bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84814/PP/M.XVI.A/27/2017, tanggal 18 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum te