Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1415/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1415/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH beralamat di Jalan AA Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh Bejo Supono, pekerjaan Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. M. NN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 062-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jl. AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1013/PJ./2018, tanggal 5 Maret 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88129/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak April 2014 menurut Penggugat No. URAIAN JUMLAH RUPIAHMENURUT PENGUSAHAKENA PAJAK 1 Dasar Pengenaan Pajak : a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.  Ekspor 0 a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 7.000.000 a.3.  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6.  Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 7.000.000 b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c.   Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 7.000.000 d.   Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan SemulaTidak Untuk Diperjualbelikan : d.1.  Impor BKP 0 d.2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3.  Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4.  Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5.  Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6.  Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan SemulaTidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.7.  Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a.   Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau1.d.7) 700.000 b.   Dikurangi b.1.   PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2.   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 b.3.   STP (pokok kurang bayar) 0 b.4.   Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5.   Lain-lain 71.376.271 b.6.  Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 71.376.271 c.   Diperhitungkan c.1.   SKPPKP 0 d.   Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 71.376.271 e.   Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (70.676.271) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a.   Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 70.676.271 b.   Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karenapembetulan) c.   Jumlah (a+b) 70.676.271 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 5 Sanksi administrasi : a.   Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 b.   Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 c.   Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0 d.  Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0 e.   Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0 f.   Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0 g.   Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 Kesimpulan Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN No. 00020/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp70.676.271,00Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 9 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88129/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00126/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2014, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak Jack&Herman Associates) Gedung Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol Nomor XX Lantai XX, Menteng Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00126/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00020/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 620/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 620/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT. FGH NUSA TENGGARA, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000 Jenis Usaha: Pertambangan, beralamat di Jalan AA Lot X.X Menara RR Lantai XX Jakarta diwakili oleh MM selaku Presiden Direktur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:NN, kewarganegaraan Indonesia, Manager Treasury & Tax pada PT. FGH Nusa Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0864, tanggal 6 Maret 2014;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jalan Majapahit Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Selanjutnya memberikan kuasa kepada PP, S.E., Kuasa Hukum terdaftar pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1429/KUM, tanggal 11 Agustus 2014;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 September 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama PT FGH Nusa Tenggara, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan AA Lot X.X Menara RR Lantai XX Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 48558/PP/M.XII/04/2013 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2013 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding No. 973/1885/02/DIPENDA tanggal 03 Desember 2012 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT FGH Nusa Tenggara, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, Alamat: Menara RR Lantai XX, Jl. Dr. GHJ, Kawasan AA LOT #X.X, Jakarta XXXX0, sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah No. 267/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp.) PemohonPeninjauanKembali TermohonPeninjauanKembali MahkamahAgung Koreksi yangdibatalkanMA a b c (b-c) Bea Balik Nama 0 0 Nihil 0 Pajak KendaraanBermotor 0 414.000 Nihil 414.000 Jumlah 0 414.000 Nihil 414.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2014 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013 tanggal 28 November 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (H. RTY, S.H.)NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 487/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 487/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2740/PJ/2017, tanggal 5 Juli 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT ADF INDONESIA, tempat kedudukan di Plaza XX Lantai X, Jalan H.R. DF Kav. X-X Nomor X, Jakarta XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82391/PP/M.VB/16/2017, tanggal 29 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00047/407/13/091/15 tanggal 24 April 2015 Masa Pajak November 2013;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82391/PP/M.VB/16/2017, tanggal 29 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00047/407/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama: PT. ADF Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan H.R. DF Kav. X-X No.X, Jakarta XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak : a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.  Ekspor 2.464.955.549.997 a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2.539.173.490.287 a.3.  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 70.571.826 a.5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6.  Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 5.004.199.612.110 b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c.   Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 5.004.199.612.110 d.   Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan olehPemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva TetapYang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yg PPN-nyatidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab SecaraRenteng : d.1.  Impor BKP 0 d.2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3.  Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5. Kegiatan membangun sendiri 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak UntukDiperjualbelikan 0 d.7. Perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng 0 d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 2 Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau nihil) 253.917.349.029 b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 243.363.383.399 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5. Lain-lain 123.376.688.553 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 366.740.071.952 c. Diperhitungkan c.1. SKPLB 0 c.2. SKPPKP 0 c.3. Jumlah 0 d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 d.3. Telah dipungut 0 d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) 0 e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 – c.3) atau (d.4)) 366.740.071.952 f. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e – a) 112.822.722.923 3 Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a + b) 0 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f – 3.c) 112.822.722.923 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00384/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor : 00047/407/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp112.822.722.923,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 486/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 486/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1456/PJ./2015, tanggal 2 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG NUSANTARA, tempat kedudukan di Jalan FG Raya, FG Commercial Estate B#X0X, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58832/PP/M.IIA/15/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang terutang seharusnya menunjukkan pajak lebih dibayar sebesar Rp.55.628.904.575,00 dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) Menurut Pemohon Banding 1 Peredaran Usaha (1) 2.766.074.695.219 2 Harga Pokok Penjualan (2) 0 3 Laba Bruto (1-2) 2.766.074.695.219 4 Biaya usaha 2.584.917.724.899 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 181.156.970.320 6 Penghasilan dari luar usaha (257.642.680.418) 7 Penyesuaian Fiskal : a. Penyesuaian Fiskal Positif 139.438.571.213 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 41.071.956.206 8 Penghasilan neto luar negeri 0 9 Jumlah penghasilan neto 21.880.904.909 10 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 11 Kompensasi kerugian 0 12 Penghasilan Kena Pajak (9-10-11) 21.880.904.909 13 Pajak Penghasilan yang terutang 6.546.771.200 14 Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihaklain-PPh Pasal 23 40.244.474.691 15 Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihaklain-PPh Pasal 24 0 16 Pajak Penghasilan yang dibayar (40.244.474.691) 17 Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri : a. PPh Pasal 22 21.097.701.084 b. Fiskal Luar Negeri 833.500.000 c. Jumlah (a+b) 21.931.201.084 18 Pajak Penghasilan yang kurang / (lebih) dibayar(13 – 16 – 17c) (55.628.904.575) 19 Sanksi administrasi-Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 20 Pajak Penghasilan yang lebihdibayar/seharusnya tidak terutang (18+19) (55.628.904.575) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Februari 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58832/PP/M.IIA/15/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00014/206/08/091/10 tanggal 03 Agustus 2010 atas nama: PT. DFG Nusantara, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di: Jalan FG Raya, FG Commercial Estate B#X0X, Jakarta Selatan XXXX0 dengan perhitungan sebagai berikut: Jumlah penghasilan neto Rp.21.880.904.909 Penghasilan Kena Pajak Rp.21.880.904.909 Pajak Penghasilan yang terutang Rp.  6.546.771.200 Kredit Pajak : – Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungutpihak lain-PPh Pasal 23 Rp. 40.244.474.691 – PPh Pasal 22 Rp. 21.097.701.084 – Fiskal Luar Negeri Rp.     833.500.000 Jumlah yang dapat dikreditkan Rp. 62.175.675.775 Pajak Penghasilan yang kurang / (lebih)dibayar (Rp.55.628.904.575) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 April 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-796/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Agustus 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/091/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp55.628.904.575,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1471/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1471/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC Nomor X0 – XX, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4325/PJ./2017, tanggal 15 November 2017. Selanjutnya Kuasa atas nama GHI memberi kuasa dengan hak substitusi kepada JKL, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Menara RTY Gedung ASD Lantai XX, Jalan ABC Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12710, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85892/PP/M.XIVA/99/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: 1. Permohonan Gugatan;Bahwa penerbitan STP PPN Nomor 00325/107/12/014/15 oleh Tergugat yang merupakan STP PPN yang tidak benar telah membebani Penggugat yang tidak bersalah;Bahwa namun demikian, demi keadilan Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak membatalkan STP PPN Nomor 00325/107/12/014/15 serta Keputusan Nomor KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016; 2. Usul Dalam Permohonan Gugatan;Bahwa mengacu kepada uraian Ketentuan Formal Gugatan, Ketentuan Materiil Gugatan, Kesimpulan dan Permohonan Gugatan maka Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk:1)  Membatalkan STP PPN Nomor 00325/107/12/014/15; dan2)  Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 26 Juli 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85892/PP/M.XIVA/99/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00325/107/12/014/15 tanggal 4 November 2015, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Gedung ASD Lantai XX, Jalan ABC Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12710, Alamat Korespondensi Gedung PLM Plaza Lantai XX, Jalan KNO Kav. X – X0, BHU, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10230 sehingga Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dihitung kembali menjadi NIHIL; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85892/PP/M.XIVA/99/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85892/PP/M.XIVA/99/2017 tanggal 28 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri :3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02034/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00325/107/12/014/15 tanggal 4 Nopember 2015 Masa Pajak Juni 2012, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Gd. ASD Lantai XX, Jalan ABC Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12710, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Januari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02034/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 18 Mei 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor : 00325/107/12/014/15 tanggal 4 November 2015, atas nama Penggugat NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1473/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1473/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC Nomor X0 – XX, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3802/PJ./2017, tanggal 13 Oktober 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, Tbk, beralamat di Plaza RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85591/PP/M.VA/99/2017, tanggal 7 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mohon agar:1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-08871/NKEB/WPJ.20/2016 yang diterbitkan oleh Tergugat dapat dibatalkan; dan2. Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00310/107/13/054/15 Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2013 dapat dibatalkan; Bahwa demikianlah surat permohonan gugatan ini Penggugat sampaikan, semoga penjelasan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-08871/NKEB/WPJ.20/2016 sekaligus juga membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00310/107/13/054/15 Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2013; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 2 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85591/PP/M.VA/99/2017, tanggal 7 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08871/NKEB/WPJ.20/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00310/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT QWE Tbk., NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Plaza RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930, sehingga Jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85591/PP/M.VA/99/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untukseluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85591/PP/M.VA/99/2017 tanggal 7 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri :3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08871/NKEB/WPJ.20/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00310/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT QWE Tbk., NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Plaza RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08871/NKEB/WPJ.20/2016 tanggal 19 Desember 2016, mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor : 00310/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H.   Panitera