Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1479/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1479/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE I, beralamat di Perkantoran Hijau RTY Tower D Lantai X, Jalan ASD, KavXX, FGH I, JKL, Jakarta Selatan 12520, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur PT QWE I; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-724/PJ/2018 tanggal 12 Februari 2018, selanjutnya diwakili oleh Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Subsititusi tanggal 21 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87354/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2351/WPJ.07/2014 tanggal 10 September 2014, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X tanggal 30 April 2013, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Yang terutang menjadi Rp0,00 adalah sebagai berikut;KeteranganPemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)Objek PajakBumi- Luas (m2)01.120.000.0001.120.000.000Bangunan – Luas (m2)Total Luas (m2)01.120.000.0001.120.000.000Kelas200200NJOP – PER (m2))140,00140,00NJO sebagai pengenaan pajak0,00156.800.000.000,00156.800.000.000,00NJO PTKP(12.000.000,00)(12.000.000,00)NJO Penghitungan PBB0,00Rp156.788.000.000,00Rp156.788.000.000,00NJKP (40%)0,0062.715.200.000,0062.715.200.000,00PBB Yang Terutang0,00313.576.000,00313.576.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 25 Maret 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87354/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2351/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama: PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di MLP Tower, Jalan ASD Kav. XX, Jakarta Selatan 12520; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87354/PP/MX.B/18/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87354/PP/MX.B/18/2017, tanggal 13 Oktober 2017 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menerima permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2351/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama: PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali in berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2351/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp156.800.000.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili dengan amar putusan : menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2351/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena keputusan Terbanding dilakukan secara terukur dan bersifat erga omnes dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Migas juncto Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peradilan Tata

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1477/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1477/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375 yang diwakili oleh JKL, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur PT QWE; Dalam hal ini diwakili oleh ZXC, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 535/TTN/XII/2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-733/PJ/2018 tanggal 13 Februari 2018, selanjutnya diwakili oleh Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Subsititusi tanggal 21 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 07 Maret 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 05 Desember 2014,sehingga perhitungan menjadi Nihil; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 3 Mei 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/NKEB/ WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/ 14 tanggal 05 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 yang telah dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 24 Oktober 2017, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Mengabulkan permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali;3. 2.Membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 Nomor Put.87766/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 24 Oktober 2017 Yang telah dipertahankan melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 huruf (c) karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nnomor00001/104/13/923/14 tanggal 5 Desember 2014;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.0XX.0-XXX.001, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1468/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1468/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2647/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, dan kawan-kawan, beralamat di Cikampek, Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 503/TTN/XI/2017, tanpa tanggal; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82817/PP/M.IIA/36/2017, tanggal 18 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: – Bahwa perhitungan PPH Pasal 26 masa pajak Februari 2010, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:DPP PPh Pasal 26 PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar Sanksi Administrasi Bunga Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp   263.758.974Rp       9.585.087Rp       9.585.087Rp                     0Rp                     0Rp                     0 – Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkanseluruh permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Mei 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82817/PP/M.IIA/36/2017, tanggal 18 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1491/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00023/245/10/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.0-XXX.00X, alamat: Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23/26 Final yang terutang Kredit Pajak PPh Kurang Dibayar  Rp  263.758.974,00Rp      9.585.087,00Rp      9.585.087,00Rp                    0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82817/PP/M.IIA/36/2017 tanggal 18 April 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82817/PP/M.IIA/36/2017 tanggal 18 April 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:1.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);1.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1491/WPJ. 16/2015 tanggal 11 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00023/245/10/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.0-XXX.001, alamat: Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1491/WPJ.16/2015, tanggal 11 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010, Nomor: 00023/245/10/823/14, tanggal 9 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.0XX.0-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A mengenai Aspek Formal tentang jangka waktu yang berkaitan dengan administrasi proses penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan, sedangkan alasan butir B mengenai Aspek Material tentang substansi yaitu Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.43.166.708,00; Masa Pajak Februari 2010 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dalam butir B berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili dengan amar putusan: mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1491/WPJ.16/2015, tanggal 11 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010, Nomor: 00023/245/10/823/ 14, tanggal 9 Desember 2014, oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2176/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 2176/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV XXX, beralamat di Jalan YY, Kawasan C Pluit Blok YY Nomor D, Jakarta 14xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur CV XXX; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45167/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan kronologis sebagai berikut : Barang ini meliputi alas kaki tahan air dikombinasikan dengan atasan yang terbuat dari tekstil atau bahan lain; Bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat menerima permohonan Pemohon Banding dan untuk mendapatkan Keputusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45167/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4042/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009834/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 TANGGAL 29 MEI 2012 tanggal 25 Juni 2012 , atas nama : CV XXX, NPWP : 02.590.193.xxxx, alamat di Jl. YY, Kawasan C Pluit Blok YY Nomor D, Jakarta 14xxx, menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 yaitu Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll. (Pos 1, 2, 4, 5 dan 6 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA); Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put-45167/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2186/SP.51/AB/IX/2013 di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 September 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 November 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Pokok sengketa dalam perkara banding pada Pengadilan Pajak Jakarta adalah penetapan pos tarif atas PIB no. 184300 tanggal 09 Mei 2012 yaitu Non Waterproof Adult Plastic slipper/sandal,Children EVA Shoes, Youth Plastic Shoes, Youth EVA Shoes berupa slipper, sandal and ventilasi shoes ( contoh alas kaki diajukan ), negara asal China, dengan klasifikasi kami beritahukan pada pos tarif 6402.99.9000 BM 0% (AC-FTA), yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.99.0000 BM 15% (AC-FTA); Adapun alas kaki kami pada PIB no.184300 yang berupa slipper, sandal dan ventilated shoes, merupakan alas kaki yang bagian sol dan bagian atasnya dari karet atau plastik; Dimana slipper dan sandal merupakan alas kaki yang bagian atasnya terbuka serta ventilasi shoes yang bagian atasnya memiliki lubang-lubang; Dengan adanya bukti dan fakta baru yang sebelumnya belum dilihat oleh Majelis Pengadilan Pajak, dan telah kami sampaikan kepada Majelis untuk ditinjau terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada kasus yang berbeda dengan permasalahan yang sama dalam sidang tanggal 21 Mei 2013 , sidang tanggal 04 Juni 2013 serta sidang tanggal 23 Juli 2013 sebagai berikut : Dengan demikian, pembuatan alas kaki dengan 9 cara proses yang sudah disebutkan diatas tujuannya supaya alas kaki tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnya sesuai dengan pengertian waterproof footwear pada Explanatory Noted pos 6401, namun walaupun alas kaki dengan outer sole maupun upper dari karet atau plastik dan dikerjakan dengan 9 cara proses di atas akan tetapi bila alas kaki tersebut tidak dapat memberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnya maka alas kaki tersebut tidak dapat di kategorikan sebagai waterproof footwearSehingga berdasarkan uraian, fakta dan penjelasan sebagai berikut: Menurut hemat kami Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45167/PP/M.VII/19/2013 tanggal 24 Juni 2013. Bertentangan dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4042/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 29 Mei 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.590.193.5-041.000, menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 yaitu Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll. (Pos 1, 2, 4, 5 dan 6 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan : Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim Agung menyimpulkan terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 berupa Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll, adalah buatan China yang mendapatkan fasilitas tarif Bea Masuk berdasarkan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang dibuktikan dengan Certificate of Origin berupa Form E Nomor E124432002480076 tanggal 25 April 2012, sehingga tarif

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1612/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1612/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1959/PJ./2016, tanggal 03 Juni 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX SERVICES, beralamat di Jalan RR Km. D RT F RW G Pekayon Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur PT XXX Services; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68990/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 03 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/IUS-TAX/I/2015 tanggal 15 Januari 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas dikeluarkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tanggal 24 Oktober 2014, yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Oktober 2014, dimana Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00080/207/08/058/13 tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak Oktober 2008 dengan alasan-alasan sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagai berikut: Bahwa Terbanding telah melakukan verifikasi kepada Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2008. Atas verifikasi tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Nomor 00080/207/08/058/13 tanggal 30 Juli 2013 dengan jumlah kurang bayar sejumlah Rp1.228.103.988. Adapun rincian SKPKB PPN tersebut adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah dalam Rupiah MenurutPemohon Banding MenurutTerbanding 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1. Ekspor 8.298.000.788 0     a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 11.957.582.458 20.255.583.246     a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 5.331.323.969 5.331.323.969     a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  0 0     a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0     a.6. Jumlah 25.586.907.215 25.586.907.215 b. Atas penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0 0 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 25.586.907.215 25.586.907.215 d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar  Daerah pabean/Pemanfaatan JKP dari    Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/kegiatan membangun sendiri/Penyerahan    atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. 