Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1394/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1394/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, ASD, Jakarta Pusat, 10150, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. JKL, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1014/PJ./2018, tanggal 5 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88116/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp208.064.470,00; Demikian Surat Gugatan Penggugat, semoga Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut; Atau: Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa Gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88116/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00105/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, ASD, Jakarta Pusat, 10150, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak ZXC Associates) Gedung VBN Jalan MLP Nomor XX Lantai XX, Menteng, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88116/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017 karena tidak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentangPengadilan Pajak; 2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00105/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 MasaPajak Maret 2013; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00105/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013 tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku serta pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 4. Dengan mengadili sendiri:-Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00105/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/13/028/16tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013 batal demi hukum;-Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00105/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013, atas nama Penggugat NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00105/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor : 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp33.620.904,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Tergugat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1400/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1400/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4208/PJ/2017 tanggal 10 November 2017, selanjutnya diwakili oleh Danang Prasiasda Gunara, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 22 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, beralamat di RTY, Kecamatan ASD, Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Alamat korespondensi: Menara FGH Lantai X0 Jalan JKL Kavling E IV/X, ZXC, Jakarta 12950), yang diwakili oleh VBN, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. General Manager QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85751/PP/M.XVIA/12/2017, tanggal 15 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/10/222/14 tanggal 27 November 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, sehinggaperhitungan sebagai berikut:No.Uraian(IDR)1Dasar Pengenaan Pajak220.988.793.6982PPh terutang4.419.775.3643Kredit Pajak4.419.775.3644PPh Kurang (Lebih) Bayar05Sanksi Administrasi06Jumlah PPh yang masih kurang dibayarNihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85751/PP/M.XVIA/12/2017, tanggal 15 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/203/10/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.001, Alamat: RTY, Kecamatan ASD, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh Kurang (Lebih) Bayar  Rp 220.988.793.698,00Rp     4.419.775.364,00Rp     4.419.775.364,00Rp                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85751/PP/M.XVI.A/12/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85751/PP/M.XVI.A/12/2017 tanggal 15 Agustus 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00002/203/10/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama: QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.001, beralamat di RTY, Kecamatan ASD, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/203/10/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Royalty untuk penggunaan Rig Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp11.613.300.703,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena transaksi dengan Vendor adalah kontrak pengerjaan di bidang pengeboran dan perawatan (pemeliharaan) dengan menggunakan peralatan rig merupakan objek pajak yang terutang tarif 2% dari penghasilan bruto dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1366/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1366/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5011/PJ/2017, tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE INC., beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta 10210, yang diwakili oleh JKL, jabatan Vice President QWE Inc.; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0404/MEII/TAX/2018, tanggal 21 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87295/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding; 2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011, Nomor 00078/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00078/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014; dan 3. Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak November 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya; Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87295/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00078/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama QWE Inc., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta 10210, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Ekspor 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0 5 Sanksi administrasi: 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87295/PP/M.VIIIA/16/2017 tanggal 09 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87295/PP/M.VIIIA/16/2017 tanggal 09 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00078/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama QWE Inc., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta 10210 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00193/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor : 00078/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1368/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1368/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5015/PJ/2017, tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE INC., beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta 10210, yang diwakili oleh JKL, jabatan Vice President QWE Inc.; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0403/MEII/TAX/2018, tanggal 21 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87294/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding; 2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 No. 00077/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00190/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00077/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014;dan 3. Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaranpajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya; Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87294/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00077/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama QWE Inc., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta 10210, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Ekspor 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0 5 Sanksi administrasi: 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87294/PP/M.VIIIA/16/2017 tanggal 09 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87294/PP/M.VIIIA/16/2017 tanggal 09 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00078/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama QWE Inc., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta 10210 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00190/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor : 00077/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1367/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1367/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5012/PJ/2017, tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE INC., beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta 10210, yang diwakili oleh JKL, jabatan Vice President QWE Inc.; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0397/MEII/TAX/2018, tanggal 21 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87288/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding; 2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 No. 00071/207/11/081/14 tanggal 17 Desember 2014 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakJanuari 2011 No. 00071/207/11/081/14 tanggal 17 Desember 2014; dan 3. Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2011 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaranpajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya; Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87288/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00071/207/11/081/14 tanggal 17 Desember 2014, atas nama QWE Inc., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat JL RTY No. XX, ASD, FGH, Jakarta 10210, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Ekspor 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0 5 Sanksi administrasi: 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87288/PP/M.VIIIA/16/2017 tanggal 09 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87288/PP/M.VIIIA/16/2017 tanggal 09 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00071/207/11/081/14 tanggal 17 Desember 2014, atas nama QWE Inc., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Jakarta 10210 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00189/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor : 00071/207/11/081/14 tanggal 17 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1432/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1432/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-134/PJ/2017, tanggal 3 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87751/PP/M.XVB/25/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Dalam pokok perkara: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87751/PP/M.XVB/25/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 11 Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00017/240/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan 20112, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 menjadi sebagai berikut: DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) hasil banding Rp      182.321.982.786,00 Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang Rp          8.837.007.799,00 Kredit Pajak Rp          8.142.076.494,00 Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dibayar Rp             694.931.305,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp             333.567.026,00 Jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar Rp          1.028.498.331,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87751/PP/M.XVB/25/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87751/PP/M.XVB/25/2017, tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/240/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan 20112, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 11 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00017/240/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.028.498.331,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo lebih bersifat yuridis fiskal yang terkait pada alat bukti berupa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp34.431,539.394,00; telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo yang atas keyakinan Majelis Hakim Agung diperoleh petunjuk dalam (bukti T-8, dan T-13 ) dari Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkan berupa foto copy dari foto copy tanpa pembubuhan legalisir pejabat berwenang (dhi Bank) berupa Keterangan dari Bank dalam rangka pemberian fasilitas pemberian KPA yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak memiliki validitas hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara