PUTUSAN
Nomor 2176/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
CV XXX, beralamat di Jalan YY, Kawasan C Pluit Blok YY Nomor D, Jakarta 14xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur CV XXX;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45167/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan kronologis sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan barang yang diselesaikan dengan PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
- Bahwa atas PIB tersebut telah terbit SPTNP Nomor SPTNP-009834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 29 Mei 2012 dengan mewajibkan membayar sebesar Rp 29.421.000,00 jatuh tempo 27 Juli 2012;
- Bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 858/PG/V/2012 tanggal 30 Mei 2012, dengan jaminan tunai dengan Nomor 00161/JT/KBR/2012 tanggal 30 Mei 2012;
- Bahwa atas surat keberatan tersebut Terbanding telah mengeluarkan Keputusan menolak klasifikasi yang Pemohon Banding beritahukan;
- Bahwa pertimbangan Pemohon Banding mengajukan banding antara lain :
- Melihat bahannya dari plastik maka cocok masuk Bab 39; Plastik dan barang daripadanya;
- Catatan 2 huruf (q) Bab V, ini tidak meliputi Barang dari Bagian XII (misalnya alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, cambuk, pecut atau bagiannya);
- Pemohon Banding setuju dengan Terbanding barang berupa alas kaki masuk dalam Bab 64;
- Permasalahannya Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding bahwa alas kaki tersebut masuk pada HS 64.01. Terbanding menganggap bahwa barang tersebut merupakan alas kaki yang tahan air sehingga lebih tepat masuk HS 64.01;
- Bahwa Pemohon Banding mencari pengertian apa Waterproof . Pemohon Banding mendapatkan Waterproof itu artinya :
- Tahan Air Kamus lengkap Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris Halaman 276 Penerbit Hasta Bandung 2006 Prof. Drs. S Wojowasito Drs. Tito Wasito W.
- Tahan Air Kamus Inggris-Indonesia Halaman 638 Penerbit Gramedia Jakarta 2010 John M Echols dan Hassan Shadily
- Tahan Air Kamus lengkap Inggris-Indonesia Halaman 867 Indonesia-Inggris Plus idiom Gita Media Press 2005 Drs Rudy Heriyono Drs Antoni Idel
- bahwa pengertian tahan dari beberapa sumber :
- Jas hujan buatan Jerman itu tahan air = tak tembus air Kamus Ungkapan Bahasa Indonesia Halaman 335, Kompas Penerbit Buku Jakarta Agustus 2009 J.S. Badudu
- Waterproof = tahan air (n) = membuat tahan air (v b)
Waterproof ing (n) proses pembuatan sesuatu yang tahan air, kondisi yang dibuat tahan air, sesuatu yang memiliki kemampuan tahan air;
Bahwa dari uraian tersebut menurut Pemohon Banding barang tersebut, lebih tepat masuk HS 64.02;
- Pemohon Banding berpendapat :
Bahwa tahan air adalah kedua bagian telapak dan sebagian dari atas, cukup untuk memberikan perlindungan tahan air untuk kaki, dimasukkan dalam komponen tahan air yang mungkin dibuat dari Karet atau TPR/plastik.
Barang ini meliputi alas kaki tahan air dikombinasikan dengan atasan yang terbuat dari tekstil atau bahan lain;
Bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat menerima permohonan Pemohon Banding dan untuk mendapatkan Keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45167/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4042/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009834/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 TANGGAL 29 MEI 2012 tanggal 25 Juni 2012 , atas nama : CV XXX, NPWP : 02.590.193.xxxx, alamat di Jl. YY, Kawasan C Pluit Blok YY Nomor D, Jakarta 14xxx, menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 yaitu Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll. (Pos 1, 2, 4, 5 dan 6 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put-45167/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2186/SP.51/AB/IX/2013 di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 September 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 November 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokok sengketa dalam perkara banding pada Pengadilan Pajak Jakarta adalah penetapan pos tarif atas PIB no. 184300 tanggal 09 Mei 2012 yaitu Non Waterproof Adult Plastic slipper/sandal,Children EVA Shoes, Youth Plastic Shoes, Youth EVA Shoes berupa slipper, sandal and ventilasi shoes ( contoh alas kaki diajukan ), negara asal China, dengan klasifikasi kami beritahukan pada pos tarif 6402.99.9000 BM 0% (AC-FTA), yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.99.0000 BM 15% (AC-FTA);
Adapun alas kaki kami pada PIB no.184300 yang berupa slipper, sandal dan ventilated shoes, merupakan alas kaki yang bagian sol dan bagian atasnya dari karet atau plastik;
Dimana slipper dan sandal merupakan alas kaki yang bagian atasnya terbuka serta ventilasi shoes yang bagian atasnya memiliki lubang-lubang;
Dengan adanya bukti dan fakta baru yang sebelumnya belum dilihat oleh Majelis Pengadilan Pajak, dan telah kami sampaikan kepada Majelis untuk ditinjau terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada kasus yang berbeda dengan permasalahan yang sama dalam sidang tanggal 21 Mei 2013 , sidang tanggal 04 Juni 2013 serta sidang tanggal 23 Juli 2013 sebagai berikut :
- Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 :
- World Customs Organization adalah organisasi kepabeanan dunia yang mengatur dan menerapkan perjanjian multilateral dibidang kepabeanan;
- Harmonized Commodity Description and Coding System lebih dikenal sebagai Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan atau turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization ( WCO );
- BTKI 2012 adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang disusun berdasarkan HS versi 2012 yang merupakan pengganti Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007);
- BTKI 2012 disusun dalam 8 (delapan) kolom, yang terdiri atas:
Kolom pertama adalah kolom “Pos/Subpos” yang mencantumkan nomor pos/subpos sebagai berikut :- 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama berasal dati teks Harmonized System (HS);
- 8 (delapan) digit berasal dari teks AHTN
- 10 (sepuluh) digit merupakan subpos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional, kecuali:
- Apabila 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00) berarti berasal dari teks AHTN;
- Apabila 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 0301.91.00.00) berarti berasal dari teks HS – WCO;
- Pada kolom Description of Goods dalam teks bahasa Inggris yang disusun dengan pola sebagai berikut :
- Uraian barang pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan teks HS dalam bahasa Inggris;
- Uraian barang subpos ASEAN (8 digit) merupakan teks AHTN dalam bahasa Inggris;
- Uraian barang subpos nasional (10 digit) merupakan terjemahan dari teks bahasa kedalam bahasa Inggris, kecuali :
- Yang 2 digit terkhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00) merupakan teks AHTN
- Yang 4 digit terkahirnya ’00.00” (misalnya 0301.91.00.00) merupakan teks asli HS – WCO.
- Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa dari penjelasan di atas, diketahui pos /subpos 6401.99.00.00 adalah :
- 4 (empat) dan 6(enam) digit pertama berasal dari teks asli Harmonized System (HS );
- uraian barang pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan teks HS dalam bahasa Inggris;
- uraian barang subpos 4 digit terakhirnya ’00.00” merupakan teks asli HS – WCO;
- Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan atau turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization ( WCO ) dan BTKI 2012 hanya merupakan implementasi /pelaksanaan dari HS;
- Apabila terdapat keraguan dalam menginterpretasikan teks pada kolom “uraian barang’ atau “description of goods” dalam BTKI 2012, maka yang mengikat secara hukum adalah teks bahasa Inggrisnya untuk Pos WCO, sehingga hal tersebut harus ditanyakan kepada WCO yang sebagai penyusun dan pengelolanya;
- Karena kami tidak mempunyai hak untuk menanyakan hal tersebut kepada WCO karena yang mempunyai hak adalah negara-negara yang meratifikasi perjanjian Harmonized System dalam hal ini adalah DJBC yang mewakili negara Indonesia, sehingga yang mempunyai hak untuk menanyakan kepada WCO adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan demikian melalui beberapa surat kami kepada DJBC yang mengusulkan supaya masalah perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan pengertian waterproof footwear sesuai Explanatory Noted to the Harmonized System dapat diajukan untuk diputuskan oleh World Customs Organization (WCO) sebagai berikut ;- Surat kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Nomor 1192/PG/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 “Tidaklah berlebihan jika kami mengusulkan agar didapat kepastian untuk masalah klasifikasiini,diminta pendapat dari Wolrd Customs Organization (WCO)”;
- Surat kepada Direktur Kepabeanan Internasional, Nomor 1217/PG/VII/2012 tanggal 10 Agustus 2012 “Bahwa untuk kepastian hukum lebih lanjut dan pemungutan pajak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak berlebihan jika kami mengusulkan masalah perbedaan pendapat ini dapat diteruskan kepada Wolrd Customs Organization.”
- Surat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor 1584/PG/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012 “Berdasarkan hal-hal diatas kami tidak sependapat dengan penetapan tarif dimaksud, untuk ini kami mengusulkan masalah perbedaan pendapat ini diajukan untuk diputuskan oleh Wolrd Customs Organization ”;
- Surat kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Nomor 887/PG/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Menanyakan kembali atas usulan kami kepada DJBC perihal perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan pengertian waterproof footwear kepada WCO yang keputusannya belum juga kami dapat;
Berdasarkan usulan kami kepada Terbanding (DJBC) untuk menanyakan pengertian waterproof footwear kepada WCO melalui surat-surat kami seperti diatas sejak tanggal 30 Juli 2012 hingga saat ini belum juga dilaksanakan.
Demikian juga pada sidang di Pengadilan Pajak Jakarta tanggal 21 Mei 2013, sidang tanggal 04 Juni 2013 serta sidang tanggal 23 Juli 2013, pada kesempatan itu Majelis berkali – kali meminta Terbanding (DJBC) menanyakan pengertian waterproof footwear kepada WCO, namum permintaan dari Majelis tidak dilaksanakan juga oleh Terbanding (DJBC) hingga saat ini;
Dengan demikian, kami merasa Terbanding sengaja tidak mau menanyakan kepada WCO dengan tujuan untuk menutupi kekeliruannya dalam menginterpretasikan waterproof footwear.
Namun sebagai Good Government dan berdasarkan peraturan hukum pada Explanatory Noted to the Harmonized System, seharusnya DJBC bersedia menanyakan hal tersebut diatas kepada WCO;
- Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2003 dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2004 Departemen Keuangan R.I – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- BTBMI 2003
Pos 6401- Alas kaki kedap air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;6401.10.000- Alas kaki dengan logam pelindung jari- Alas kaki lainnya :6401.91.000- – Menutupi lutut6401.92.000- – Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99– Lain – lain :6401.99.200 — Sandal dan selop mandi6401.99.900— lain – lain - BTBMI 2004
Pos 6401- Alas kaki kedap air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00- Alas kaki dilengkapi dengan logam pelindung jari- Alas kaki lainnya :6401.91.00.00- – Menutupi lutut6401.92.00.00- – Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00- – Lain –lainBerdasarkan pada BTBMI 2003 diatas, diketahui “sandal dan selop mandi “ diklasifikasi pada subpos 6401.99.200, namum pada BTBMI 2004 “sandal dan selop mandi “ telah dihapus/ dihilangkan pada pos 6401 oleh sebab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyadari bahwa sandal dan selop tidak sesuai diklasifikasikan pada pos 6401 karena air dapat masuk melalui bagian atas alas kaki tersebut, disamping itu hal ini menjadi bias dengan sandal dan selop pada pos 6402;
- BTBMI 2003
- Berdasarkan Explanatory Noted to the Harmonized System
- Pos 6401 meliputi alas kaki kedap air dengan kedua bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraph (c) dan ( d ), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan plastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam pos;
Pos 6401 meliputi alas kaki yang di buat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain, sepatu salju khusus, galoshes, overshoes dan bot ski;
Pos 6401 juga meliputi alas kaki kedap yang dihasilkan melalui 9 cara proses seperti yang di gambarkan sebagai berikut ini : pencetakan melalui pemanasan, pencetakan melalui penyuntikan, pencetakan lumpur, penuangan secara rotasi, pencetakan melalui perendaman, perakitan melalui vulkanisasi, pengelasan berfrekuensi tinggi, perekatan; - Pos 6402 – Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik .
Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik , selain dari pos 64.01.
Pos 6402 meliputi, antara lain :
( a ) ….
( b ) …..
( c ) …..
( d ) ….
( e ) …..
( f ) Non – waterproof footwear produced in one piece ( for example, bathing slippers);
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian alas kaki kedap air adalah alas kaki yang terdiri dari bagian sol dan bagian atasnya dari karet atau plastik, atau dengan bahan lapisan luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata belaka, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu oleh karena proses perakitan tersebut akan menimbulkan celah atau lubang pada alas kaki sehingga air dapat masuk melalui celah/lubang tersebut;
Alas kaki kedap air juga meliputi alas kaki yang dihasilkan melalui 9 cara proses yang digambarkan seperti; pencetakan melalui pemanasan, pencetakan melalui penyuntikan, pencetakan lumpur, penuangan secara rotasi, pencetakan melalui perendaman, perakitan melalui vulkanisasi, pengelasan berfrekuensi tinggi, perekatan;
Adapun tujuan pembuatan alas kaki kedap air dengan 9 ( sembilan ) cara proses yang telah disebutkan diatas supaya alas kaki tersebut tidak mempunyai celah/lubang sehingga dapat mencapai tujuan akhirnya yaitu mampu memberikan perlindungan terhadap masuknya air, namun walaupun alas kaki bahannya dari karet atau plastik serta cara pembuatannya dengan 9 cara proses diatas, tetapi kenyataannya tidak dapat memberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnya maka alas kaki tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai waterproof;
Hal tersebut diatas di ketahui dengan jelas bahwa Bathing slipper dengan “ bagian sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik”, dihasilkan dengan produk tunggal ( produced in one piece ) dengan “pencetakan melalui penyuntikan” merupakan Non Waterproof footwear yang diklasifikasi pada pos 6402 sesuai Explanatory Noted to the Harmonized System;
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui dengan jelas bahwa alas kaki yang bagian sol atau bagian atasnya dari karet atau plastik, dihasilkan dengan pencetakan melalui penyuntikan tidak serta merta menjadi alas kaki kedap air;
Akan tetapi yang paling utama adalah alas kaki kedap harus memenuhi kriteria pos 6401 yaitu dapat memberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnya sehingga bila dikenakan membuat kaki si pemakai tidak basah;
- Pos 6401 meliputi alas kaki kedap air dengan kedua bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraph (c) dan ( d ), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan plastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam pos;
- Berdasarkan U.S. Customs And Border Protection
Bahwa penjelasan U.S Customs dalam According to additional U.S. Note 3 to chapter 64 For the purposes of heading 6401, “waterproof footwear” means footwear specified in the heading, designed to protect against penetration by water or other liquid, whether or not such footwear is primarily designed to such purposes ;
Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :
Harry F. Sugiarto SK.GUB KDKI JKT No. 5226/ 1998 – 17 Juni 1998 Untuk tujuan pos 6401, ”alas kaki kedap air “ berarti alas kaki yang disebutkan dalam pos tersebut, yang dirancang untuk melindungi dari masuknya air atau cairan lainnya, tanpa memperdulikan apakah alas kaki tersebut utamanya dirancang untuk tujuan tersebut atau tidak;
Dari penjelasan diatas, U.S Customs secara tegas menyatakan tujuan dari pos 6401 yaitu alas kaki kedap air ”adalah alas kaki yang dirancang untuk melindungi dari masuknya air atau cairan lainnya tanpa memperdulikan walaupun awalnya alas kaki tersebut dirancang untuk tujuan tersebut, bila kenyataanya alas kaki tersebut tidak dapat melindungi dari masuknya air atau cairan lainnya maka tidak dapat menjadi waterproof footwear dan harus keluar dari pos 6401. - Berdasarkan Canada Border Service Agency, Custom Notice N-484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9 Desember 2002 The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portion and the a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection to the foot, are incorporated into a single component which may be made of rubber or plastic;
Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah : Harry F. Sugiarto SK.GUB KDKI JKT No. 5226/ 1998 – 17 Juni 1998. Ciri khas alas kaki kedap air adalah kedua bagian sol dan bagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedap air terhadap kaki, terbentuk dalam komponen tunggal yang terbuat dari karet atau plastic;
Dari penjelasan diatas, Customs Canada menyatakan ciri khas alas kaki kedap air adalah kedua bagian sol dan bagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedap air terhadap kaki; - Berdasarkan Tabel Korelasi BTBMI 2004 dengan BTBMI 2007 atau Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan Tabel Korelasi BTMI 2004 Table korelasi ( terlampir )
Bahwa sebagaimana dimaklumi, amendemen keempat Harmonized System yang diikuti dengan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) mengharuskan Indonesia merevisi BTBMI 2004 selaras dengan perubahan tersebut. Amandemen HS dimaksud harus sudah diberlakukan mulai 1 januari 2007. Mengingat perubahan yang ada sangat signifikan, maka Indonesia menerbitkan BTBMI 2007 menggantikan BTBMI 2004;
Perubahan-perubahan akibat adanya Amandemen HS dan revisi AHTN tersebut meliputi penghapusan, penggabungan dan perubahan uraian barang pada pos (4 digit), subpos HS (6 digit) dan subpos ASEAN ( 8 digit).
Konsekuensinya, pos-pos tarif nasional dalam BTBMI 2007 juga harus disesuaikan dengan perubahan tersebut;
Tabel Korelasi ini disusun dengan tujuan membantu pengguna BTBMI 2007 melacak kembali asal usul pos tarif nasional dalam BTBMI 2007 dengan melihat padanannya dalam BTBMI 2004 dan sebaliknya. Dengan Tabel Korelasi ini diharapkan pengguna BTBMI 2007 dapat dengan jelas melihat hubungan antara pos-pos tarif dalam BTBMI 2007 dan pos-pos tarif asalnya dalam BTBMI 2004. Demikian juga sebaliknya, suatu pos tarif dalam BTBMI 2004 dapat dilihat posisi barunya dalam BTBMI 2007 menggunakan Tabel Korelasi ini;
Diharapkan Tabel Korelasi ini dapat berguna untuk membantu pengguna BTBMI 2007 dalam melakukan kegiatan klasifikasi barang, menetapkan tarif bea masuk maupun merumuskan kebijakan tarif bea masuk;- Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :
Berdasarkan Tabel Korelasi diatas,diketahui bahwa seluruh pos 6401 pada BTBMI 2007 berasal dari BTBMI 2004 dan sebaliknya sehingga keberadaan pos tarif 6401 lama pada pos tarif 6401 baru atau sebaliknya tidak ada perubahan.
- Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :
- Berdasarkan Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan Tabel Korelasi BTKI 2012 atau Tabel Korelasi BTKI 2012 dengan Tabel Korelasi BTBMI 2007
- Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :
Berdasarkan Tabel Korelasi diatas,diketahui bahwa seluruh pos 6401 pada BTKI 2012 berasal dari BTBMI 2007 dan sebaliknya sehingga keberadaan pos tarif 6401 lama pada pos tarif 6401 baru atau sebaliknya tidak ada perubahan;
Dengan demikian dimana sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Februari tahun 2012, alas kaki yang kami impor berupa slipper, sandal dan ventilasi shoes tidak diklasifikasikan sebagai waterproof footwear tetapi diklasifikasikan pada pos 6402 sebagai non waterproof footwear dan telah diterima oleh DJBC, namun sejak bulan Maret tahun 2012 alas kaki tersebut diatas oleh DJBC diklasifikasikan sebagai waterproof footwear pada pos 6401;
Kami berpendapat karena tidak ada perubahan mengenai pengertian waterproof footwear dan ruang lingkup pos 6401 pada BTKI 2012 dengan BTBMI 2007 atau sebaliknya, maka seharusnya alas kaki tersebut diatas tetap diklasifikasikan pada pos 6402;
- Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :
- Berdasarkan Ketentuan-ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System (KUMHS), catatan bab dan bagian serta uraian barang, dengan data pendukung/refrensi lainnya
- Berdasarkan KUMHS 1 bahwa judul dari Bagian, Bab dan Sub bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah refrensi saja; untuk keperluan hukum , klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
- …..
- Pos yang memberikan memberikan uraian paling spesifik, harus diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, bahwa waterproof footwear harus diklasifikasikan pada pos 6401 dan tidak pada pos lainnya karena waterproof footwear merupakan uraian yang lebih spesifik, namun dalam KUMHS, catatan bab dan bagian serta uraian barang belum didapati pengertian waterproof footwear secara terperinci dan jelas;
- Majelis berpendapat bahwa: Barang yang disengketakan adalah alas kaki yang diberitahukan pada PIB no. 145956 tanggal 14 April 2012 sebagai berikut:
NoSize RangeDescription Of GoodsPacking
(CTN)Quantity
(PRS)Unit Price
(USD)Amount
(USD)136-40Non Waterproof Adult Plastic Slipper6048000.341632.00237-41Non Waterproof Adult Plastic Sandal108000.34272.00424-29Non Waterproof Children EVA Shoes150180000.407200.00530-35Non Waterproof Youth Plastic Shoes100120000.404800.00630-35Non Waterproof Youth EVA Shoes100120000.425040.00TOTAL42047600CIF18944.00Bahwa berdasarkan barang yang diajukan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasikan sebagai :
“ Alas kaki dengan sol luar dan bagian atas dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan ( Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.- Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :
Dengan demikian, air atau cairan lainnya dapat masuk melalui bagian atas alas kaki yang terbuka atau berlubang-lubang sehingga membuat kaki si pemakai menjadi basah sehingga alas kaki tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai waterproof footwear; - Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagian utama yaitu :
- Sol luar (outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggungan langsung dengan tanah.
- Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.
- Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :
Dan berdasarkan pernyataan:
Explanatory Noted bahwa alas kaki yang di buat untuk melindungi masuknya air atau cair lainnya.
U.S Custom bahwa alas kaki kedap air “ berarti alas kaki yang disebutkan dalam pos tersebut, yang: dirancang untuk melindungi dari masuknya air atau cairan lainnya;
Canada Customs bahwa ciri khas alas kaki kedap air adalah kedua bagian sol dan bagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedap air terhadap kaki; - Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper , [ Explanatory Noted Bab 64 Umum (B)]
- Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diatas kurang tepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01- Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber or of plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes;Pos 64.02- Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics;Pos 64.03- Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or composition leather and upper of leather;Pos 64.04- Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or composition leather and uppers of textile materials;Pos 64.05- Other footwear.
- Majelis berpendapat bahwa pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki – Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface).
- Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidak tembus air;
- Menurut pendapat kami (pemohon banding) bahwa penyataan diatas adalah tidak benar karena DJBC tidak mempunyai hak untuk mengintepretasikan alas kaki kedap air menurut pendapatnya sendiri tetapi harus kembali pada pengertian waterproof Explanatory Noted to the Harmonized Sysytem yaitu alas kaki yang di buat untuk melindungi masuknya air atau cairan lainnya;
- U.S Custom bahwa alas kaki kedap air “ berarti alas kaki yang disebutkan dalam pos tersebut, yang: dirancang untuk melindungi dari masuknya air atau cairan lainnya;
- Canada Customs bahwa ciri khas alas kaki kedap air adalah kedua bagian sol dan bagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedap air terhadap kaki;
Dan pengertian kaki bukan semata-mata hanya telapak kaki saja seperti pendapat majelis diatas , namum pengertian kaki meliputi : pergelangan kaki (ankle), tumit kaki (heel), lengkungan kaki (arch), telapak kaki (sole), punggung kaki (instep) dan jari kaki ( toe) . - Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 diatas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang :
- Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan tahan air;
- Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak menembus celah sambungan.
- Menurut pendapat kami ( pemohon banding ) bahwa penyataan diatas adalah kurang lengkap karena berdasarkan Explanatory Noted Pos 6401:
Dengan demikian, pembuatan alas kaki dengan 9 cara proses yang sudah disebutkan diatas tujuannya supaya alas kaki tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnya sesuai dengan pengertian waterproof footwear pada Explanatory Noted pos 6401, namun walaupun alas kaki dengan outer sole maupun upper dari karet atau plastik dan dikerjakan dengan 9 cara proses di atas akan tetapi bila alas kaki tersebut tidak dapat memberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnya maka alas kaki tersebut tidak dapat di kategorikan sebagai waterproof footwear
Sehingga berdasarkan uraian, fakta dan penjelasan sebagai berikut:
- Buku Tarif Kepabeanan Indonesia ( BTKI ) 2012;
- Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2003 dengan Buku Bea Masuk Indonesia 2004 tentang klasifikasi sandal dan selop pada pos 6401 – BTBMI 2003 dan dihapuskannya sandal dan selop pada pos 6401-BTBMI 2004;
- U.S. Customs and Border Protection;
- Canada Border Service Agency;
- Tabel Korelasi BTBMI 2004 dengan Tabel Korelasi BTBMI 2007 serta Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan Tabel Korelasi BTBMI 2004;
- Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan Tabel Korelasi BTKI 2012 serta Tabel Korelasi BTKI 2012 dengan Tabel Korelasi BTBMI 2007;
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System (KUMHS), catatan bab dan bagian serta uraian barang, dengan data pendukung/refrensi lainnya.
Menurut hemat kami Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45167/PP/M.VII/19/2013 tanggal 24 Juni 2013. Bertentangan dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4042/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 29 Mei 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.590.193.5-041.000, menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 yaitu Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll. (Pos 1, 2, 4, 5 dan 6 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo untuk penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk atas suatu jenis barang, tatacaranya adalah dengan :
- Menetapkan identifikasi jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagai tersebut di antaranya PIB, Invoice, Bill of Lading, Form E. Sedangkan dalam dengan PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 berupa Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll, berarti dalam pengklasifikasian pos tarif menggunakan Buku Tarif Kepabean Indonesia (BTKI) 2012, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2012 yaitu : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang “ Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- Bahwa barang yang menjadi perkara a quo adalah Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll tersebut diimpor dari China dengan fasilitas tarif Bea Masuk Asean-China Free Trade Area, sehingga diberlakukan tarif Bea Masuk Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA).
- Bahwa identifikasi jenis barang dalam PIB berupa Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll, Invoice, Packing list, Certificate of Origin/Form.E dibuktikan telah sesuai dengan seluruh dokumen. Lagi pula pabrik yang membuatnya menyatakan bahan Footwears yang diimpor adalah barang tahan air adalah bahwa kedua bagian telapak dan sebagian dari atas, cukup untuk memberikan perlindungan tahan air untuk kaki, dimasukkan komponen tahan air yang mungkin dibuat dari karet atau TPR/Plastik.Barang ini meliputi alas kaki tahan air dikombinasikan dengan atasan yang terbuat dari tekstil atau bahan lain.
Bahwa cara yang dianut oleh pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan suatu barang masuk Pos Tarif tertentu dalam Buku Tarif BTKI 2012 (d/h. BTBMI), sejak dahulu adalah dengan cara terebih dahulu memperhatikan (dengan urutan) :- Jenis Barang;
- Komposisi Bahan Baku; dan
- Fungsi dan Kegunaan Barang ybs.
1.1.2. Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1. antara lain :- Jenis/Karakteristik/Hakekat barang tersebut;
- Komposisi dan komponen bahan penyusunnya; perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character)
- Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut;
- Spesifikasi jenis barang
- Kondisi barang pada saat diimpor, dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali.
- Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapantahapan sebagai berikut :
- Perhatikan hasil identifikasi barang
- Lihat daftara isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;
- Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
- Perhatikan catatan Bagian/Bab/Sub Bab/ Sub Pos/ dan Uraian Barang;
- Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
- Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan); Contoh : Explanatory Notes To The Harmonized Systems, CD ROM HS Comodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classificationn Opinions.
- Tentukan Pos Tarif yang tepat.
- Bahwa dengan demikian, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 adalah Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll, atau Sandal, atau jenis sandal jepit untuk anak-anak, sandal untuk anak muda dan sandal untuk orang dewasa, dengan bahan terbuat dari plastik (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) yang bagian atas (upper) dan bagian bawah (sole) yang dicetak dengan cara Injection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, itusuk atau proses semacam itu;
- Bahwa pengertian “waterproof” tidak didapatkan pada Explanatory Notes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyabungan bagian sol dan bagian atas sepatu. Hal ini dirujuk dari pengertian “waterproof” pada pos 64.01 pada halaman XII-6401-1 dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut : “ This heading cover waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see General Explanatory Notes, paragraphs © and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40),plastics or textile material with an external layer of rubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the upers are neither fixed to the sole nor assembled by the processes named in the heading”;
- Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
- Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barang “Alas kaki lainnya” dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
- Bahwa pengertian “waterproof” tidak dijelaskan dalam pos 64-01 BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes, karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum, olehkarenanya pengertian umum “waterproof” untuk alas kaki, termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kaki tersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air, atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya yang dipakainya terkena air. Disisi lain, U.S. Customs and Borders Protection, For The Purpose of Heading 6401: watreproof Footwear means : footwear specified in the heading, designed to protect againt penetration by water or other liquid,, whether or not such footwear is primarily designed to such purposes (according to additional U.S.Note to Chapter 64);
- Bahwa dalam perkara a quo barang yang diimpor dengan PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 berupa Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll, adalah alas kaki jenis sandal jepit dan sandal terbuat dari plastik EVA, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai waterproof , karena kaki pemakai sandal jepit dan sandal tersebut tetap basah bila terkena air. Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;
- Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
- Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII – 6402-1 Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Heading covers, inter alia:
(a) Ski- boots consisting of several moulded parts hinged on rivets or similar devices;
(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced in one piece usually attached to the base or platform by riveting;
(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of which, being produced in one piece or assembled other than by stitching, are attached to the sole by stitching;
(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter or heelstrap attached to the sole by any process;
(e) Thong-type sandals in which the thongs are attached to the sole by plugs which lock into holes in the sole;
(f) Non-waterproof footwear produced in one piece (for example, bathing slippers) - Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02.
- Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized System Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.
- dan susunan pos-pos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:
64.02Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian Alas dari karet atau plastik- Alas Kaki Olah Raga6402.12.00- – Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Bot papan luncur salju.6402.19- – Lain-lain6402.19.1000- – – Alas kaki gulat6402.19.90.000- – – Lain-lain6402.20.00.00- Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit Di atasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.- Alas kaki lainnya.6402.91- menutupi mata kaki6402.91.1000- – Sepatu selam- – – Lain-lain6402.91.91.00- – – – dilengkapi logam pelindung jari6402.91.99.00- – – – Lain-lain6402.99- – Lain-lain6402.99.10.00- – – Dilengkapi logam pelindung Jari6402.99.90.00- – – Lain-lain
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim Agung menyimpulkan terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 184300, tanggal 09 Mei 2012 berupa Non Waterproof of Adult Plastic Slipper Size: 36-40 dll, adalah buatan China yang mendapatkan fasilitas tarif Bea Masuk berdasarkan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang dibuktikan dengan Certificate of Origin berupa Form E Nomor E124432002480076 tanggal 25 April 2012, sehingga tarif Bea Masuknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) masuk pos tarif 6402.99.90.00 dan menurut Lampiran Peraturan Menteri tersebut pada Nomor Urut 5271 dikenakan Bea Masuk 0% (Nol Persen). Olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PK) tidak dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45167/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan jawaban Memori Peninjauan Kembali
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : CV XXX tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Put-45167/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2017, oleh Dr. H. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BBB, S.H., M.S. dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. BBB, S.H., M.S. ttd. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. DDD, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. FFF S.IP., S.H., M.Hum. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