0 0     d.1. Impor BKP 0 0     d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0     d.3. Pemanfaat JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0     d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0     d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 0     d.7. Jumlah (d. 1. atau d.2. atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 0 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 1.195.758.333 2.025.558.325 b. Dikurangi     b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0 0     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 973.777.515 973.777.515     b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 178.193.247 178.193.247     b.5. Lain-lain 43.787.571 43.787.571     b.6. Jumlah ( b1 +b2+b3+b4+b5+b6) 1.195.758.333 1.195.758.333 c. Diperhitungkan     c.1. SKPPKP 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.195.758.333 1.195.758.333 e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d) 0 829.799.992 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0 0 c. Jumlah (a+b) 0 0 4 PPN yang Kurang Dibayar (2.e+3.c) 0 829.799.992 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13(2) KUP 398.303.996 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 398.303.996 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.b) 1.228.103.988 Bahwa atas penerbitan SKPKB Nomor 00080/207/08/058/13 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor 026/PTI-TAX/X/2013 pada tanggal 28 Oktober 2013; Bahwa terhadap Surat Keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 yang isinya menolak Keberatan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tersebut pada tanggal 28 Oktober 2014 dan Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan tersebut; Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dan bahwa Surat Banding telah disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas maka Surat Banding atas Keputusan Dirjen Pajak ini telah memenuhi ketentuan formal prosedural menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dari UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima dan diproses oleh Pengadilan Pajak; POKOK MATERI BANDING Bahwa pokok materi yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut: Bahwa perhitungan PPN masa pajak November 2008 menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi(Rp) PPN kurang (lebih) dibayar 829.799.992 – 829.799.992 Sanksi Bunga 398.303.996 – 398.303.996 Sanksi Kenaikan – – – Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 1.228.103.988 – 1.228.103.988 Bahwa pada dasarnya materi banding yang diajukan menyangkut koreksi atas penyerahan jasa ke luar daerah pabean yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN oleh Pihak Terbanding sebesar Rp8.298.000.788,00; ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN BANDING Koreksi atas nilai penyerahan ekspor sebesar Rp8.298.000.788,00 Menurut Terbanding Bahwa menurut Terbanding, jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Woodlark Mining Limited termasuk dalam jasa kena pajak yang harus dipungut 10% karena memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam UU PPN dan PP Nomor 24 Tahun

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1604/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1604/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX MEBEL, beralamat di DD Industrial Park Blok L Nomor B, Bekasi 17xxx; diwakili oleh Tn. DDD, selaku Direktur, beralamat di YY Flora Road, Lantai G Nomor K, Singapura, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Ketiganya Advokat pada Firma Hukum FFF & Partners beralamat di CC Unit 720, Jalan YYr Nomor D, Jakarta Pusat, 10xxx berdasarkan Surat Kuasa tanggal 12 Oktober 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-564/PJ/2017 tanggal 14 Februari 2017; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73240/PP/M.VIIIA/99/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan tanpa Nomor tanggal 29 April 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa yang mengajukan gugatan ini, Penggugat, suatu perseroan terbatas penanaman modal asing, yang dibentuk dan didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang berdomisili di DD Industrial Park Blok L Nomor B, Bekasi, pemegang NPWP 01.882.934.xxxx yang dalam gugatan ini diajukan oleh Sdr. DDD selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 24 tanggal 13 Maret 2009 untuk berhak bertindak mewakili Penggugat, selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai Penggugat; Bahwa melawan Tergugat berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 selanjutnya dalam, gugatan ini disebut sebagai Tergugat; Objek Gugatan;Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1326/WPJ.07/2015 tanggal 21 April 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP; Tenggang Pengajuan Gugatan;Bahwa objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 21 April 2015 dan telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 April 2015, objek gugatan bukan merupakan pelaksanaan penagihan pajak dan terhadap satu objek gugatan/keputusan diajukan satu gugatan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) jo ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Syarat Formil GugatanBahwa objek gugatan bukan merupakan pelaksanaan penagihan pajak, sehingga gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang 14 Tahun 2002; Bahwa gugatan ini diajukan dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya objek gugatan oleh Penggugat pada tanggal 28 April 2015, oleh karena itu, gugatan ini diajukan dalam tempo sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang 14 Tahun 2002; Bahwa gugatan ini diajukan oleh Direktur Utama atau seorang pengurus perusahaan berdasarkan Akta Penggugat Nomor 24 tanggal 13 Maret 2009 mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) jo Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak gugatan ini diajukan telah memenuhi syarat formil pengajuan gugatan; Bahwa objek gugatan merupakan suatu keputusan karena dalam objek gugatan tersebut, Tergugat menyatakan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat yang kedua dalam Suratnya Nomor S-101/IMPPJK/ ICM/IX/2014 tanggal 25 September 2014 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 00006/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013 Masa Pajak April 2011; Latar Belakang Sengketa;Bahwa pada tanggal 10 November 2014 Penggugat melalui Surat Nomor S-101/IMPPJK/ICM/IX/2014 tanggal 25 September 2014 mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 00006/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013 Masa Pajak April 2011; Bahwa Tergugat dalam penerbitan objek gugatan telah bertentangan dengan kewajiban pajak dari Penggugat yang dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 30 September 2011, yang diterbitkan oleh Tergugat dimana penerbitannya berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 2 ayat (2)/Pasal 2 ayat (4) serta diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 Pasal 1 ayat (13) yang berbunyi: “Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban PKP”; Bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut pada Nomor (8) tentang Kewajiban Pajak, sangat jelas disebutkan bahwa kewajiban pajak dari Penggugat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak menjadi kewajiban pelawan sejak perusahaan Penggugat berdiri yaitu Tahun 2000; Bahwa SPPKP Nomor PEM-00112/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 4 September 2014, yang diterbitkan oleh Tergugat dimana penerbitannya berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 2 ayat (2)/Pasal 2 ayat (4) serta diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK/2012, Pasal 1 ayat (5) yang berbunyi: “Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP” dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, Pasal 1 ayat (11) yang berbunyi :“Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak”, bahwa dalam SPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat, tersebut pada poin Nomor (6) tentang Kewajiban Pajak, jelas disebutkan bahwa Kewajiban Pajak Penggugat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja, sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak menjadi Kewajiban Penggugat sejak perusahaan Penggugat berdiri pada Tahun 2000; Bahwa menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan bahwa PPnBM dikenakan terhadap: Bahwa Tergugat selalu beralasan bahwa Tergugat hanya menjalankan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Penerapan PPnBM, sehingga