Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1507/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1507/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4431/PJ/2017, tanggal 15 November 2017, dan juga diwakili oleh kuasa substitusi Fatkhurohman, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 November 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Gedung Bank BB Lt. X Jalan SS Nomor XX Medan, yang diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86287/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2774/WPJ.01/2015, tanggal 11 November 2015, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00109/407/13/123/14, tanggal 31 Desember 2014, Masa Pajak Agustus 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak– Penyerahan yang PPN-nya harusdipungut sendiri Rp. 6.881.713.927 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar– Pajak Keluaran yangdipungut/dibayar sendiri Rp. 688.171.393 3 Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan– Pajak Masukan yang dapatdikreditkan Rp. 1.656.078.333 4 Jumlah Pajak yang dapatdiperhitungkan Rp. 967.906.940 5 Kelebihan Pajak yang dapatdikompensasikan Rp. 967.906.940 6 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp. NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Februari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86287/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2774/WPJ.01/2015, tanggal 11 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00109/407/13/123/14, tanggal 31 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding NPWP 0X.XX0.XXX.X.XXX-000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp967.906.940,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1506/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1506/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SS, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4430/PJ/2017, tanggal 15 November 2017, dan juga diwakili oleh kuasa substitusi Fatkhurohman, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 November 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Gedung Bank DF Lt. X Jalan FF Nomor XX Medan, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86288/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2189/WPJ.01/2015, tanggal 12 Oktober 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00056/ 407/13/123/14, tanggal 25 Juli 2014, Masa Pajak September 2013 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000 dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak– Penyerahan yangPPN-nya harusdipungut sendiri Rp7.359.837.071 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 735.983.707 3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp1.487.397.853 4. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 751.414.146 5. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan Rp 751.414.146 6. PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp N I H I L Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Februari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86288/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2189/WPJ.01/2015, tanggal 12 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2013 Nomor 00056/407/13/123/14, tanggal 25 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding NPWP 0X.XX0.XXX.X.XXX-000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp751.414.146,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1484/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1484/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. QQ, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-36/BC.06/2018, tanggal 1 Februari 2018; Lawan PT DFG, beralamat di Kompleks DF Blok U/XX, Jalan DF Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diwakili oleh SS, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87690/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan jawaban;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87690/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Februari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-646/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-657/KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X.0XX.000, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-646/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, SH.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1470/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1470/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa RR, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3729/PJ/2017, tanggal 2 Oktober 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT FGH (MANUFACTURING) PTY, LTD, beralamat di Gedung QQ Tower Lantai X Unit A DD Lot X, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta XXXX0 (d/h RR Office Park Unit XO-0X, Jalan H.R. RR, Jakarta Selatan XXXX0), yang diwakili oleh BB, jabatan Kepala Kantor;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa LL, beralamat di CC, DD, DC Consult, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KontraPK/PoA/XI/2017, tanggal 23 November 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84814/PP/M.XVI.A/27/2017, tanggal 18 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding ini, sehingga pajak yang terutang menjadi NIHIL sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 0 PPh Pasal 15 Final yang terutang 0 Kredit Pajak 0 Pajak yang tidak/kurang dibayar 0 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Februari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84814/PP/M.XVI.A/27/2017, tanggal 18 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1957/WPJ.07/2015 tanggal 22 Juni 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00003/241/09/053/14 tanggal 28 Maret 2014, atas nama: BUT FGH (Manufacturing) Pty, Ltd, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, yang beralamat di Gedung QQ Tower Lantai X Unit A DD Lot X, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta XXXX0 (d/h RR Office Park Unit XO-0X, Jalan H.R. RR, Jakarta Selatan XXXX0) sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1957/WPJ.07/2015, tanggal 22 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor: 00003/241/09/053/14, tanggal 28 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama Panitera,Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1448/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1448/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT. DFG NUSA TENGGARA, beralamat di Jalan BB Lot X.X Menara RR Lantai XX, Kawasan BB, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan karyawan PT. DFG Nusa Tenggara, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0313/5581, tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan PP Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40246/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah – – – BBNKB – – – PKB – – – Jumlah Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 April 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40246/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MengadiliMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3631/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 178/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama PT DFG Nusa Tenggara, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan BB LOT X.X, Menara RR Lantai XX, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili SendiriMembatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-40246/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3631/02/Dipenda tanggal 15 November 2010 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT DFG Nusa Tenggara, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, Alamat: Menara RR lantai XX, Jl. BB LOT # X.X, Kawasan BB, Jakarta XXXX0, sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 178/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp.) PemohonPeninjauanKembali TermohonPeninjauanKembali MahkamahAgung Koreksi yangdibatalkanMA a b c (b-c) Bea Balik Nama 0 0 Nihil 0 Pajak KendaraanBermotor 0 2.970.000 Nihil 2.970.000 Jumlah 0 2.970.000 Nihil 2.970.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3631/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 178/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40246/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1419/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1419/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di Jalan Biak Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak JJ & HJ Associates) Gedung DD Jalan KK, Nomor XX, Lantai XX, Menteng Jakarta Pusat, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur PT FGH;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. M. MM, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan LL, Nomor XX, RT 004/003, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1030/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88134/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2014 menurut Penggugat No. URAIAN JUMLAH RUPIAHMENURUT PENGUSAHAKENA PAJAK 1 Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 135.143.460 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 135.143.460 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 135.143.460 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan SemulaTidak Untuk Diperjualbelikan : d.1. Impor BKP 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan SemulaTidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau1.d.7) 13.514.346 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 411.212.006 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5. Lain-lain 212.427.341 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 623.639.347 c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 623.639.347 e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (610.125.001) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 610.125.001 b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karenapembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 610.125.001 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 Kesimpulan Usul :Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp610.125.001,00. Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88134/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Biak Nomor 48-A, Gambir, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak Jack & Herman Associates) Gedung DD Jalan KK Nomor XX Lantai XX, Menteng Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00124/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar