Putusan Mahkamah Agung Nomor : 381/B/PK/PJK/2011

PUTUSAN
Nomor 381/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding;
  2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/PJ./2010 tanggal 15 Februari 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, berkedudukan di Jl. YY No. 1, Keboncau, Tangerang;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20799/PP/M.III/16/2009, tanggal 26 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Pemenuhan Ketentuan Formal :
    Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP369/WPJ.07/BD.05/2008 yang diterbitkan tanggal 01 April 2008, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
    Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang :
    bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam SKPKB disebut dengan Pajak Keluaran;
    bahwa jumlah PPN terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp. 1.207.481.875,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar :
    50%x Rp. 1.207.481.875,00 = Rp. 603.740.938,00
    Jumlah yang diperhitungkan = Rp. 620.909.670,00
    Sudah lebih bayar sebesar = Rp 17.168.732,00
    bahwa dengan demikian berarti telah melebihi 50% dan pajak terutang sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002;
  2. Material Banding :
    1. Dasar Pengenaan Pajak
      bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 28 Maret 2007 pemeriksa melakukan koreksi positif atas penyerahan kena pajak sebesar Rp.5.865.722.046,00 karena pemeriksa berpendapat bahwa atas penyerahan jasa maklon ekspor terutang PPN dengan tarif 10%;
      bahwa jumlah sebesar Rp. 5.865.722.046,00 adalah sama dengan jumlah penyerahan ekspor menurut pembukuan Pemohon.
    2. Pengenaan PPN
      bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Jl. D No.SS Km.8 Kp.Keboncau Kelurahan Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Banten dengan mendapat fasilitas Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.402/KMK.04/2005, kemudian dirubah menjadi Kawasan Berikat/Pengusaha Dalam Kawasan Berikat. dengan Keputusan Menteri Keuangan No.216/KMK.04/2006 tanggal 27 Januari 2006;
      bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi tennis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri;
      bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers di luar negeri;
      bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan kepihak buyer di luar negeri maka PT. XXX Indonesia tidak memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku;
      bahwa selanjutnya sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 28 Maret 2007 pemeriksa melakukan koreksi positip atas penyerahan kena pajak sebesar Rp .5.865.722.046,00 karena Pemeriksa berkesimpulan bahwa penyerahan jasa maklon ekspor tetap terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 3A ayat (3) jo. Pasal 4 huruf d Undang-Undang PPN serta Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S643/WPJ.07/BD.04/2006 tanggal 5 Juli 2006;
      bahwa penggunaan ketentuan Pasal 3A ayat (3) jo. Pasal 4 huruf d Undang-Undang PPN sebagai dasar untuk mengenakan PPN atas jasa maklon yang dilakukan di dalam Daerah Pabean dan diserahkan di luar Daerah Pabean adalah sangat sulit untuk dimengerti dasar pemikirannya karena apa yang Pemohon lakukan adalah kegiatan yang sebaliknya dan kegiatan yang dimaksud Pasal 3A ayat (3) jo. Pasal 4 huruf d Undang-Undang PPN;
      bahwa menurut Pemohon pengenaan PPN sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena penyerahan tersebut bukan penyerahan di dalam Daerah Pabean;
      bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”
      bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan :
      Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
      penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
      penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan.bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang PPN harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut diatas;
      bahwa selanjutnya Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tanggal 1/4/1989 Tentang Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi menyebutkan :
      “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan:
      ajasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia;bjasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;cjasa penggunaan barang tidak berwujud (inTangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;djasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tanggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia.”bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan dan dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa tersebut tidak memenuhi ke 3 syarat tersebut dan sesuai pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tanggal 1/4/1989 Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia karenanya tidak dikenakan PPN sebesar 10%;
      bahwa berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam SKPKB PPN No. 00073/207/05/057/07 tanggal 30 Maret 2007 tersebut.
      bahwa PPN terutang menurut Pemohon adalah sebagai berikut :
      1Dasar Pengenaan Pajaka Ekspor       Rp. 5.865.722.045,70b Penyerahan yang PPNnya harus dipungut       Rp. 6.209.096.707,95JumlahRp.12.074.818.753,652Pajak Keluaran SeluruhnyaRp. 620.909.670,003Pajak yang dapat diperhitungkan :a Pajak Masukan yang dapat dikreditkan       Rp.     1.280.604,00b Dibayar dengan NPWP sendiri       Rp. 619.629.066,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp. 620.909.670,004PPN yang lebih dibayarRp. 0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20799/PP/M.III/16/2009, tanggal 26 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-369/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 01 April 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00073/207/05/057/07, tanggal 30 Maret 2007, atas nama: PT XXX, NPWP: 02.xxxx, Alamat: Jalan YY No. F, Keboncau, Tangerang 15xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
a EksporRp.   5.865.722.046
b Penyerahan yg PPN harus dipungutRp.   6.209.096.703
Retur PenjualanRp. (          0           )
Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp.12.074.818.749
Pajak Keluaran SeluruhnyaRp.     620.909.670
Dikurangi : Pajak atas returRp. (           0          )
Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp.     620.909.670
Pajak yang dapat diperhitungkanRp.     620.909.670
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang / (lebih) dibayarRp.            0

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 20799/PP/M.III/16/2009, tanggal 26 November 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/PJ./2010 tanggal 15 Februari 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 22 Maret 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Maret 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 30 April 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi.
    1. Bahwa pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim telah cacat hukum karena telah menggunakan pertimbangan berdasarkan ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 37 Alinea ke-1 dan Alinea ke-2 :
      “bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding yang menganggap Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tidak berlaku lagi karena dibuat sebagai pelaksanaan Undang-Undang PPN No. 8 tahun 1983 mengingat :
      • Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang PPN tidak pernah dicabut/dinyatakan tidak berlaku lagi karena Undang-undang tersebut hanya diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000. Hal ini dapat dilihat pada Bab VIII tentang Ketentuan Penutup dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2000;
      • Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 dimaksud tidak pernah secara formal dicabut karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000;
      • Terbanding tidak dapat meyakinkan Majelis bahwa Keputusan Menteri Keuangan tersebut sudah tidak berlaku lagi;”
        “bahwa dengan merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 maka dalil Terbanding yang menganggap Jasa Maklon yang diberikan Pemohon Banding kepada pengusaha di luar negeri sebagai penyerahan Jasa Kena pajak didalam daerah Pabean adalah tidak tepat;”
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut pada Angka 1 di atas, dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut :
      1. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah menggunakan dasar hukum yang salah dan nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, yaitu ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi.
      2. Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, dapat diketahui pada konsiderans “Mengingat” dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5, menyebutkan :
        Angka 3 : “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) ;”
        Angka 5 : “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385).”
      3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan sebagai berikut :
        “Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
        1. Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi.”
      4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut :
        “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku.”
      5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas dapat diketahui secara nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut :
        1. Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong;
        2. Bahwa kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
          Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
          Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
        3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
      6. Bahwa berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut :
        1. Bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, hal mana perbedaan pengertian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :URAIANUU No. 8 Tahun 1983UU No. 11 Tahun 1994UU No. 18 Tahun 2000JasaSemua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai.
          (psl. 1 huruf e)Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
          (Psl. 1 huruf e)Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
          (Psl. 1 angka 5)Jasa Kena pajakJasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
          (Pasal 1 huruf f)Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
          (Pasal 1 huruf f)Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
          (Pasal 1 angka 6)
        2. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan Jasa Kena Pajak.
        3. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat : “Jasa adalah, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”
        4. Bahwa namun demikian pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan :
          Pasal 1 huruf d Butir c
          “Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
          d. Penyerahan Barang Kena Pajak :
          c.) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak ;”
          Penjelasan Pasal 1 huruf d Butir c
          “pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan;”
        5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengan nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2005 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005).
        6. Bahwa oleh karena itu, jika Majelis Hakim menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 sebagai dasar hukum dalam memutus sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak adalah telah salah dan keliru, karena nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan Jasa Maklon tersebut masih digolongkan ke dalam Penyerahan Barang Kena Pajak.
        7. Bahwa dengan demikian, penerapan peraturan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sangat tidak tepat dan sangat keliru, mengingat Penyerahan Jasa Maklon yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2005, dimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah diberlakukan sebagai undang-undang yang merubah isi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
        8. Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-undangan yang harus diterapkan untuk transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
        9. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam pertimbangan hukumnya telah menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, yang nyata-nyata didasarkan dan merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah dihapuskan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah mengalami perubahan beberapa kali, sebagai dasar hukum untuk memutus sengketa banding dimaksud di Pengadilan Pajak.
        10. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
      7. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Paiak Nomor : Put.20799/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009 telah cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi.
      8. Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20799/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009 tersebut harus dibatalkan dan dinyatakan cacat hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi. Sehingga oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini untuk memeriksa kembali materi sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Fasilitas PPN tidak dipungut bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kawasan Berikat hanya untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 43 Alinea ke- 2 :
      “bahwa sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasar Pasal 168 Undang-Undang PPN jo Keputusan Menteri Keuangan No 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003, Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding bahwa fasilitas PPN yang tidak dipungut hanya untuk BKP, karena apabila dikaji peraturan teknisnya, pengiriman kembali hasil produksi/olahan oleh PKP dalam Kawasan Berikat (PDKB) kepada PDKP Lainnya hanya menggunakan mekanisme pencatatan Faktur Pajak PPN oleh PKP yang melakukan Jasa Maklon dengan DPP berupa “Nilai Penggantian” atas jasa tersebut, bukan dengan “harga jualnya. Hal ini meyakinkan Majelis bahwa atas jasa juga diberikan fasilitas tidak dipungut PPN;”
    2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20799/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    3. Bahwa Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan :
      Pasal 16B ayat (1) huruf a
      “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.”
    4. Bahwa Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tanggal 1 Nopember 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat, menyatakan :
      Pasal 1 ayat (1)
      “Tempat Penimbunan 8erikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus dibidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.”
      Pasal 2 ayat (1) huruf c
      “Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.”
      Pasal 2 ayat (2)
      “Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.”
      Pasal 2 ayat (4)
      “Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.”
      Pasal 13 ayat (1)
      “Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB lainnya kecuali pekerjaan pengetesan, sortasi, atau pengepakan.”
    5. Bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 14 huruf d, f dan g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, menyatakan:
      Pasal 1 angka 3
      “Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Di Kawasan Berikat adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di Kawasan Berikat.”
      Pasal 14 huruf d, f dan q
      “d. atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
      f. atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
      g. atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;”
    6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 402/KMK.04/2005 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 216/KMK.04/2006 tanggal 27 Januari 2006.
      2. Bahwa berkenaan dengan legal character PPN yaitu General, yang menyatakan pada prinsipnya PPN dikenakan atas penyerahan BKP maupun JKP, namun demikian sebagai pemegang otoritas perpajakan di Indonesia maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat bagi pembangunan yang bersumber dari pajak dan sebagai upaya menjadikan pajak sebagai alat untuk mendorong pembangunan, maka DJP menetapkan fasiltitas berupa PPN tidak dipungut bagi PKP tertentu atas penyerahan BKP atau JPK tertentu pula. Oleh karena itulah peraturan PPN disebut juga peraturan yang berdasarkan pada negative list, artinya sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan PPN atas penyerahan suatu BKP atau JKP memperoleh fasilitas PPN maka atas penyerahan BKP ataupun JKP tersebut tetap terutang PPN.
      3. Bahwa faktanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam pertimbangan hukumnya telah menyatakan bahwa berkaitan dengan fasilitas PPN untuk PKP yang berada di Kawasan Berikat, jasa juga diberikan fasilitas tidak dipungut PPN telah salah dan keliru, karena fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM bagi PKP yang berada di Kawasan Berikat sesuai Pasal 16B Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 587/PMK.04/2004, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.04/2005, hanya diberikan atas penyerahan BKP yang akan diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat dan pengiriman kembali BKP yang telah diolah tersebut ke luar Kawasan Berikat. Ketentuan tersebut di atas tidak mengatur tentang pemberian fasilitas PPN tidak dipungut bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh DPKB balk dari dan ke luar Kawasan Berikat.
      4. Bahwa dengan demikian, atas penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tetap terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN.
    7. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Undang-Undang PPN dan aturan pelaksanaannya tidak memberikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk Jasa Maklon yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), karena itu penyerahan Jasa Maklon tersebut tetap terutang PPN.
    8. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bertentangan dengan Pasal 16B Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 587/PMK.04/2004, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.04/2005. Hal tersebut menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20799/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009 harus dibatalkan demi hukum.
  3. Koreksi Positif Penyerahan Ekspor sebesar Rp.50.795.282.676,00
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 43 Alinea ke-3 huruf b:
      “bahwa penyerahan Jasa Maklon merupakan suatu kegiatan yang berakibat pada “bertambahnya nilai” dari barang yang dikerjakan dengan jasa maklon tersebut. Oleh karenanya pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Maklon (di dalam daerah pabean) adalah telah sesuai balk dengan peraturan yang berlaku maupun dengan prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku universal. Dengan demikian “Nilai/Harga” Barang jadi hasil perlakukan Jasa Maklon terdiri atas berbagai komponen mulai dari nilai/harga bahan baku dan bahan pembantu yang bersifat “Tangible”, serta komponen “InTangible” seperti Jasa yang merubah bentuk bahan baku menjadi barang jadi yang berupa Intelectual Property Right (bila ada). Nilai atau Barang jadi hasil kegiatan Jasa Maklon yang slap diperdagangkan tidak dapat lagi dipisah-pisahkan karena telah menjadi suatu “kesatuan” yang intrinsic terbawa oleh Barang Jadi tersebut. Nilai/harga keseluruhan itulah yang menjadi dasar pengenaan PPN, balk dijual di Indonesia maupun untuk di-ekspor;”
      Halaman 45 Alinea ke- 1 dan ke-2 :
      “bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas Majelis memperoleh keyakinan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berupa jasa CMT/maklon sampai dengan pengiriman barang jadi hasil jasa maklon ke Pembeli/Pemesan di Luar Negeri, telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku karenanya atas pengiriman barang jadi hasil jasa maklon ke Luar Negeri tersebut haruslah diperlakukan sebagai ekspor Barang Kena Pajak yang terutang pajak pertambahan nilai dengan tarif 0%;”
      “bahwa dengan kesimpulan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp5.865.722.046,- karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa kena pajak atas CMT yang terdiri dari :
      1Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Rp.12.074.818.7492Retur Penjualan          Rp.                     (0)Jumlah          Rp.12.074.818.749Tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertimbangkan;”
    1. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20799/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak (lasa maklon) dalam daerah pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut :
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
    3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
      Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19
      “5.Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.6.Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang7.Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.19.Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”Pasal 4 huruf c
      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
      c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”Penjelasan Pasal 4 huruf c
      “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      ajasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,bpenyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dancpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”Pasal 4A
      “(1)Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.2….3Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut
      1. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
      2. jasa di bidang pelayanan sosial;
      3. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
      4. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
      5. jasa di bidang keagamaan;
      6. jasa di bidang pendidikan;
      7. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
      8. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
      9. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
      10. jasa di bidang tenaga kerja;
      11. jasa di bidang perhotelan;
      12. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
      Pasal 7 ayat (1)
      “Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen).”
      Pasal 11 ayat (1)
      “Terutangnya pajak terjadi pada saat :
      c. penyerahan Jasa Kena Pajak”
      Pasal 12 ayat (1)
      “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
      Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7)
      “(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”(7)Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”
    4. Bahwa memori penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan :
      “….Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
      2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
      3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
    5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan :
      “Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah
      1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
      2. Jasa di bidang pelayanan sosial ;
      3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
      4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
      5. Jasa di bidang keagamaan ;
      6. Jasa di bidang pendidikan ;
      7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
      8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
      9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
      10. Jasa di bidang tenaga kerja ;
      11. Jasa di bidang perhotelan ; dan
      12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
      1. Bahwa berdasarkan Angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP – 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan :
        “Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran 11 Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”
      2. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
        Pasal 13 ayat (4) :
        “Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, balk sebagian atau seluruhnya;”
        Pasal 14 ayat (1) :
        “Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;”
      3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada sidang banding di Pengadilan Pajak secara jelas dan nyata-nyata telah mengakui hal-hal sebagai berikut :
        1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dimana quality, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan aat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20799/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009, Halaman 30 Alinea ke-8).
        2. Bahwa atas hasil atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20799/PP/M.111/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009, Halaman 31 Alinea ke-1).
        3. Bahwa mengenai pemberian jasa maklon yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dijelaskan bahwa :
          1. Bahan baku dan bahan pembantu disediakan oleh pemesan di Luar Negeri;
          2. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memproses bahan dimaksud menjadi baju;
          3. barang yang sudaj diproses (baju), dikirim ke customer di luar negeri sesuai dengan permintaan dari pemesan;
            (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20799/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009, Halaman 32 Alinea ke-4).
        4. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20799/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 Nopember 2009 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
          1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di JI. YY No. 1, Keboncau, Tangerang Kelurahan Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Banten berdasarkan surat persetujuan BKPM Nomor 49/I/PMA/2004 tanggal 4 April 2004 dan Nomor 187/36/03/PMA/2005 tanggal 13 September 2005.
          2. Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meliputi jasa maklon untuk dalam dan luar negeri. Sehubungan dengan kegiatan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima pesanan untuk melakukan jasa CMT (Cutting, Making, Trimming) dari YYY Co. Ltd yang berkedudukan di Seoul Korea Selatan.
          3. Bahwa transaksi impor bahan baku dan bahan pembantu dari supplier luar negeri yang langsung dialamatkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun tagihan tetap menjadi tanggung jawab YYY Co. Ltd.
          4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengerjakan proses produksi atas bahan baku tersebut sesuai dengan instruksi dari pihak pembeli di luar negeri kemudian hasil produksi tersebut, (barang) langsung diekspor ke pembeli tanpa dikembalikan kepada YYY Co. Ltd terlebih dahulu dan semua dokumen ekspor diisi atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak yang melakukan ekspor.
          5. Bahwa dari hasil kegiatan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh imbalan dari YYY Co. Ltd sebagai jasa pengerjaan yang dibukukan sebagai penjualan (ekspor non L/C).
          6. Bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan Tahun 2005 diketahui bahwa total peredaran usaha adalah Rp12.074.818.753,65. Penelitian atas laporan laba rugi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) periode 01 Januari s/d 31 Desember 2005 diketahui bahwa jumlah penjualan sebesar Rp.12.074.818.753,65 berasal dari perincian sebagai berikut :NoUraianJumlah1Penjualan
            41.01002 Sales Ekspor Target 
            41.01003 sales Ekspor Kohls 
            41.01004 Sales Ekspor Meijer 
            41.01005 Sales Ekspor Regatta 
            Total Penjualan Ekspor 
            5.232.302.923,10
            13.939.104,00
            481.531.184,60
            137.948.834,00
            5.865.722.045,702Penjualan Lokal
            42.01001 Sales Lokal 
            6.209.096.707,9