PUTUSAN
Nomor 65/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG INDUSTRI, beralamat di Gedung QQ X, Lantai XX, Jalan Jenderal AA, Kavling XX-XX, Setiabudi, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT DFG Industri;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. BB., S.H., MSc, kewarganegaraan Indonesia, Attorney at Tax Law, beralamat di Jalan KK, Nomor XX, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, XXXX0 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ABB-SI/I/009/2013, tanggal 31 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-751/PJ/2013, tanggal 24 April 2013;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41170/PP/M.XII/99/2012, tanggal 5 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut pendapat Penggugat, bahwa dalam pemasukan dan pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00396/207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010, telah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, perhitungan pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor 00396/207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2007, seharusnya menjadi:
| No | URAIAN | Pemohon (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN | ||||
| a. 1. Ekspor | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| a.2 . Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 1 18.879.355.800,00 | 1 18.879.355.800,00 | 0,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | 8.258.165.002,00 | 8.258.165.002,00 | 0,00 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 1.218.892.054,00 | 1.218.892.054,00 | 0,00 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| a.6. Jumlah | 128.356.412.856,00 | 128.356.412.856,00 | 0,00 | |
| b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terulang PPN | 215.231.849.955,00 | 215.231.849.955,00 | 0,00 | |
| c. jumlah seluruh penyerahan | 343.588.262.811,00 | 343.588.262.811,00 | 0,00 | |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | ||||
| d.l. impor BKP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d.2. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d.3. pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d.4. pemungutan pajak oleh pemungut pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d.5. kegiatan membangun sendiri | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d.6. penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d.7. jumlah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar | 0,00 | ||
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 1 1.870.595.150,00 | 1 1.870.595.150,00 | 0,00 | |
| b. Dikurangi: | ||||
| b. 1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1 1.899.091.765,00 | 1 1.899.091.765,00 | 0,00 | |
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| b.5. Lain-lain | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| b.6. Jumlah | 1 1.899.091.765,00 | 1 1.899.091.765,00 | 0,00 | |
| c. Diperhitungkan: | 0,00 | |||
| e. 1. SKPPKP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 11.899.091.765,00 | 11.899.091.765,00 | 0,00 | |
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | 28.496.615,00 | 28.496.615,00 | 0,00 | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | 0,00 | ||
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 28.496.615,00 | 28.496.615,00 | 0,00 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak … | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| c. Jumlah | 28.496.615,00 | 28.496.615,00 | 0,00 | |
| 4. | PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi : | |||
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| d. Kenaikan Pasal 13 A KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| g. Jumlah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Menimbang, bahwa atas banding/gugatan tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 2 Februari 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41170/PP/M.XII/99/2012, tanggal 5 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-00531/WPJ.07/ KP.0303/2010 tanggal 25 November 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00396/207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas nama PT DFG Industri, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Gedung DD II Lantai X & X, Jalan Jend. AA Kavling XX-XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya XXXX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Februari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan Peninjauan Kembali ini;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 41170/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang terbuka 5 November 2012;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Mei 2013, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-00531/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 25 November 2010, mengenai Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00396 /207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010 atas nama Penggugat, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-00531/WPJ.07/ KP.0303/2010 tanggal 25 November 2010, mengenai Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00396/207/07/055/10 tanggal 16 Agustus 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 5 sampai dengan halaman 14 dari 16 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo keberatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) pada dasarnya tidak melampaui tenggang waktu yang dipersyaratkan dikirim melalui layanan “Kilat Khusus” dengan cap pos tanggal 25 Agustus 2010 dan diterima Penggugat melalui Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 26 Agustus 2010, karena kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan penyampaian yang di luar jangkauan kekuasaannya tidak dapat dilimpahkan kepada Penggugat, sedangkan Gugatan diajukan yang mendalilkan adanya novum (PK-4 dan PK-11) yang diajukan bersifat menentukan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41170/PP/M.XII/99/2012, tanggal 5 November 2012, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG INDUSTRI;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41170/PP /M.XII/99/2012, tanggal 5 November 2012;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

