Putusan Mahkamah Agung Nomor : 888/B/PK/Pjk/2013

PUTUSAN
Nomor 888/B/PK/Pjk/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-892/PJ/2011, tanggal 07 Juli 2011,

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;

melawan:

PT XXX, beralamat di Jalan K No.YY, Gondangdia, Jakarta Pusat,

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-29875/PP/M.I/15/2011, tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 tertanggal 16 Juli 2009 tentang penolakan atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor 089/KMA/X/08 tanggal 10 Oktober 2008, terhadap SKPKB Nomor 00014/206/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding dimaksud dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut :

  1. Perincian Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding adalah :
    PPh Badan Tahun Pajak 2004Penghasilan NetoRp22.759.799.963Kompensasi KerugianRp0Penghasilan Kena PajakRp22.759.799.963Pajak TerutangRp1.994.582.194Kredit PajakRp0Pajak Kurang (Lebih) BayarRp1.994.582.194Sanksi Adm. Pasal 13 ayat (2) KUPRp957.399.453Jumlah PPh ymh (lebih) dibayarRp2.951.981.647
  2. Pertimbangan dan alasan Permohonan Banding :
    1. Bahwa SKPKB PPh Badan Tahun 2004 diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa KPP Jakarta Menteng Tiga dengan SP-3 Nomor Print130.R_1162/WPJ.06/KP.l505/2006 tanggal 5 April 2006 Jo. Surat Tugas Nomor ST184/WPJ.06/KP.1505/2006 tanggal 8 Novpember 2006 dan Hasil Pemeriksaan berupa PHP Nomor PHP-081/WPJ.06/KP.1500/2008 tanggal 19 Juni 2008, yang mana PHP tersebut sebagian besar tidak Pemohon Banding setujui;
    2. Bahwa alasan dan penjelasan yang Pemohon Banding kemukakan disertai bukti / data otentik tidak diterima oleh Tim Pemeriksa, sehingga hasil pemeriksaan dari Terbanding tetap dituangkan dalam SKPKB – PPh Badan Tahun 2004 Nomor 00014/206/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008;
    3. Bahwa atas SKPKB dimaksud Pemohon Banding pergunakan hak perpajakan Pemohon Banding dengan mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor 089/KMA/X/08 tanggal 10 Oktober 2008, namun Terbanding tetap menolak dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009;
    4. Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding mengajukan hak banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 23 Undang-Uundang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, dengan uraian sebagai berikut :4.1.Peredaran Usaha :
      Menurut Pemohon BandingRp12.181.541.113,00Menurut PemeriksaRp22.759.799.963,00Koreksi PemeriksaRp10.578.257.950,00
      Alasan Koreksi dari Pemeriksa :
      Bahwa koreksi positif berdasarkan atas peredaran usaha sebesar penjualan tiket yang dilaporkan oleh Pemohon Banding karena dari hasil wawancara dengan Pemohon Banding ternyata peredaran usaha dari hasil penjualan tiket sesudah bagi hasil;
      Bahwa persentase bagi hasil menurut Pemohon Banding adalah 50% dibanding 50% sehingga penjualan tiket sebelum bagi hasil adalah sebesar 2 kali hasil penjualan tiket sesudah bagi hasil;
      Bahwa penjualan tiket yang dilaporkan dalam pembukuan Pemohon Banding dalam tahun 2004 adalah sebesar Rp 10.578.257.950,00 sehingga Pemeriksa melakukan koreksi positif atas peredaran usaha dan koreksi negatif pada harga pokok penjualan sebesar hasil penjualan tiket tersebut;

      Tanggapan / Bantahan :
      1. Bahwa sama sekali tidak dapat menyetujui alasan Pemeriksa karena sistem kerja sama antara pemilik bioskop dan pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan kareis setelah dikurangi dengan pajak hiburan yang dikenakan atas penjualan karcis tersebut;
        Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa bagian hasil pemilik film bukan merupakan penghasilan / peredaran Pemohon Banding sebagai pemilik / pengusaha bioskop;
      2. Bahwa bagian bagi hasil dari penjualan tiket bioskop yang merupakan hak pemilik film (importir / produser film) bukan merupakan pembayaran sewa film atau penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta;
      3. Bahwa antara Pemohon Banding perusahaan bioskop dengan pemilik film tidak ada perjanjian sewa-menyewa gedung bioskop dan atau persewaan film;
        Bahwa perjanjian yang Pemohon Banding buat adalah perjanjian bagi hasil;
      4. Bahwa Pemohon Banding dan perusahaan pemilik film telah melaksanakan kewajiban PPh Badan (melaporkan seluruh penghasilan dari bagi hasil dan menyetor PPh Badan) sebagaimana mestinya;
      5. Bahwa koreksi positif ini akan berakibat pengenaan pajak berganda PPh Badan dan PPh Pasal 23 untuk objjek pajak yang sama dan akibatnya sangat menyulitkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding secara administrasi dan finansial, lebih-lebih bila hal ini diberlakukan seeara retroaktif;
      4.2.Harga Pokok Penjualan :
      Menurut Pemohon BandingRp0,00Menurut PemeriksaRp10.578.257.950,00Koreksi PemeriksaRp10.578.257.950,00
      Alasan Koreksi dari Pemeriksa
      Bahwa alasan koreksi negatif Pemeriksa sama dengan alasan koreksi positif Peredaran Usaha (butir 4.1. di atas) sebesar Rp 10.578.257.950,00;

      Tanggapan / Bantahan :
      1. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan yang sama seperti tersebut pada penjelasan koreksi peredaran usaha di atas;
      2. Bahwa koreksi positif pada peredaran usaha dan koreksi negatif pada HPP dalam jumlah yang sama terkesan bahwa Pemeriksa telah berlaku tidak adil karena kedua koreksi ini menjadi tidak berdampak apapun juga dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan yang terutang, akan tetapi koreksi positif pada Peredaran Usaha semata-mata dimaksudkan untuk mengenakan PPh Pasal 23 yang sangat besar dalam perhitungan besarnya objek pajak PPh Pasal 23 yang terutang;
      4.3.Pengurang Penghasilan Bruto :
      Menurut Pemohon Banding BandingRp11.705.014.256,00Menurut PemeriksaRp5.474.600.466,00Koreksi PemeriksaRp6.230.413.790,00
      Rincian Koreksi Pemeriksa:
      1.Biaya transportasi FilmRp97.484.904,002.Biaya Iklan dan promosiRp1.781.553.477,003.Biaya JHT dan GPBSIRp107.058.050,004.Biaya Proyektor dan sound systemRp345.400.106,005.Biaya operasional ManajemenRp98.545.071,006.Biaya listrik dan airRp1.246.559.590,007.Biaya telpon dan faxRp517.163.693,008.Biaya peralatan kantorRp76.975.170,009.Biaya lain-lainRp177.770.304,0010.Biaya Izin pendaftaranRp23.716.759,0011.Biaya asuransiRp85.799.379,0012.Biaya jamuan dan repsentasiRp47.742.275,0013.Biaya penyusutanRp1.624.645.012,00
      Alasan Koreksi dari Pemeriksa
      Bahwa biaya-biaya tersebut dikoreksi seluruhnya karena tidak ada bukti pendukung berupa bukti pengeluaran kas / bank, arus kas keluar pada rekening koran dan dokumen pendukung lainnya sehingga Pemeriksa tidak dapat mengetahui kebenaran atas transaksi tersebut, kecuali untuk Biaya Iklan dan promosi diakui sebesar Rp26.546.300,00 karena telah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Karikpa Bandung Dua;
      Bahwa biaya proyektor dan sound system diakui sebesar Rp17.155.840,00 karena telah diperhitungkan sebagai obyek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksaan Karikpa Bandung Satu dan biaya operasional manajemen diakui sebesar Rp16.115.480,00 karena telah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksaan Karikpa Bandung Satu;

      Tanggapan / Bantahan :
      Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa karena semua bukti-bukti dan dokumen yang merupakan bukti pendukung atas pengeluaran biaya tersebut sudah Pemohon Banding lengkapi dan ditunjukkan kepada Pemeriksa dari Karikpa Bandung Dua dan Karikpa Karawang;
      Bahwa Pemohon Banding hanya menyetujui atas koreksi biaya sejumlah Rp 146.287.346,00 yang terdiri dari :
      1. Biaya operasional manajemen sebesar Rp 98.545.071,00 ;
      2. Biaya jamuan / representasi sebesar Rp 47.742.275,00 ;
    5. Tambahan penjelasan dan alasan banding :5.1.Bahwa dalam Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan (DHAPK) tanggal 16 Juli 2009 dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri pembahasan akhir dan tidak memberikan tanggapan terhadap DHAPK;
      Bahwa hal tersebut tidak benar, karena Surat Undangan untuk Pembahasan Hasil Penelitian Keberatan dan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 Pemohon Banding terima pada saat yang bersamaan, yaitu tanggal 17 Juli 2009 sehingga Pemohon Banding tidak dapat memenuhi panggilan tersebut;2Bahwa tanggal Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan dan tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 dibuat pada hari yang sama, yaitu 16 Juli 2009, tidak seperti lazimnya dimana terdapat tenggang waktu tertentu antara kedua hal tersebut;
    1. Bahwa dengan demikian maka menurut perhitungan Pemohon Banding PPh Badan Tahun Pajak 2004 yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah sebagai berikut :Peredaran UsahaRp.12.181.541.113,00Harga Pokok PenjualanRp.0,00Laba BrutoRp.12.181.541.113,00Biaya UsahaRp.11.558.726.910,00Penghasilan NetoRp.622.814.203,00Penghasilan Kena PajakRp.622.814.203,00PPh (Badan) terutangRp.169.344.260,00Kredit PajakRp.0,00Pajak Kurang (lebih) BayarRp.169.344.260,00Sanksi Adm. Pasal 13 ayat (2) KUPRp.81.285.244,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayarRp.250.629.504,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29875/PP/M.I/15/2011, tanggal 21 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor 00014/206/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, atas nama : PT XXX, NPWP : 01.xxxx, alamat : Jl. K No.YY, Gondangdia, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp.2.076.894.140,00
Penghasilan Kena PajakRp.2.076.894.000,00
PPh terutangRp.605.568.200,00
Kredit PajakRp.0,00
PPh yang Kurang BayarRp.605.568.200,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.290.672.736,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp.896.240.936,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 29875/PP/M.I/15/2011, tanggal 21 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-892/PJ/2011, tanggal 07 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-891/SP.51/AB/VII/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2011 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 September 2011 ;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ;
    1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) 114/KMA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 15-045132-2004.
    2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 Halaman 55 pada bagian Mengadili diketahui :
      ”….Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2010, berdasarkan musyawarah Majelis I Pengadilan Pajak…”
    3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
      ”(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima ;
    1. Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”;
      Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
      ”(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
      Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambatlambatnya tanggal 4 April 2003.”
    1. Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama” ;
    2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 114/KMA/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 15-045132-2004. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 15 Oktober 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 14 Oktober 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
    3. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 13 Desember 2010 atau telah diputus dengan lewat 61 (enampuluh satu) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;
    4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi ;
    5. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud ;
    6. Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 14 Oktober 2010 ;
    7. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;
    8. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai Putusan yang cacat hukum (Juridisch Gebrek) ;
  2. Tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp10.578.257.950,00
    1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini ;
    2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 ;
    3. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 harus dibatalkan ;
    4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 38 alinea ke-7, 8 dan 9 :
      “Bahwa Majelis berpendapat penerimaan hasil penjualan tiket yang menjadi bagian pemilik film bukan objek pajak Pemohon Banding namun menjadi objek pajak Pemilik Film karena penerimaan hasil penjualan tiket yang menjadi bagian Pemilik Film dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemilik Film;
      Bahwa dengan demikian, tidak seluruh hasil penjualan tiket merupakan penghasilan Pemohon Banding;
      Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan hasil penjualan tiket yang menjadi bagian Pemilik Film sebesar Rp 10.578.257.950,00 adalah bukan objek pajak bagi Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 10.578.257.950,00 tidak dapat dipertahankan” ;
    5. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
    6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 70 huruf d, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 69 ayat (1) :
      “Alat bukti dapat berupa:
      a.Surat atau tulisan;b.Keterangan ahli;c.Keterangan para saksi;d.Pengakuan para pihak; dan/ataue.Pengetahuan Hakim”Pasal 70 huruf d :
      “Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan” ;
      Pasal 76 :
      ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) ;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan ;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak” ;
      Pasal 78 :
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;
    7. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), ayat (5) dan ayat (7), Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan sebagai berikut :
      Pasal 26 ayat (4) :
      ”Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut” ;
      Pasal 28 ayat (3) :
      ”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya” ;
      Pasal 28 ayat (5) :
      ”Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas” ;
      Pasal 28 ayat (7) :
      ”Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” ;
      Penjelasan Pasal 28 ayat (7) :
      Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain ;
      Pasal 29 ayat (3) :
      ”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
      1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
      2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
      3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan
    8. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
      Pasal 4 ayat (1) :
      “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun ….”
      Pasal 23 ayat (1) huruf c :
      “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
      c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiran penghasilan neto atas :
      1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
      konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”
    9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.433/1989 tanggal 29 Juni 1989 tentang PPh Pasal 23 Atas Sewa Film dinyatakan :
      “Sehubungan dengan adanya surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado Nomor S-393/WPJ.09/KI.11/1989 tanggal 31 Maret 1989 dan surat Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Nomor 006/GPBSI-Pst/III/1988 tanggal 29 Maret 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
      1. Pembayaran sewa film dari pengusaha bioskop kepada pemilik atau distributor film dengan nama dan bentuk apapun adalah merupakan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagai-mana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 ;
      2. Dengan demikian meskipun pengusaha bioskop yang melakukan pembayaran sewa film menggunakan istilah lain selain sewa, seperti pembayaran bagian pemilik film, biaya film dan sebagainya, atas pembayaran tersebut tetap terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto” ;
    10. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-830/ PJ.312/2005 tanggal 5 September 2005 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan Pajak, dijelaskan bahwa :
      “Kerjasama Operasi (KSO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan. Dengan demikian bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya” ;
    11. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pemutaran film di bioskop dan sarana penunjang lainnya seperti kantin dan TV game dengan merek “studio 21” dan bukan merupakan “Join Operation” meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemilik Film melakukan kerjasama operasi atau join operation (KSO/JO) untuk memperoleh penghasilan ;
    12. Bahwa hal ini ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-830/PJ.312/2005 tanggal 5 September 2005 tentang pengertian Kerjasama Operasi (KSO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan, sedangkan kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pemilik film tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga bukan merupakan KSO ;
    13. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp10.578.257.950,00 atas penjualan tiket yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan ;
    14. Bahwa dasar pelaporan peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar 50% dari seluruh hasil penjualan tiket adalah berdasarkan perjanjian bagi hasil eksploitasi film dimana terdapat pembagian hasil sebesar 50% : 50% antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pemilik film, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya melaporkan sebesar 50% dari total penjualan tiket, demikian pula atas pembayaran kepada pemilik film juga tidak dilaporkan sebagai biaya dalam SPT Tahunannya ;
    15. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sistem kerja sama antara pemilik bioskop dan pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan yang dikenakan atas penjualan karcis tersebut, sehingga bagian hasil pemilik film bukan merupakan penghasilan/peredaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pemilik/pengusaha bioskop ;
    16. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh ditegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sedangkan dalam sengketa ini kriteria tambahan kemampuan ekonomis telah dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan adanya pemasukan dari penjualan tiket film ;
    17. Bahwa atas penjualan tiket film yang diperoleh oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dilaporkan sebagai peredaran usaha karena seluruh penerimaan uang tiket film tersebut pada dasarnya milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), walaupun kemudian akan di biayakan lagi pada Harga Pokok Penjualan (HPP) karena merupakan bagian hasil dari pemilik film, hal ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan pembukuan secara taat asas sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP. ;
    18. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas peredaran usaha sebesar Rp10.578.257.950,00 atas penjualan tiket film telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh. ;
    19. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 Tanggal 21 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan ;
  3. Tentang Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.578.257.950,00
    1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini ;
    2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 ;
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 40 alinea ke-9 :
      “Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak ada unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi negatif Terbanding atas HPP sebesar Rp10.578.257.950,00 tidak dapat dipertahankan” ;
    4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
    5. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan ;
    6. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pemutaran film di bioskop dan sarana penunjang lainnya seperti kantin dan TV game dengan merek “studio 21” dan bukan merupakan “Join Operation” meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemilik Film melakukan kerjasama operasi atau join operation (KSO/JO) untuk memperoleh penghasilan ;
    7. Bahwa hal ini ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-830/PJ.312/2005 tanggal 5 September 2005 tentang pengertian Kerjasama Operasi (KSO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan, sedangkan kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pemilik film tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga bukan merupakan KSO. ;
    8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp10.578.257.950,00 atas pembayaran bagi hasil penjualan tiket kepada pemilik film yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan ;
    9. Bahwa dasar pelaporan peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar 50% dari seluruh hasil penjualan tiket adalah berdasarkan perjanjian bagi hasil eksploitasi film dimana terdapat pembagian hasil sebesar 50% : 50% antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pemilik film, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya melaporkan sebesar 50% dari total penjualan tiket, demikian pula atas pembayaran kepada pemilik film juga tidak dilaporkan sebagai biaya dalam SPT Tahunannya ;
    10. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan pemilik film tidak ada perjanjian sewa menyewa, dan atas pembayaran kepada pemilik film adalah berdasarkan bagi hasil atas hasil penjualan karcis setelah dikurangi dengan pajak hiburan yang dikenakan atas penjualan karcis tersebut ;
    11. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-Undang PPh ditegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta sedangkan dalam sengketa ini kriteria tambahan kemampuan ekonomis telah dipenuhi oleh pemilik film dengan adanya pembayaran uang bagi hasil dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan penjualan tiket film ;
    12. Bahwa atas penjualan tiket film yang diperoleh oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dilaporkan sebagai peredaran usaha karena seluruh penerimaan uang tiket film tersebut pada dasarnya milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), walaupun kemudian akan di biayakan lagi pada Harga Pokok Penjualan (HPP) karena merupakan bagian hasil dari pemilik film, hal ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan pembukuan secara taat asas sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP. ;
    13. Bahwa sesuai dengan angka 3 Perjanjian Bagi Hasil Eksploitasi Film antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemilik Film menyatakan Produser berkewajiban untuk menyediakan dan meminjamkan (on loan basis) kepada bioskop berupa :
      • Copy film ukuran 35mm ;
      • Trailer film ukuran 35mm ;
      • Materi Promosi Film yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan bioskop ;
    14. Bahwa untuk melaksanakan perjanjian tersebut kedua belah pihak mempunyai kewajiban atau memberikan share berupa tempat (gedung bioskop) bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan copy film bagi Pemilik Film ;
    15. Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.433/1989 tanggal 29 Juni 1989 telah ditegaskan bahwa pembayaran sewa film atau istilah lainnya berupa pembayaran bagian pemilik film dan sebagainya merupakan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga dalam hal ini ada bagian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa pembayaran kepada pemilik film yang seharusnya dibiayakan dalam laporan keuangannya ;
    16. Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.433/1989 tanggal 29 Juni 1989 juga memberikan penegasan bahwa apabila ada pembayaran kepada pemilik film, maka pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 23 Undang-Undang PPh, tanpa melihat istilah-istilah yang digunakan dalam pembayaran kepada pemilik film tersebut, karena pada dasarnya pembayaran tersebut merupakan pembayaran sewa dan merupakan obyek PPh Pasal 23 dan seharusnya dibiayakan dalam laporan keuangan ;
    17. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi negatif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.578.257.950,00 atas pembayaran kepada pemilik film telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh ;
    18. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 Tanggal 21 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan ;

Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 tanggal 21 Maret 2011 yang menyatakan :

  • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-776/WPJ.06/ BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor 00014/206/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, atas nama : PT XXX, NPWP : 01.xxxx, alamat : Jl. K No.YY, Gondangdia, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 menjadi sebagaimana tersebut di atas,

adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagaian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-776/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor 00014/206/04/076/08 tanggal 18 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah benar dan tidak bertentangan dengan undang-undang, karena biaya penyusutan untuk tahun 2004 adalah sesuai dengan yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu sebesar Rp 1.624.645.021,00 sehingga dapat dipertahankan ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014 oleh Dr. H. CCC, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, SH. MH. dan Dr. H. BBB, SH. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim- Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis :