PUTUSAN
Nomor 1466/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, jabatan Manager Treasury and Tax Finance Department PT XXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5573, tanggal 5 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan YY Nomor D, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut:
| Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) | |||
| Pokok | Sanksi Adm | Jumlah | |
| – | – | – | BBNKB |
| – | – | – | PKB |
| – | – | – | Jumlah |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 April 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3578/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor 118/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx, alamat: Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Jakarta;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40238/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40238/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40238/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3578/02/Dipenda tanggal 15 November 2010 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT XXX, NPWP 01.061.573.xxxx, alamat: Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 118/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Menurut (Rp.) | |||
| Pemohon Peninjauan Kembali | Termohon Peninjauan Kembali | Mahkamah Agung | Koreksi yang dibatalkan MA | |
| a | b | c | (b-c) | |
| Bea Balik Nama | 0 | – | Nihil | – |
| Pajak Kendaraan Bermotor | 0 | 21.831.000 | Nihil | 21.831.000 |
| Jumlah | 0 | 21.831.000 | Nihil | 21.831.000 |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3578/02/Dipenda, tanggal 21 Oktober 2011, mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 118/XI/AB/07-E, tanggal 31 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.0-091.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: 073/3578/02/Dipenda, tanggal 21 Oktober 2011, mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 118/XI/AB/07-E, tanggal 31 Agustus 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas dari apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dengan pertimbangan berikut ini:
- Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh Pemerintah RI setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait. Oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988, tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya tersebut merupakan lex specialis dari ketentuan umum yang berlaku;
- Bahwa Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya menyatakan: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”;
- Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut harus dimaknai bahwa pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani, ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya dan besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan pungutan pada saat itu;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Tahun 1986 belum ada, sedangkan pada saat Kontrak Karya disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur pajak atau retribusi daerah adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959, dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut;
- Bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum tidak seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dikenakan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:UraianRpBea Balik Nama0,00Pajak Kendaraan Bermotor0,00Jumlah0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd. DDD, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. GGG, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

