Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1635/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1635/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT. XXX, tempat kedudukan di SS Office Tower Lantai D, Jalan AA Nomor Y, Gelora, Jakarta Pusat, 10xxx; Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. BBB, Kuasa Hukum, beralamat di PT. YYY, Gedung FF Lantai D, Jalan BB Kav. G Nomor Y, Jakarta, 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/BOD/CW/2012 tanggal 19 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1524/PJ./2012 tanggal 2 Oktober 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37526/PP/M.II/99/2012 tanggal 3 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2011, Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP-1842/WPJ.07/2011 tertanggal 29 Juli 2011 tentang Penolakan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas STP PPh 26 Masa Pajak November 2009 Nomor 00005/104/09/058/10 tertanggal 10 Agustus 2010; Bahwa Penggugat tidak setuju atas keputusan tersebut dan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1842/WPJ.07/2011 tertanggal 29 Juli 2011; Bahwa berikut ini Penggugat sampaikan kronologis atas permohonan gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37526/PP/M.II/99/2012 tanggal 3 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonon gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1842/WPJ.07/2011 tanggal 29 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajk (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2009 Nomor 00005/104/09/058/10 tanggal 10 Agustus 2010 atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.071.037.xxxx, alamat : SS Office Tower Lantai D, Jalan AA Nomor Y, Gelora, Jakarta Pusat, 10xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37526/PP/M.II/99/2012 tanggal 3 April 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Amar putusan tersebut di atas adalah amar putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1842/WPJ.07/2011 tanggal 29 Juli 2011 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00005/104/09/058/10 tanggal 10 Agustus 2010, atas nama Penggugat, NPWP : 01.071.037.4-058.000, sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. CCC, S.H., M.S. dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1493/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1493/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT XXX, diwakili oleh AAA, Jabatan Direktur Utama, tempat kedudukan di Jalan DD Nomor Y, Lingk. Segara, Kuta – Badung; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-553/PJ/2017 tanggal 14 Februari 2017; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00020/BAN-TAX/PPh26/I/2015 tanggal 13 Januari 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, tentang keputusan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013, yang Pemohon Banding terima tanggal 6 November 2014, bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 dengan perincian sebagai berikut: No Uraian Semula Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) 1 Pajak yang tidak / kurang dibayar 260.179.714 0 260.179.714 2 Sanksi Administrasi 0 0 0 3 1. Bunga Pasal 13 (2) KUP 124.886.262 0 124.886.262 4 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar 385.065.976 0 385.065.976 Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk mempertimbangkan permohonan ini, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: Aspek Formal: Aspek Materi: Kesimpulan:Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: 1. PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp               0,00; 2. Sanksi Bunga Rp               0,00; 3. Sanksi Kenaikan Rp               0,00; 4. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar Rp               0,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 September 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 September 2016; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71257/PP/M.IIIA/13/2016 diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Juni 2016 merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena putusan diambil dengan telah mengabaikan fakta hukum (fundamentum petendi) dan bukti dalam persidangan sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut: Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp               0,00; Sanksi Administrasi Rp               0,00; Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp               0,00; Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Rp               0,00; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016; MENGADILI KEMBALI, Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017, oleh Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. CCC, S.H., M.S., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1469/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1469/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan RR, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Suminarsih, jabatan Chief Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4871/PJ/2017, tanggal 18 Desember 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84903/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar kiranya mengabulkan permohonan banding ini dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2113/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013. Adapun perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2010 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Wajib Pajak(USD) 1 Peredaran Usaha 63,185,860.98 2 Harga Pokok Penjualan 54,226,330.42 3 Laba Bruto (1-2) 8,959,530.56 4 Biaya Usaha 3,819,166.22 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 5,140,364.34 6 Penghasilan neto dalam negeri Iainnya: 8,380,042.23 7 Penyesuaian fiskal (8,920,481.85) 8 Jumlah penghasilan neto 4,599,924.72 9 Kompensasi kerugian 4,599,924.72 10 Penghasilan kena pajak 0.00 11 PPh Terutang 0.00 12 Kredit pajak: 739,007.64 13 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 739,007.64 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 April 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84903/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2113/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010, Nomor 00114/406/10/052/12 tanggal 19 Juli 2012, atas nama PT XXX, NPWP 01.000.638.xxx, beralamat di Jalan RR, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13xxx, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah(USD) 1 Peredaran Usaha 63.185.860,98 2 Harga Pokok Penjualan 54.226.330,42 3 Laba Bruto (1-2) 8.959.530,56 4 Biaya Usaha 3.260.062,64 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 5.699.467,92 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya: 8,380,042.23 7 Penyesuaian fiskal (8,920,481.85) 8 Jumlah penghasilan neto 5.159.028,30 9 Kompensasi kerugian 5.159.028,30 10 Penghasilan kena pajak 0.00 11 PPh Terutang 0.00 12 Kredit pajak: 739.007,64 13 Jumlah PPh kurang (lebih) dibayar (739.007,64) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2113/WPJ.07/2013, tanggal 10 Oktober 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010, Nomor: 00114/406/10/052/12, tanggal 19 Juli 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.638.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 739.007,64 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan CCC, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.CCC, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1178/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1178/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 2764/PJ./2013 tanggal 3 Desember 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: CV XXX, tempat kedudukan di Jl. YY Blok O No. DD, Kelurahan FF. Kecamatan SS, Kabupaten Badung, alamat korespondensi: Jl. AA No. DD, Jakarta Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 12 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Sengketa Pajak Dan Uraian Permohonan Keberatan Bahwa masalah yang disengketakan yaitu Faktur Pajak dari PT YYY (Pewaralaba Indomaret) yang diterima Pemohon Banding, antara DPP dan PPN-nya tidak 10%, dikarenakan ada transaksi atas botol beer yang merupakan bukan BKP, tercantum dalam DPP, sedangkan PPN-nya tidak ada, sehingga PPN-nya tidak 10% dari DPP-nya; Bahwa adapun hasil penelitian dari Pemohon Banding sebagai berikut : Uraian Pos-Pos yang Dikoreksi Menurut Pemohon Banding(Rp) Menurut Terbanding(Rp)  Selisih(Rp) Keputusan Terbanding Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 junctoSKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 9 Mei 2011 ; Masa Agustus 2008 Dasar Pengenaan Pajak 289.251.977,00 289.251.977,00 0,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 27.053.708,00 27.053.708,00 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 51.767.657,00 26.425.030,00 25.342.627,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (24.713.949,00) 628.678,00 (25.342.627,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 24.713.949,00 24.713.949,00 0,00 PPN Kurang Bayar 0,00 25.342.627,00 (25.342.627,00) Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 301.765,00 (301.765,00) Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 24.713.949,00 (24.713.949,00) Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 50.358.341,00 (50.358.341,00) Bahwa adapun alasan koreksi yang dipertahankan dan dilakukan oleh peneliti adalah disebabkan : Tanggapan Pemohon BandingBahwa Pemohon banding semula pemohon keberatan, mengajukan banding mengenai faktur pajak masa Agustus 2008 Nomor 010.009.08.00001127 dengan PPN sebesar Rp25.342.628,00 yang dianggap cacat oleh pemeriksa; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila faktur pajak tersebut dianggap cacat dengan alasan sebagai berikut : Faktur Pajak No Tanggal PKP Penjual NPWP DPP di FP PPN di FP 010.009.08.00001xxxx 31 Ags 08 PT YYY 01.337.994.xxxx 253.469.483,00 25.342.628,00 Total 253.469.483,00 25.342.628,00 DPP dari terbentuknya PPN 253.426.280,00 Selisih DPP 43.203,00 Bahwa pemenuhannya : Bahwa berikut Petikan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; (4) Selain dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besamya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); Bahwa pemenuhannya : LampiranBahwa surat banding ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi/salinan : Simpulan Dan PermohonanBahwa berdasarkan uraian dimuka, demi keadilan dan konsistensi penerapan hukum melalui surat banding Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Bahwa berikut ini resume penghitungan PPN, atas keberatan SKPKB PPN seturut pengajuan banding Pemohon Banding : Uraian Pos-Pos yang Dikoreksi Menurut Pemohon Banding(Rp) Surat Keputusan TerbandingNomor  KEP-593/WPJ.17/2012 tgl 13 Juni 2012 (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 289.251.977,00 289.251.977,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 27.053.708,00 27.053.708,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 51.767.657,00 26.425.030,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (24.713.949,00) 628.678,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 24.713.949,00 24.713.949,00 PPN Kurang Bayar 0,00 25.342.627,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 301.765,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 24.713.949,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 50.358.341,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Put-Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 12 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 09 Mei 2011, atas nama : CV XXX, NPWP : 02.787.641.xxxx, alamat: Jl. YY Blok O No. DD, Kelurahan FF. Kecamatan SS, Kabupaten Badung, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN ………………………………………………….. Rp 289.251.977,00 Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ………………………………… Rp   11.782.375,00 Jumlah Penyerahan ………………………………………………………….. Rp 301.034.352,00 Pajak Keluaran …………………………………………………………………. Rp   27.053.708,00 Kredit PPN ……………………………………………………………………….. Rp   51.767.657,00 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………………………. Rp(  24.713.949,00) Dikompensasikan ke Masa Berikutnya ………………………………… Rp   24.713.949,00 PPN yang masih Kurang (Lebih) Dibayar …………………………….. Rp                   0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 12 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 25 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 12 September 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 17 Desember 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Desember 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 8 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 484/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 484/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-216/PJ./2015, tanggal 27 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan XXX BANK, beralamat di Jalan BB, Nomor Y, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Chief Country Officer dan kawan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56345/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 23 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Februari 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56345/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 23 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1242/WPJ.19/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor 00266/207/09/091/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama XXX Bank, NPWP 01.001.114.xxxx, alamat Jalan BB, Nomor Y, Jakarta Pusat 10xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang Terutang PPN…………………………….. Rp 8.746.311.389,00 Penyerahan yang Tidak Terutang PPN…………………….. Rp                      0,00 Jumlah Penyerahan……………………………………………… Rp 8.746.311.389,00 Pajak Keluaran……………………………………………………. Rp    874.631.145,00 Kredit PPN…………………………………………………………. Rp    875.674.073,00 Perhitungan PPN yang kurang (lebih) bayar………………. Rp (      1.042.928,00) Dikompensasikan ke Masa Berikutnya……………………… Rp        1.042.928,00 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar…………………………… Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Februari 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Februari 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Februari 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2016 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1242/WPJ.19/2012 tanggal 21 September 2012, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor 00266/207/09/091/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.114.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S. dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. BBB, S.H., M.S. ttd.CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 444/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 444/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, TBK., beralamat di SS, Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: di YY Building, lantai C, SSS Lot A, Jalan BB Kavling D, Jakarta Selatan 12xxx (dahulu Plaza B, Jalan Jenderal BB Kavling D, Jakarta 12xxx), yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur dan BBB, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh CCC, S.H., LL.M, kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum DDD, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 September 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh YYY, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3979/PJ/2017, tanggal 20 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84691/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding; bahwa ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Mei seharusnya menyatakan Nihil, dengan perincian angka-angka sebagai berikut: 1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 89.870.529.777,00 2 PPh Pasal 23 terutang Rp   1.797.410.599,00 3 Kredit Pajak:     a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp     b. Setoran masa Rp 1.797.410.599,00     c. STP (pokok kurang bayar) Rp     d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Rp     e. Lain-lain Rp     f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak Rp                                  g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp   1.797.410.599,00 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar Rp                    Nihil 5 Sanksi administrasi:    a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp                    Nihil    b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp    c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP Rp    d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp                                e. Jumlah sanksi administrasi Rp                     Nihil    6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                     Nihil (Terbilang: Nihil) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84691/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-954/WPJ.15/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00012/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama PT XXX, Tbk, NPWP: 01.000.541.xxx, beralamat di SS, Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: di YY Building, lantai C, SSS Lot A, Jalan BB Kavling D, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-954/WPJ.15/2015 tanggal 19 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00012/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.541.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. GGG, S.H., M.Hum., dan Dr. MMM, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NNN, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para