PUTUSAN
Nomor 1370/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4994/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG (dahulu PT DFG), beralamat di Gedung BB Lantai XX, CC Lot XXA, Jalan Jenderal DD Kav. XX – XX RT 00X RW 00X, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, XXXX0 (dahulu di Menara XYi Lantai XX, Jalan DR FG, Kawasan DD, Lot#X.X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, XXXX0), yang diwakili oleh DE;;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87345/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2012 seharusnya sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||
| a1. Ekspor | 291.599.275.935 | |
| a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri | 1.442.550.000 | |
| a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN | 0 | |
| a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0 | |
| a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | |
| a6. Jumlah | 293.041.825.935 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0 | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan | 293.041.825.935 | |
| d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: | ||
| d.1. Impor BKP | 0 | |
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | |
| d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0 | |
| d.5. Kegiatan membangun sendiri | 0 | |
| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | 0 | |
| d.7. Jumlah | 0 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri | 144.255.000 | |
| b. Dikurangi: | ||
| b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama | 0 | |
| b2. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan | 64.139.876.523 | |
| b3. STP (Pokok Kurang Bayar) | 0 | |
| b4. Dibayar Dengan NPWP Sendiri | 0 | |
| b5. Lain-lain | 0 | |
| b6. Jumlah | 64.139.876.523 | |
| c. Diperhitungkan | ||
| c.1 SKPPKP | (63.995.621.523) | |
| d. Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan | 144.255.000 | |
| e. Jumlah PPN Kurang bayar | 0 | |
| 3. | Kelebihan Pajak Yang Sudah | |
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) | 0 | |
| c. Jumlah | 0 | |
| 4 | PPN Yang Kurang Dibayar | 0 |
| 5 | Sanksi Administrasi | 0 |
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | |
| b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | |
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0 | |
| d. Kenaikan Pasal 13 (5) KUP | 0 | |
| e. kenaikan Pasal 17 C (5) KUP | 0 | |
| f. kenaikan Pasal 17 D (5) KUP | 0 | |
| g. Jumlah | 0 | |
| 6 | Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.g) | 0 |
Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor KEP-360/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 dan kesimpulan di atas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp 458.841.310,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;
Bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon agar diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan. Demikian surat banding ini Pemohon Banding buat untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan pendapat antara pihak pemeriksa dan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 September 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87345/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-360/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00058/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Menara XYi Lt.XX, Jalan DR FG, Kawasan DD Lot#X.X, Jakarta, XXXX0, alamat korespondensi: Gedung The BB Lantai XX CC Lot XXA, Jalan Jenderal DD Kav XX – XX RT.00X RW.00X, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 391.599.275.935 |
| PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri | 144.255.000 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 64.106.040.377 |
| SKPPKP | (63.995.621.523) |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 110.418.854 |
| PPN Yang Kurang Dibayar | 33.836.146 |
| Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP | 33.836.146 |
| Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar | 67.672.292 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87345/PP/M.VA/16/2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87345/PP/M.VA/16/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-360/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00058/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-360/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor : 00058/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00012/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp67.672.292,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp956.500,00 (merupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebesar Rp195.584.509,00), yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai” yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding karena Faktur Pajak pada dasar merupakan aantonder yaitu bentuk atau sejenis surat berharga di bidang perpajakan yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp67.672.292,00; dengan perincian sebagai berikut :Uraian(Rp)Dasar Pengenaan Pajak391.599.275.935PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri144.255.000Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan64.106.040.377SKPPKP(63.995.621.523)Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan110.418.854PPN Yang Kurang Dibayar33.836.146Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP33.836.146Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar67.672.292
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

