41.744.665.147,00Rp. 18.051.849.321,00 Bahwa perbedaan Dasar Pengenaan tersebut disebabkan oleh sistem pembukuan biaya bunga Off Shore yang dilakukan secara accrual, namun realisasi pembayaran bunga dan pelaksanaan pemungutan PPh 26 dilakukan saat jatuh tempo yaitu di bulan Januari 2009 dan April 2009; Bahwa dengan pertimbangan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPh 26 masa Januari 2009 dan masa April 2009 pada dasarnya adalah pungutan atas pembayaran bunga “off shore” yang telah dibukukan Tahun 2008, maka Pemohon Banding lakukan pemindahbukuan (PBK) dari SSP PPh 26 masa Januari dan masa April 2009 ke SKPKB PPh Pasal 26 Tahun 2008; Bahwa dalam perhitungan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP banyaknya bulan yang digunakan sebagai faktor perkalian adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan, sedangkan banyaknya bulan dari September 2008 sampai tanggal pembayaran PPh 26 di bulan April 2009 hanya sebanyak 7 (tujuh) bulan; Bahwa pada berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah Pemohon Banding sampaikan keberatan atas penetapan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP terhadap temuan kurang bayar PPh 26, karena pihak pemeriksa tidak mempertimbangkan bahwa kewajiban pemungutan PPh 26 Tahun 2008 tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari dan April 2009 pada saat pinjaman jatuh tempo; Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding banyaknya bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP adalah sebanyak 7 bulan (September 2008 sampai dengan April 2009), karena pihak tidak memperhatikan realisasi pelaksanaan pungutan PPh tersebut yang telah Pemohon Banding lakukan pada bulan April 2009; Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas besarnya sanksi atas denda bunga Pasal 13 (2) yang tepat untuk SKPKB Pasal 26 Nomor : 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa September 2008 adalah sebesar : === 7 bulan x ( 2% x Rp. 132.981.426,00 )7 bulan x Rp. 2.659.629,00Rp. 18.617.403,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38609/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. AAA (Persero), NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Gedung QQQ Lt.X, Kawasan EEE, Jl. WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38609/PP/M.I/13/2012, tanggal 11 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1469/PJ/2012 tanggal 26 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Desember 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Tentang dibatalkannya oleh Majelis keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1.Bahwa Pasal 25 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan:Pasal 25 ayat (1)“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”.Penjelasan Pasal 25 ayat (1)“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.”Pasal 27 ayat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 791/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 791/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, tempat kedudukan Jalan WWW Nomor XXX RT. 00X RW. 0X0, Kampung Bali, Jakarta Pusat 10240, diwakili oleh MMM, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: NNN, beralamat di Jalan QQQ V Blok H RT.00X/0XX, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 236/RS/Memori PK.MA/NSI/PPN-2007XII/2010, tanggal 13 Desember 2010; Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-63/ PJ./2011 tanggal 4 Februari 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25637/PP/M.IV/16/2010, tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1327/WPJ.07/BD.05/2008, yang menurut pemahaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; Bahwa adapun penjelasan dan alasan yang menjadi dasar banding Pemohon Banding adalah sebagaimana Pemohon Banding kemukakan dibawah ini: Ketentuan Formal Surat Ketetapan Pajak. Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/407/07/059/07 tanggal 17 Desember 2007 masa pajak Januari sampai dengan Juni adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah menurut Pemohon Banding(Rp.) Terbanding(Rp.) 1. Dasar Pengenaan Pajak 29.647.323.420,00 0,00 Ekspor – – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah – – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut – – Dikurangi: Retur Penjualan – – Jumlah 29.647.323.420,00 0,00 2. Pajak Keluaran 0,00 0,00 3. Pajak yang dapat diperhitungkan: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3.132.843.731,00 0,00 Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu 1.987.497.178,00 1.987.497.178,00 Jumlah 5.120.340.909,00 1.987.497.178,00 4. Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar 5.120.340.909,00 1.987.497.178,00 Surat Keberatan. Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/407/07/059/07 tanggal 17 Desember 2007 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/NISS-KEU/ I/2008 tanggal 19 Februari 2008 ke Terbanding, kemudian Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1327/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 07 Oktober 2008 menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding; Koreksi Yang Dilakukan Terbanding. Bahwa sesuai Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor Pem-085/WPJ.07/KP.0705/2007 tanggal 14 Desember 2007, Terbanding melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp29.647.323.420,00 menjadi penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa disamping itu Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.123.843.731,00 yaitu Pajak Masukan masa Januari sampai dengan Juni 2007, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tanggal 08 Januari 2007 tentang pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dimana produk yang diekspor wajib pajak merupakan udang beku, sepanjang barang yang diekspor adalah yang belum diproses lebih lanjut (kecuali proses memperpanjang umur simpan) maka produk tersebut merupakan barang yang bersifat strategis yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan dan atas Pajak Masukannya, tidak dapat dikreditkan terhitung mulai 1 Januari 2007; Alasan Permohonan Banding. Bahwa seperti dikemukakan di atas, Terbanding melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp29.647.323.420,00 menjadi penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tanggal 08 Januari 2007 sejak 1 Januari 2007, dan atas Pajak Masukan sebesar Rp3.132.843.731,00 tidak dapat dikreditkan; Bahwa dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah udang beku yang belum diproses lebih lanjut, proses yang dilakukan semata-mata hanya untuk memperpanjang usia simpan, sehingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 produk udang tersebut merupakan barang strategis yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan dan pajak masukannnya tidak dapat dikreditkan; Bahwa pendapat Terbanding ini tidak dapat Pemohon Banding terima, produk Pemohon Banding berupa udang jenis Black Tiger (Penaeus Monodon) telah diolah di pabrik yang cukup besar dan modern yang sudah mendapatkan Sertifikat Kelayakan Proses (Good Manufacturing Practices) dengan nilai A dan Validation/ Audit/Verification on Application of HACCP- Based Integrated Quality Management Program (IQMP) juga dengan nilai A dari Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagai syarat yang harus Pemohon Banding penuhi untuk ekspor ke Jepang, Amerika dan Uni Eropa; Bahwa perlu Pemohon Banding kemukakan bahwa proses yang Pemohon Banding lakukan tidak semata-mata untuk memperpanjang usia simpan, karena jika hanya untuk memperpanjang usia simpan, Pemohon Banding tidak perlu memproses perolehan GMP dan HACCP dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang dalam prosesnya melalui banyak pengujian dan membutuhkan waktu yang lama; Bahwa Departemen Kelautan dan Perikanan telah mengakui bahwa produk (udang) Pemohon Banding adalah produk berkualitas yang telah melalui proses produksi sesuai dengan GMP dan HACCP sehingga layak untuk di ekspor dan memenuhi syarat kualitas yang memadai sesuai dengan persyaratan dari importir dan Pemohon Banding tidak akan membuat pabrik dengan mesin-mesin yang modern dengan proses produksi yang memadai, jika Pemohon Banding hanya perlu semata-mata memperpanjang usia simpan; Bahwa untuk lebih jelasnya, proses produksi dari bahan baku sampai menjadi produk bernilai tambah adalah sebagai berikut: 1). PencucianBahwa pada tahap awal, udang hasil panen dari tambak diangkut melalui kendaraan menuju pabrik pengolahan dan dimasukkan kedalam mesin penerimaan raw material yang menuju mesin pencucian otomatis, pencucian disini bertujuan untuk membersihkan udang dari kotoran-kotoran mikroba yang terdapat pada permukaannya serta memisahkan udang dari pecahan-pecahan es pendingin, pencucian menggunakan mesin pencuci yang berkapasitas 50 ton per hari (8 jam x 2 ship) serta menggunakan air es yang suhunya 0 sampai 2 °C yang dihasilkan dari mesin pembuat es berkapasitas 200 ton per hari; 2). Penimbangan.Bahwa setelah melalui tahapan pencucian, udang lalu ditimbang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 403/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 403/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1 ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2 DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3 GHI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4 JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-139/PJ./2012 tanggal 14 Februari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung MMM Lantai XX, Suite XX0X, Jl. WWW Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34455/PP/M.II/99/2011, Tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pengggugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa bersama dengan surat ini Penggugat: Nama : PT.MMM NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 Alamat : Gedung MMM Lt.X, Suite XX0X,Jl.WWW Kav.XX-XX Senayan, Jakarta Selatan, Mengajukan permohonan gugatan atas surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar: Uraian Semula (Rp) Dibatalkan Menjadi (Rp) Sanksi denda Pasal 14(4) KUP 2.763.063.591 – 2.763.063.591 Aspek Formalbahwa sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Aspek Materialbahwa Tergugat melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 menolak Surat Permohonan Penggugat Nomor: 100/LGEIN/TAX/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009; bahwa alasan penolakan atas permohonan Penggugat adalah karena adanya penyerahan barang dan jasa oleh Penggugat yang menurut Penelaah harus diterbitkan Faktur Pajak Standar, namun oleh Penggugat hanya diterbitkan Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena itu, penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat pada Masa Mei 2008 sebesar Rp138.153.179.550,00 yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana dikenakan Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP); Sanggahan Penggugatbahwa adapun sanggahan Penggugat adalah berdasarkan: 1 Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP):1”Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok WajibPajak”,2”Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkanmenjadi Pengusaha Kena Pajak”;bahwa Penggugat selaku Wajib Pajak dan sebagai pengusaha yang dikenai pajak telah memenuhi kewajiban Penggugat yaitu dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan NPPKP, namun demikian Penggugat tidak bisa memaksa pihak lain untuk mendaftarkan NPWP dan PKP seandainyapun pihak lain tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Karena kewajiban memiliki NPWP dan NPPKP terletak pada masing-masing wajib pajak; 2 Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua salah menerapkan hukum bahwa sesuai Risalah Pembahasan yang menjadi dasar hukum terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009 adalah KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004. Dapat dilihat bahwa KEP-128/PJ./2004 masih mengacu kepada Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah diganti dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku 1 Januari 2008. Sebagai konsekuensi dari kesalahan menerapkan hukum di atas, maka Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua mempunyai persepsi yang salah mengenai penerbitan faktur pajak tanpa identitas pembeli; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e butir 1 UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat menerbitkan faktur pajak tanpa identitas pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 beserta perubahannya dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa untuk jelasnya berikut ini adalah kutipan Pasal 14 ayat (1) huruf e butir 1 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007:”1. Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:e.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”;Penjelasan:Cukup jelas;bahwa lebih lanjut, Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007,menegaskan: ”Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini”. Pasal ini dapat diartikan jika peraturan pelaksanaan (KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004) yang masih mengacu kepada Undang-undang sebelumnya, Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000, bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 (Pasal 14 ayat (1) huruf e butir 1) maka peraturan pelaksanaan (KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004) tersebut tidak berlaku; 3 Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tidak memperhatikan hirarki perundang-undanganbahwa sebagaimana telah Penggugat jelaskan di atas, bahwa Tergugat telah mengeluarkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 yang memutuskan untuk mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009, didasarkan pada KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-425/PJ./2001;bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./2004 tersebut masih mengacu kepada Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, padahal Undang-undang tersebut tidak berlaku lagi dan telah diganti dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007;bahwa secara
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 598/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1 ABC, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2 DEF, Pjs. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3 GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4 JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-243/PJ./2010 tanggal 6 April 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Menara MMM Lt. X Jalan WWW Kav. C-XX, Jakarta 12940, d/h. Jalan QQQ Kav X-X NNN II Lt. X0 SX00X, Karet Tengsin, Tanah Abang, JakartaPusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21037/PP/M.XVII/99/2009, tanggal 10 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009, Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, yang pada intinya telah menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor 001/KPP-1/X/08 tanggal 22 Oktober 2008; Bahwa selanjutnya dalam Surat Keputusan a quo, juga memutuskan mempertahankan Sanksi administrasi Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008, Masa Pajak September 2006; Uraian Semula(Rp) Ditambah(Dikurangi) (Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang Kurang (Lebih) Bayar 0 0 0 Sanksi Administrasi 0 0 0 Denda Pasal 7 50.000 0 50.000 Bunga Pasal 9 ayat (2a) 1.465.325.400 0 1.465.325.400 Jumlah y.m.h (lebih) dibayar 1.465.375.400 0 1.465.375.400 Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak a quo, dengan latar belakang dan penjelasan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008, Penggugat telah mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan denda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, sehubungan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00038/107/022/08, untuk Masa Pajak September 2006, yang ditujukan kepada Penggugat; Bahwa latar belakang pengajuan permohonan tersebut dikarenakan pihak yang Penggugat pungut (pihak pembeli) baru membayarkan PPN atas pembelian tersebut tanggal 5 September 2008; Bahwa dalam surat jawabannya Nomor S-00021/WPJ.06/KP.1003/2008, tertanggal 27 Oktober 2008, Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, menyatakan: “berdasarkan penelitian kami, surat Saudara memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 Undang-Undang KUP, sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang tersebut surat Saudara dapat dipertimbangkan”; Bahwa akan tetapi dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan, Nomor S-599/WPJ.06/BD.06/2009, tertanggal 27 April 2009, Tergugat selaku Peneliti, salah satunya menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi bunga 2 % dari jumlah kurang dibayar yang terlambat disetor tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP”; Bahwa atas Pemberitahuan a quo, Penggugat telah menanggapi melalui Surat Nomor 003/KPP-2/V/09, tanggal 6 Mei 2009, yaitu Penggugat tidak menyetujui sebagian hasil penelitian tersebut, utamanya menyangkut sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) Undang-Undang KUP, karena menurut hemat Penggugat, esensi ketentuan tersebut dibuat adalah untuk mencegah adanya kerugian negara dengan cara disengaja, sedangkan dalam hal timbulnya denda atas kurang bayar pada SPT Masa PPN Penggugat dimaksud sama sekali tidak ada unsur dengan sengaja untuk merugikan negara; Bahwa oleh karenanya berdasarkan hal tersebut Penggugat telah mengajukan bukti dari pihak Pembeli yang menunjukkan bahwa Pembeli baru membayar PPN atas pembelian pada tanggal 4 September 2008, dan bukti bahwa hasil penjualan dimaksud adalah langsung dipotong sebagian oleh pihak Pembeli berkaitan dengan hutang pihak Penjual, sehingga tidak adanya uang yang mencukupi untuk menalangi PPN tersebut; Bahwa oleh karenanya adalah wajar jika Penggugat keberatan atas sanksi administrasi bunga Pasal 9 ayat (2a), apalagi jumlahnya mencapai Rp.1.465.357.400,00 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah); Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009, Tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, yang pada intinya telah menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor 001/KPP-1/X/08 tanggal 22 Oktober 2008 dan memutuskan mempertahankan Sanksi administrasi Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00038/107/06/022/08 tanggal 16 September 2008, Masa Pajak September 2006; Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan Keputusan a quo, dengan alasan: Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-515/WPJ.06/BD.06/2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, dikeluarkan tanggal 25 Mei 2009, berdasarkan permohonan Penggugat Nomor 001/KPP-1/X/08 tertanggal 22 Oktober 2008; Bahwa jika dihitung jarak antara Surat Permohonan Penggugat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan a quo, berjarak 7 (tujuh) bulan, sementara menurut Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 36 ayat (1c) menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan”; Bahwa selanjutnya dalam Pasal 36 ayat (1d) menyatakan: “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan”; Bahwa oleh karena Surat Keputusan a quo diterbitkan telah melampaui batas yang diberikan Undang-Undang, maka Surat Keputusan a quo harus dibatalkan dan permohonan Penggugat untuk dihapuskan keseluruhan sanksi bunga dimaksud harus dikabulkan; Bahwa di samping itu, dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permintaan Tanggapan, Nomor S-599/WPJ.06/BD.06/2009, tertanggal 27 April 2009, Penelaah berpendapat alasan yang diajukan Penggugat tidak didukung oleh dokumen atau data yang valid yang menunjukkan adanya kekhilafan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 502/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 502/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor X D-E, Jakarta 12790, diwakili oleh MMM, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. Drs. NNN, MM., Izin Kuasa Hukum: KEP-271/PP/IKH/2011, tanggal 23 Mei 2011, beralamat di Kavling EEE Blok ACX/X RT. 00X/RW. 0XX, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; 2. H. BBB, SE., Izin Kuasa Hukum: KEP-043/PP/IKH/2011, tanggal 26 Januari 2011, beralamat di Perumahan RRR Blok G.XX/XX, RT. 0X/0XX, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi; 3. VVV, SH., Izin Kuasa Hukum: PERADI No. 00.10200, beralamat di Jalan TTT Nomor X, Cimuncang Atas, Bandung; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK/PK.MA/BTI/XI/2011 tanggal 17 November 2011. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33668/PP/M.IV/19/2011, tanggal 22 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan baku berupa Polypropylene Homopolymer Grade dengan fasilitas KITE, dan atas import barang tersebut dengan PIB No. 000000-100924-20071119-000121 pertanggal 24 November 2007; Bahwa mengingat pada tahun 2008 terjadi krisis finansial global didunia, dan atas krisis finansial global tersebut sehingga negara tujuan ekspor Pemohon Banding menunda untuk tidak dilakukan ekspor; Bahwa atas dasar permintaan buyer (pembeli) di negara tujuan ekspor, atas hal tersebut Pemohon Banding melakukan upaya Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor Kepada Terbanding dengan Surat tanggal 24 Maret 2009 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sampai tanggal 31 Desember 2009 dengan Surat No.SKE-68/WBC-07/2009 tanggal 29 Mei 2009; Bahwa sampai dengan bulan Desember 2009 buyer Pemohon Banding masih menunda pengiriman barang yang sudah siap ekspor, sehingga pada tanggal 1 Desember 2009 dengan Surat No. 492/BTI/2009, Pemohon Banding melakukan upaya permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor kembali kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, namun permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan Surat No. SKE-185/WBC.07/2009, tanggal 17 Desember 2009 dengan alasan sudah pernah mengajukan perpanjangan realisasi ekspor; Bahwa Terbanding sangat tidak realitas melihat perekonomian dunia yang krisis financial yang berdampak pada dunia usaha, yang berakibat keuangan perusahaan (Cash Flow) perusahaan Pemohon Banding; Bahwa pokok sengketa perkara banding ini adalah karena ditolaknya pengajuan Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor yang kedua kalinya, sehingga diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) oleh Terbanding; Bahwa atas diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut berarti Terbanding tidak dapat melihat realitas kondisi resesi perekonomian dunia saat itu, yang berdampak pada keuangan perusahaan Pemohon Banding; Bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding No. Kep-1935/BC.8/2010, tanggal 19 Juli 2010 atas Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP.000480/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp 551.250.830,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33668/ PP/M.IV/19/2011, tanggal 22 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1935/BC.8/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000480/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan WWW No. X D-E, Jakarta 12790. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33668/PP/M.IV/19/ 2011, tanggal 22 September 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK/PKMA/BTI/XI/2011, tanggal 17 November 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desember 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1583/SP.51/AB/XII/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Segi Materi : Bahwa mengutip dari amar putusan Majelis Pengadilan Pajak bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1935/BC.08/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000480/ WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT.AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan WWW No.X D-E, Jakarta 12790. Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 2 bahwa “Pengadilan Pajak adalah Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.” Lebih lanjut dalam Pasal 76 bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) “alat bukti dapat berupa: a. Surat atau tulisan; b. Keterangan Ahli; c. Keterangan Para Saksi; d. Pengakuan Para Pihak; dan/atau e. Pengetahuan Hakim”. Dalam memori penjelasan disebutkan lebih lanjut : “bahwa pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran meteriil, sesuai dengan asas yang dianut dengan Undang-Undang Perpajakan”. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang