bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59884/PP/M.IA/15/2015, tanggal 9 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap