Putusan Mahkamah Agung Nomor : 738/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 738/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1524/PJ/2017, tanggal 30 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, yang diwakili oleh JKL, jabatan Wakil Direktur Utama PT.QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.E., Ak., kewarganegaraan Indonesia, Accounting Manager PT. QWE, beralamat di Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 261/X/TD/AC/17, tanggal 24 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79414/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan menjadikan batubara hasil produksi Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak (BKP); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79414/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2152/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00003/207/13/029/14 tanggal 24 Juli 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jl. RTY No. XX, Kel. ASD, Kec. FGH, Jakarta, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar (4.872.389.893,00) b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4.872.389.893,00 c. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 d. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 e. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2017 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79414/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79414/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2152/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00003/207/13/029/14 tanggal 24 Juli 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2152/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00003/207/13/029/14 tanggal 24 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo, yaitu:1.Koreksi Reklasifikasi atas Ekspor sebesar Rp54.113.729.252,00; menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp54.113.729.252,00; dan2.Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp6.067.098.621,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa transaksi yang berkaitan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Batubara yang dihasilkan melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan bahan galian merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga proses penyerahan terutang PPN yang dapat dilakukan melalui mekanisme pengkreditan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 737/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 737/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1521/PJ/2017, tanggal 30 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, yang diwakili oleh JKL, jabatan Wakil Direktur Utama PT.QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.E., Ak., kewarganegaraan Indonesia, Accounting Manager PT. QWE, beralamat di Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 263/X/TD/AC/17, tanggal 24 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79416/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan menjadikan batubara hasil produksi Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak (BKP); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79416/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2148/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor: 00021/507/13/029/14 tanggal 18 September 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jl. RTY No. XX, Kel. ASD, Kec. FGH, Jakarta, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar (10.393.523.174,00) b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 c. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 d. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 e. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (10.393.523.174,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2017 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79416/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79416/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2148/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor: 00021/507/13/029/14 tanggal 18 September 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jl. RTY No. XX, Kel. ASD, Kec. FGH, Jakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2148/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor: 00021/507/13/029/14 tanggal 18 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar Rp10.393.523.174,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo, yaitu:1.Koreksi Reklasifikasi atas Ekspor sebesar Rp130.571.870.340,00; menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp130.571.870.340,00; dan2.Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp10.529.106.470,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa transaksi yang berkaitan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Batubara yang dihasilkan melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan bahan galian merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga proses penyerahan terutang PPN yang dapat dilakukan melalui mekanisme pengkreditan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 349/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 349/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT QWE, tempat kedudukan di Jalan RTY Nomor X RT.0X RW.0X, ASD, FGH, Pekanbaru, Riau, alamat SKPKB: JKL RT. 000 RW. 000, ZXC, VBN, Pelalawan, Riau, alamat korespondensi: MLP Lt.XX, Jalan NKO Blok X-X Kav.X, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2659/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut : 1.2.3.4.5.6. Dasar pengenaan pajakPerhitungan PPN kurang bayarKompensasi ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi administrasiPPN yang masih harus dibayar Rp 1.005.632,00Rp (6.072.693.436,00)Rp (6.072.693.436,00)Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Desember 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54878/PP/M.VA/16/2014, tanggal 3 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-764/WPJ.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00011/207/10/222/12 tanggal 10 Mei 2012 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, alamat keputusan: Jalan RTY No.X RT.0X RW.0X, ASD, FGH, Pekanbaru, Riau, alamat SKPKB: JKL RT. 000 RW. 000, ZXC, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, alamat korespondensi: Menara VBN Lt.XX, Jalan MLP Blok X-X Kav.X, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali permohonan peninjauan kembali tersebut selanjutnya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1131/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 30 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Januari 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali terdapat dua putusan yang saling bertentangan diajukan sebagai novum; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 95/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 95/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Grha AA Lantai Y, Jalan SS Kav. D, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT XXX; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/DIR/GMK/JKT/XI/2015, tanggal 20 Februari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3686/PJ./2015, tanggal 13 November 2015; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-890/PJ.07/2009 dan SKBPHTB Nomor S-1742/ WPJ.29/KB.0304/2008; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Januari 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/M.II/32/2010, tanggal 30 September 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-890/PJ.07/2009 tanggal 6 Nopember 2009 mengenai Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atas nama: PT XXX, Tbk, NPWP 01.647.721.xxxx, NOP 63.01.000.000.xxxx, alamat Jalan SS Kav. D Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx sehingga jumlah BPHTB yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Pajak Jakarta Nomor Putusan 26218/PP/M.II/32/2010, tanggal 30 September 2010; MENGADILI KEMBALI, Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 19 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Maret 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Maret 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 9 Februari 2015 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Nomor BASP-001/PAN.022/2017, tanggal 31 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali kedua a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali kedua tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali Kedua yang diterima tanggal 5 Maret 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Kedua memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali Kedua tersebut, Termohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 20 November 2015 yang pada intinya putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali kedua tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dapat dibenarkan, karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2013, yang amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan pertimbangan hukumnya membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/-M.II/32/2010 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 September 2010, yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-890/ PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009 mengenai Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBPHTB) atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.647.721.xxxx, NOP 63.01.000.000. 000.0012.1, sehingga jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali kedua; Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Agustus 2013, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali Kedua yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali Kedua, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali Kedua; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali kedua, Termohon Peninjauan Kembali Kedua sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali dan dalam peninjauan kembali kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S. dan Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1917/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1917/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2666/PJ./2015 tanggal 13 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tegugat; melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan AA , RT.D RW.C, Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015, tanggal 9 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa permohonan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh unsur keadilan karena Tergugat menerbitkan surat yang memutuskan menolak dan tidak menguji materi permohonan pembetulan SKPKB yang menurut Penggugat telah terjadi kesalahan tulis/ kesalahan hitung/kekeliruan penerapan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: No Uraian Menurut SPT(Rp) Menurut SKPKB(Rp)  Menurut Penggugat(Rp) 1 Pajak Keluaran (PK) yang harus dipungut sendiri 4.345.345.735,00 7.303.063.653,00 7.303.063.653,00 2 Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan 8.826.136.914,00 8.826.136.914,00 8.826.136.914,00 3 Kompensasi dari masa pajak sebelumnya 70.701.010.061,00 70.701.010.061,00 3.406.152.915,00 4 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (2+3) 79.527.146.975,00 79.527.146.975,00 12.232.289.829,00 5 Jumlah Perhitungan PPN KB / (LB) (1-4) (75.181.801.240,00) (72.224.083.322,00) (4.929.226.176,00) 6 Dikompensasi ke masa pajak berikutnya 75.181.801.240,00 75.181.801.240,00 4.929.226.176,00 7 PPN yang kurang dibayar (5+6) 0,00 2.957.717.918,00 0,00 8 Sanksi Kenaikan Ps.13 (3) KUP 0,00 2.957.717.918,00 0,00 9 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (7+8) 0,00 5.915.435.836,00 0,00 Bahwa permohonan Penggugat tersebut didasarkan pada alasan sebagai berikut: Dasar Hukum (Formal):Bahwa sesuai amanah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa, gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; Bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 16 Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa, atas permohonan Penggugat atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pembetulan pada: Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP menyatakan bahwa, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); Bahwa selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP menyebutkan, jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; Materi:Bahwa sesuai dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) Nomor PHP-17/WPJ.22/KP.1305/2013 tanggal 19 September 2013 disebutkan bahwa terdapat koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN-nya disertai dengan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP karena tidak membuat faktur pajak atas penyerahan tersebut; Bahwa pada saat proses pembahasan akhir (closing conference) antara Penggugat dan pemeriksa, Penggugat menyetujui koreksi penyerahan tersebut karena sesuai fakta Penggugat benar telah memungut PPN-nya kepada pembeli konsumen akhir (end user) yang tidak memiliki NPWP dan sebenamya secara self assessment Penggugat akan melakukan pembetulan sendiri SPT PPN tetapi terlanjur dilakukan pemeriksaan. Namun demikian meskipun penyerahan yang belum dipungut PPN-nya tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, Penggugat tetap tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN kurang bayar ke kas negara karena SPT Masa PPN Penggugat tetap dalam kondisi lebih bayar; Bahwa sebagai bukti pada saat proses pembahasan akhir Penggugat telah menyerahkan faktur pajak (invoice) yang dibuat untuk konsumen akhir kepada pemeriksa. Tanggapan pemeriksa atas bukti tersebut adalah faktur pajak (invoice) yang telah dibuat oleh Penggugat dapat dipertimbangkan karena telah dibuat sebelum dilakukan pemeriksaan sehingga sanksi denda tidak membuat faktur pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP diterima sebagian; Bahwa berdasarkan hasil koreksi pemeriksa atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri diperoleh hasil sebagai berikut: Tanggapan TergugatBahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan pertama atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/413/13 dengan Surat Nomor 008/HMM-PJK/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan telah mendapat surat balasan dari Tergugat dengan Surat Nomor S-96/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB yang menyatakan permohonan pembetulan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yang mempengaruhi jumlah pajak terutang; Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan kedua atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/413/13 dengan Surat Nomor 021/HMM-PJK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dan telah mendapat surat balasan Tergugat dengan Surat Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB yang menyatakan permohonan pembetulan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yang mempengaruhi jumlah pajak terutang; Tanggapan Penggugat Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015, tanggal 9 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan (Direktur Jenderal Pajak) Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/413/13 tanggal 10 Oktober 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.753.027.xxxx, alamat: Jl. AA , RT.D RW.C, Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015, tanggal 9 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1725/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1725/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1421/PJ./2013 tanggal 3 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan AA, Surabaya; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44339/PP/M.I/16/2013, tanggal 3 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 19/KUG/RASAPALA/IV/2012 tanggal 2 April 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, yang telah Pemohon Banding terima melalui via pos pada tanggal 7 Januari 2012, atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, atas nama Direktur Jenderal Pajak; Bahwa Keputusan Terbanding tersebut, merupakan jawaban atas permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 25/UMM/RASAPALA/ IV/2011 tanggal 26 April 2011, yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo pada tanggal 4 Mei 2011, sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-4146/WPJ.11/KP.0703/2011; Bahwa keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00037/207/09/609/11 tanggal 4 Februari 2011 untuk Masa Pajak Agustus 2009; Bahwa banding yang Pemohon Banding ajukan adalah sehubungan dengan ditolaknya keberatan yang diajukan oleh Peneliti Keberatan Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur I, dimana Peneliti pada tingkat keberatan tetap mempertahankan seluruh koreksi yang dibuat oleh pemeriksa pajak sehingga masih terdapat kewajiban perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp51.3473768,00 termasuk sanksi administrasi; Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding diatas dan berdasarkan asas keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, tidak seharusnya Kredit Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding setorkan tersebut di koreksi oleh Pemeriksa dan Peneliti keberatan. Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kredit pajak masukan tersebut dan memberikan keadilan kepada Pemohon Banding yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia; Bahwa berdasarkan kepada penjelasan diatas dan sesuai dengan asas keadilan yang menjadi dasar pembuatan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim di Pengadilan Pajak untuk meninjau kembali dan membatalkan surat Keputusan Terbanding nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44339/PP/M.I/16/2013, tanggal 3 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00037/207/09/609/11 tanggal 4 Februari 2011 atas nama PT. XXX, NPWP 02.778.945.xxxx, beralamat di Jalan AA, Surabaya, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPN Rp. 358.284.797,00 Pajak Keluaran Rp.   35.828.480,00 Kredit Pajak (Rp.                  0,00) Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Rp.   35.828.480,00 Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp                    0,00 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp.   35.828.480,00 Sanksi Administrasi Rp    12.181.683,00 Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp.   48.010.163,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44339/PP/M.I/16/2013, tanggal 3 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1421/PJ./2013, tanggal 3 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juli 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Februari 2015, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Nomor TKM-3788/PAN.Wk/2016 tanggal 30 Desember 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44339/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00