Putusan Mahkamah Agung Nomor : 282/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 282/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA, beralamat di Jalan RR Nomor Y, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2083/PJ/2017, tanggal 16 Mei 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  • Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2221/WPJ.07/2013, tanggal 23 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 April 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2221/WPJ.07/2013, tanggal 23 Oktober 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/052/12, tanggal 26 Juli 2012, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.061.814.xxxx, alamat Jalan RR Nomor Y, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Februari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Februari 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
    Penghasilan Kena Pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali
    (semula Terbanding)USD 2.196.533,15Koreksi yang diajukan Peninjauan Kembali:(1) Koreksi Biaya RoyaltyUSD    200,528.80(2) Koreksi biaya management feeUSD    126,499.35     Jumlah sengketa diajukan Peninjauan KembaliUSD    327,028.15Penghasilan Kena Pajak menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding)USD 1.869.505,00PPh TerutangUSD    467.376.25Kredit pajak(USD   521.946,86)Jumlah yang lebih dibayar(USD     54.570,61)
  2. Membatalkan koreksi positif atas pokok sengketa a quo sebagaimana yang diajukan permohonan peninjauan kembali atas biaya royalty sebesar USD200,528.80 dan biaya management fee sebesar USD126,499.35 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Dengan mengadili sendiri:

  1. Membatalkan seluruh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2221/WPJ.07/2013, tanggal 23 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 Nomor 00001/206/11/052/12, tanggal 26 Juli 2012;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:

Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2221/WPJ.07/2013, tanggal 23 Oktober 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/052/12, tanggal 26 Juli 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.814.8-052.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas biaya Royalty sebesar USD200,528.80; dan Koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas biaya Management Fee sebesar USD126,499.35; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan substansi berupa biaya Royalty sebesar USD200,528.80 dan biaya Management Fee sebesar USD126,499.35 telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali untuk mengabulkan karena perkara a quo alasan-alasan Pemohon Peninjauan dapat dibenarkan karena telah melaksanakan ketentuan perpajakan dengan benar dan dalam posisi laba, dengan demikian Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena pembayaran royalty masih dalam rentang kewajaran (Bukti PK-7, PK-11, PK-12) dan biaya R & D dalam ruang lingkup technical service agreement yang merupakan biaya yang langsung dapat dikeluarkan sehubungan dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 serta Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 13 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 juncto Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.60;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar (US$54,570.61) dengan perincian sebagai berikut:UraianUS$Peredaran Usaha20,733,512.00Harga Pokok Penjualan18,469,619.00Laba Bruto2,263,893.00Biaya Usaha1,098,274.00Penghasilan Neto Dalam Negeri1,165,619.00Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:- Penghasilan dari luar usaha3,404.00Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya3,404.00Penyesuaian Fiskal:- Penyesuaian Fiskal Positif833,508.00- Penyesuaian Fiskal Negatif133,026.00Jumlah Penyesuaian Fiskal700,482.00Penghasilan Neto Luar Negeri-Jumlah Penghasilan Neto1,869,505.00Kompensasi Kerugian-Penghasilan Kena Pajak1,869,505.00PPh Terutang467,376.25Kredit Pajak521,946.86Jumlah PPh yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang(54,570.61)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX INDONESIA;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S., dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.S.

ttd.
CCC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.Hum.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
FFF, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx