Putusan Mahkamah Agung Nomor : 86/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 86/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., LL.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-294/BC/2016, tanggal 01 November 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG INDONESIA, beralamat di Jalan Jendral AF Nomor XX, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72250/PP/M.XVIIA/19/2016 tanggal 20 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 04 September 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72250/PP/M.XVIIA/19/2016 tanggal 20 Juli 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-445/WBC.10/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000705/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 29 Januari 2015, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jl. Jend. AF No. XX Kuningan Jakarta Selatan dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 006185 tanggal 19 Januari 2015 yaitu 13 TNE L-Threonine 98.5% Feed Grade, negara asal China, masuk pos tarif 2922.50.1000 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN = ACFTA);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 02 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-445/WBC.10/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000705/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 29 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 006185 tanggal 19 Januari 2015 yaitu 13 TNE L-Threonine 98.5% Feed Grade, negara asal China, masuk pos tarif 2922.50.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (MFN = ACFTA); adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72250/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 20 Juli 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 69/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 69/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2120/PJ./2016, tanggal 16 Juni 2015;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di QQ, Lantai X, Jalan Jenderal AF, kavling X0-XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur, PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59884/PP/M.IA/15/2015, tanggal 9 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian surat banding Pemohon Banding, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga pajak yang lebih dibayar seharusnya menjadi lebih bayar Rp9.621.828.000,00 sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut : Tabel 3Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2010 Pemohon Banding No Uraian Jumlah 1 Peredaran Usaha 320,408,157,962 2 Harga Pokok Penjualan 235,708,381,220 3 Laba bruto 84,699,776,742 4 Biaya Usaha 80,231442,518 5 Penghasilan Netto Dalam Negeri 4,468,634,224 6 Penghasilan/(Biaya) Dari Luar Usaha (3,515,814,922) 7 Penyesuaian Fiskal 9,949,490,788 8 Jumlah Penghasilan Netto 10,902,310,090 9 Kompensasi Kerugian 10,902,310,090 10 Penghasilan Kena Pajak – 11 PPh Badan Terutang – 12 Kredit Pajak 9,621,828,000 13 Pajak Yang (lebih) / Kurang Dibayar (9,621,828,000) 14 Sanksi Pasal 13(2) UU KUP – 15 Jumlah YMH (Lebih) Dibayar (9,621,828,000) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 12 Desember 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. Put.59884/PP/M.IA/15/2015, tanggal 9 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1111/WPJ.07/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00071/406/10/057/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: -, beralamat di QQ Lantai X Jl. Jenderal AF Kav.X0-XX, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 10.902.310.090,00 Kompensasi Kerugian Rp 10.902.310.090,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00 Pajak Terutang Rp 0,00 Kredit Pajak (Rp 9.621.828.000,00). Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (Rp 9.621.828.000,00). Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November 2016, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1111/WPJ.07/2013 tanggal 13 Juni 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00071/406/10/057/12 tanggal 27 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp9.621.828.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 68/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa QQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1043/PJ/2014, 15 April 2014; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG INDONESIA, beralamat di DF Office Tower Lantai XX Unit A, B, C, Jalan TH Kavling XX-X0, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh MM, jabatan Direktur PT DFG Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50261/PP/M.XVI/16/2014, tanggal 30 Januari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-1679/WPJ.07/2012 tanggal 12 September 2012 agar dibatalkan dan dilakukan perhitungan kembali atas SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2009 dengan perincian sebagai berikut: Usulan perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2009 (dalam Rp) No Uraian PemohonBanding 1 Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 60.630.576.059 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah 60.630.576.059 b. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan 60.630.576.059 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan MembangunSendiri: d.1. Impor BKP 0,00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuansemula tidak untuk diperjualbelikan 0,00 d.7. Jumlah 0,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar: 0,00 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 60.630.576.059 b. Dikurangi: 0,00 b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 60.630.576.059 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 b.6. Jumlah 60.630.576.059 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP 0,00 d. Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 60.630.576.059 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 246.434.365,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 246.434.365,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah 246.434.365,00 4 Jumlah yang kurang dibayar 0,00 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 c. Jumlah 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 11 Maret 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50261/PP/M.XVI/16/2014, tanggal 30 Januari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1679/WPJ.07/2012 tanggal 12 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00259/207/09/056/11 tanggal 30 Juni 2011 Masa Pajak Oktober 2009, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP : 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, alamat Place Indonesia Office Tower Lt. XX Unit A, B, C, Jalan MH. JK Kavling XX-X0, Jakarta Pusat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Oktober 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 60.630.576.059,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 60.630.576.059,00 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yangsama Rp 0,00 b.2. Pajak Masukan yang harus diperhitungkan Rp 6.305.804.346,00 b.3. STP (Pokok kurang bayar) Rp – b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp – b.5. Lain-lain Rp – b.6. Jumlah Rp 6.305.804.346,00 c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP Rp – d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 6.305.804.346,00 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (242.746.773,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 246.434.365,00 b. dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) Rp – c. Jumlah Rp 246.434.365,00 4. PPN yang kurang dibayar Rp 3.687.592,00 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Jumlah Rp 3.687.592,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 7.375.184,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Mei 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Mei 2014, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2016, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1679/WPJ.07/2012 tanggal 12 September 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00259/207/ 09/056/11 tanggal 30 Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 65/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 65/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG INDUSTRI, beralamat di Gedung QQ X, Lantai XX, Jalan Jenderal AA, Kavling XX-XX, Setiabudi, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT DFG Industri;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. BB., S.H., MSc, kewarganegaraan Indonesia, Attorney at Tax Law, beralamat di Jalan KK, Nomor XX, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, XXXX0 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ABB-SI/I/009/2013, tanggal 31 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-751/PJ/2013, tanggal 24 April 2013;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41170/PP/M.XII/99/2012, tanggal 5 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut pendapat Penggugat, bahwa dalam pemasukan dan pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00396/207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010, telah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, perhitungan pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor 00396/207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2007, seharusnya menjadi: No URAIAN Pemohon (Rp) Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutangPPN a. 1. Ekspor 0,00 0,00 0,00 a.2 . Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri 1 18.879.355.800,00 1 18.879.355.800,00 0,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut olehpemungut PPN 8.258.165.002,00 8.258.165.002,00 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.218.892.054,00 1.218.892.054,00 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan daripengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 a.6. Jumlah 128.356.412.856,00 128.356.412.856,00 0,00 b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidakterulang PPN 215.231.849.955,00 215.231.849.955,00 0,00 c. jumlah seluruh penyerahan 343.588.262.811,00 343.588.262.811,00 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP TidakBerwujud dari Luar Daerah Pabean/PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak/Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang MenurutTujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.l. impor BKP 0,00 0,00 0,00 d.2. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean 0,00 0,00 0,00 d.3. pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 0,00 d.4. pemungutan pajak oleh pemungut pajak 0,00 0,00 0,00 d.5. kegiatan membangun sendiri 0,00 0,00 0,00 d.6. penyerahan atas aktiva tetap yang menuruttujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0,00 0,00 0,00 d.7. jumlah 0,00 0,00 0,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarsendiri 1 1.870.595.150,00 1 1.870.595.150,00 0,00 b. Dikurangi: b. 1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajakyang sama 0,00 0,00 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1 1.899.091.765,00 1 1.899.091.765,00 0,00 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00 0,00 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 0,00 0,00 b.6. Jumlah 1 1.899.091.765,00 1 1.899.091.765,00 0,00 c. Diperhitungkan: 0,00 e. 1. SKPPKP 0,00 0,00 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 11.899.091.765,00 11.899.091.765,00 0,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 28.496.615,00 28.496.615,00 0,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah: 0,00 a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 28.496.615,00 28.496.615,00 0,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak … 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah 28.496.615,00 28.496.615,00 0,00 4. PPN yang kurang dibayar 0,00 0,00 0,00 5. Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 0,00 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00 0,00 0,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP 0,00 0,00 0,00 e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP 0,00 0,00 0,00 f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP 0,00 0,00 0,00 g. Jumlah 0,00 0,00 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 0,00 0,00 Menimbang, bahwa atas banding/gugatan tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 2 Februari 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41170/PP/M.XII/99/2012, tanggal 5 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-00531/WPJ.07/ KP.0303/2010 tanggal 25 November 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00396/207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas nama PT DFG Industri, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Gedung DD II Lantai X & X, Jalan Jend. AA Kavling XX-XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Februari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Februari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Mei 2013, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-00531/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 25 November 2010, mengenai Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00396 /207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010 atas
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1485/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1485/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-38/BC.06/2018, tanggal 1 Februari 2018; Lawan PT XXX, beralamat di Kompleks YY Blok U, Jalan B Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87670/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan jawaban; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87670/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-641/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU-657/KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.749.651.xxxx, beralamat di Kompleks YY Blok U, Jalan B Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-641/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Februari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-641/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU-657/KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.749.651.xxxx, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-641/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.Hum., dan Dr. DDD, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. ttd.Dr. DDD, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1466/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1466/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, jabatan Manager Treasury and Tax Finance Department PT XXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5573, tanggal 5 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan YY Nomor D, Mataram, Nusa Tenggara Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah – – – BBNKB – – – PKB – – – Jumlah Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 April 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3578/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor 118/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx, alamat: Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40238/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3578/02/Dipenda tanggal 15 November 2010 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT XXX, NPWP 01.061.573.xxxx, alamat: Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 118/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp.) Pemohon Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Koreksi yang dibatalkan MA a b c (b-c) Bea Balik Nama 0 – Nihil – Pajak Kendaraan Bermotor 0 21.831.000 Nihil 21.831.000 Jumlah 0 21.831.000 Nihil 21.831.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3578/02/Dipenda, tanggal 21 Oktober 2011, mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 118/XI/AB/07-E, tanggal 31 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.0-091.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx