PUTUSAN
Nomor 508/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jalan AF, Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-312/PJ./2014, tanggal 11 Februari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT. DFG INDONESIA, Tbk. d/h PT. DFG INDONESIA, Tbk., Plaza AA, BB Tower Lt.XX, Jalan Jend. DF Kav.XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48348/PP/M.II/16/2013, tanggal 19 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding SKPLB atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut Fiskus |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN: | ||
| a.1 Ekspor | 1.074.012.697.518 | |
| a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 4.516.010.122 | |
| a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0 | |
| a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0 | |
| a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | |
| a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 1.078.528.707.640 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN | 0 | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) | 1.078.528.707.640 | |
| d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan | ||
| d.1 Impor BKP | 0 | |
| d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud | 0 | |
| d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | |
| d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0 | |
| d.5 Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | |
| d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap | 0 | |
| d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 0 | |
| 2 | Penghitungan PPN Lebih Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 451.601.015 | |
| b. Dikurangi: | ||
| b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama | 0 | |
| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 69.203.610.995 | |
| b.3 STP (pokok kurang bayar) | 0 | |
| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | 0 | |
| b.5 Lain-lain | 0 | |
| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 69.203.610.995 | |
| c. Diperhitungkan: | ||
| c.1 SKPPKP | 0 | |
| d. PPN yang seharusnya tidak terutang | 0 | |
| e. Jumlah perhitungan PPN Lebih bayar/seharusnya tidak terutang (b.6-c.3-a) | 68.752.009.980,00 | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah: | |
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan) | 0 | |
| c. Jumlah (a+b) | 0 | |
| 4 | Jumlah PPN yang PPN Lebih bayar/seharusnya tidak terutang | 68.752.009.980,00 |
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar SKPLB Nomor: 00031/407/10/091/11 tanggal 13 Oktober 2011 mengenai SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2010 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-799/WPJ.19/2012 tanggal 13 Juni 2012 dapat dibatalkan/dibetulkan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Desember 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48348/PP/M.II/16/2013, tanggal 19 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis dikepaniteraan Pengadilan pada tanggal 27 Februari 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 November 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48348/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 November 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48348/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 November 2013 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-799/WPJ.19/2012 tanggal 13 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00031/407/10/091/11 tanggal 13 Oktober 2011, atas nama: PT. DFG Indonesia Tbk. d/h PT. DFG Indonesia Tbk., NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-799/WPJ.19/2012 tanggal 13 Juni 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00031/407/10/091/11 tanggal 13 Oktober 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.000.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp68.739.028.405,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp150.586.375,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dlbenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan Kontrak Karya memiliki keterkaitan dalam doktrin hukum Lex specialis derograt lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori, dan telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar karena kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi kesatuan dengan usaha pertambangan, sehingga Pajak Masukan atas pembelian pupuk kompos untuk kegiatan dimaksud dapat dikreditkan. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 68.739.028.405,00; dengan perincian sebagai berikut :Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp. 451.601.015,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 69.190.629.420,00Pajak yang kurang (lebih) bayar(Rp. 68.739.028.405,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, SH., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
RTY, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

