Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1420/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1420/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan ZZ Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YYY) Gedung MM Jalan BB Nomor Y Lantai D, Menteng Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. BBB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan RR Nomor YY, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 068-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1020 /PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88135/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2014 menurut Penggugat NO URAIAN JUMLAH MENURUT RUPIAH  PENGUSAHA KENA PAJAK 1 Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:    a.1.Ekspor  0    a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 401.662.960    a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0    a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0    a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0    a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 401.662.960 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 401.662.960 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah    Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak    oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas    Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :    d.1. Impor BKP 0    d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0    d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0    d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0    d.5.Kegiatan Membangun Sendiri 0    d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk         Diperjualbelikan 0    d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 40.166.296 b. Dikurangi     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 28.066.296     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 12.100.000     b.3. STP (pokok kurang bayar) 0     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b.5. Lain-lain 610.125.001     b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 650.291.297 c. Diperhitungkan     c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 650.291.297 e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (610.125.001) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 610.125.001 b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 610.125.001 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 Kesimpulan Usul :Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00014/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak November 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp610.125.001,00. Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88135/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00123/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak November 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.364.525.xxxx, beralamat di JJalan ZZ Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YYY) Gedung MM Jalan BB Nomor Y Lantai D, Menteng Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00123/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1418/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1418/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan BB Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YY) Gedung MM Jalan BB Nomor Y Lantai D, Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. BBB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan RR, Nomor YY, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1023/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88133/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak September 2014 menurut Penggugat NO URAIAN JUMLAH MENURUT RUPIAH  PENGUSAHA KENA PAJAK 1 Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:    a.1.Ekspor  0    a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 176.972.460    a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0    a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0    a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0    a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 176.972.460 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 176.972.460 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah    Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak    oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas    Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :     d.1. Impor BKP 0     d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0     d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0     d.5.Kegiatan Membangun Sendiri 0     d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk          Diperjualbelikan 0     d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 17.697.246 b. Dikurangi     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 91.660.000     b.3. STP (pokok kurang bayar) 0     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b.5. Lain-lain 138.464.587     b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 230.124.587 c. Diperhitungkan     c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 230.124.587 e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (212.427.341) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 212.427.341 b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 212.427.341 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 Kesimpulan Usul :Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00018/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak September 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp212.427.341,00. Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88133/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00119/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak September 2014, atas nama: PT XXX, NPWP 01.364.525.xxxx, beralamat di Jalan BB Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YY) Gedung MM Jalan BB Nomor Y Lantai D, Menteng, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00119/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1417/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1417/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan BB Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YYY) Gedung MM, Jalan DD, Nomor FF, Lantai Y, Menteng Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT XXX; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Drs. BBB, beralamat Jalan RR, Nomor FF, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakata Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065-KDDD.1-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1024/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018 dan Surat Kuasa Subtitusi tanggal 9 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88132/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2014 menurut Penggugat NO URAIAN JUMLAH MENURUT RUPIAH  PENGUSAHA KENA PAJAK 1 Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     a.1.Ekspor 0     a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 157.543.460     a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 2.714.554.694     a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 2.872.098.154 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 2.872.098.154 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah    Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh    Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap    yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :     d.1. Impor BKP 0     d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0     d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0     d.5.Kegiatan Membangun Sendiri 0     d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk          Diperjualbelikan 0     d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 15.754.346 b. Dikurangi     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 154.218.933     b.3. STP (pokok kurang bayar) 0     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b.5. Lain-lain 0     b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 154.218.933 c. Diperhitungkan     c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 154.218.933 e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (138.464.587) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 138.464.587 b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 138.464.587 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 Kesimpulan Usul :Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00017/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp138.464.587,00. Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88132/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2014, atas nama: PT XXX, NPWP 01.364.525.xxxx, beralamat di Jalan BB Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YYY) Gedung MM, Jalan DD, Nomor FF, Lantai Y, Menteng Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00122/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1413/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1413/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX beralamat di Jalan ZZ Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YYY) Gedung MM Jalan BB Nomor Y Lantai D, Menteng Jakarta Pusat, yang diwakili oleh SSS, pekerjaan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. NN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1017/PJ./2018, tanggal 5 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88127/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2014 menurut Penggugat NO URAIAN JUMLAH MENURUT RUPIAH  PENGUSAHA KENA PAJAK 1 Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:    a.1.Ekspor  0    a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 240.675.160    a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0    a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0    a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0    a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 240.675.160 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 240.675.160 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah    Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak    oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas    Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :    d.1. Impor BKP 0    d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0    d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0    d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0    d.5.Kegiatan Membangun Sendiri 0    d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak         Untuk Diperjualbelikan 0    d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 24.067.616 b. Dikurangi     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0     b.3. STP (pokok kurang bayar) 0     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b.5. Lain-lain 104.674.327     b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 104.674.327 c. Diperhitungkan     c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 104.674.327 e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (80.606.711) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 80.606.711 b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 80.606.711 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 Kesimpulan UsulBerdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN No. 00019/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp104.674.327,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan jawaban tanggal 9 Mei 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88127/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Februari 2014, atas nama: PT XXX, NPWP 01.364.525.xxxx, beralamat di Jalan ZZ Nomor A, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YYY) Gedung MM Jalan BB Nomor Y Lantai D, Menteng Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00117/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 556/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 556/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2415/PJ/2017, tanggal 12 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan BB Km.FF, Cilangkap Depok, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, S.H., A.K., M.SI., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 64/Pjk/MII/XI/2017, tanggal 10 November 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 81663/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 7 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: a) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.050.100.000,00 sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:UraianMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKoreksi yang di batalkan(Rp)(Rp)(Rp)PPN Kurang/(Lebih) Bayar705.010.000-705.010.000Sanksi Bunga338.404.800-338.404.800Sanksi Kenaikan—Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.043.414.800-1.043.414.800 b) Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 1 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 81663/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 7 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Maret 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1782/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Desember 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor 00015/207/07/412/13 tanggal 30 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.105.438.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 491/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2762/PJ/2016, tanggal 5 Agustus 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan XXX CORPORATION, tempat kedudukan di Gedung YYY Center Lantai D, Jalan SS Kav. F, Karet, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70628/PP/M.VIIIB/27/2016, tanggal 04 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/WPJ.07/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang merupakan penetapan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 15 Nomor 00049/241/12/053/13 tanggal 19 Desember 2013 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 dengan kurang bayar sebesar Rp4.032.730.436,00 seharusnya menjadi NIHIL dengan rincian perhitungan berdasarkan permohonan banding sebagai berikut: No Uraian Keputusan Keberatan Pemohon Banding Selisih (Rp) (Rp) (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 893.382.905.896,00 – 893.382.905.896,00 2 PPh Pasal 15 terutang 3.305.516.751,00 – 3.305.516.751,00 3 Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah – – – b. Setoran masa – – – c. STP (pokok kurang bayar) – – – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak – – – e. Lain-lain – – – f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak – – – g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan – – – 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g) 3.305.516.751,00 – 3.305.516.751,00 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 727.213.685,00 – 727.213.685,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – – – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – – – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – – – e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) 727.213.685,00 – 727.213.685,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) 4.032.730.436,00 – 4.032.730.436,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70628/PP/M.VIIIB/27/2016, tanggal 04 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/WPJ.07/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00049/241/12/053/13 tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 atas nama XXX Corporation, NPWP : 01.668.911.xxxx, beralamat di Gedung YYY Center Lantai D, Jalan SS Kav. F, Karet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak – 2 PPh Pasal 15 terutang – 3 Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah – b. Setoran masa – c. STP (pokok kurang bayar) – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak – e. Lain-lain – f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak – g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g) – 5 Sanksi Administrasi: – 6 Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/WPJ.07/2015 tanggal 30 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00049/241/12/053/13 tanggal 19 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.668.911.9-053.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, 26 Maret 2018 tanggal oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H.,M.H Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.H.     Biaya