PUTUSAN
Nomor 1468/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2647/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, dan kawan-kawan, beralamat di Cikampek, Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 503/TTN/XI/2017, tanpa tanggal;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82817/PP/M.IIA/36/2017, tanggal 18 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
| – | Bahwa perhitungan PPH Pasal 26 masa pajak Februari 2010, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar Sanksi Administrasi Bunga Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 263.758.974 Rp 9.585.087 Rp 9.585.087 Rp 0 Rp 0 Rp 0 |
| – | Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkanseluruh permohonan banding Pemohon Banding; |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Mei 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82817/PP/M.IIA/36/2017, tanggal 18 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1491/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00023/245/10/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.0-XXX.00X, alamat: Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
| DPP PPh Pasal 23/26 Final yang terutang Kredit Pajak PPh Kurang Dibayar | Rp 263.758.974,00 Rp 9.585.087,00 Rp 9.585.087,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82817/PP/M.IIA/36/2017 tanggal 18 April 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82817/PP/M.IIA/36/2017 tanggal 18 April 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri:1.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);1.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1491/WPJ. 16/2015 tanggal 11 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00023/245/10/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.0-XXX.001, alamat: Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1491/WPJ.16/2015, tanggal 11 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010, Nomor: 00023/245/10/823/14, tanggal 9 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.0XX.0-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A mengenai Aspek Formal tentang jangka waktu yang berkaitan dengan administrasi proses penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan, sedangkan alasan butir B mengenai Aspek Material tentang substansi yaitu Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.43.166.708,00; Masa Pajak Februari 2010 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dalam butir B berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili dengan amar putusan: mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1491/WPJ.16/2015, tanggal 11 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010, Nomor: 00023/245/10/823/ 14, tanggal 9 Desember 2014, oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena didukung dengan bukti yang cukup memadai di antaranya Certificate of Domicile (CoD) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dari otoritas Pajak Australia, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Australia juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23/26 Final yang terutang Kredit Pajak PPh Kurang Dibayar Rp 263.758.974,00 Rp 9.585.087,00 Rp 9.585.087,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H.,M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.

