Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1449/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1449/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4603/PJ/2017, tanggal 27 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. XXX, beralamat di Gedung Menara AA Lantai YY, Kantor Taman E Jalan DD Lot YY Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ir. AAA, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86470/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 5 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2007 yang seharusnya terutang sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Rupiah): Uraian Semula(Rp) Ditambah/ (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 2,906,534,730 (2,891,039,278) 15,495,452 b. Sanksi Bunga – – – c. Sanksi Kenaikan 2,906,534,730 (2,891,039,278) 15,495,452 d. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar 5,813,069,460 (5,782,078,556) 30,990,904 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86470/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 5 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-533/WPJ.04/2015 tanggal 16 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00082/207/07/062/13 tanggal 20 Desember 2013 atas nama: PT XXX., NPWP: 01.398.892.xxxx beralamat di Gedung Menara AA Lantai YY, Kantor Taman E Jalan DD Lot YY Kuningan Timur, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 273.231.338,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 273.231.338,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 27.323.133,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3.230. 167.936,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (3.202.844.803,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.226.740.254,00 PPN yang kurang dibayar 23.895.451,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP 23.895.451,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 47.790.902,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Januari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.04/2015 tanggal 16 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00082/207/07/062/13 tanggal 20 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.398.892.8-062.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp47.790.902,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.H., dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.H. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1447/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1447/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Marulak Sinaga, kewarganegaraan Indonesia, jabatan karyawan PT. XXX, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0313/5544, tanggal 5 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan XX Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40209/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah – – – BBNKB – – – PKB – – – Jumlah Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 April 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40209/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3549/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 89/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx, alamat: Jalan XX LOT Y, Menara XX Lantai Y, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Januari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Januari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Januari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Sendiri Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-40209/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3549/02/Dipenda tanggal 15 November 2010 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT XXX, NPWP 01.061.573.xxxx, Alamat: XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx, sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 89/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp.) Pemohon Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Koreksi yang dibatalkan MA a b c (b-c) Bea Balik Nama 0 – Nihil – Pajak Kendaraan Bermotor 0 18.762.000 Nihil 18.762.000 Jumlah 0 18.762.000 Nihil 18.762.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3549/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 89/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.0-091.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40209/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. BBB, S.H., M.H., dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. BBB, S.H., M.H. ttd.CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. DDD, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1416/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1416/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Jalan ZZ Nomor A, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak SS) Gedung Graha MM Jalan YY Nomor A, Menteng Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YYY, pekerjaan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. FFF, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 063-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Fatkhurohman, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi, tanggal 9 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88130/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2014 menurut Penggugat: NO URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT PENGUSAHA KENA PAJAK 1 Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     a.1.Ekspor 0     a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 549.402.840     a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0     a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 549.402.840 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 549.402.840 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan    Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :     d.1. Impor BKP 0     d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0     d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0     d.5.Kegiatan Membangun Sendiri 0     d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0     d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 54.940.284 b. Dikurangi     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0     b.3. STP (pokok kurang bayar) 0     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b.5. Lain-lain 70.676.271     b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 70.676.271 c. Diperhitungkan     c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 70.676.271 e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (15.735.987) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 15.735.987 b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 15.735.987 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) Kesimpulan UsulBerdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN No. 00016/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Mei 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp15.735.987,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88130/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00120/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Mei 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.364.525.xxxx, beralamat di Jalan ZZ Nomor A, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak SS) Gedung Graha MM Jalan YY Nomor A, Menteng Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00120/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1414/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1414/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Jalan B Nomor YY, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YYY Associates) Gedung M Jalan D Nomor Y Lantai R, Menteng Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AAA, pekerjaan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. BBB, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1021/PJ./2018, tanggal 5 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88128/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2014 menurut Penggugat NO URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT PENGUSAHA KENA PAJAK 1 Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     a.1.Ekspor 0     a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 92.304.400     a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0     a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 92.304.400 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 92.304.400 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak    oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :     d.1. Impor BKP 0 d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5.Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 9.230.440 b. Dikurangi     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0     b.3. STP (pokok kurang bayar) 0     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b.5. Lain-lain 80.606.711     b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 80.606.711 c. Diperhitungkan     c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 80.606.711 e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (71.376.271) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 71.376.271 b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 71.376.271 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 Kesimpulan UsulBerdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN No. 00012/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2014 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp71.376.271,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat tanggapan tanggal 9 Mei 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88128/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2014, atas nama: PT XXX, NPWP 01.364.525.xxxx, beralamat di Jalan B Nomor YY, Gambir, Jakarta Pusat, 10xxx, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak YYY Associates) Gedung M Jalan D Nomor Y Lantai R, Menteng Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00118/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1408/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1408/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X, ASD, Banten, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh JKL, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1002/PJ/2018 tanggal 5 Maret 2018, selanjutnya diwakili oleh ZXC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87554/PP/M.XA/99/2017, tanggal 16 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 23 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87554/PP/M.XA/99/2017, tanggal 16 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor 0X, Kawasan VBN, MLP, NKO, Cilegon, Banten 42443; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Oktober 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama Penggugat NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, SH.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1409/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1409/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat 10150, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh MLP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1022/PJ/2018 tanggal 5 Maret 2018, selanjutnya diwakili oleh NKO, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88121/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88121/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat, 10150, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak ASD) Gedung FGH Jalan JKL Nomor XX Lantai XX, ZXC Jakarta Pusat.; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88121/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017 karena tidak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan pajak; 2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00110/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2013; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00110/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2013 tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku serta pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 4. Dengan mengadili sendiri:1)Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00110/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2013 batal demi hukum;2)Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00110/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor : 00012/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah