PUTUSAN
Nomor 421 C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. XXX , berkedudukan di Jl. J, No. YY, Wanarejan, Pemalang, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada BBB, ST, selaku Kepala Bagian Dokumentasi PT. XXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-488/PJ./2012 tanggal 23 April 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah Menurut (Rp) | |
| Pemohon Banding | Terbanding | ||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN c.Jumlah Seluruh Penyerahan d.Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan d.7. Jumlah | 0 18.255.952.273 37.150.000 0 0 18.293.102.273 0 18.293.102.273 0 0 0 0 0 0 | 0 19.900.006.341 37.150.000 0 0 19.937.156.341 0 19.937.156.341 0 0 0 0 0 0 |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri b.Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam MP yang sama 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 b.5. Lain-lain 0 b.6. Jumlah c.Diperhitungkan: c.1 SKPKB 0 0 c.2 SKPPKP 0 0 c.3 Jumlah 0 0 d.Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan e.Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar 0 | 1.829.310.226 0 1.825.595.226 0 0 3.715.000 1.829.310.226 0 0 0 1.829.310.226 0 | 1.993.715.634 0 1.825.595.226 0 0 0 1.829.310.226 0 0 0 1.829.310.226 164.405.408 |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah a.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b.Dikompensasikan ke masa pajak… (karena pembetulan) c. Jumlah | 0 0 0 | 0 0 0 |
| 4. | PPN Yang Kurang Dibayar 0 | 0 | 164.405.408 |
| 5. | Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP Jumlah | 30.393.544 76.915.297 107.308.841 | |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 | 0 | 271.714.249 |
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 05/Fis/LMP/IX/10 tanggal 30 September 2010 dan dengan Surat Terbanding Nomor: KEP-1116/WPJ.10/2011 tanggal 7 Juli 2011 permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Pajak yang kurang (lebih) dibayar | 164.405.408 | (12.422.408) | 151.983.000 |
| Sanksi Administrasi : | |||
| Bunga 13 (2) KUP | 30.393.544 | 11.440.993 | 41.834.537 |
| Kenaikan 13 (3) KUP | 76.915.297 | (17.241.205) | 59.674.092 |
| Jumlah ymh dibayar | 271.714.249 | (18.222.620) | 253.491.629 |
namun Pemohon Banding masih merasa keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 21/Fis/LMP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 Pemohon Banding mengajukan Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1116/WPJ.10/2011 tanggal 7 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP : 02.xxxx, Alamat : Jl. J, No. YY, Wanarejan, Pemalang, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 12 Maret 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Maret 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Ditemukan bukti baru [novum] yang bersifat penting dan menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
- Bahwa Judex Facti dalam Putusannya pada halaman 4 alinea keempat dan kelima telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
“Bahwa Surat Banding No. 21/Fis/LMP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding No. KEP-1116/WPJ.10/2011, tanggal 7 Juli 2011, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Senin tanggal 10 Oktober 2011 [cap harian pos : tidak jelas] sedang Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1116/WPJ.10/2011, tanggal 7 Juli 2011”; “bahwa apabila dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Pengadilan Pajak maka pengajuan banding melampaui
jangka waktu 3 [tiga] bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat [2] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap Putusan Judex Facti yang menyebutkan “dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Pengadilan Pajak”;
- Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan alasan-alasan ditemukan Bukti-bukti berupa [Novum] sebagai berikut :
- Bukti baru berupa fotocopy Surat Pemberitahuan Ketidakhadiran tertanggal 29 November 2011 [Bukti PK-1];
- Bukti baru berupa fotocopy Surat Keterangan Dokter tertanggal 29 November 2011 [Bukti PK-2];
- Bukti baru berupa fotocopy Tanda Terima Surat Pemberitahuan Ketidakhadiran oleh Panitera Pengadilan Pajak tertanggal 30 November 2011 [Bukti PK-3];
- Bukti baru berupa fotocopy hasil pelacakan atas No. Resi Pos 12xxxx [Nomor Bukti Resi Pengiriman Pos Surat Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali], tertanggal 06 Oktober 2011 Pukul 15:53:33.000 [Bukti PK-4];
- Bahwa bukti baru [novum] tersebut diatas telah dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka secara formil bukti baru tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf b UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu bukti tersebut harus diterima sebagai bahan bukti dalam perkara Peninjauan Kembali [PK] ini;
- Bahwa Judex Facti dalam Putusannya pada halaman 4 alinea keempat dan kelima telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
- Putusan Judex Facti nyata-nyata melanggar hukum acara dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Mengenai pemeriksaan dengan acara cepat
- Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan Putusannya halaman 3 alinea pertama telah mengambil pertimbangan sebagai berikut : “bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat [1] dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan”;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap Putusan Judex Facti yang menyebutkan: “pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat [1] dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan”;
- Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan atas ketentuan Pasal 66 ayat [1] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut :
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:- Sengketa Pajak tertentu;
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);
- tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
- sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
- Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat [2] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut : Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).
- Bahwa apabila dipelajari perihal keberatan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara in litis, maka jelas keberatan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 ayat [1] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas jelas dan nyata bahwa Putusan Judex Facti telah memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pantas dan layak untuk dibatalkan;
- Mengenai tidak tercantumnya tanggal diterimanya surat keputusan Termohon Peninjauan Kembali No : kep-1116/WPJ.10/2011 tanggal 07 Juli 2011, dalam surat banding Pemohon Peninjauan Kembali.
- Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan Putusannya halaman 4 alinea keempat telah mengambil pertimbangan sebagai berikut :
“Bahwa Surat Banding No. 21/Fis/LMP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding No. KEP-1116/WPJ.10/2011, tanggal 7 Juli 2011, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Senin tanggal 10 Oktober 2011 [cap harian pos : tidak jelas] sedang Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1116/WPJ.10/2011, tanggal 7 Juli 2011”; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap Putusan Judex Facti yang menyebutkan : “Bahwa Surat Banding No. 21/Fis/LMP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding No. KEP-1116/WPJ.10/2011, tanggal 7 Juli 2011”;
- Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan alasan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat [2] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatakan bahwa “sebelum pemeriksaan pokok perkara Judex Facti melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan”. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat [3] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dikatakan bahwa “………….., Hakim Ketua dapat meminta pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian Sengketa Pajak”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal diatas, terutama frase kata tersebut dalam ketentuan Pasal 54 ayat [3] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “dapat”, yang berarti menegaskan bahwa dengan kehadiran atau tanpa kehadiran Pemohon Peninjauan Kembali, Judex Facti melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa tentunya tindakan Judex Facti yang tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dengan profesional dan tidak memeriksa kebenaran alasan Pemohon Peninjauan Kembali adalah sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi :
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. - Bahwa dengan demikian nyata dan jelas Putusan Judex Facti telah memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf e UUPA, sehingga pantas dan wajar apabila Judex Juris membatalkan Putusan Judex Facti dalam perkara in litis;
- Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan Putusannya halaman 4 alinea keempat telah mengambil pertimbangan sebagai berikut :
- Mengenai tenggang waktu pengajuan banding.
- Bahwa Judex Facti dalam Putusannya pada halaman 4 alinea kelima telah mengambil pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : “bahwa apabila dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Pengadilan Pajak maka pengajuan banding melampaui jangka waktu 3 [tiga] bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat [2] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap Putusan Judex Facti yang menyebutkan :
“dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Pengadilan Pajak maka pengajuan banding”; - Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan alasan Judex Facti telah menghitung jangka waktu/tenggang waktu pengajuan banding berdasarkan tanggal penerbitan Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat [2] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. - Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas terbukti bahwa Putusan Judex Facti didasarkan pada pertimbangan yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat [2] UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu didasarkan pada tanggal penerbitan Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali bukan pada tanggal diterimanya Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali No: KEP-1116/WPJ.10/2011 yang diterbitkan pada tanggal 07 Juli 2011, ternyata diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2011;
- Bahwa oleh karena itu pengajuan banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam jangka waktu/tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian nyata dan jelas Putusan Judex Facti telah memenuhi ketentuan Pasal 91 huruf e UUPA, apalagi sesuai dengan Bukti PK-3 yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali yaitu mengenai hasil pelacakan atas No. Resi Pos 1xxxx [Nomor Bukti Resi Pengiriman Pos Surat Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali], jelas ternyata dan terbukti bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengirimkan Surat Bandingnya per tanggal 06 Oktober 2011 Pukul 15:53:33.000;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut :
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. - Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas terbukti dan ternyata bahwa pertimbangan Judex Facti dalam Putusan in litis halaman 4 alenia 4-5 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu sangat layak dan pantas apabila Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan Putusan Judex Facti dalam perkara in litis.
- Mengenai ketidakhadiran pemohon peninjauan kembali.
- Bahwa Judex Facti dalam Putusannya pada halaman 3 alinea kedua telah mengambil pertimbangan sebagai berikut :
“bahwa Pemohon Banding atau yang mewakilinya tidak hadir dalam persidangan tanggal 30 November 2011 yang diselenggarakan untuk banding ini, meskipun telah diundang secara patut oleh Pengadilan Pajak dengan Surat Pemberitahuan Sidang No. : Pemb-323/SP/Pg. 02/2011 tanggal 25 November 2011”; - Bahwa Judex Facti dalam Putusannya pada halaman 3 alinea kedelapan telah mengambil pertimbangan sebagai berikut :
“bahwa Pemohon Banding atau yang mewakilinya tidak hadir dalam persidangan tanggal 30 November 2011 yang diselenggarakan untuk banding ini untuk memberikan keterangan secara lisan maupun untuk menyampaikan bukti-bukti terkait pengajuan bandingnya”; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap Putusan Judex Facti yang menyebutkan :
“bahwa Pemohon Banding atau yang mewakilinya tidak hadir dalam persidangan tanggal 30 November 2011”; “Pemohon Banding atau yang mewakilinya tidak hadir dalam persidangan tanggal 30 November 2011 yang diselenggarakan untuk banding ini untuk memberikan keterangan secara lisan maupun untuk menyampaikan bukti-bukti terkait pengajuan bandingnya”; - Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan alasan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Sidang No. : Pemb-323/SP/Pg.02/2011 tanggal 25 November 2011, jelas tertulis kata-kata dan kalimat sebagai berikut :
- “Perlu diketahui bahwa sidang pemeriksaan sengketa dimaksud merupakan sidang pertama untuk memeriksa pemenuhan ketentuan yang bersifat formal”;
- “Sehubungan dengan itu diminta Saudara untuk membawa/ mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut:……………….“.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Bandingnya tertanggal 27 September 2011, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa No. 16-058219-2008, telah pula mengirimkan sebagai satu kesatuan dalam Surat Banding dimaksud dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy SSP sebesar Rp. 6.119.091,- (Enam juta seratus sembilan belas ribu sembilan puluh satu rupiah) dan bukti validasi dari Bank CCC;
- Fotocopy Bukti Penerimaan dari KPP Pratama Pekalongan tanggal 1 Oktober 2010 atas pembayaran SSP tersebut;
- Fotocopy Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor : KEP-1116/WPJ.10/2011 tanggal 07 Juli 2011 dan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan tanggal 14 Maret 2011;
- Fotocopy Pemberitahuan dari KPP Pratama Pekalongan tanggal 8 Oktober 2010 bahwa Surat Keberatan memenuhi Persyaratan Formal dan surat Keberatan nomor : 05/Fis/LMP/IX/10;
- Fotocopy SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00010/207/08/502/10 tgl 02 Juli 2010;
- Fotocopy Surat Kuasa, Fotocopy KTP atas nama bp. H. DDD (pengurus STNK/BPKB) dan fotocopy KTP atas nama EEE (penerima kuasa) serta fotocopy NPWP atas nama bp. H. DDD;
- Fotocopy surat dari PT. YYY Tbk-dan fotocopy notice STNK tahun 2008;
- Fotocopy Akte Pendirian PT. XXX nomor : 67 tanggal 15-11-2001, notaris : FFF, SH.;
- Fotocopy Akte Berita Acara RUPS PT. XXX nomor : 125 tanggal 10-06-2008 , notaris : GGG, SH.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali atas Surat Pemberitahuan dimaksud diatas telah mengirimkan pula Surat Pemberitahuan Ketidakhadiran tertanggal 29 November 2011 [Bukti PK-1], yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Pajak di Gedung D Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta tertanggal 30 November 2011 [Bukti PK-3]
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat [3] dan Penjelasannya UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut: Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
Penjelasannya : Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ayat (2), dimaksudkan agar pemohon Banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasan-alasannya. Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. - Bahwa definisi keadaan di luar kekuasaan berdasarkan :
- Ketentuan Angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 adalah :
Pengertian “Force majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru-hura, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya; - Black’s Law Dictionary [8th ed, 2004, page 1914] : An event or effect that can be neither anticipated nor controlled;
- Ketentuan Angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 adalah :
- Bahwa berdasarkan klasifikasi force majeur dari segi sasaran yang terkena terdapat 2 [dua] klasifikasi yaitu :
- Force majeur Objektif :
Terjadi atas benda yang merupakan objek kontrak, tidak mungkin lagi dipenuhi tanpa adanya kesalahan debitur, misalnya: - Force majeur Subjektif :
Berhubungan dengan kemampuan ataupun perbuatan debitur, misalnya : jatuh sakit;
- Force majeur Objektif :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Bandingnya tertanggal 27 September 2011, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa No. 16-058219-2008, telah pula mengirimkan sebagai satu kesatuan dalam Surat Banding dimaksud dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Bahwa Judex Facti dalam Putusannya pada halaman 3 alinea kedua telah mengambil pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak menghadiri sidang dalam perkara in litis pada tanggal 30 November 2011, jelas termasuk dalam kategori dan/atau klasifikasi “force majeur”;
- Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti dalam Putusannya nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang perpajakan. Oleh karena itu sangat layak dan pantas apabila Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan Putusan Judex Facti dalam perkara in litis.
- Mengenai pemeriksaan dengan acara cepat
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa tidak seharusnya Surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ditolak secara formal, maka oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Mahkamah Agung [MA] Republik Indonesia untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali sehingga secara formal permohonan Peninjauan Kembali kami memenuhi ketentuan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa sesuai dengan permohonan kami, supaya secara formal permohonan banding dapat diproses lebih lanjut maka kami sampaikan alasan materiil ketidaksetujuan kami atas diterbitkannya keputusan pajak sebagaimana tersebut dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-1116/WPJ.10/2011, tanggal 7 Juli 2011, yaitu :
Jumlah PPN terutang menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar :
Selisih Pengurusan Titipan BBN : Rp. 36.465.000,-
PPN 10% X Rp. 36.465.000,- : Rp. 3.646.500,-
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-116/WPJ.10/2011 tanggal 7 Juli 2011 sudah tepat dan benar dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 oleh KKK, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HHH, S.H. M.Hum., dan Dr. H. JJJ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh LLL, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : ttd./ Dr. H. HHH, S.H. M.Hum. ttd./ Dr. H. JJJ, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd./ KKK, S.H. M.Sc. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./ LLL, S.H. M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

