Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1484/B/PK/Pjk/2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87690/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum