PUTUSAN
Nomor 95/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Grha AA Lantai Y, Jalan SS Kav. D, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT XXX;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/DIR/GMK/JKT/XI/2015, tanggal 20 Februari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3686/PJ./2015, tanggal 13 November 2015;
Termohon Peninjauan Kembali Kedua;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-890/PJ.07/2009 dan SKBPHTB Nomor S-1742/ WPJ.29/KB.0304/2008;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Januari 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/M.II/32/2010, tanggal 30 September 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-890/PJ.07/2009 tanggal 6 Nopember 2009 mengenai Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atas nama: PT XXX, Tbk, NPWP 01.647.721.xxxx, NOP 63.01.000.000.xxxx, alamat Jalan SS Kav. D Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx sehingga jumlah BPHTB yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Pajak Jakarta Nomor Putusan 26218/PP/M.II/32/2010, tanggal 30 September 2010;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 19 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Maret 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Maret 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 9 Februari 2015 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Nomor BASP-001/PAN.022/2017, tanggal 31 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali kedua a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali kedua tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali Kedua yang diterima tanggal 5 Maret 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Kedua memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Lanjutan atas Putusan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Agustus 2013 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/M.II/32/2010 tanggal 30 September 2010 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali Lanjutan (semula Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Agustus 2013 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/M.II/32/2010 tanggal 30 September 2010 karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dengan mengadili kembali:
- Menerima seluruhnya banding Pemohon Peninjauan Kembali Lanjutan (semula Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/M/.II/32/2010 tanggal 30 September 2010 atas Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-890/PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009 tentang Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBPHTB) Tahun 2008 Nomor S-1742/WPJ.29/KB.0304/2008 tanggal 13 November 2008 atas nama PT XXX NPWP 01.647.721.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga oleh karenanya sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali Lanjutan (semula Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Bilamana Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Terhormat memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali Lanjutan berpendapat lain (quod non), maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali Kedua tersebut, Termohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 20 November 2015 yang pada intinya putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali kedua tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dapat dibenarkan, karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2013, yang amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan pertimbangan hukumnya membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/-M.II/32/2010 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 September 2010, yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-890/ PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009 mengenai Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBPHTB) atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.647.721.xxxx, NOP 63.01.000.000. 000.0012.1, sehingga jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua yang secara substansi sama dengan dalam perkara a quo yaitu terdapat 2 (dua) Putusan Peninjauan Kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lain yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Agustus 2013 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04/B/PK/PJK/2013 tanggal 30 Juli 2013, terhadap perkara yang sama yakni penetapan BPHTB dari perubahan kepemilikan aktiva perusahaan karena penggabungan perusahaan antara Pemohon Peninjauan Kembali Lanjutan dengan PT Pamit Mitra Sekawan dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali Kedua oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali Kedua dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan novum yang bersifat menentukan berupa kepemilikan atas penggabungan perusahaan melalui merger dan konsolidasi yang dilakukan berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang dibuat di hadapan Pejabat Umum/Notaris Dr. Irawan Soerojo, S.H., M.Si. dalam Akta Nomor 142 tertanggal 13 Agustutus 2010 yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.10-23444 pada dasarnya dalam Neraca Konsolidasi tidak terjadi perubahan dalam arus kas dan tidak memiliki konsukuensi perpajakan seketika serta Putusan Mahkamah Agung RI yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Nomor 189/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Agustus 2013 dan Nomor 04/B/PK/PJK/2013 tanggal 30 Juli 2013, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali Kedua) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 27A Undang-Undang BPHTB jo. Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00 (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali kedua;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Agustus 2013, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali Kedua yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali Kedua, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali Kedua;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali kedua, Termohon Peninjauan Kembali Kedua sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali dan dalam peninjauan kembali kedua;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT XXX;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013, tanggal 24 Agustus 2013;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali dan dalam peninjauan kembali kedua, yang dalam peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S. dan Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. CCC, S.H., M.S. ttd. Dr. DDD, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. FFF, S.H., M.H | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. GGG, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

