PUTUSAN
Nomor 349/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:
PT QWE, tempat kedudukan di Jalan RTY Nomor X RT.0X RW.0X, ASD, FGH, Pekanbaru, Riau, alamat SKPKB: JKL RT. 000 RW. 000, ZXC, VBN, Pelalawan, Riau, alamat korespondensi: MLP Lt.XX, Jalan NKO Blok X-X Kav.X, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2659/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut :
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. | Dasar pengenaan pajak Perhitungan PPN kurang bayar Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi PPN yang masih harus dibayar | Rp 1.005.632,00 Rp (6.072.693.436,00) Rp (6.072.693.436,00) Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Desember 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54878/PP/M.VA/16/2014, tanggal 3 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-764/WPJ.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00011/207/10/222/12 tanggal 10 Mei 2012 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, alamat keputusan: Jalan RTY No.X RT.0X RW.0X, ASD, FGH, Pekanbaru, Riau, alamat SKPKB: JKL RT. 000 RW. 000, ZXC, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, alamat korespondensi: Menara VBN Lt.XX, Jalan MLP Blok X-X Kav.X, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali permohonan peninjauan kembali tersebut selanjutnya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1131/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 30 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Januari 2017;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali terdapat dua putusan yang saling bertentangan diajukan sebagai novum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

