Putusan Mahkamah Agung Nomor : 757/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 757/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1475/PJ./2017, tanggal 30 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, yang diwakili oleh JKL, jabatan Wakil Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, SE., Ak., jabatan Accounting Manager PT. VBN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 218/X/TD/AC/17, tanggal 24 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79370/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding: No. Uraian Jumlah RpMenurut Terbanding Jumlah RpMenurut PemohonBanding 1 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran Yang harus Dipungut Sendiri 0 0 b. Dikurangi: b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 5.820.000 b.2. Lain-Lain 402.788.227 402.788.227 Jumlah (a+b) 402.788.227 408.608.227 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-c) (402.788.227) (408.608.227) 2 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 408.608.227 408.608.227 3 PPN Yang Kurang Bayar (1.d + 2) 5.820.000 0 4 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 5.820.000 0 5 Jumlah PPN Yang Masih harus Dibayar (3 + 4) 11.640.000 0 Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan menjadikan batubara hasil produksi Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak (BKP); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79370/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1513/WPJ.06/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00009/207/09/029/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) a. PPN Yang Kurang/Lebih Bayar (408.608.227,00) b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 408.608.227,00 c. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 d. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 e. Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar 0.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79370/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79370/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1513/WPJ.06/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00009/207/12/029/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1513/WPJ.06/2015 tanggal 18 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor : 00009/207/09/029/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp5.820.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa transaksi yang berkaitan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 545/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 545/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3021/PJ/2017, tanggal 4 Agustus 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY No.X-X ASD, FGH, Semarang, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan tax analyst, beralamat di Tangerang Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/WSMS/PJK/XI/2017,tanggal 1 November 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83380/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 04 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding, sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNJumlahPerhitungan PPN Kurang Bayar :Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar Rp 19.766.866.927,00Rp 180.907.909,00Rp 19.947.774.836,00 Rp 1.976.688.707,00(Rp 5.524.853.735,00)(Rp 3.548.165.028,00)Rp 3.548.165.028,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding/surat tanggapan jawaban tanggal 11 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83380/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 04 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2096/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00091/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.0-XXX.000, dengan alamat di Jalan RTY No.X-X ASD, Semarang, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi :– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Dibayar dengan NPWP sendiri– Lain-LainJumlahJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarKelebihan pajak yang sudah :– dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya– dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) KUP– Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 19.766.866.927,00Rp 180.907.909,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 19.947.774.836,00RpRp 19.947.774.836,00 Rp 1.976.688.707,00 Rp 0,00Rp 5.524.853.735,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 5.524.853.735,00Rp 5.524.853.735,00Rp (3.548.165.028,00) Rp 3.548.165.028,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83380/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 4 Mei 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untukseluruhnya. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83380/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 4 Mei 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali ;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2096/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00091/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014 Masa Pajak September 2012 atas nama PT.QWE, NPWP : 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X-X, ASD, Semarang, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 449/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 449/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, Tbk, beralamat di RTY, ASD, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: Plaza FGH Tower Lt. XX, Jalan JKL, Kav.XX-XX, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur, VBN, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, S.H. LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum NKO, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3987/PJ/2017, tanggal 20 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84698/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding bahwa ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember seharusnya menyatakan Nihil, dengan perincian angka-angka sebagai berikut: 1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 173.335.544.428,00 2 PPh Pasal 23 terutang Rp 3.467.663.164,00 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp b. Setoran masa Rp 3.467.663.164,00 c. STP (pokok kurang bayar) Rp d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Rp e. Lain-lain Rp f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak Rp g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 3.467.663.164,00 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar Rp Nihil 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp Nihil b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP Rp d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp e. Jumlah sanksi administrasi Rp Nihil 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp Nihil (Terbilang: Nihil) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84698/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-961/WPJ.15/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00005/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.000.XXX.X-X0X.00X, beralamat di RTY, ASD, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi Plaza FGH Tower Lantai XX, Jalan JKL Kavling XX-XX, Jakarta 12190; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2017 disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 84698/PP/M.XIB/12/2017 yang diucapkan tanggal 19 Juni 2017 yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 84698/PP/M.XIB/12/2017 yang diucapkan tanggal 19 Juni 2017;DENGAN MENGADILI SENDIRI 3. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; 4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:(a)Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomer KEP-961/WPJ.15/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Desember 2012; dan(b)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00005/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014,dengan segala akibat hukumnya; 5. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2012 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:NoUraianJumlah(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak173.335.544.4282PPh Pasal 23 Terutang3.467.663.1643PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan3.467.663.1644PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar (2-3)Nihil5Sanksi AdministrasiNihil6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5)Nihil 6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali segala pembayaran pajak yang tidak terutang sebesar Rp 442.349.288,00 (empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh delapan Rupiah), ditambah dengan imbalan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 756/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 756/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1451/PJ./2017, tanggal 30 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, yang diwakili oleh JKL, jabatan Wakil Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, SE., Ak., jabatan Accounting Manager PT QWE, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 216/X/TD/AC/17, tanggal 24 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79368/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding No. Uraian Jumlah RpMenurut Terbanding Jumlah RpMenurut PemohonBanding 1 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran Yang harus Dipungut Sendiri 0 0 b. Dikurangi: b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 391.148.227 5.820.000 b.2. Lain-Lain 0 391.148.227 c. Jumlah (a+b) 391.148.227 396.968.227 d. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-c) (391.148.227) (396.968.227) 2 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 396.968.227 396.968.227 3 PPN Yang Kurang Bayar (1.d + 2) 5.820.000 0 4 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 5.820.000 0 5 Jumlah PPN Yang Masih harus Dibayar (3 + 4) 11.640.000 0 Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan menjadikan batu bara hasil produksi Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak (BKP); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79368/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1519/WPJ.06/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00007/207/09/029/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) a. PPN Yang Kurang/Lebih Bayar (396.968.227,00) b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 396.968.227,00 c. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 d. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 e. Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar 0.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79368/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79368/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1519/WPJ.06/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00007/207/09/029/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1519/WPJ.06/2015 tanggal 18 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00007/207/09/029/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp5.820.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa transaksi
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 336/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 336/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jl. RTY Kav. X-X No.X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh ASD, pekerjaan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR PROVINSI PAPUA, beralamat di di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, pekerjaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua beralamat di di di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/11531/SET, tanggal 4 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1714/Dispenda, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/1714/Dispenda tersebut. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 04 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT QWE Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/1714/Dispenda tanggal 03 Agustus 2015 untuk Bulan Juli 2015, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di ZAQ Lt. X, Jalan RTY Kav. X-X No. X, Jakarta Selatan (12940). Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon ini; 2. Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak No. 79874 terkait sengketa Pajak Air Permukaan untuk periodeJuli 2015; 3. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Surat Ketetapan Pajak Daerah atas Pajak Air Permukaan Nomor: 973/1714/Dispenda tanggal 3 Agustus 2015 untuk Masa Pajak Juli 2015 juncto Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015; dan, 4. Mengadili dan memutuskan bahwa Pajak Air Permukaan hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya.Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan terhadap Pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan Nomor: 973/1714/Dispenda tanggal 03 Agustus 2015 untuk Bulan Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H., M.H., Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 594/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 594/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3793/PJ/2016, tanggal 14 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PTQWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72834/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-3283/WPJ.11/2015 dan dengan ini mengajukan gugatan. Adapun alasan ketidaksetujuan Penggugat adalah. bahwa koreksi Tergugat atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp801.641.976,00 dan koreksi Tergugat atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp769.530.000,00 tidak jelas; Bahwa dengan koreksi Tergugat yang tidak jelas, sehingga perbedaan sengketa penyerahan PPN yang harus dipungut. Uraian Penyerahan Yang Dipungut PPN Yang Dibebaskan Menurut SPT – Penggugat Rp1.273.543.723 Rp1.136.772.000 Menurut Tergugat Rp2.075.185.699 Rp367.242.000 Koreksi Rp 801.641.976 (Rp769.530.000) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut. Uraian (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1.273.543.723 Penyerahan yang tidak terutang PPN 656.069.200 Penyerahan yang dibebaskan dari PPN 1.136.772.000 Pajak Keluaran yang harus dipungut 127.354.376 Dikurangi : a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan 80.543.986 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 46.810.390 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 127.354.376 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0 Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya 0 PPN – Kurang / (Lebih) Bayar 0 Sanksi Administrasi 0 a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 0 Jumlah sanksi administrasi 0 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 0 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 21 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72834/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015tanggal 15 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 November 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72834/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4 Agustus 2016yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72834/PP/M.IIIA/99/2016 tanggal 4 Agustus 2016 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD, Surabaya, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo yaitu, berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali), sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan