PUTUSAN
Nomor 86/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., LL.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-294/BC/2016, tanggal 01 November 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG INDONESIA, beralamat di Jalan Jendral AF Nomor XX, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72250/PP/M.XVIIA/19/2016 tanggal 20 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut;
- Menerima permohonan banding dan dalil-dalil Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding untuk seluruhnya;
- Membatalkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000705/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tertanggal 29 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
- Memerintahkan Terbanding (Direktur Jenderal Bea dan Cukai) untuk mengembalikan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp.37.011.000 (Tiga puluh tujuh juta sebelas ribu rupiah) kepada Pemohon Banding;
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 04 September 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72250/PP/M.XVIIA/19/2016 tanggal 20 Juli 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-445/WBC.10/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000705/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 29 Januari 2015, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jl. Jend. AF No. XX Kuningan Jakarta Selatan dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 006185 tanggal 19 Januari 2015 yaitu 13 TNE L-Threonine 98.5% Feed Grade, negara asal China, masuk pos tarif 2922.50.1000 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN = ACFTA);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 02 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72250/PP/M.XVIIA/19/2016 tanggal 20 Juli 2016, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-445/WBC.10/2015 tanggal 15 Mei 2015;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-445/WBC.10/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000705/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 29 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 006185 tanggal 19 Januari 2015 yaitu 13 TNE L-Threonine 98.5% Feed Grade, negara asal China, masuk pos tarif 2922.50.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (MFN = ACFTA); adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: KEP-445/WBC.10/2015 tanggal 15 Mei 2015 (selanjutnya disebut KEP-445) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I a.n. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penerapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000705/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 29 Januari 2015 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp37.011.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 13 sampai dengan halaman 20 dari 21 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo importasi L-Threonine 98,5% Feed Grade dengan nama kimia (2S,3R)-2 Amino-3 hydroxybutanoic Acid (C4H9NO3) berasal dari Dailan Negara China, yang telah kedapatan transit di Kaohsiung Taiwan, yang mana pemberitahuan Form E Nomor E152103003979122 tertanggal 01 Januari 2015 yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukumnya yang menetapkan klasifikasi didasarkan pada pos tarif yang tertera Indonesia National Single Window (INSW) tanpa melihat aturan khusus klasifikasi BTKI 2012 dan Explanotary Notes, maka dengan mengambil alih pendapat hukum yang berbeda (Dissenting Opinion) Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak: Sdr AA, S.Sos bahwa L-Threonine 98,5% Feed Grade dengan nama kimia (2S,3R)-2 Amino-3 hydroxybutanoic Acid (C4H9NO3) masuk pos tarif 2922.50.9000 dengan pembebanan Bea Masuk 5% (MFN), sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dimaksud dan membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Form E Nomor E152103003979122 tertanggal 01 Januari 2015 yang digunakan tidak memiliki validitas hukum dan tidak sesuai dengan tujuan untuk mendapatkan tarif preferensial skema ACFTA dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2012;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar yang telah ditetapkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga kekurangan pembayaran sebesar Rp37.011.000, dengan perincian sebagai berikut:Jenis TagihanDiberitahukan
(Rp)Ditetapkan
(Rp)Kekurangan
(Rp)Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda0
0
65.796.000
0
16.449.000
032.898.000
0
69.086.000
0
17.272.000
0
32.898.000
0
3.290.000
0
823.000
0JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN37.011.000
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72250/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 20 Juli 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72250/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 20 Juli 2016;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk sebagian;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

