Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1374/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 1374/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4993/PJ/2017, tanggal 19 Desember 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG (Sekarang PT DFG), beralamat di Menara RR Lt.XX, Jl. DR AA, Kawasan FG Lot#X.X, Jakarta XXXX0 (alamat korespondensi: Gedung HJ Lantai XX DF Lot XX A, Jalan Jenderal JK Kav.XX-XX RT/RW 00X/00X, Senayan, Kebayoran Baru), yang diwakili oleh Rachmat Makkasau, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87353/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2013 seharusnya sebagai berikut :

No.UraianJumlah Rupiah
Menurut
Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa
a. Terutang PPN
a1. Ekspor361.401.722.477
a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri218.628.792.003
a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN0
a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)580.030.514.480
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan580.030.514.480
d. Atas impor BKP. Pemanfaatan BKP/JKP. Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan membangun sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.600
e. seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2)0
2.Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atauh nihil)21.862.879.200
b. Dikurangi:
b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama0
b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan64.243.515.605
b3. STP (pokok Lebih Bayar)0
b4. dibayar dengan NPWP sendiri0
b5. lain-lain0
b6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b.5)64.243.515.605
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah (c.1 +c.2)0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) :
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah0
e. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b6-c3) atau (d.4)64.243.515.605
f. Jumlah Perhitungan PPN lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)42.380.636.405
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan)0
c. jumlah (a+b)0
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)42.380.636.405

Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1333/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan kesimpulan diatas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp.1.895.117.289,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Desember 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87353/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1333/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00031/407/13/091/14 tanggal 18 Juni 2014 atas Nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Menara RR Lt.XX, Jl. DR AA, Kawasan FG Lot#X.X, Jakarta XXXX0, alamat korespondensi: Gedung HJ Lantai XX DF Lot XX A, Jalan Jenderal JK Kav.XX-XX RT.00X RW.00X, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak361.401.722.477
PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri21.862.879.200
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan63.675.441.797
Jumlah PPN yang lebih dibayar(41.812.562.597)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87353/PP/M.VA/16/2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87353/PP/M.VA/16/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1333/WPJ.19/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00031/407/13/091/14 tanggal 18 Juni 2014 atas Nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1333/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00031/407/13/091/14 tanggal 18 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp41.812.562.597,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp40.264.675,00; (merupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebesar Rp1.327.043.481,00), yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai”, karena apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding karena Faktur Pajak pada dasar merupakan aantonder yaitu bentuk atau sejenis surat berharga di bidang perpajakan yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp41.812.562.597,00; dengan perincian sebagai berikut:UraianJumlah
    (Rp)Dasar Pengenaan Pajak361.401.722.477PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri21.862.879.200Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan63.675.441.797Jumlah PPN yang lebih dibayar(41.812.562.597)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.Hum.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X