PUTUSAN
Nomor 1917/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2666/PJ./2015 tanggal 13 Juli 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tegugat;
melawan:
PT XXX, tempat kedudukan di Jalan AA , RT.D RW.C, Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015, tanggal 9 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa permohonan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh unsur keadilan karena Tergugat menerbitkan surat yang memutuskan menolak dan tidak menguji materi permohonan pembetulan SKPKB yang menurut Penggugat telah terjadi kesalahan tulis/ kesalahan hitung/kekeliruan penerapan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:
| No | Uraian | Menurut SPT (Rp) | Menurut SKPKB (Rp) | Menurut Penggugat (Rp) |
| 1 | Pajak Keluaran (PK) yang harus dipungut sendiri | 4.345.345.735,00 | 7.303.063.653,00 | 7.303.063.653,00 |
| 2 | Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan | 8.826.136.914,00 | 8.826.136.914,00 | 8.826.136.914,00 |
| 3 | Kompensasi dari masa pajak sebelumnya | 70.701.010.061,00 | 70.701.010.061,00 | 3.406.152.915,00 |
| 4 | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (2+3) | 79.527.146.975,00 | 79.527.146.975,00 | 12.232.289.829,00 |
| 5 | Jumlah Perhitungan PPN KB / (LB) (1-4) | (75.181.801.240,00) | (72.224.083.322,00) | (4.929.226.176,00) |
| 6 | Dikompensasi ke masa pajak berikutnya | 75.181.801.240,00 | 75.181.801.240,00 | 4.929.226.176,00 |
| 7 | PPN yang kurang dibayar (5+6) | 0,00 | 2.957.717.918,00 | 0,00 |
| 8 | Sanksi Kenaikan Ps.13 (3) KUP | 0,00 | 2.957.717.918,00 | 0,00 |
| 9 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (7+8) | 0,00 | 5.915.435.836,00 | 0,00 |
Bahwa permohonan Penggugat tersebut didasarkan pada alasan sebagai berikut:
Dasar Hukum (Formal):
Bahwa sesuai amanah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa, gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 16 Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa, atas permohonan Penggugat atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pembetulan pada:
- Pasal 3 ayat (1) huruf c, Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Pasal 3 ayat (4), Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
- Pasal 3 ayat (5), Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
- Terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
- Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak;
- Pasal 4, Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini; dan
- surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;
- Pasal 6 ayat (2), Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir;
- Pasal 6 ayat (4), Surat pemberitahuan pengembalian permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Pasal 7 ayat (1), Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;
- Pasal 7 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8);
- Pasal 7 ayat (4), Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi keputusan berupa:
- Mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau
- Menolak permohonan Wajib Pajak;
Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP menyatakan bahwa, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP menyebutkan, jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
Materi:
Bahwa sesuai dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) Nomor PHP-17/WPJ.22/KP.1305/2013 tanggal 19 September 2013 disebutkan bahwa terdapat koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN-nya disertai dengan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP karena tidak membuat faktur pajak atas penyerahan tersebut;
Bahwa pada saat proses pembahasan akhir (closing conference) antara Penggugat dan pemeriksa, Penggugat menyetujui koreksi penyerahan tersebut karena sesuai fakta Penggugat benar telah memungut PPN-nya kepada pembeli konsumen akhir (end user) yang tidak memiliki NPWP dan sebenamya secara self assessment Penggugat akan melakukan pembetulan sendiri SPT PPN tetapi terlanjur dilakukan pemeriksaan. Namun demikian meskipun penyerahan yang belum dipungut PPN-nya tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, Penggugat tetap tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN kurang bayar ke kas negara karena SPT Masa PPN Penggugat tetap dalam kondisi lebih bayar;
Bahwa sebagai bukti pada saat proses pembahasan akhir Penggugat telah menyerahkan faktur pajak (invoice) yang dibuat untuk konsumen akhir kepada pemeriksa. Tanggapan pemeriksa atas bukti tersebut adalah faktur pajak (invoice) yang telah dibuat oleh Penggugat dapat dipertimbangkan karena telah dibuat sebelum dilakukan pemeriksaan sehingga sanksi denda tidak membuat faktur pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP diterima sebagian;
Bahwa berdasarkan hasil koreksi pemeriksa atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri diperoleh hasil sebagai berikut:
- penghitungan kompensasi dan masa pajak sebelumnya (lain-lain) karena berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 besarnya jumlah PPN yang lebih bayar menurut fiskus adalah sebesar Rp70.701.010.061,00;
- selanjutnya atas besarnya jumlah PPN yang lebih bayar tersebut, nilai yang menjadi dikompensasi ke masa pajak berikutnya tetap sebesar Rp70.701.010.061,00;
- akhirnya pajak keluaran yang harus dipungut sendiri setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan maka diperoleh jumlah penghitungan PPN lebih bayar sebesar Rp72.224.083.322,00 namun kompensasi ke masa pajak berikutnya tetap menggunakan sebesar Rp75.181.801.240,00 sehingga terdapat PPN yang kurang dibayar sebesar Rp2.957.717.918,00;
Tanggapan Tergugat
Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan pertama atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/413/13 dengan Surat Nomor 008/HMM-PJK/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan telah mendapat surat balasan dari Tergugat dengan Surat Nomor S-96/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB yang menyatakan permohonan pembetulan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yang mempengaruhi jumlah pajak terutang;
Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan kedua atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/413/13 dengan Surat Nomor 021/HMM-PJK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dan telah mendapat surat balasan Tergugat dengan Surat Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB yang menyatakan permohonan pembetulan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yang mempengaruhi jumlah pajak terutang;
Tanggapan Penggugat
- Tanggapan Penggugat Terkait Hasil Pemeriksaan
Bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir (clossing conference) dimana pemeriksa telah mempertimbangkan faktur pajak (invoice) yang telah dibuat oleh Penggugat sehingga Penggugat tidak dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP seharusnya berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, pemeriksa juga tidak mengenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar 100%. Di samping itu SPT PPN Penggugat tidak terdapat kewajiban PPN kurang bayar melainkan lebih bayar;
Bahwa berdasarkan pengujian secara hukum dan materi dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan:- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 besarnya PPN yang lebih bayar menurut fiskus adalah sebesar Rp3.406.152.915,00 dan Penggugat dalam pembahasan akhir telah menyetujui penghitungan lebih bayar tersebut disebabkan adanya koreksi pajak keluaran yang harus dipungut sendiri. Dengan demikian seharusnya Tergugat menggunakan nilai dikompensasi ke masa pajak berikutnya berdasarkan hasil koreksi fiskus yang telah disetujui oleh Penggugat sebesar Rp3.406.152.915,00 bukan Rp70.701.010.061,00 berdasarkan SPT Masa PPN;
- butir dikompensasi ke masa pajak berikutnya telah terjadi kesalahan karena berdasarkan penghitungan pajak keluaran yang harus dipungut sendiri setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menghasilkan PPN yang lebih bayar sebesar Rp4.929.226.176,00;
- butir penghitungan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP telah terjadi kesalahan karena berdasarkan pengujian materi penghitungan PPN masih terdapat PPN lebih bayar sebesar Rp4.929.226.176,00 bukan PPN yang tidak atau kurang dibayar.
Bahwa dengan demikian koreksi PPN yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN seharusnya hanya mengoreksi PPN lebih bayar yang telah salah dikompensasi oleh Penggugat ke masa pajak berikutnya dan sebagai konsekuensinya Penggugat akan membetulkan sendiri SPT Masa PPN karena telah menerima kesalahan kompensasi PPN lebih bayar tersebut. Berdasarkan pengujian secara hukum dan materi dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penghitungan PPN yang kurang dibayar dan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP; - Tanggapan Penggugat terkait Penolakan Pembetulan SKPKB
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pembetulan dapat dijelaskan sebagai berikut:- permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 4 sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) SKPKB;
- permohonan telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penggugat terdaftar yaitu KPP Pratama Cikarang Selatan;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh; dan
- surat permohonan telah ditandatangani oleh Penggugat;
- persyaratan tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Penggugat hanya berlaku untuk pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);
- dengan demikian sesuai Pasal 7 ayat (1) karena permohonan pembetulan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tidak ada persyaratan mengandung persengketaan antara fiskus dan Penggugat yang mempengaruhi jumlah pajak terutang maka Tergugat seharusnya menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Penggugat dan bukan mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
- selanjutnya Tergugat harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima dengan mengabulkan atau menerima sesuai Pasal 7 ayat (3) dan (4);
- permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 4 sebagai berikut:
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015, tanggal 9 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan (Direktur Jenderal Pajak) Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/413/13 tanggal 10 Oktober 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.753.027.xxxx, alamat: Jl. AA , RT.D RW.C, Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015, tanggal 9 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2666/PJ./2015 tanggal 13 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juli 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2629/5.2/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juli 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Nopember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 09 April 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 09 April 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 09 April 2015, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.336/SP.33/2015 tanggal 23 April 2015 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 April 2015 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201504290301.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 09 April 2015 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Dibatalkannya penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 09 April 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 29-30, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat, Majelis berpendapat sebagai berikut:- Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Desember 2010 sebanyak 2 (dua) kali dan telah dijawab oleh Tergugat masing-masing dengan Nomor S-96/WPJ.22/KP.02/2014 dan Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014;
- Bahwa atas jawaban surat Tergugat Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 15Juni 2014, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
- Bahwa jawaban Tergugat atas permohonan Penggugat menurut Majelis bukan termasuk dalam kualifikasi sebagai keputusan penolakan sebagaimana dimaksud Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.03/2013. Penerbitan Surat Keputusan Penolakan tersebut harus mengikuti format sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2013 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7);
- Bahwa surat Tergugat Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 menurut Majelis tidak jelas format dan isinya, karena apabila yang dimaksud oleh Tergugat surat tersebut sebagai pengembalian permohonan Penggugat, seharusnya mempergunakan format sebagaimana Lampiran II PMK tersebut di atas dan alasan pengembalian harus memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 11/PMK.03/2013;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, keputusan Tergugat cacat yuridis karena tidak dipenuhinya syarat-syarat penerbitan keputusan Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB di mana keputusan tersebut seharusnya sesuai dengan bentuk/ format Keputusan Penolakan Pembetulan SKPKB sebagaimana format yang telah ditentukan;
- Bahwa di persidangan baik Penggugat maupun Tergugat memberikan dalil-dalil yang tidak berhubungan secara langsung dengan pokok perkara, dimana masing-masing pihak mendalilkan tentang substansi sengketa, padahal gugatan ini berupa gugatan atas Surat Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB;
- Bahwa menurut Majelis, Tergugat agar memproses permohonan Penggugat dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah bermusyawarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan keyakinan hakim yang pada akhirnya berpendapat bahwa keputusan Tergugat tidak memenuhi syarat formal maupun material penerbitan surat Keputusan Penolakan Pembetulan SKPKB;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan :
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) , mengatur bahwa:
Pasal 16 ayat (1):
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan.
Penjelasan Pasal 16 ayat (1):
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. ….
Pasal 23 ayat (2):
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:- pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
- penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesual dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksana Penerbitan Ketetapan Pajak (SE-32), menyatakan:
Romawi II angka 3 huruf a:
Dalam satu Surat Ketetapan Pajak dapat tercantum sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) dan/atau kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Atas bagian jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar sebagai akibat pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sedangkan atas bagian jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar sebagai akibat pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b, c dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. - Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (PP 80), menyatakan:
Pasal 22:
(1)Atas permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.(2)Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :- kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan;atau
- kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan (PMK-19), mengatur:
Pasal 2 ayat (1):
Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :- Kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
- Kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya;atau
- Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:- Terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
- Tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan :
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 09 April 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa hukum Perpajakan Indonesia memiliki kekhususan tersendiri hal inipun ditandai dengan pengadilan yang memutus sengketapun tersendiri yaitu pengadilan Pajak.
- Bahwa karena kekhususan hukum Perpajakan Indonesia tersebut maka untuk menentukan apa yang menjadi objek atau bukan objek gugatanpun tersendiri diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:- pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
- penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesual dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
- Bahwa objek gugatan dalam sengketa ini adalah surat yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga bukan merupakan suatu bentuk keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d sebagaimana ketentuan di atas.
- Bahwa oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa secara formal surat Pemohon Peninjauan Kembali nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB (S-2157) bukan merupakan objek gugatan.
- Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang KUP tersebut diatas, maka surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: S-2157 tidak dapat diajukan sebagai sengketa gugatan di Pengadilan Pajak.
- Bahwa dalam putusan ini, Majelis Hakim telah menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur keputusan/beschikking yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undan Undang Nomor 51 Tahun 2009, yakni diterbitkan oleh pejabat yang berwenangm konkret, individual, dan final.
- Bahwa sesuai dengan Azas Lex specialis derogat lex generalis yang menerangkan bahwa “Undang-Undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan Undang-Undang yang bersifat umum” Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pendapat Majelis yang mengaitkan peradilan TUN kedalam Hukum Pajak Indonesia tersebut tidak tepat karena bertentangan dengan Azas Lex specialis derogat lex generali.
- Bahwa karena kekhususan hukum Perpajakan Indonesia tersebut maka untuk menentukan apa yang menjadi objek atau bukan objek gugatanpun tersendiri diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dengan melakukan langkah mengajukan permohonan pembetulan dengan tidak mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP atau mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 (1) huruf b Undang-Undang KUP padahal atas permohonannya tersebut mengandung persengketaan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali yang mempengaruhi jumlah pajak yang terutang membuat permohonan Pembetulan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali tersebut menyalahi Pasal 16 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
- Bahwa jika ditinjau melalui Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP yang menyatakan:
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan. - Bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP diatur bahwa:
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. - Bahwa dalam fakta persidangan disatu sisi diketahui jika dalam permohonan gugatannya Termohon Peninjauan Kembali mengklasifikasikan Pemohon Peninjauan Kembali keliru dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP.
- Bahwa sementara pada sisi yang lain Termohon Peninjauan Kembali telah meyetujui koreksi Pemohon Peninjauan Kembali pada saat proses pembahasan akhir (closing conference) antara Termohon Peninjauan Kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali menyetujui koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN-nya sebesar Rp448.293.683.355,00.
- Bahwa dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa disatu sisi Termohon Peninjauan Kembali setuju untuk dilakukan dikoreksi atas penyerahan yang belum dipungut PPN-nya sebesar Rp448.293.683.355,00 dan koreksi pajak masukan sebesar Rp151.243.592,00 sehingga terdapat kekurangan pajak sebagai akibat dari kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasi sebesar Rp44.980.611.974,00, sementara disisi yang lain Termohon Peninjauan Kembali menolak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) sebesar Rp44.980.611.974,00 sebagai konsekuensi dari adanya koreksi terhadap penyerahan yang belum dipungut PPN-nya tersebut.
- Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang bertolak belakang tersebut Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat, langkah Pemohon Peninjauan Kembali telah tepat yang mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP sebagaimana amanat dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP tersebut yang menyatakan:
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. - Bahwa sementara jika setelah dilakukan koreksi terhadap Termohon Peninjauan Kembali yang menghasilkan kekurangan pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP sebagaimana permohonan pembetulan Termohon Peninjauan Kembali maka akan tercipta moral hazard yaitu dengan tidak mengisi SPT Masa PPN dengan benar.
Bahwa jika tindakan Termohon Peninjauan Kembali ini dibenarkan dan diikuti oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia maka yang akan menderita adalah Rakyat Indonesia.
- Bahwa jika ditinjau melalui Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP yang menyatakan:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak memahami penerapan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP.
- Bahwa ketidakpahaman Termohon Peninjauan Kembali ini tercermin dalam pernyataannya yang menyatakan bahwa:
Bahwa berdasarkan pengujian secara hukum dan materi dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 besarnya PPN yang lebih bayar menurut fiskus adalah sebesar Rp4.929.226.176,00 dan Penggugat dalam pembahasan akhir teiah menyetujui penghitungan lebih bayar tersebut disebabkan adanya koreksi pajak keluaran yang harus dipungut sendiri;
bahwa seharusnya Tergugat menggunakan nilai dikompensasi ke masa pajak berikutnya berdasarkan hasil koreksi fiskus yang telah disetujui oleh Penggugat sebesar Rp4.929.226.176,00 bukan Rp75.181.801.240,00 berdasarkan SPT Masa PPN; - Bahwa penyataan Termohon Peninjauan Kembali tersebut nyata-nyata menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak memahami penerapan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP.
- Bahwa ketidakpahaman Termohon Peninjauan Kembali ini tercermin dalam pernyataannya yang menyatakan bahwa:
- Bahwa tidak ada kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada poin 3.2 dan 3.3 tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa tidak ada kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
- Bahwa seluruh tindakan Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan khususnya Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP.
- Bahwa justru tindakan Termohon Peninjauan Kembali mengaburkan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali membuat Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memahami penerapan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP secara sempurna.
- Bahwa dikarenakan tidak ada kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak ada kesalahan hitung dan kesalahan tulis oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali, maka dapat disimpulkan bahwa surat permohonan pembetulan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak tepat sehingga Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat atas surat permohonan pembetulan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta fakta persidangan.
- Bahwa dari hasil evaluasi atas putusan pengadilan pajak ini diketahui tidak ada kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak ada kesalahan hitung dan kesalahan tulis oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali, maka dapat disimpulkan bahwa surat permohonan pembetulan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak tepat sehingga Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat atas surat permohonan pembetulan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta fakta persidangan.
- Bahwa atas pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
- Bahwa jawaban Tergugat atas permohonan Penggugat menurut Majelis bukan termasuk dalam kualifikasi sebagai keputusan penolakan sebagaimana dimaksud Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.03/2013.
Penerbitan Surat Keputusan Penolakan tersebut harus mengikuti format sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2013 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7); - Bahwa surat Tergugat Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 menurut Majelis tidak jelas format dan isinya, karena apabila yang dimaksud oleh Tergugat surat tersebut sebagai pengembalian permohonan Penggugat, seharusnya mempergunakan format sebagaimana Lampiran II PMK tersebut di atas dan alasan pengembalian harus memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 11/PMK.03/2013;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, keputusan Tergugat cacat yuridis karena tidak dipenuhinya syarat-syarat penerbitan keputusan Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB di mana keputusan tersebut seharusnya sesuai dengan bentuk/ format Keputusan Penolakan Pembetulan SKPKB sebagaimana format yang telah ditentukan;
nyata-nyata tidak mendudukkan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali tidak setara dalam memutus perkara ini.
Bahwa jelas berdasarkan penjabaran Pemohon Peninjauan Kembali tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa surat permohonan pembetulan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak tepat sehingga Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat atas surat permohonan pembetulan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan Pembetulan atas SKPKB PPN dikarenakan mengandung persengketaan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali.
- Bahwa jawaban Tergugat atas permohonan Penggugat menurut Majelis bukan termasuk dalam kualifikasi sebagai keputusan penolakan sebagaimana dimaksud Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.03/2013.
- Bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP diatur bahwa, “Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak”.
- Bahwa S-2157 bukanlah sebagai keputusan penolakan sebagaimana dimaksud Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.03/2013 (PMK-11) dikarenakan surat permohonan pembetulan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali secara materi permasalahan yang dikandung dalam surat tersebut bukan merupakan materi dalam lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP beserta penjelasannya.
Bahwa oleh karena itu, surat permohonan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali secara substansi bukanlah surat permohonan pembetulan sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan pembetulan. - Bahwa S-2157 bukanlah sebagai pengembalian permohonan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud Lampiran II PMK-11 dikarenakan surat permohonan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali selain secara substansi bukan merupakan surat permohonan pembetulan sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan pembetulan, poin 2 format Lampiran II PMK-11 menyatakan bahwa masih memungkinkan Termohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan pembetulan. Padahal secara substansi surat yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali bukan merupakan surat permohonan pembetulan.
- Bahwa Poin 2 Lampiran II PMK-11 menyatakan :
“Dengan demikian, surat Saudara kami kembalikan dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……../PMK.03/……… Saudara masih dapat mengajukan permohonan pembetulan.” - Bahwa dengan demikian jawaban Pemohon Peninjauan Kembali atas surat yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggunakan Lampiran II dan IV PMK-11.
- Bahwa hukum Perpajakan Indonesia memiliki kekhususan tersendiri hal inipun ditandai dengan pengadilan yang memutus sengketapun tersendiri yaitu pengadilan Pajak.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sesuai dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, atas putusan majelis yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 16 Undang-Undang KUP, Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP serta PER-48, diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 09 April 2015 harus dibatalkan.
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 29-30, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.60835/PP/M.XVIIIB/99/2015 tanggal 09 April 2015 yang menyatakan:
Membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan (Direktur Jenderal Pajak) Nomor S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/413/13 tanggal 10 Oktober 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.753.027.xxxx, alamat: JI. AA , RT.D RW.C, Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx.
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Membatalkan Surat Tergugat Nomor : S-2157/ WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00097/207/11/413/13 tanggal 10 Oktober 2013 atas nama Penggugat, NPWP : 01.753.027.0-413.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dibatalkannya penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-2157/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penerbitan Keputusan Penolakan Pembetulan SKPKB terdapat cacat yuridis karena tidak dipenuhi syarat-syarat penerbitan baik secara formal dan materiil, sehingga Tergugat diwajibkan menerbitkan sejalan dengan prosedur dan substansi hukum secara benar dan olehkarenanya koreksi Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 pada Lampiran I dan Lampiran II.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 Nopember 2017 oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. CCC, S.H., M.S. dan Dr. DDD, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh BBB, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd. Dr. DDD, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. BBB, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

