PUTUSAN
Nomor 69/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2120/PJ./2016, tanggal 16 Juni 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG, beralamat di QQ, Lantai X, Jalan Jenderal AF, kavling X0-XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur, PT DFG;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59884/PP/M.IA/15/2015, tanggal 9 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian surat banding Pemohon Banding, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga pajak yang lebih dibayar seharusnya menjadi lebih bayar Rp9.621.828.000,00 sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :
Tabel 3
Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2010 Pemohon Banding
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Peredaran Usaha | 320,408,157,962 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 235,708,381,220 |
| 3 | Laba bruto | 84,699,776,742 |
| 4 | Biaya Usaha | 80,231442,518 |
| 5 | Penghasilan Netto Dalam Negeri | 4,468,634,224 |
| 6 | Penghasilan/(Biaya) Dari Luar Usaha | (3,515,814,922) |
| 7 | Penyesuaian Fiskal | 9,949,490,788 |
| 8 | Jumlah Penghasilan Netto | 10,902,310,090 |
| 9 | Kompensasi Kerugian | 10,902,310,090 |
| 10 | Penghasilan Kena Pajak | – |
| 11 | PPh Badan Terutang | – |
| 12 | Kredit Pajak | 9,621,828,000 |
| 13 | Pajak Yang (lebih) / Kurang Dibayar | (9,621,828,000) |
| 14 | Sanksi Pasal 13(2) UU KUP | – |
| 15 | Jumlah YMH (Lebih) Dibayar | (9,621,828,000) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 12 Desember 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. Put.59884/PP/M.IA/15/2015, tanggal 9 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1111/WPJ.07/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00071/406/10/057/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: -, beralamat di QQ Lantai X Jl. Jenderal AF Kav.X0-XX, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Neto | Rp 10.902.310.090,00 |
| Kompensasi Kerugian | Rp 10.902.310.090,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 0,00 |
| Pajak Terutang | Rp 0,00 |
| Kredit Pajak | (Rp 9.621.828.000,00). |
| Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar | (Rp 9.621.828.000,00). |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juni 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59884/PP/M.IA/15/2015 tanggal 9 Maret 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59884/PP/M.IA/15/2015 tanggal 9 Maret 2015 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :3.1.
Menolak permohonan BandingTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1111/WPJ.07/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00071/406/10/057/12 tanggal 27 April 2012, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November 2016, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1111/WPJ.07/2013 tanggal 13 Juni 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00071/406/10/057/12 tanggal 27 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp9.621.828.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)–Koreksi Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp413.219.384,00; sedangkan alasan butir B tentang Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp10.902.310.090,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dalam butir A, B dan C merupakan substansi memiliki hubungan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) masing-masing Nomor 48174/PP/M.I/15/2013 dan Nomor 24009/PP/M.VI/15/2010 serta Majelis Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan penilaian serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum kembali dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp9.621.828.000,00; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan NetoRp 10.902.310.090,00Kompensasi KerugianRp 10.902.310.090,00Penghasilan Kena PajakRp 0,00Pajak TerutangRp 0,00Kredit Pajak(Rp 9.621.828.000,00).Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar(Rp 9.621.828.000,00).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

