Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1419/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 1419/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH, beralamat di Jalan Biak Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak JJ & HJ Associates) Gedung DD Jalan KK, Nomor XX, Lantai XX, Menteng Jakarta Pusat, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur PT FGH;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. M. MM, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan LL, Nomor XX, RT 004/003, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1030/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88134/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2014 menurut Penggugat

No.URAIANJUMLAH RUPIAH
MENURUT
PENGUSAHA
KENA PAJAK
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.  Ekspor0
a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri135.143.460
a.3.  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.  Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)135.143.460
b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.   Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)135.143.460
d.   Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan
Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1.  Impor BKP0
d.2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3.  Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4.  Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5.  Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6.  Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak Untuk Diperjualbelikan
0
d.7.  Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.   Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau
1.d.7)
13.514.346
b.   Dikurangi
b.1.   PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2.   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan411.212.006
b.3.   STP (pokok kurang bayar)0
b.4.   Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5.   Lain-lain212.427.341
b.6.  Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)623.639.347
c.   Diperhitungkan
c.1.   SKPPKP0
d.   Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)623.639.347
e.   Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d)(610.125.001)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.   Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya610.125.001
b.   Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karena
pembetulan)
0
c.   Jumlah (a+b)610.125.001
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi administrasi :
a.   Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.   Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.   Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.  Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.   Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
f.   Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g.   Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0

Kesimpulan

  1. Sebagian besar usaha Penggugat ialah mengerjakan pekerjaan dan PT QQ selaku Badan Pemungut Pajak, sehingga PPN Pajak Masukan yang berasal dari Pembelian Barang Kena Pajak (material) akan menjadi Lebih Bayar;
  2. Perbaikan Audit Tahun 2013 sedang dikerjakan oleh Kantor Akuntan yang bersangkutan;
  3. Perhitungan PPN menurut Penggugat adalah Lebih Bayar sebesar Rp610.125.001,00;

Usul :
Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp610.125.001,00.

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88134/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Biak Nomor 48-A, Gambir, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak Jack & Herman Associates) Gedung DD Jalan KK Nomor XX Lantai XX, Menteng Jakarta Pusat.

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88134/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017 karena tidak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 tahun 2002, tentang Pengadilan pajak;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00124/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00124/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014 tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku serta pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak.
  4. Dengan mengadili sendiri:
  • Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00124/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Oktober 2014 batal demi hukum.
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00124/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00124/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor : 00013/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp12.828.706,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menerbitkan keputusan secara terukur sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi menurut undang-undang perpajakan yaitu secara eksternal mendasarkan Laporan Auditor Independen Griselda Wisnu Arum Nomor 290815-214/ART/GWA/KDJ/AN tanggal 29 Juni 2015 dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 9 dan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X