Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1612/B/PK/PJK/2017


PUTUSAN
Nomor 1612/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BCD, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CDE, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DEF, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1959/PJ./2016, tanggal 03 Juni 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT XXX SERVICES, beralamat di Jalan RR Km. D RT F RW G Pekayon Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur PT XXX Services;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68990/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 03 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/IUS-TAX/I/2015 tanggal 15 Januari 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas dikeluarkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tanggal 24 Oktober 2014, yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Oktober 2014, dimana Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00080/207/08/058/13 tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak Oktober 2008 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut;
    “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”
    bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
    bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada pengadilan pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Pengadilan Pajak;
  2. Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding,
    2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,
    3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;”
  3. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
    “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dan dilampiri dengan salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut;”
    Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”
    bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak tiga bulan diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP dan Pasal 35 ayat 2 UU Pengadilan Pajak;
  4. Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
    “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”
    bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat 5c UU KUP, pembayaran pajak sebelum pengajuan banding tidak diperlukan karena belum merupakan pajak yang terutang. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 27 ayat 5.c UU KUP;

Bahwa Terbanding telah melakukan verifikasi kepada Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2008. Atas verifikasi tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Nomor 00080/207/08/058/13 tanggal 30 Juli 2013 dengan jumlah kurang bayar sejumlah Rp1.228.103.988. Adapun rincian SKPKB PPN tersebut adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah dalam Rupiah
Menurut
Pemohon Banding
Menurut
Terbanding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
    a.1. Ekspor8.298.000.7880
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.957.582.45820.255.583.246
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.331.323.9695.331.323.969
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 00
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
    a.6. Jumlah25.586.907.21525.586.907.215
b. Atas penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)25.586.907.21525.586.907.215
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar  Daerah pabean/Pemanfaatan JKP dari
    Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/kegiatan membangun sendiri/Penyerahan
    atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
00
    d.1. Impor BKP00
    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
    d.3. Pemanfaat JKP dari Luar Daerah Pabean00
    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
    d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
    d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
    d.7. Jumlah (d. 1. atau d.2. atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)1.195.758.3332.025.558.325
b. Dikurangi
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama00
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan973.777.515973.777.515
    b.3. STP (pokok kurang bayar)00
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri178.193.247178.193.247
    b.5. Lain-lain43.787.57143.787.571
    b.6. Jumlah ( b1 +b2+b3+b4+b5+b6)1.195.758.3331.195.758.333
c. Diperhitungkan
    c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.195.758.3331.195.758.333
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)0829.799.992
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang Kurang Dibayar (2.e+3.c)0829.799.992
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP398.303.996
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)398.303.996
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.b)1.228.103.988

Bahwa atas penerbitan SKPKB Nomor 00080/207/08/058/13 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor 026/PTI-TAX/X/2013 pada tanggal 28 Oktober 2013;

Bahwa terhadap Surat Keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 yang isinya menolak Keberatan Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tersebut pada tanggal 28 Oktober 2014 dan Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan tersebut;

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dan bahwa Surat Banding telah disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas maka Surat Banding atas Keputusan Dirjen Pajak ini telah memenuhi ketentuan formal prosedural menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dari UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima dan diproses oleh Pengadilan Pajak;

POKOK MATERI BANDING

Bahwa pokok materi yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:

Bahwa perhitungan PPN masa pajak November 2008 menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 adalah sebagai berikut:

UraianSemula
 (Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
 (Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN kurang (lebih) dibayar829.799.992829.799.992
Sanksi Bunga398.303.996398.303.996
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar1.228.103.9881.228.103.988

Bahwa pada dasarnya materi banding yang diajukan menyangkut koreksi atas penyerahan jasa ke luar daerah pabean yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN oleh Pihak Terbanding sebesar Rp8.298.000.788,00;

ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN BANDING

Koreksi atas nilai penyerahan ekspor sebesar Rp8.298.000.788,00

Menurut Terbanding

Bahwa menurut Terbanding, jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Woodlark Mining Limited termasuk dalam jasa kena pajak yang harus dipungut 10% karena memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam UU PPN dan PP Nomor 24 Tahun 2002 yaitu sebagai berikut:

  1. bahwa jasa analisis/testing adalah jasa kena pajak (tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan pajak);
  2. bahwa analisis/testing secara fakta dilakukan di dalam daerah pabean yaitu di laboratorium milik Pemohon Banding yang berada di Indonesia;
  3. bahwa penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, mengingat terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga pada saat test report (hasil analisis/testing) selesai dikerjakan, maka telah memenuhi syarat terjadinya penyerahan jasa kena pajak yang berarti penyerahan tersebut dilakukan didalam Daerah Pabean;
  4. bahwa penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding yaitu di bidang Jasa Analisis dan Testing;

Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas penjualan ekspor tersebut di atas, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan Pemohon Banding kepada customer luar negeri, di mana penyerahan kepada pihak luar negeri tersebut bukan merupakan objek PPN;

Bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang memberikan jasa analisis/testing laboratorium dan inspect/audit teknis kepada customer Pemohon Banding baik dalam maupun luar negeri. Di mana dalam transaksi penjualan, Pemohon Banding telah mengenakan PPN atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada customer Pemohon Banding di dalam negeri dan tidak mengenakan PPN kepada customer Pemohon Banding di luar negeri. Berikut ini Pemohon Banding menyampaikan dasar hukum sesuai dengan aturan-aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang mendasari pendapat Pemohon Banding atas penyerahan kepada pihak customer di luar daerah pabean Indonesia:

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat UU Nomor 18 Tahun 2000);
    bahwa pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:
    Pasal 4
    “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    2. Impor Barang Kena Pajak;
    3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
    6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
    bahwa dari Pasal tersebut jelas bahwa Undang-Undang PPN menganut prinsip:
    1. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa di dalam Daerah Pabean;
    2. Menganut “destination principle”;
    bahwa destination principle ini berhubungan dengan cross border transactions berupa arus barang dan jasa antar negara, di mana PPN dipungut di tempat di mana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan, berbeda dengan Origin Principle dimana PPN dipungut di tempat asalnya barang atau jasa yang akan dikonsumsi;
    bahwa penggunaan “destination principle” relevansinya adalah dengan kegiatan impor atau ekspor barang, di mana konsepnya adalah tetap “place of consumption” (tempat atau Negara tujuan di mana barang/jasa dikonsumsi). Oleh karena itu, impor barang dikenakan PPN, sedangkan ekspor barang dengan tarif 0% karena yang akan mengenakan PPN adalah importing country. Dengan demikian tercipta netralitas perdagangan internasional dan tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda;
    bahwa mengenai cross border transaction ini Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4 hanya mengatur mengenai:
    • Impor barang kena pajak (Pasal 4 huruf b),
    • Pemanfaatan BKP tak berwujud di dalam Daerah Pabean (Pasal 4 huruf d),
    • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar di dalam Daerah Pabean (Pasal 4 huruf e),
    • Ekspor barang kena pajak (Pasal 4 huruf f);
    bahwa untuk penyerahan jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak diatur dalam undang-undang ini, sehingga bukan merupakan objek PPN menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
    bahwa selain itu dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang menjelaskan tentang landasan dari ditetapkannya undang-undang tersebut, pada alinea 6 dinyatakan sebagai berikut:
    “Dengan mengingat pada sistemnya, undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak yang diatur di sini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri.”
    bahwa kemudian dalam alinea ke-10 dinyatakan sebagai berikut:
    “Selanjutnya atas ekspor barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen) atau dengan kata lain, dibebaskan dari pajak, bahkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah termasuk dalam harga barang yang diekspor, dapat dikembalikan. Pembebasan dan pengembalian pajak yang telah dibayar atas barang yang diekspor ini adalah sesuai dengan prinsip pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean. Karenanya atas barang yang tidak dikonsumsi di dalam negeri diekspor, tidak dikenakan pajak. Dasar pertimbangan lain adalah agar dalam harga barang yang diekspor itu tidak termasuk beban pajak sehingga dengan demikian membantu menekan harga pokok barang ekspor dan meningkatkan daya saingnya di pasaran internasional. Sebaliknya, atas impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri;”
    bahwa dari penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dapat disimpulkan bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri sehingga atas barang dan jasa yang tidak dikonsumsi di dalam Daerah Pabean Indonesia tidak dikenakan PPN atau dikenai tarif 0%;
    bahwa prinsip dasar PPN sebagai pajak konsumsi di dalam negeri masih tidak berubah seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada undang-undang tersebut baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dimana atas ekspor dikenakan tarif 0% dan atas impor dikenakan tarif 10%, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
    bahwa menurut alinea 2 dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berlaku sejak tahun 1984, sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951, merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi di dalam negeri”;
    bahwa kemudian dalam alinea 5 huruf a dinyatakan:
    “a. Sesuai dengan sistemnya, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa;”
    bahwa dengan demikian atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding yang atas jasanya dikonsumsi di luar Daerah Pabean seharusnya tidak terutang PPN berdasarkan prinsip dasar PPN sebagai pajak konsumsi di dalam negeri;
  • Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tertanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan;
    bahwa Surat Edaran tersebut mengatur tentang pengenaan PPN atas jasa perdagangan, yaitu jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean;
    bahwa di butir ke-2 dari Surat Edaran tersebut diatur pengenaan PPN atas jasa perdagangan, yaitu sebagai berikut:
    “Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
    1. …;
    2. Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:
    1. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan,
    2. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan,
    3. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean,
    4. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;”
    Beberapa Surat dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan kasus serupa.
    1)Surat Nomor S-74/PJ.321/1991 tanggal 15 Maret 1991 tentang PPN atas Ekspor Jasa;
    Dalam surat ini, Dirjen Pajak berpendapat bahwa:
    • Jika jasa secara fisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN,
    • Jika jasa secara fisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN;2)Surat Nomor S-2013/PJ.52/1995 tertanggal 2 Oktober 1995 tentang PPN Atas Komisi Yang Diterima dari Ekspor/Penyerahan Jasa Yang Dimanfaatkan di Luar Negeri;
    bahwa di dalam surat ini, pihak Dirjen Pajak berpendapat bahwa atas komisi yang diterima oleh wajib pajak yang meminta permohonan penegasan (yaitu PT Melindo Dipta) sebagai perantara transaksi jual-beli hasil produksi perusahaan asing berkedudukan di luar negeri tidak terhutang PPN di Indonesia, sepanjang memenuhi ke-2 syarat berikut:
    bahwa perjanjian kerja dibuat secara langsung antara PT Melindo Dipta dengan perusahaan di luar negeri, dalam arti tidak melalui BUT-nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli importir di Indonesia;
    bahwa pembayaran penggantian atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh perusahaan di luar negeri, dalam arti tidak melalui BUTnya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli importir di Indonesia;3)Surat Nomor S-2207/PJ.532/1998 tertanggal 6 Oktober 1998 tentang Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di Luar Daerah Pabean;
    bahwa di butir ke-4 dari surat tersebut, diatur bahwa atas penyerahan jasa perencanaan pendirian pabrik peralatan rumah tangga yang merupakan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pihak wajib pajak (yaitu PT Rinnai Indonesia) di negara Srilanka dan Vietnam tidak terhutang PPN. Hal ini sesuai aturan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-08/PJ.52/1996 yang menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena Pajak berada di luar daerah pabean Indonesia;4)Surat Nomor S-2268/PJ.532/1998 tertanggal 12 Oktober 1998 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di Luar Daerah Pabean;
    bahwa di dalam surat tersebut diatur bahwa penyerahan jasa konsultan yang diserahkan oleh wajib pajak (dalam hal ini PT Billiton Indonesia) kepada perusahaan pertambangan di luar negeri) tidak terhutang PPN di Indonesia, mengingat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-08/PJ.52/1996 menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean;5)Surat Nomor S-2598/PJ.532/1998 tertanggal 18 November 1998 tentang Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Luar Daerah Pabean;
    bahwa di dalam surat ini diatur bahwa atas penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (dalam hal ini PT Wiratama Dekon Perkasa) berupa jasa penumpukan, bongkar-muat dan jasa perbaikan kontainer yang diserahkan kepada pengusaha yang berkedudukan dan berdomisili di luar daerah pabean Indonesia dan tidak memiliki BUT di Indonesia dan atas tagihan tersebut ditagih langsung kepada pengusaha tersebut, tidak terhutang PPN di Indonesia. Hal ini sesuai aturan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-08/PJ.52/1996 yang menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena Pajak berada di luar daerah pabean Indonesia;

bahwa putusan tersebut adalah putusan banding oleh pengadilan pajak yang diajukan oleh PT AAA atas koreksi pihak pemeriksa pajak atas penyerahan jasa CMP/CMT (jasa penjahitan karena pesanan/permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan) yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa PT AAA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penjahitan/industri pakaian jadi/garmen dengan cara menerima pekerjaan atau order (maklon) dari buyer/agen luar negeri, di mana barang jadi seluruhnya di ekspor;

bahwa di dalam keputusannya majelis hakim berpendapat bahwa Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 adalah mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa di dalam daerah pabean dan tidak mengatur untuk penyerahan jasa ke luar daerah pabean. Majelis berkesimpulan, jasa CMP/CMT (maklon) adalah jasa penyerahan yang dilakukan oleh pemohon (PT AAA) dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean, karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 penyerahan jasa tersebut adalah penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa putusan tersebut adalah putusan banding oleh pengadilan pajak yang diajukan oleh PT. YYY (YYY) atas koreksi pihak pemeriksa pajak atas penyerahan jasa kepada Hewlett Packard South-East Asia Singapura (HPSEA Singapura) yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa di dalam keputusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Penyerahan Jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
  2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada Majelis berkesimpulan bahwa penyerahan jasa kepada HPSEA Singapura adalah kepada penerima jasa di luar Daerah Pabean, maka sesuai ketentuan penjelasan Pasal 4 huruf c dari UU PPN, Majelis berkesimpulan bahwa penyerahan jasa tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN karena tidak memenuhi syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN;

Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 36/B/PK/PJK/2003 dan Nomor 37/B/PK/PJK/2003

bahwa putusan tersebut adalah putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT ZZZ kepada pihak MA;

bahwa di dalam kedua keputusan tersebut, dijelaskan bahwa PT ZZZ melakukan penyerahan jasa perantara kepada principal-nya di Copenhagen, Denmark (di luar daerah pabean Indonesia) sehubungan dengan fungsi pemasaran yang dilakukan oleh PT ZZZ kepada principal-nya tersebut, di mana fungsi pemasaran tersebut bertujuan untuk mencarikan pembeli bagi principal-nya di Indonesia. Penagihan atas komisi akan dilakukan oleh PT ZZZ ke principal-nya di luar negeri;

bahwa di dalam keputusannya, pihak MA berkeputusan bahwa atas penyerahan jasa perantara oleh PT ZZZ kepada principal-nya di luar daerah pabean tidak terhutang PPN di Indonesia. Keputusan pihak MA tersebut diambil dengan dasar-dasar sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang PPN saat ini menganut konsep manfaat (benefit concept) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN. Kasus PT ZZZ adalah kondisi sebaliknya (penafsiran a contracio) dari ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN tersebut, maka atas jasa yang diberikan oleh PT ZZZ kepada principal-nya di luar negeri merupakan penyerahan jasa yang dimanfaatkan di luar negeri (di luar daerah pabean Indonesia) yang merupakan kebalikan dari ketentuan Pasal 4 huruf e dari UU PPN tersebut, sehingga atas penyerahan jasa tersebut seharusnya tidak terhutang PPN;

bahwa Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa konsep penyerahan ekspor jasa kena pajak tidak diatur di dalam Undang-Undang PPN saat ini, hanya penyerahan ekspor barang kena pajak yang diatur. Selanjutnya MA berkesimpulan bahwa pengenaan PPN kepada penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan oleh PT ZZZ dengan dasar Pasal 4 huruf c dari Undang-Undang PPN yaitu “PPN dikenakan atas (di antaranya) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” tidak dapat dibenarkan karena perbedaan antara aturan di Pasal 4 huruf c dengan kasus dari PT ZZZ tersebut;

bahwa Mahkamah Agung juga berkesimpulan bahwa jasa yang diberikan oleh PT ZZZ di atas termasuk jasa perdagangan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tertanggal 29 Maret 1996 secara jelas menyatakan bahwa jasa perdagangan yang penerima/pemakai jasanya berada di luar daerah pabean tidak terhutang PPN karena tidak termasuk objek PPN sesuai Pasal 4 dari Undang-Undang PPN;

Putusan Pengadilan Pajak atas kasus sejenis yang diajukan banding oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa putusan Pengadilan Pajak atas kasus sejenis yang sudah Pemohon Banding menangkan di tingkat banding sebagai berikut:

  1. Putusan Nomor 37951/PP/M.VI/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari hingga Desember 2001,
  2. Putusan Nomor 37952/PP/M.VI/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari hingga Desember 2002,
  3. Putusan Nomor 37953/PP/M.VI/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari hingga Desember 2003,
  4. Putusan Nomor 37954/PP/M.VI/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari hingga Desember 2004,
  5. Putusan Nomor 27417/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 25 November 2010 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari hingga Desember 2005,
  6. Putusan Nomor 37955/PP/M.VI/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari hingga Desember 2006,
  7. Putusan Nomor 37956/PP/M.VI/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari hingga Desember 2007,
  8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47631/PP/M.VI/16/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari hingga Agustus 2009;

bahwa putusan-putusan di atas adalah atas kasus yang sama dengan sengketa yang sedang Pemohon Banding ajukan banding saat ini, di mana Terbanding melakukan koreksi terhadap penyerahan jasa pengujian laboratorium di bidang quality control dan mineral yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan permohonan banding tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak;

Kesimpulan Menurut Pemohon Banding

Bahwa sesuai argumentasi, penjelasan, dan rujukan hukum di atas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa atas penyerahan jasa yang Pemohon Banding lakukan kepada pelanggan di luar daerah Pabean Indonesia tidak seharusnya terutang PPN. Sebagai konsekuensinya, terhadap Pemohon Banding juga tidak dapat dikenakan sanksi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka perhitungan PPN terutang masa pajak November 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a. EksporRp                        0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 11.957.582.458,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp   5.331.323.969,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp                        0,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                        0,00
JumlahRp 17.288.906.427,00
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPNRp   8.298.000.788,00
Jumlah seluruh penyerahanRp 25.586.907.215,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp   1.195.758.333,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp   1.195.758.333,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp                        0,00
Kelebihan pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnyaRp                        0,00
PPN yang kurang dibayarRp                        0,00

bahwa demikianlah surat banding ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kebikjasanaan Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68990/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 03 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tanggal 24 Oktober 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/08/058/13 tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak November 2008 atas nama: PT XXX Service, NPWP: 01.070.720.xxxx, beralamat di Jl. RR Km. D RT F RW G Pekayon Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
– EksporRp   8.298.000.788,00
– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriRp 11.957.582.458,00
– Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh PemungutRp   5.331.323.969,00
– Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp                        0,00
Jumlah DPPRp 25.586.907.215,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp   1.195.758.333,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp   1.195.758.333,00
Jumlah PPN yang Kurang BayarRp                        0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68990/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 03 Maret 2016, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 28 Maret 2016 kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1959/PJ./2016, tanggal 03 Juni 2016 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Juni 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 April 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar Rp8.298.000.788,00 yang dihitung sebagai penyerahan lokal yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.-68990/PP/M.VIB/16/2016 Tanggal 3 Maret 2016, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      bahwa koreksi dilakukan Terbanding atas penyerahan jasa keluar daerah pabean yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang  terutang PPN sebesar Rp8.298.000.788,00;
      bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas penjualan ekspor tersebut di atas, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan Pemohon Banding kepada customer luar negeri, dimana penyerahan kepada pihak luar negeri tersebut bukan merupakan objek PPN;
      bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang memberikan jasa analisis/testing laboratorium dan inspect/audit teknis kepada customer Pemohon Banding baik dalam maupun luar negeri;
      bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengenakan PPN atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada customer di dalam negeri dan tidak mengenakan PPN kepada customer Pemohon Banding di luar negeri;
      bahwa dasar hukum sesuai dengan aturan-aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang mendasari pendapat Pemohon Banding atas penyerahan kepada pihak customer di luar daerah pabean Indonesia adalah sebagai berikut:
      bahwa Pemohon Banding mendalilkan dasar pengenaan PPN menganut prinsip Destination principle di mana PPN dipungut di tempat di mana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan (diutilisasi), yang berbeda dengan “Origin Principle” di mana PPN dipungut di tempat asalnya barang atau jasa yang akan dikonsumsi;
      bahwa berdasarkan fakta, data serta keterangan para pihak dalam persidangan maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
      bahwa dalam persidangan Terbanding mendalilkan bahwa penyerahan terjadi ketika jasa telah siap untuk dipakai, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa saat terutangnya PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat jasa selesai dan siap dipakai;
      bahwa Terbanding menyatakan dalam kasus Pemohon Banding ini, pelaksanaan jasanya terjadi dan diselesaikan di dalam daerah Pabean sehingga pada saat itu pula telah terutang PPN;
      bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan dalam persidangan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-Undang PPN adalah destination principle;
      bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dimanfaatkan oleh pihak konsumen di luar negeri yang tidak seharusnya terutang PPN yang secara tegas disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
      bahwa Pemohon Banding menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur mengenai ekspor jasa dan hal ini juga telah diakui oleh pihak Terbanding, sehingga ekspor jasa berada di luar ruang lingkup peraturan PPN;
      bahwa dalam persidangan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah pengujian sampel batu, karena customer bergerak di bidang pertambangan maka yang diuji adalah sampel batuannya untuk mengetahui kandungan mineralnya;
      bahwa sampel batu disediakan oleh customer Pemohon Banding yang berada di luar negeri yang dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui prosedur importasi;
      bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan, Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data serta keterangan yang menyatakan bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri, antara lain berupa order dan dari report yang dikirimkan oleh Pemohon Banding ke luar negeri, tagihan yang ditujukan ke konsumen di luar negeri serta pembayaran juga diterima dari luar negeri;
      bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data dan keterangan yang disertai dengan pembuktian berupa dokumen-dokumen pendukung;
      bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri (di luar daerah pabean) dan oleh karenanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dinikmati oleh konsumen di luar negeri;
      bahwa dengan dalil dan keterangan a quo sesuai Majelis sepakat dengan dalil Pemohon Banding bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-Undang PPN adalah destination principle;
      bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Majelis memutuskan banding Pemohon Banding dinyatakan diterima dan koreksi atas penyerahan ekspor sebesar Rp8.298.000.788,00 yang dihitung sebagai penyerahan lokal tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan
        Pasal 26A Ayat (4)
        “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”
        Pasal 28 Ayat (11)
        “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan;”
        Penjelasan atas Pasal 28 ayat (11)
        “Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi online dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi online harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan;”
      2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000:
        Pasal 1 angka 5
        “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;”
        Pasal 1 angka 11
        “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;”
        Pasal 1 angka 12
        “Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya;”
        Pasal 4
        “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
        • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        • impor Barang Kena Pajak;
        • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        • pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
        • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
        • ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;
        Penjelasan Pasal 4 huruf a mengatur bahwa Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
        3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
        Penjelasan Pasal 4 huruf c mengatur bahwa Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
        Pasal 4A ayat (1)
        “Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
        Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
        1. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
        2. jasa di bidang pelayanan sosial.
        3. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
        4. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
        5. jasa di bidang keagamaan.
        6. jasa di bidang pendidikan.
        7. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
        8. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
        9. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
        10. jasa di bidang tenaga kerja.
        11. jasa di bidang perhotelan.
        12. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
        Pasal 1 antara lain mengatur:
        Ayat (1) bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
        Ayat (2) bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        Pasal 5
        Pertambahan Nilai mengatur bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
        3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        5. Jasa di bidang keagamaan;
        6. Jasa di bidang pendidikan;
        7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
        8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
        10. Jasa di bidang tenaga kerja;
        11. Jasa di bidang perhotelan; dan
        12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
      4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
        Pasal 13 ayat (4)
        Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
      5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi;
        Pasal 2 ayat (3)
        “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan:
        1. Jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia,
        2. Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
        3. Jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
        4. Jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
        5. yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia;”
      6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
        Pasal 10
        “Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995;”
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 68990/PP/M.VIB/16/2016 tanggal 3 Maret 2016 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1 di atas dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi berupa reklasifikasi penyerahan ekspor (koreksi negatif) menjadi penyerahan yang terutang PPN (koreksi positif) atas jasa yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali, yang dilaporkan sebagai ekspor.
      2. Bahwa diketahui kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali adalah melakukan pengujian laboratorium di bidang garmen dan mineral terhadap perusahaan-perusahaan garmen dan pertambangan di Indonesia atas permintaan perusahaan-perusahaan yang diuji tersebut maupun perusahaan asing yang ingin berinvestasi atau bekerja sama dengannya.
      3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali memberikan jasa analisis/testing laboratorium dan inspect/audit teknis kepada customer baik dalam maupun luar negeri, di mana dalam transaksi penjualan Termohon Peninjauan Kembali telah mengenakan PPN atas transaksi penjualan Termohon Peninjauan Kembali kepada customer di dalam negeri dan tidak mengenakan PPN kepada customer di luar negeri.
      4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, baik di dalam surat banding maupun selama proses keberatan dengan berpendapat bahwa penyerahan JKP yang Termohon Peninjauan Kembali lakukan adalah kepada pihak yang berada di luar Daerah Pabean sehingga atas jasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali, pemanfaatannya (konsumsinya) di Luar Daerah Pabean, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku seharusnya tidak terutang PPN.
      5. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali juga menyampaikan rujukan putusan-putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung tentang kasus sejenis yang intinya atas ekspor jasa tidak diatur dalam Undang-Undang PPN Tahun 2000 sehingga atas penyerahan jasa kepada pihak-pihak di Luar Daerah Pabean tidak terutang PPN.
      6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali tetap mempertahankan koreksi dan menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa penyerahan jasa analisis termasuk dalam Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN 10% karena memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang PPN (Penjelasan Pasal 4 huruf c) dan PP Nomor 24 Tahun 2002 yaitu sebagai berikut:
        • bahwa jasa analisis/testing adalah jasa kena pajak (tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan pajak);
        • bahwa analisis/testing secara fakta dilakukan di dalam daerah pabean yaitu di laboratorium milik Termohon Peninjauan Kembali yang berada di Indonesia;
        • bahwa penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, mengingat terutangnya pajak atas penyerahan jasa kena pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga pada saat rest report (hasil analisis/testing) selesai dikerjakan, maka telah memenuhi syarat terjadinya penyerahan jasa kena pajak yang berarti penyerahan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean;
        • bahwa penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Termohon Peninjauan Kembali yaitu di bidang Jasa Analisis dan:
      7. Bahwa Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali, dengan pertimbangan sebagai berikut:
        bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan dalam persidangan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-Undang PPN adalah destination principle;
        bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dimanfaatkan oleh pihak konsumen di luar negeri yang tidak seharusnya terutang PPN yang secara tegas disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
        bahwa Pemohon Banding menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur mengenai ekspor jasa dan hal ini juga telah diakui oleh pihak Terbanding, sehingga ekspor jasa berada di luar ruang lingkup peraturan PPN;
        bahwa dalam persidangan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah pengujian sampel batu, karena customer bergerak di bidang pertambangan maka yang diuji adalah sampel batuannya untuk mengetahui kandungan mineralnya;
        bahwa sampel batu disediakan oleh customer Pemohon Banding yang berada di luar negeri yang dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui prosedur importasi;
        bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan, Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data serta keterangan yang menyatakan bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri, antara lain berupa order dan dari report yang dikirimkan oleh Pemohon Banding ke luar negeri, tagihan yang ditujukan ke konsumen di luar negeri serta pembayaran juga diterima dari luar negeri;
        bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data dan keterangan yang disertai dengan pembuktian berupa dokumendokumen pendukung;
        bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri (di luar daerah pabean) dan oleh karenanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dinikmati oleh konsumen di luar negeri;
        bahwa dengan dalil dan keterangan a quo sesuai Majelis sepakat dengan dalil Pemohon Banding bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-Undang PPN adalah destination principle;
      8. Bahwa atas pendapat Majelis, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
        1. Bahwa berdasarkan hasil analisis atas data dan fakta yang ada, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam kasus banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut yang berasal dari koreksi negatif Ekspor yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali berupa jasa analisis/testing laboratorium dan inspect/audit teknis kepada customer di luar negeri.
        2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan penyerahan jasa analisis/testing kepada BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan. Dalam persidangan tanggal 17 September 2015 Termohon Peninjauan Kembali mengakui adanya penyerahan jasa tersebut.
        3. Bahwa mekanisme kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali atas permintaan Customer dari Luar Negeri adalah sebagai berikut:
          1)Customer di luar negeri mengirimkan sampel materi yang akan diuji kepada Pemohon Banding;2)Setelah menerima sampel dari customer, Termohon Peninjauan Kembali melakukan pengujian terhadap materinya;3)Hasil dari pengujian tersebut dituangkan dalam laporan tertulis;4)Kemudian Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan invoice5)Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali mengirimkan invoice tersebut beserta laporan hasil pengujian kepada customer di luar negeri;6)Setelah menerima invoice dan laporan dari Termohon Peninjauan Kembali, barulah customer tersebut melakukan pembayaran kepada Termohon Peninjauan Kembali;
        4. Bahwa berdasarkan ketentuan, Jasa analisis/testing yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, dengan kata lain jasa analisis dan testing merupakan Jasa Kena Pajak.
        5. Berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan dalam penjelasannya jelas disebutkan bahwa Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean dan penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
        6. Bahwa telah disebutkan dalam Pasal 13 ayat(4) PP Nomor 24 Tahun 2002, terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
        7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali setuju dengan pendapat bahwa jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan, termasuk dalam jasa kena pajak yang harus dipungut PPN 10% karena memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam UU PPN dan PP Nomor 24 Tahun 2002 yaitu sebagai berikut:
          1)Bahwa jasa analisis/testing adalah jasa kena pajak (tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan pajak).2)Bahwa analisis/testing secara fakta dilakukan di dalam daerah pabean yaitu dilakukan di laboratorium milik Termohon Peninjauan Kembali yang berada di Indonesia.3)Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean, mengingat terutangnya pajak atas penyerahan jasa kena pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga pada saat test report (hasil analisis/testing) selesai dikerjakan maka telah memenuhi syarat terjadinya penyerahan jasa kena pajak yang berarti penyerahan tersebut dilakukan di dalam daerah pabean.4)Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Termohon Peninjauan Kembali yaitu di bidang Jasa Analisis dan Testing.
        8. Bahwa dalam surat keberatan dan banding, Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan putusan-putusan Pengadilan Pajak yang menjadi rujukan. Bahwa terkait hal tersebut, disampaikan pendapat bahwa putusan-putusan Pengadilan Pajak yang dijadikan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali adalah atas sengketa jasa maklon dan jasa perdagangan;
          Bahwa terhadap rujukan putusan Pengadilan Pajak tersebut, disampaikan pendapat sebagai berikut:
          1)Bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan tidak termasuk dalam pengertian jasa maklon, karena:
          • BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan tidak menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya untuk menjadi barang jadi/BKP.
          • BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan tidak menetapkan spesifikasi tertentu atas produk yang diserahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali.
          • Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan suatu proses pengerjaan dari bahan baku menjadi barang setengah jadi atau dari barang setengah jadi menjadi barang jadi.
          • Pada faktanya Termohon Peninjauan Kembali hanya melakukan analisis atas sample barang yang kemudian produk akhirnya adalah berupa laporan hasil analisis.
          2)Bahwa jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan tidak termasuk dalam pengertian jasa perdagangan, karena:
          • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak menghubungkan BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan kepada pihak/perusahaan lain
          • Bahwa transaksi dengan BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan tidak mengandung jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli karena transaksi yang terjadi murni hanya antara 2 pihak yaitu antara Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemberi jasa dengan BBB Inc, Philipina dan African Mineral Standards, Afrika Selatan sebagai pengguna jasa.
          • Pada faktanya jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah jasa analisis/testing yang dilakukan di laboratorium milik Termohon Peninjauan Kembali di Indonesia.
        9. Berdasarkan uraian tersebut di atas, faktanya kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah bukan jasa maklon maupun jasa perdagangan tetapi murni jasa kena pajak pada umumnya.
        10. Bahwa dengan demikian, penyerahan Jasa Pengujian/Analisis yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN beserta penjelasannya, yaitu merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, penyerahannya dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan dalam ruang lingkup kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali.
        11. bahwa atas pendapat Majelis dalam putusan yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali dengan pertimbangan:
          bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri (di luar daerah pabean) dan oleh karenanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dinikmati oleh konsumen di luar negeri;
          bahwa dengan dalil dan keterangan a quo sesuai Majelis sepakat dengan dalil Pemohon Banding bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-Undang PPN adalah destination principle;
          Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan pertimbangan Majelis tersebut, dengan pendapat sebagai berikut:
          • Bahwa asas Destinasi (destination principle) dalam pengenaan PPN memang digunakan oleh hampir seluruh sistem pajak atas konsumsi atau Value Added Tax (VAT) di seluruh dunia.
          • Bahwa penerapan prinsip destinasi dalam pengenaan PPN untuk barang, hampir tidak terjadi permasalahan yang signifikan, hal ini berkaitan dengan sifat barang yang nyata (dapat disimpan, dapat dipindahkan), sehingga tempat terhutang PPN, yaitu di mana barang tersebut dikonsumsi dapat dengan mudah diketahui dan diidentifikasi.
          • Bahwa berbeda dengan jasa, penerapan destination principle menimbulkan kompleksitas tersendiri karena sifat dasar dari jasa yang bersifat abstrak dan tidak dengan mudah dapat diidentifikasi saat dan tempat jasa tersebut dikonsumsi.
          • Bahwa dasar hukum Pemohon Peninjauan Kembali dalam koreksi ini adalah jelas, yaitu Pasal 4 huruf c UU PPN, yang menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Pasal ini jelas menitikberatkan pada penyerahan jasa, bukan pada pemanfaatan jasa.
          • Bahwa terkait pokok sengketa ini, pada dasarnya penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, karena proses pelaksanaan kegiatan/aktivitas risetnya dilakukan di Indonesia.
          • Bahwa tempat penyerahan dan saat terutangnya PPN atas jasa adalah mengikuti “purchase principle” dan “expenditure” yang dianggap mewakili saat terjadinya pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic use-nya tidak eksis namun juga diragukan dan gampang direkayasa sehingga apabila konsep pemanfaatan (economic use) diterapkan secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dikenakan PPN. Hal ini sejalan dengan definisi penyerahan jasa secara broad residual base pada article 6 (1) EEC Sixth Directive dan pendapat Tera yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc. Ak. Dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi” Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009 halaman 11 sampai dengan 16, bahwa untuk penyerahan jasa, UU PPN menganut purchase principle agar terjadi efisiensi administrasi pemungutan PPN;
          • Oleh karena itu, berdasarkan purchase principle, setiap penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Daerah Pabean Indonesia, akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam Daerah Pabean.
          • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 antara lain diatur bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
          • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 antara lain diatur bahwa tempat pajak terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
          • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tersebut maka dapat disimpulkan bahwa jasa analisis/testing/riset dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean Indonesia yang ditandai dengan kegiatan analisis/testing dan inspect/audit teknis yang dilakukan di laboratorium Termohon Peninjauan Kembali di dalam Daerah Pabean Indonesia;
        12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
        13. Bahwa terbukti Putusan Majelis dalam sengketa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp8.298.000.788,00 atas penyerahan jasa pengujian/testing laboratorium sesuai permintaan customer luar negeri, tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 4 huruf c, Pasal 4A ayat (3), dan Pasal 11 ayat (1) UU PPN serta Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke MA.
    4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar Rp8.298.000.788,00 yang dihitung sebagai penyerahan lokal telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku, khususnya Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN dan Penjelasannya sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
      Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68990/PP/M.VIB/16/2016 tanggal 3 Maret 2016 tersebut harus dibatalkan.
  3. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.68990/PP/M.VIB/16/2016 Tanggal 3 Maret 2016 yang menyatakan:
    Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014 tanggal 24 Oktober 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/08/058/13 tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak November 2008 atas nama: PT XXX Service, NPWP: 01.070.720.xxxx, beralamat di Jalan RR Km. D RT F RW G Pekayon Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut sebagaimana perhitungan tersebut di atas (pada halaman 2): adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2866/WPJ.07/2014, tanggal 24 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2008, Nomor 00080/207/08/058/13, tanggal 30 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.070.720.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar Rp8.298.000.788,00 yang dihitung sebagai penyerahan lokal yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pembayaran atas jasa pengujian sampel batuan pertambangan yang bertujuan untuk mengetahui kandungan mineral oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada customer luar negeri telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
GGG, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx