Putusan Mahkamah Agung Nomor : 754/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 754/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3916/PJ./2017, tanggal 20 Oktober 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. DFG, Tbk (PT. DFG, Tbk), beralamat di DD Land Plaza Menara X Lantai XX – X0, Jalan M.H. BB Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta, X0XX0, yang diwakili oleh Dr. CC, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa XY, Kuasa Hukum, beralamat di Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 089/DFG/TAX/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-85106/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa perhitungan PPN Lebih Bayar Masa Pajak September 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.     Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.  Ekspor1.400.346.935.425
a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri548.881.610.945
a.3.  Penyerahan yang PPN-nya yang dipungut oleh Pemungut PPN
a.4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut65.709.530.196
a.5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN191.969.632
a.6.  Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.015.130.046.198
b.     Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c.     Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)2.015.130.046.198
2Perhitungan PPN Lebih bayar:
a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)54.888.161.341
b.     Dikurangi:
b.1.  PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2.  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan85.880.491.783
b.3.  STP (pokok kurang bayar)
b.4.  Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5.  Lain-lain
b.6.  Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)85.880.491.783
c.     Diperhitungkan:
c.1.  SKPLB
d.     Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4))85.880.491.783
e.     Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)30.992.330.442
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.     Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b.     Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)
c.     Jumlah (a+b)
4PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)30.992.330.442

Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;

Bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding. Bersama surat ini Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding bersedia hadir dalam setiap proses persidangan untuk memberikan penjelasan, informasi dan data yang diperlukan dalam sengketa pajak ini;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 April 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-85106/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1917/WPJ.19/2015 tanggal 21 Oktober 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00163/407/13/092/14 tanggal 30 Desember 2014 Masa Pajak September 2013, atas nama : PT DFG Tbk (PT DFG Tbk), NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di DD Land Plaza Menara X Lantai XX – X0, Jalan M.H. BB Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta, X0XX0, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor1.400.346.935.425
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri548.881.610.945
a.3. Penyerahan yang PPN-nya yang dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut65.709.530.196
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN191.969.632
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.015.130.046.198
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)2.015.130.046.198
2Perhitungan PPN :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri54.888.161.341
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan85.880.491.783
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah85.880.491.783
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan85.880.358.783
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(30.992.197.442)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
4PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)30.992.330.442

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85106/PP/M.XIA/16/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85106/PP/M.XIA/16/2017 tanggal 24 Juli 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1917/WPJ.19/2015 tanggal 21 Oktober 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00163/407/13/092/14 tanggal 30 Desember 2014 Masa Pajak September 2013, atas nama : PT DFG Tbk (PT DFG Tbk), NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di DD Land Plaza Menara X Lantai XX-X0, Jalan M.H. BB Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta, X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1917/WPJ.19/2015 tanggal 21 Oktober 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor : 00163/407/13/092/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.000.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp30.992.197.442,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2013 Sebesar Rp95.004.393,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk Unit/Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangka perolehan Tandan Buah Segar (TBS), tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Pajak Masukan (PM) atas pembelian pupuk telah terbukti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga Pajak Masukan (PM) tersebut dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp30.992.197.442,00; dengan perincian sebagai berikut :No.UraianJumlah (Rp)
    1.
    Dasar Pengenaan Pajak

    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

    a.1. Ekspor1.400.346.935.425
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri548.881.610.945
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya yang dipungut oleh Pemungut PPN-

    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut65.709.530.196
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN191.969.632
    a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.015.130.046.198
    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-

    c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)2.015.130.046.1982
    Perhitungan PPN :

    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri54.888.161.341
    b. Dikurangi:

    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-

    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan85.880.491.783
    b.3. STP (pokok kurang bayar)-

    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-

    b.5. Lain-lain-

    b.6. Jumlah85.880.491.783
    c. Diperhitungkan:

    c.1. SKPLB-

    d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan85.880.358.783
    e Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(30.992.197.442)3
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
    4
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar30.992.330.442

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 April 2018, oleh Dr. H.XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., CN.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H.XYZ, S.H., M.H.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X