PUTUSAN
Nomor 339/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-812/PJ./2012 tanggal 5 Juni 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, tempat kedudukan di Jalan S, Nomor B, Susukan Ciracas, Jakarta Timur 13xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING;
Bahwa Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”), menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”)
menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; - Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan”; - Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh jumlah pajak yang terutang sebesar Rp2.341.545.936,00 pada tanggal 16 Maret 2009 sesuai dengan SKPKBT Nomor 00002/307/06/056/08 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 16 Maret 2009 sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang. Bukti pembayaran berupa SSP senilai Rp918.100.000,00 yang disetorkan pada tanggal 22 Agustus 2008 dan SSP senilai Rp1.423.445.936,00 yang disetorkan pada tanggal 19 Desember 2008; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 16 Maret 2009 diterima Pemohon Banding tanggal 18 Maret 2009. Kemudian sebelum tanggal 16 Juni 2009, Pemohon Banding telah mengajukan satu Surat Banding kepada Pengadilan Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia atas satu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian, pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 16 Maret 2009 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
PERHITUNGAN KEPUTUSAN PENOLAKAN PERMOHONAN KEBERATAN;
Bahwa berikut adalah perincian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 291/WPJ.07/BD.05/2009 tertanggal 16 Maret 2009, yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/307/06/056/08:
| Uraian | Semula (Rp.) | Ditambah/(dikurangi) (Rp.) | Menjadi (Rp.) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 1.170.772.968,00 | – | 1.170.772.968,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 | – | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 1.170.772.968,00 | – | 1.170.772.968,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 2.341.545.936,00 | – | 2.341.545.936,00 |
KOREKSI TERBANDING;
Bahwa berdasakan Hasil Akhir Pemeriksaan Pajak Tahun 2006 yang menjadi dasar dikeluarkannya SKPKBT PPN di atas, rincian koreksi objek PPN adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) |
| 1. Dasar Pengenaan Pajak | ||
| a. Ekspor | 1.109.062.834,00 | 1.109.062.834,00 |
| b. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut/ditunda/dibebaskan /DTP | ||
| c. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut : | ||
| c.1. Tarif Umum | 126.616.834.142,00 | 126.616.834.142,00 |
| c.2. Tarif Efektif | 29.369.065.500,00 | 29.369.065.500,00 |
| c.3. Jumlah | 155.987.899.642,00 | 155.987.899.642,00 |
| d. Dikurangi Retur Penjualan | 0,00 | 0,00 |
| e. Jumlah | 157.096.962.478,00 | 157.096.962.478,00 |
| 2. Pajak Keluaran : | ||
| a. Pajak Keluaran seluruhnya | ||
| a.1. Tarif Umum | 12.661.883.414,00 | 12.661.883.414,00 |
| a.2. Tarif Efektif | 1.488.453.275,00 | 1.488.453.275,00 |
| a.3. Jumlah | 14.130.336.689,00 | 14.130.336.689,00 |
| b. Dikurangi : | ||
| b.1. PPN atas retur penjualan | 0,00 | 0,00 |
| b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN | 10.143.140.376,00 | 10.143.140.376,00 |
| b.3. PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama | 0,00 | 0,00 |
| b.4. Jumlah | 10.143.140.376,00 | 10.143.140.376,00 |
| c. Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 3.987.196.313,00 | 3.987.196.313,00 |
| 3. Pajak yang dapat diperhitungkan | ||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 5.108.710.681,00 | 5.108.710.681,00 |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.726.115.241,00 | 555.342.273,00 |
| c. Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan | 0,00 | 0,00 |
| d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu | 0,00 | 0,00 |
| e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP | 0,00 | 0,00 |
| f. Dikurangi : | ||
| f.1. Pembayaran Pendahuluan / Pembayaran oleh Bapeksta Keuangan | 0,00 | 0,00 |
| f.2. PPN atas Retur Pembelian | 458.172,00 | 458.172,00 |
| f.3: Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut/ditangguhkan/ | ||
| f.4. Jumlah | 458.172,00 | 458.172,00 |
| g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 6.634.367.750,00 | 5.663.694.782,00 |
| 4. PPN yang kurang/lebih dibayar | 2.847.171.437,00 | 1.676.398.469,00 |
| 5. Kelebihan Pajak yg sdh dikembalikan sesuai SKPLB | 2.847.171.437,00 | 2.847.171.437,00 |
| 6. PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 1.170.772.968,00 |
| 7. Sanksi Administrasi : | ||
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 1.170.772.968,00 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | |
| c. Jumlah sanksi administrasi | 1.170.772.968,00 | |
| 8. Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 0,00 | 2.341.545.936,00 |
Bahwa dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006 oleh KPP PMA Tiga atas PPh Badan perusahaan Pemohon Banding, pemeriksa telah melakukan koreksi atas Biaya Management Fee dan Royalti. Sehubungan dengan koreksi biaya tersebut, pemeriksa juga melakukan koreksi atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding setorkan, laporkan dan Pemohon Banding kreditkan di dalam SPM Masa PPN sebesar Rp1.170.772.968,00. Pemeriksa berpendapat bahwa pembayaran pajak tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sehingga perusahaan Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri yang nyatanyata telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara tersebut;
Bahwa dalam pemeriksaan pajak Tahun 2006 oleh KPP PMA Tiga atas PPh Badan perusahaan Pemohon Banding, pemeriksa telah melakukan koreksi atas Biaya Management Fee dan Royalti. Sehubungan dengan koreksi biaya tersebut, pemeriksa juga melakukan koreksi atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding setorkan, laporkan dan Pemohon Banding kreditkan di dalam SPM Masa PPN sebesar Rp1.170.772.968,00. Pemeriksa berpendapat bahwa pembayaran pajak tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sehingga perusahaan Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri yang nyatanyata telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara tersebut;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa tersebut;
POKOK SENGKETA;
Pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas pajak yang dapat diperhitungkan berupa PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.170.772.968,00;
MENURUT TERBANDING;
Pemohon Banding dianggap tidak memberikan bukti pendukung lain yang dapat memperkuat argumen Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan sehingga Terbanding tetap mempertahankan pendapat pemeriksa dalam SKBKBT PPN Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008;
MENURUT PEMOHON BANDING;
Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas keputusan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding kreditkan sebesar RpRp1.170.772.968,00 dengan alasan sebagai berikut:
ALASAN FORMAL;
Bahwa pembayaran PPN Jasa Luar Negeri untuk Management Fee dan Royalti sebesar Rp1.170.772.968,00 adalah benar-benar telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara dan bukti-bukti SSP-nya telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding (daftar SSP terlampir dalam Lampiran7);
Bahwa perusahaan Pemohon Banding mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri yang benar-benar telah Pemohon Banding setorkan dalam SPT Masa PPN tahun 2006 dengan posisi lebih bayar. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (KPP PMA Tiga) telah mengabulkan permohonan restitusi Pemohon Banding dengan menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00104/407/06/056/07 pada tanggal 13 September 2007 sebesar Rp2.839.063.090,00. Namun, melalui pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKPKBT atas jenis pajak yang sama Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 dengan koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.170.772.968,00 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 100% dari PPN Jasa Luar Negeri yang menurut Pemeriksa tidak seharusnya dikreditkan tersebut;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dimana tidak didasarkan dengan hukum perpajakan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terhutang”;
Bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, maka SKBKBT baru dapat diterbitkan apabila ditemukan data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak terutang dalam SKPKB jenis pajak yang sama sebelumnya;
ALASAN MATERIAL;
Bahwa pembayaran Management Fee dan Royalti bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham seperti anggapan Terbanding. Management Fee merupakan biaya yang dibayar oleh PT XXX di Indonesia kepada XXX Company yang berdomisili di Amerika Serikat dan XXX Pty Limited yang berdomisili di Australia atas jasa-jasa yang diberikan kepada PT XXX di Indonesia sesuai dengan management service agreement. Sedangkan pembayaran Royalti merupakan biaya yang dibayar oleh PT XXX di Indonesia kepada Longyear TM, Inc. yang berdomisili di Amerika yang mengurus trademark License atas nama XXX sesuai dengan Trademark License Agreement. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa pemegang saham PT XXX di Indonesia adalah XXX International B.V. Netherlands dan XXX B.V. Netherlands. Jadi anggapan Terbanding bahwa dividen kepada XXX Company dan XXX Pty Limited menjadi tidak beralasan;
Bahwa Terbanding juga mempermasalahkan Management Service Agreement dengan XXX Company yang berdomisili di Amerika dan Trademark License Agreement dengan Longyear TM, Inc. yang berlaku surut (perjanjian tersebut baru ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2006 tetapi berlaku untuk Tahun 2006). Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding bahkan telah menjelaskan bahwa biaya Royalti tersebut seharusnya sudah terutang sejak terdaftarnya nama XXX beserta logo. Akan tetapi YYY TM, Inc. baru saja menagihnya di Tahun 2006. Perusahaan Pemohon Banding melakukan negosiasi dengan YYY TM, Inc. sehingga terjadi kesepakatan bahwa untuk biaya Royalti untuk tahun-tahun sebelumnya tidak akan ditagih sampai dengan Tahun 2006 yang menjadi sengketa permohonan banding Pemohon Banding;
Bahwa berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Management Fee, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen berupa Transfer Pricing Documentation report untuk Tahun Pajak 2006 yang dibuat oleh
PriceWaterHouse Coopers (PWC) untuk XXX Group di dalam reportnya pada Halaman 12 tentang Global Headquarter Management Services, sebagai berikut:
“XXX’s Global Organization Structure consist of the following corporate departments: (a) Manufacturing; (b) Information Technology; (c) Finance; (d) Human Resources; (e) Operations-Products and Services; (f) Sales; (g) Sourcing; and (h) Drilling Services. These eight departments provide the operational and management services to XXX Affiliates that we refer to collectively as Global Headquarters management services. In return for the its global Headquarters management services, XXX receives a payment from its affiliates equal to its totakost plus a profit mark up”;
Bahwa kemudian sehubungan dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalti, dalam report tersebut PWC juga menyatakan bahwa nilai pembayaran biaya Royalti yang dilakukan oleh PT. XXX sebesar 2% masih dalam kisaran nilai wajar. Kewajaran dan keberadaan biaya Royalti ini juga telah diakui oleh Terbanding dalam uraian PPh Badan. Secara eksplisit, Terbanding hanya mempermasalahkan tanggal dibuatnya perjanjian yang ternyata berlaku surut sehingga dianggap sebagai dividen. Alasan Terbanding ini menurut pendapat Pemohon Banding sangat tidak beralasan, dimana seluruh pembayaran Royalti dilakukan kepada YYY TM, Inc. yang bukanlah merupakan pemegang saham PT. XXX Indonesia;
KESIMPULAN;
Bahwa Berdasarkan uraian alasan dan penjelasan tersebut di atas, maka perhitungan SKPKBT PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 tersebut di atas yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
| 1. Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Ekspor | 1.109.062.834,00 |
| b. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut/ditunda/dibebaskan /DTP | |
| c. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut : | |
| c.1. Tarif Umum | 126.616.834.142,00 |
| c.2. Tarif Efektif | 29.369.065.500,00 |
| c.3. Jumlah | 155.987.899.642,00 |
| d. Dikurangi Retur Penjualan | 0,00 |
| e. Jumlah | 157.096.962.478,00 |
| 2. Pajak Keluaran : | |
| a. Pajak Keluaran seluruhnya | |
| a.1. Tarif Umum | 12.661.883.414,00 |
| a.2. Tarif Efektif | 1.488.453.275,00 |
| a.3. Jumlah | 14.130.336.689,00 |
| b. Dikurangi : | |
| b.1. PPN atas retur penjualan | 0,00 |
| b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN | 10.143.140.376,00 |
| b.3. PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama | 0,00 |
| b.4. Jumlah | 10.143.140.376,00 |
| c. Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 3.987.196.313,00 |
| 3. Pajak yang dapat diperhitungkan | |
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 5.108.710.681,00 |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.726.115.241,00 |
| c. Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto | 0,00 |
| d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu | 0,00 |
| e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP | 0,00 |
| f. Dikurangi : | |
| f.1. Pembayaran Pendahuluan/Pembayaran oleh Bapeksta | 0,00 |
| f.2. PPN atas Retur Pembelian | 458.172,00 |
| Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan / tidak dipungut / ditangguhkan /dibebaskan | |
| f.4. Jumlah | 458.172,00 |
| g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 6.634.367.750,00 |
| 4. PPN yang kurang/lebih dibayar | 2.847.171.437,00 |
| Kelebihan Pajak yg sdh dikembalikan sesuai SKPLB | 2.847.171.437,00 |
| 6. PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
| 7. Sanksi Administrasi : | |
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | |
| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | |
| c. Jumlah sanksi administrasi | |
| 8. Jumlah yang Masih Harus Dibayar | Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 16 Maret 2009, mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2006, atas nama: PT XXX, NPWP 01.069.580.7-056.000, Alamat Keputusan: Jalan S, Nomor B, Susukan Ciracas, Jakarta Timur 13xxx Alamat Banding: Jalan Y, Nomor B, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, 13xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-812/PJ./2012 tanggal 5 Juni 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-796/SP.51/AB/VI/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; - Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; - Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 3 Maret 2009 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00002/307/06/056/08, tanggal 27 Maret 2008 atas nama: PT XXX, NPWP 01.xxxx,tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia; - Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlakusehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; - Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; - Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012, atas nama: PT XXX, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.245.a/SP.23/2012 tanggal 12 Maret 2012, dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 26Maret 2012 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 201xxxx;
- Bahwa mengingat pengajuan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang penerbitan SKPKBT Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 yang dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasanalasan hukum sebagai berikut:
Tentang penerbitan SKPKBT Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 yang dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa alasan penerbitan SKPKBT Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008tidak sesuai dengan pengertian data baru atau data belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP sehingga tidak sah dan harus dibatalkan, adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa atas dikoreksinya biaya a quo karena perjanjian yang dibuat untuk itu, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan penafsiran baru, bukan merupakan data baru yang belum terungkap sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 KUP”;
“Bahwa mengingat data baru sebagai alasan penerbitan SKPKBT oleh Terbanding adalah tidak diakuinya PPN a quo, Majelis berpendapat bahwa alasan penerbitan SKPKBT tersebut tidak sesuai dengan pengertian data baru atau data belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP”;
“Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan SKPKBT Nomor 0002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, tidak sah dan harus dibatalkan”; - Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; - Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”; - Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; - Bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyatakan sebagai berikut:
“(1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang;(2)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut”;Selanjutnya penjelasan Pasal 15 Undang-Undang KUP menyebutkan sebagai berikut:
“Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi;
Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiranlampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
a.Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataub.Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang;Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap, misalnya:- Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp5.000.000,00 biaya iklan di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah;
Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong data yang semula belum terungkap; - Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud;
Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3 namun dikelompokkan ke dalam kelompok 2;
Oleh karena pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian yang dimaksud maka tidak dilakukan koreksi atas kesalahan pengelompokan harta tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar.
Apabila kemudian diketahui adanya kesalahan, maka data pengelompokan harta tersebut adalah data yang semula belum terungkap; - Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan Faktur Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan sebagian yang lain tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh Faktur Pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli;
Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan perincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut, dan sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka apabila kemudian diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap”;
- Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp5.000.000,00 biaya iklan di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (6):
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”;
Selanjutnya dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 13 ayat (6) tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, di mana dalam Pasal 2 huruf g menyebutkan “Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
Bahwa Pasal 13 ayat (6) mengatur tentang dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, sedangkan terkait dengan syarat pengkreditannya diatur di dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) yang menyebutkan “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil…”; - Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) menyatakan sebagai berikut:
”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa ”Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya”; - Bahwa dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan proses banding di Pengadilan Pajak dapat diuraikan fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp1.170.772.968,00 karena terkait erat dengan koreksi biaya di PPh Badan yaitu biaya management fee dan royalti tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di PPh Badan dan atas pembayarannya diperhitungkan sebagai dividen, sehingga Jasa Luar Negeri tidak diakui dan pengkreditannya di SPT Masa PPN di koreksi;
- Berdasarkan perjanjian management Fee (XXX Company) dan trademark License Agreement (YYY Tm Inc) dapat diketahui bahwa PT XXX memiliki kewajiban pembayaran management services sebelum perjanjian ditandatangani. Hal tersebut di luar kelaziman dalam berbisnis karena diminta membayar sesuatu yang belum pernah diperjanjikan. Bahwa Koreksi dilakukan karena adanya ketidakwajaran dalam Surat perjanjian Pembayaran Royalti dan management fee tersebut, yaitu karena berlaku surut;
Bahwa tagihan atas invoice juga tidak disertai perhitungan berdasarkan biaya yang benar-benar terjadi dan tidak ada bukti yang terkait dengan kebenaran transaksi yang terjadi dalam tahun yang bersangkutan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); - Bahwa sebelum menerbitkan SKPKBT Nomor 0002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00104/407/06/056/07 pada tanggal 13 September 2007.
Bahwa dokumen perjanjian terkait biaya manajemen dan royalti tidak disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan dalam rangka permohonan restitusi yang menghasilkan penerbitan SKPLB; - Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pengajuan bandingnya juga mempermasalahkan mengenai Formal Penerbitan SKPKBT disamping Sengketa Material, yang pada intinya alasannya adalah sebagai berikut:
- PPN atas management fee dan royalti sebesar Rp.1.170.772.968 telah disetorkan ke kas Negara;
- SSP atas penyetorannya telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN tahun 2006 dan KPP PMA Tiga telah menerbitkan SKPLB PPN No. 0010/407/06/056/07 tanggal 13 September 2007;
- Koreksi tidak sesuai dengan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP;
- Bahwa Pembayaran management fee dan royalti bukan merupakan pembayaran deviden kepada pemegang saham.
Pembayaran tersebut ditujukan atas jasa-jasa yang diberikan XXX Company di Amerika dan XXX Pty
Limited di Australia sesuai dengan Management Service Agreement. Royalti dibayarkan kepada YYY TM. Inc yang berdomisili di Amerika untuk mengurus trademark license atas nama XXX sesuai dengan Trademark License Agreement;
- Bahwa atas pengajuan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012 telah membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 16 Maret 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2006, dan tidak membahas sengketa materi atas koreksi pajak yang dapat diperhitungkan berupa PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.170.772.968,00 karena menurut Majelis formal penerbitan SKPKBT tidak sesuai dengan ketentuan mengenai data baru/novum sehingga penerbitan SKPKBT tersebut tidak sah dan harus dibatalkan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 25 alinea ke-6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36568/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 9 Februari 2012 yaitu ”bahwa atas dikoreksinya biaya a quo karena perjanjian yang dibuat untuk itu, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan penafsiran baru, bukan merupakan data baru yang belum terungkap sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 KUP”, dengan alasan pertimbangan Majelis tersebut adalah keliru/tidak tepat karena nyata-nyata terdapat data baru yang jika saja data tersebut diberikan kepada pemeriksa pada saat pemeriksaan, sehingga diketahui ada transaksi yang di luar kelaziman bisnis/tidak wajar, maka pemeriksa akan melakukan penafsiran yang sama yaitu melakukan koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan tersebut. Bahwa dengan demikian tidak ada “penafsiran baru” atas sengketa a quo karena nyata-nyata dokumen perjanjian tersebut baru diketahui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan PPh Badan dan tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar restitusi, sehingga hal tersebut merupakan data baru (novum) atau data yang semula belum terungkap;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyatakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 Nomor 00002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2006 adalah sah karena telah sesuai ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP dengan penjelasan sebagai berikut:- Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
- Bahwa sebelum diterbitkannya SKPKBT Nomor 0002/307/06/056/08 tanggal 27 Maret 2008, telah diterbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00104/407/06/056/07 tanggal 13 September 2007;
Bahwa penerbitan SKPKBT tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang mengingat sebelumnya kepada

