Putusan Mahkamah Agung Nomor : 282/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 282/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA, beralamat di Jalan RR Nomor Y, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2083/PJ/2017, tanggal 16 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 April 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Februari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Februari 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dengan mengadili sendiri: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2221/WPJ.07/2013, tanggal 23 Oktober 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/052/12, tanggal 26 Juli 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.814.8-052.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S., dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. BBB, S.H., M.S. ttd.CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1374/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1374/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4993/PJ/2017, tanggal 19 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG (Sekarang PT DFG), beralamat di Menara RR Lt.XX, Jl. DR AA, Kawasan FG Lot#X.X, Jakarta XXXX0 (alamat korespondensi: Gedung HJ Lantai XX DF Lot XX A, Jalan Jenderal JK Kav.XX-XX RT/RW 00X/00X, Senayan, Kebayoran Baru), yang diwakili oleh Rachmat Makkasau, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87353/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2013 seharusnya sebagai berikut : No. Uraian Jumlah RupiahMenurutPemohon Banding 1. Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa a. Terutang PPN a1. Ekspor 361.401.722.477 a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 218.628.792.003 a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 580.030.514.480 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 580.030.514.480 d. Atas impor BKP. Pemanfaatan BKP/JKP. Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5. Kegiatan membangun sendiri 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.60 0 e. seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) 0 2. Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atauh nihil) 21.862.879.200 b. Dikurangi: b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0 b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 64.243.515.605 b3. STP (pokok Lebih Bayar) 0 b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0 b5. lain-lain 0 b6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b.5) 64.243.515.605 c. Diperhitungkan c.1. SKPLB 0 c.2. SKPPKP 0 c.3. Jumlah (c.1 +c.2) 0 d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) : d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 d.3. Telah dipungut 0 d.4. Jumlah 0 e. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b6-c3) atau (d.4) 64.243.515.605 f. Jumlah Perhitungan PPN lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) 42.380.636.405 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c. jumlah (a+b) 0 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) 42.380.636.405 Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1333/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan kesimpulan diatas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp.1.895.117.289,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87353/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1333/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00031/407/13/091/14 tanggal 18 Juni 2014 atas Nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Menara RR Lt.XX, Jl. DR AA, Kawasan FG Lot#X.X, Jakarta XXXX0, alamat korespondensi: Gedung HJ Lantai XX DF Lot XX A, Jalan Jenderal JK Kav.XX-XX RT.00X RW.00X, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 361.401.722.477 PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 21.862.879.200 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 63.675.441.797 Jumlah PPN yang lebih dibayar (41.812.562.597) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1333/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00031/407/13/091/14 tanggal 18 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang lebih

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1370/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1370/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4994/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG (dahulu PT DFG), beralamat di Gedung BB Lantai XX, CC Lot XXA, Jalan Jenderal DD Kav. XX – XX RT 00X RW 00X, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, XXXX0 (dahulu di Menara XYi Lantai XX, Jalan DR FG, Kawasan DD, Lot#X.X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, XXXX0), yang diwakili oleh DE;;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87345/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2012 seharusnya sebagai berikut: No. Uraian Jumlah RupiahMenurutPemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a.    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1.  Ekspor 291.599.275.935 a2.  Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 1.442.550.000 a3.  Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0 a4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a6.  Jumlah 293.041.825.935 b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c.   Jumlah Seluruh Penyerahan 293.041.825.935 d.   Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1.  Impor BKP 0 d.2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3.  Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.4.  Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5.  Kegiatan membangun sendiri 0 d.6.  Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 d.7.  Jumlah 0 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a.    PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 144.255.000 b.    Dikurangi: b1.  PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0 b2.  Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 64.139.876.523 b3.  STP (Pokok Kurang Bayar) 0 b4.  Dibayar Dengan NPWP Sendiri 0 b5.  Lain-lain 0 b6.  Jumlah 64.139.876.523 c.    Diperhitungkan c.1  SKPPKP (63.995.621.523) d.    Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 144.255.000 e.    Jumlah PPN Kurang bayar 0 3. Kelebihan Pajak Yang Sudah a.   Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 b.   Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c.   Jumlah 0 4 PPN Yang Kurang Dibayar 0 5 Sanksi Administrasi 0 a.   Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b.   kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c.   Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d.   Kenaikan Pasal 13 (5) KUP 0 e.   kenaikan Pasal 17 C (5) KUP 0 f.    kenaikan Pasal 17 D (5) KUP 0 g.   Jumlah 0 6 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.g) 0 Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor KEP-360/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 dan kesimpulan di atas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp 458.841.310,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding; Bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon agar diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan. Demikian surat banding ini Pemohon Banding buat untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan pendapat antara pihak pemeriksa dan Pemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 September 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87345/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-360/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00058/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Menara XYi Lt.XX, Jalan DR FG, Kawasan DD Lot#X.X, Jakarta, XXXX0, alamat korespondensi: Gedung The BB Lantai XX CC Lot XXA, Jalan Jenderal DD Kav XX – XX RT.00X RW.00X, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 391.599.275.935 PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 144.255.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 64.106.040.377 SKPPKP (63.995.621.523) Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 110.418.854 PPN Yang Kurang Dibayar 33.836.146 Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP 33.836.146 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar 67.672.292 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 754/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 754/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3916/PJ./2017, tanggal 20 Oktober 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. DFG, Tbk (PT. DFG, Tbk), beralamat di DD Land Plaza Menara X Lantai XX – X0, Jalan M.H. BB Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta, X0XX0, yang diwakili oleh Dr. CC, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa XY, Kuasa Hukum, beralamat di Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 089/DFG/TAX/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-85106/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan PPN Lebih Bayar Masa Pajak September 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding 1. Dasar Pengenaan Pajak a.     Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.  Ekspor 1.400.346.935.425 a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 548.881.610.945 a.3.  Penyerahan yang PPN-nya yang dipungut oleh Pemungut PPN – a.4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 65.709.530.196 a.5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 191.969.632 a.6.  Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 2.015.130.046.198 b.     Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – c.     Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 2.015.130.046.198 2 Perhitungan PPN Lebih bayar: a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 54.888.161.341 b.     Dikurangi: b.1.  PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2.  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 85.880.491.783 b.3.  STP (pokok kurang bayar) – b.4.  Dibayar dengan NPWP sendiri – b.5.  Lain-lain – b.6.  Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 85.880.491.783 c.     Diperhitungkan: c.1.  SKPLB – d.     Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 85.880.491.783 e.     Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) 30.992.330.442 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a.     Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – b.     Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan) – c.     Jumlah (a+b) – 4 PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) 30.992.330.442 Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan; Bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding. Bersama surat ini Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding bersedia hadir dalam setiap proses persidangan untuk memberikan penjelasan, informasi dan data yang diperlukan dalam sengketa pajak ini; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 April 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-85106/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1917/WPJ.19/2015 tanggal 21 Oktober 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00163/407/13/092/14 tanggal 30 Desember 2014 Masa Pajak September 2013, atas nama : PT DFG Tbk (PT DFG Tbk), NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di DD Land Plaza Menara X Lantai XX – X0, Jalan M.H. BB Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta, X0XX0, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 1.400.346.935.425 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 548.881.610.945 a.3. Penyerahan yang PPN-nya yang dipungut oleh Pemungut PPN – a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 65.709.530.196 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 191.969.632 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 2.015.130.046.198 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 2.015.130.046.198 2 Perhitungan PPN : a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 54.888.161.341 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 85.880.491.783 b.3. STP (pokok kurang bayar) – b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri – b.5. Lain-lain – b.6. Jumlah 85.880.491.783 c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB – d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 85.880.358.783 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (30.992.197.442) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: 4 PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) 30.992.330.442 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 508/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 508/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jalan AF, Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-312/PJ./2014, tanggal 11 Februari 2014;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. DFG INDONESIA, Tbk. d/h PT. DFG INDONESIA, Tbk., Plaza AA, BB Tower Lt.XX, Jalan Jend. DF Kav.XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48348/PP/M.II/16/2013, tanggal 19 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa menurut Pemohon Banding SKPLB atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah RupiahMenurut Fiskus 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN: a.1 Ekspor 1.074.012.697.518 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.516.010.122 a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 1.078.528.707.640 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 1.078.528.707.640 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atasAktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untukDiperjualbelikan d.1 Impor BKP 0 d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap 0 d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 451.601.015 b. Dikurangi: b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 69.203.610.995 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 69.203.610.995 c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP 0 d. PPN yang seharusnya tidak terutang 0 e. Jumlah perhitungan PPN Lebih bayar/seharusnya tidak terutang (b.6-c.3-a) 68.752.009.980,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 0 4 Jumlah PPN yang PPN Lebih bayar/seharusnya tidak terutang 68.752.009.980,00 Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar SKPLB Nomor: 00031/407/10/091/11 tanggal 13 Oktober 2011 mengenai SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2010 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-799/WPJ.19/2012 tanggal 13 Juni 2012 dapat dibatalkan/dibetulkan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Desember 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48348/PP/M.II/16/2013, tanggal 19 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis dikepaniteraan Pengadilan pada tanggal 27 Februari 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 November 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-799/WPJ.19/2012 tanggal 13 Juni 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00031/407/10/091/11 tanggal 13 Oktober 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.000.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp68.739.028.405,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, SH., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 MAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara RTY, S.HNIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 481/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 481/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1650/PJ./2013, tanggal 24 Juli 2013;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH INDONESIA, beralamat di VV Building lantai X0 XY, Jalan Jenderal BB Kav.XX-XX Lot X & X, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh Eulis Eliyani, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Juni 2010;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 44769/PP/M.XII/13/2013, tanggal 29 April 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juli 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juli 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Juli 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau :Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2013 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-491/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 16 Desember 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00030/204/07/092/09 tanggal 5 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp113.549.811,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X