PUTUSAN
Nomor 1477/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375 yang diwakili oleh JKL, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur PT QWE;
Dalam hal ini diwakili oleh ZXC, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 535/TTN/XII/2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-733/PJ/2018 tanggal 13 Februari 2018, selanjutnya diwakili oleh Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Subsititusi tanggal 21 Februari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Keputusan Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 07 Maret 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 05 Desember 2014,sehingga perhitungan menjadi Nihil; |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 3 Mei 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/NKEB/ WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/ 14 tanggal 05 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0XX.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Sulawesi Utara, 95375;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; |
| 2. | Membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 yang telah dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 24 Oktober 2017, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri:3. 1.Mengabulkan permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali;3. 2.Membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 Nomor Put.87766/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 24 Oktober 2017 Yang telah dipertahankan melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 huruf (c) karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nnomor00001/104/13/923/14 tanggal 5 Desember 2014;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau:
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.16/2016 tanggal 7 Maret 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.0XX.0-XXX.001, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 26 Tahun 2013 Nomor 00001/104/13/823/14 tanggal 5 Desember 2014 senilai Rp1.447.691.516,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penilaian fakta dan penerapan serta pertimbangan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali dengan pertimbangan hukum yang berbeda dan membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena terlepas dari bukti Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat Faktur Pajak yang mencantumkan tanggal sebelum surat pemberitahuan yang dikatagorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap tidak diatur secara tegas dalam ketentuan perpajakan, namun lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, sehingga koreksi yang mendalilkan pada Peraturan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor PER 24/PJ/2012 dan Surat Edaran Nomor 26/PJ/2015 tidak dapat dijadikan landasan hukum karena bertentangan dengan norma hukum. Lagi pula perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dalam perkara yang serupa dengan register perkara Nomor 1468 B/PK/PJK/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang diputus pada sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 yang amar putusannya menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat atau dalil-dalil yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00; (nihil).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87766/PP/M.IIA/99/2017, tanggal 24 Oktober 2017;
MENGADILI KEMBALI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat PT QWE;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018 oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H.,M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

