Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1454/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1454/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1849/PJ./2014 tanggal 18 Juli 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PERUM XXX, Jenis Usaha: Real Estate, beralamat di Jalan DD Kav.YY, Jakarta 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52055/PP/M.XIIA/16/2014, tanggal 23 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yang merupakan jawaban atas keberatan kami terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00088/207/07/051/09 tanggal 16 Juli 2009 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama Pemohon Banding (NPWP 01.001.670.xxxx) sejumlah Rp1.156.892.435,00 yang terdiri atas : Pajak Pertambahan Nilai atas perbedaan Penyerahan Barang Kena Pajak Jumlah penyerahan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 104.026.465.739,00 Jumlah penyerahan menurut Terbanding sebesar Rp. 104.903.549.421,00 Kekurangan penyerahan sebesar Rp.        877.083.682,00 Kekurangan PPN terhutang sebesar Rp.          87.708.368,00 Bahwa atas kekurangan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp87.708.368,00 Pemohon Banding menyatakan menerima, dan telah Pemohon Banding lakukan pembayaran pada tanggal 20 Agustus 2009; Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Masukan yang tidak disetor oleh Mitra KUP; Bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat pengkreditan Pajak Masukan yang tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan dengan alasan hasil konfirmasi internal ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi sesuai alamat pemungut pajak menunjukkan belum adanya pelaporan dan penyetoran pajak tersebut, total sejumlah Rp1.069.184.067,00 dengan rincian sebagaimana terlampir; Bahwa atas Pajak Masukan yang tidak disetor oleh Mitra sejumlah Rp1.069.184.067,00 yang Pemohon Banding ajukan keberatan dan diterima sebagian sebesar Rp47.719.970,00 Pemohon Banding mohon banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juni 2010; Bahwa dasar pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pemohon Banding selaku wajib pajak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 (mekanisme umum), yakni melakukan pembayaran pajak melalui Pengusaha Kena Pajak selaku pemungut pajak yang dibuktikan dengan adanya surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penerbitan Faktur Pajak oleh PKP (pemungut pajak); Bahwa atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi syarat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut : Bahwa atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan bukan termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, sebagai mana diatur Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yakni Pajak Masukan yang : Bahwa mitra usaha Pemohon Banding (pemungut PPN/pemasok) selaku Subjek Pajak, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak tersendiri wajib untuk : Bahwa kelalaian mitra usaha Pemohon Banding (pemungut PPN/pemasok) yang bersangkutan, selaku Pengusaha Kena Pajak yang telah memungut pajak yang terutang kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak tidak boleh/benar dibebankan kepada Pemohon Banding oleh Terbanding dengan melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sesuai mekanisme dan syarat-syarat yang berlaku; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya Majelis dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding demi keadilan kepada Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52055/PP/M.XIIA/16/2014, tanggal 23 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-282/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00088/207/07/051/09 tanggal 16 Juli 2009, atas nama : Perum XXX, NPWP 01.001.670.xxxx , beralamat di Jalan DD Kav.YY, Jakarta 13xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut: Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 180,117,908,793,00,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp.       10,490,354,939,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp.       10.401.459.471,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp.              88.895.468,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.                              0,00 Jumlah PPN Kurang dibayar Rp.              88.895.468,00 Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp.              33.827.246,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.            122.722.714,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52055/PP/M.XIIA/16/2014, tanggal 23 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1849/PJ./2014 tanggal 18 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Agustus 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1403/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1403/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, tempat kedudukan di Jalan M Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada AAA, S.E, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/824/KUM tanggal 1 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Menara R Lt. YY, Jalan MM LOT DD, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/031/Dipenda tertanggal 1 Februari 2012 tentang keberatan atas Pengenaan PBB-KB yang kami terima pada tanggal 2 Februari 2012 yang menyatakan bahwa “Surat Keberatan PT XXX atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermator tidak dipertimbangkan”. Adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/031/DIPENDA tanggal 1 Februari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) atas nama PT. XXX, NPWP: 01.061.573.xxx, alamat:  Menara R Lt. YY, Jalan MM LOT DD, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/824/KUM tanggal 1 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Agustus 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Agustus 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sesuai keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor TKM-143/PAN.Wk/2017 tersebut pada tanggal 20 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 91 (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” yang kami uraikan sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Terbanding Nomor 973/031/DIPENDA tanggal 1 Februari 2012, tentang Surat Jawaban Terbanding atas permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.573.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017 oleh Dr. H. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebutdan dibantu oleh FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. BBB, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. DDD, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1402/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1402/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-14/PJ/2018 tanggal 3 Januari 2018, selanjutnya diwakili oleh FFF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung FF, Lantai D, Jalan YY, Petisah Tengah, Medan (dahulu Gedung BB Sumut Lt RR, Jalan SS Nomor Y, Madras Hulu, Medan 20xxx), yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87705/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87705/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00393/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00007/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.149.xxxx, beralamat di Gedung BB Sumut Lt RR, Jalan SS Nomor Y, Madras Hulu, Medan 20xxx, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 83.885.855.754,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp   2.589.190.667,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   3.273.440.102,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (   684.249.435,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp     684.249.435,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp                       0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau;Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali in berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00393/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 12 April 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00007/207/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.149.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan Dr. H. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. H. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1389/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1389/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4998/PJ./2017 tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX (Sekarang PT. YYY) beralamat di Menara RR Lt.D, Jl. DD, Kawasan M, Jakarta 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87342/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2012 seharusnya sebagai berikut : No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a1. Ekspor 394.562.105.036     a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 141.299.429.578     a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0     a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a6. Jumlah 535.861.534.614 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 535.861.534.614 d. Atas impor BKP. Pemanfaatan BKP/JKP. Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun    Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/    Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab    Secara Renteng:     d.1. Impor BKP 0     d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0     d.5. Kegiatan membangun sendiri 0     d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0     d.7. Jumlah 0 2 Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 14.129.942.927 b. Dikurangi:      b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0      b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 53.526.801.300      b3. STP (pokok Lebih Bayar) 0      b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0      b5. lain-lain 0      b6. Jumlah 53.526.801.300 c. Diperhitungkan     c.1. SKPPKP (37.864.231.217) d. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  15.662.570.083 e. Jumlah PPN Kurang bayar (1.532.627.156) 3 Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.532.627.156 b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c. jumlah 1.532.627.156 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 0 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan pasal 13 (5) KUP 0 e. kenaikan pasal 17 C (5) KUP 0 f. kenaikan pasal 17 D (5) KUP 0 g. Jumlah 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 31 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87342/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-381/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00055/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00009/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx, beralamat di Menara RR Lt.D, Jl. DD, Kawasan M, Jakarta 12xxx, alamat korespondensi: Gedung YY Lantai F Lot A, Jalan SS Kav. R RT.D RW.Y, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 535.861.534.614 PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 14.129.942.927 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 53.506.546.567 SKPPKP (37.864.231.217) Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 15.642.315.350 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.532.627.156 PPN yang kurang dibayar 20.254.733 Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP 20.254.733 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 40.509.466 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1388/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1388/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5000 /PJ./2017 tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX (Sekarang PT. YYY), beralamat di Menara RR Lt.D, Jl. SS, Kawasan ABC, Jakarta 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87352/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan SKPLB PPN Masa Pajak April 2013 seharusnya sebagai berikut : No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a1. Ekspor 624.169.751.433     a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 0     a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0     a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a6. Jumlah 624.169.751.433 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 624.169.751.433 d. Atas impor BKP. Pemanfaatan BKP/JKP. Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun    Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/    Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab    Secara Renteng:     d.1. Impor BKP 0     d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0     d.5. Kegiatan membangun sendiri 0     d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0     d.7. Jumlah 0 2 Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0 b. Dikurangi:      b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0      b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 70.343.516.092      b3. STP (pokok Lebih Bayar) 0      b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0      b5. lain-lain 27.856.054.077      b6. Jumlah 98.199.570.169 c. Diperhitungkan     c.1. SKPLB 0     c.2. SKPPKP 0     c.3. Jumlah 0 d. PPN yang seharusnya tidak terutang     d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain  0     d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     d.3. Telah dipungut 0     d.4. Jumlah 0 e. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 98.199.570.169 f. Jumlah Perhitungan PPN lebih Bayar 98.199.570.169 3 Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c. jumlah 0 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 98.199.570.169 Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan kesimpulan diatas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak April 2013 sebesar Rp.3.198.480.528,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87352/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00035/407/13/091/14 tanggal 20 Juni 2014 atas Nama: PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx, beralamat di Menara RR Lt.D, Jl. SS, Kawasan ABC, Jakarta 12xxx, alamat korespondensi: Gedung AA Lantai F, Jalan SS Kav.RR RT.D RW.Y, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar) dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 624.169.751.433 PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0 jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 97.430.601.486 Jumlah PPN yang lebih dibayar (97.430.601.486) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00035/407/13/091/14 tanggal 20 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp97.430.601.486,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1283/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1283/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1353/PJ./2015 tanggal 30 Maret 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: XXX, tempat kedudukan di Jalan SSS Kav. YY, Setiabudi, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: PPh Pasal 21 Tahun 2007 Yang Terutang Menurut SKPKB PPh Pasal 21 Dan Surat Keputusan Keberatan; Bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan dan berdasarkan Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut: Menurut SKPKBNo : 00076/203/07/062/09 Menurut SK.KeberatanNo : KEP-2413/WP3.04/2010 – Dasar Pengenaan Pajak Rp. 55.187.930.122 Rp. 55.187.930.122 – Kredit Pajak Rp.   4.233.016.840 Rp.   4.233.016.840 – PPh Kurang Bayar Rp.      735.927.304 Rp.     735.927.304 – Sanksi Administrasi Rp.      279.652.376 Rp.     279.652.376 – Jumlah. PPh ymh dibayar Rp.   1.015.579.680 Rp.  1.015.579.680 PPh Pasal 21 Tahun 2007 Yang Terutang Menurut Pemohon Banding;Menurut SPT Tahun 2007: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 44.124.522.418 PPh Terutang Rp.   4.233.016.840 Kredit Pajak Rp.   4.233.016.840 PPh Kurang Bayar Rp.                        0 Sanksi Administrasi Rp.                        0 PPh ymh dibayar Rp.                        0 Menurut Permohonan Keberatan: Dasar Pengenaan Pajak Rp.  46.654.756.418 PPh Terutang Rp.    4.359.528.540 Kredit Pajak Rp.    4.233.016.840 PPh Kurang Bayar Rp.       126.511.700 Sanksi Administrasi Rp.         48.074.447 PPh ymh dibayar Rp.      174.586.147 Alasan-alasan Permohonan Banding;Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPh Pasal 21 yang terutang antara Keputusan Keberatan dan menurut Pemohon Banding, berasal dari perhitungan pemeriksaan dan penelitian keberatan yang melakukan koreksi – koreksi berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding; Bahwa koreksi – dilakukan terhadap biaya: Rek.3207 Biaya Pendidikan Agen Koordinator sebesar Rp.   1.452.251.489 Rek.3208 Biaya Pendidikan Agen sebesar Rp.   4.470.903.719 Rek.3215 Biaya Pemeriksaan Calon Anggota ( Pemegang Polis ) sebesar Rp.      788.958.664 Rek.3413 Biaya Pindah Pegawai sebesar Rp.   3.899.983.623 Lain-lain sebesar Rp.      451.310.209 Jumlah Rp. 11.063.407.704 Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat Pemeriksa dan Peneliti Keberatan tersebut di atas: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2413/WPJ.04/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor : 00076/201/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 Masa Januari s.d Desember Tahun 2007, atas nama : XXX, NPWP : 01.308.537.xxxx, alamat : Jalan SSS Kav. YY, Setiabudi, Jakarta, dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar sebagai berikut : 1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Rp 50.445.039.894   2. PPh Pasal 21 yang terutang Rp   4.541.909.527 3. Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp                      0     b. Setoran masa Rp 4.233.016.840     c. STP (pokok kurang bayar) Rp                      0     d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Rp                      0     e. Lain-lain Rp                      0     f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak Rp                      0     g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) Rp   4.233.016.840 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g) Rp      308.892.687 5. Sanksi administrasi :      a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp    117.379.221      b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp                      0      c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp                      0      d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp                      0      e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) Rp      117.379.221 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) Rp      426.271.908 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 April 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 April 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juli 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut