Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1507/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 1507/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4431/PJ/2017, tanggal 15 November 2017, dan juga diwakili oleh kuasa substitusi Fatkhurohman, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 November 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT FGH, beralamat di Gedung Bank BB Lt. X Jalan SS Nomor XX Medan, yang diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86287/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2774/WPJ.01/2015, tanggal 11 November 2015, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00109/407/13/123/14, tanggal 31 Desember 2014, Masa Pajak Agustus 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak
– Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri

Rp.   6.881.713.927
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
– Pajak Keluaran yang
dipungut/dibayar sendiri

Rp.     688.171.393
3 Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan
– Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan


Rp.  1.656.078.333
4 Jumlah Pajak yang dapat
diperhitungkan
Rp.    967.906.940
5 Kelebihan Pajak yang dapat
dikompensasikan
Rp.    967.906.940
6 PPN yang Kurang (Lebih) DibayarRp.      NIHIL

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Februari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86287/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2774/WPJ.01/2015, tanggal 11 November 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00109/407/13/123/14, tanggal 31 Desember 2014, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X.XXX-000, beralamat di Gedung Bank Sumut Lt. X Jalan SS Nomor XX Medan X0XXX, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut:UraianMenurut MajelisDasar Pengenaan Pajak:
    – Ekspor0
    – Penyerahan Yang PPN-nya harus
    dipungut sendiri6.881.713.927Jumlah Seluruh Penyerahan6.881.713.927PPN Yang harus Dipungut Sendiri6.881.713.927Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:688.171.393- PPN Yang Disetor dimuka dalam Masa
    Pajak Yang Sama0
    – Pajak Masukan Yang Dapat
    Diperhitungkan1.656.078.333- Dibayar dengan NPWP sendiri0
    PPN lebih dibayar967.906.940Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
    PPN Yang Lebih Dibayar967.906.940

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86287/PP/M.XVIA/16/2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86287/PP/M.XVIA/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2774/WPJ.01/2015, tanggal 11 November 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00109/407/13/ 123/14, tanggal 31 Desember 2014, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Gedung Bank BB Lt. X Jalan SS Nomor XX Medan X0XXX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2774/WPJ.01/2015, tanggal 11 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00109/407/13/123/14, tanggal 31 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding NPWP 0X.XX0.XXX.X.XXX-000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp967.906.940,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp265.942.861,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dengan pelurusan hukum karena terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali merupakan terpadu (integrated) Tandan Buah Segar (TBS) yang diserahkan dari unit kebun ke pabrik bukan penyerahan yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan dalam perkara a quo dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/ 2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp967.906.940,00 dengan perincian sebagai berikut:UraianMenurut MajelisDasar Pengenaan Pajak:
    – Ekspor0
    – Penyerahan Yang PPN-nya harus
    dipungut sendiri6.881.713.927Jumlah Seluruh Penyerahan6.881.713.927PPN Yang harus Dipungut Sendiri6.881.713.927Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:688.171.393- PPN Yang Disetor dimuka dalam Masa
    Pajak Yang Sama0
    – Pajak Masukan Yang Dapat
    Diperhitungkan1.656.078.333- Dibayar dengan NPWP sendiri0
    PPN lebih dibayar967.906.940Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
    PPN Yang Lebih Dibayar967.906.940

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.,

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X