bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87690/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum