PUTUSAN
Nomor 1725/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1421/PJ./2013 tanggal 3 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, beralamat di Jalan AA, Surabaya;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44339/PP/M.I/16/2013, tanggal 3 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 19/KUG/RASAPALA/IV/2012 tanggal 2 April 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, yang telah Pemohon Banding terima melalui via pos pada tanggal 7 Januari 2012, atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, atas nama Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa Keputusan Terbanding tersebut, merupakan jawaban atas permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 25/UMM/RASAPALA/ IV/2011 tanggal 26 April 2011, yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo pada tanggal 4 Mei 2011, sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-4146/WPJ.11/KP.0703/2011;
Bahwa keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00037/207/09/609/11 tanggal 4 Februari 2011 untuk Masa Pajak Agustus 2009;
Bahwa banding yang Pemohon Banding ajukan adalah sehubungan dengan ditolaknya keberatan yang diajukan oleh Peneliti Keberatan Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur I, dimana Peneliti pada tingkat keberatan tetap mempertahankan seluruh koreksi yang dibuat oleh pemeriksa pajak sehingga masih terdapat kewajiban perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp51.3473768,00 termasuk sanksi administrasi;
- Ketentuan formal pengajuan permohonan banding;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa surat permohonan banding harus memenuhi ketentuan formal sebagai berikut:- Pasal 35 (1), banding diajukan dengan surat banding yang ditulis dalam Bahasa Indonesia, dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;
- Pasal 35 (2), banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bu!an sejak diterimanya keputusan yang akan dibanding;
- Pasal 36 (1), terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
- Surat banding ini diajukan terhadap satu keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012;
- Pasal 36 (2), banding diajukan dengan alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
- Pasal 36 (3), Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding. Salinan (copy) Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, terlampir bersama surat ini;
- Pasal 36 (4), dalam hal Banding diajukan terhadap besamya jumlah pajak terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang telah dilunasi sebesar 50 % (lima puluh persen);
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, yang menyatakan “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;
Bahwa dengan demikian kewajiban perpajakan yang tertera dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 05 Januari 2012 tersebut telah dibayarkan sebagian melalui Bank Mandiri dengan NTPN 0704001209040705 dimana copy bukti pembayaran dilampirkan bersama dengan Surat Banding ini;
Bahwa berdasarkan kepada ketentuan yang telah disebutkan diatas, sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, maka Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan banding; - Materi Koreksi yang diajukan banding;
Bahwa Pemeriksa Pajak den Peneliti Keberatan, berpendapat bahwa masih terdapat kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai untuk masa pajak Agustus 2009;
Bahwa Pemohon Banding masih belum sependapat dengan Pemeriksa dan Peneliti Keberatan dan dengan demikian Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, dengan pertimbangan sebagai berikut :- PT. XXX, NPWP 02.778.945.2-609.001 bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP);
- PT. XXX, NPWP 02.778.945.2-609.001 adalah cabang dari PT. XXX, NPWP 02.778.912.xxxx;
- Materi yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo dan Peneliti Keberatan atas PT. XXX, NPWP 02.778.945.xxxx sudah diperhitungkan dalam Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying dan Peneliti Keberatan Direktorat Jendral Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I atas PT. XXX, NPWP 02.778.945.xxxx;
- Tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dan tidak ada transaksi-transaksi lain yang menyebabkan negara menjadi dirugikan, karena transaksi-transaksi yang terutang telah dipotong oleh PT. XXX, NPWP 02.778.945.xxxx selaku pemilik dari PT. XXX, NPWP 02.778.945.xxxx dan telah disetorkan kepada Kas Negara;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding diatas dan berdasarkan asas keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, tidak seharusnya Kredit Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding setorkan tersebut di koreksi oleh Pemeriksa dan Peneliti keberatan. Pemohon Banding mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kredit pajak masukan tersebut dan memberikan keadilan kepada Pemohon Banding yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa berdasarkan kepada penjelasan diatas dan sesuai dengan asas keadilan yang menjadi dasar pembuatan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim di Pengadilan Pajak untuk meninjau kembali dan membatalkan surat Keputusan Terbanding nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44339/PP/M.I/16/2013, tanggal 3 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00037/207/09/609/11 tanggal 4 Februari 2011 atas nama PT. XXX, NPWP 02.778.945.xxxx, beralamat di Jalan AA, Surabaya, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
| DPP PPN | Rp. 358.284.797,00 |
| Pajak Keluaran | Rp. 35.828.480,00 |
| Kredit Pajak | (Rp. 0,00) |
| Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar | Rp. 35.828.480,00 |
| Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya | Rp 0,00 |
| Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar | Rp. 35.828.480,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp 12.181.683,00 |
| Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar | Rp. 48.010.163,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44339/PP/M.I/16/2013, tanggal 3 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1421/PJ./2013, tanggal 3 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juli 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Februari 2015, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Nomor TKM-3788/PAN.Wk/2016 tanggal 30 Desember 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44339/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 15 Alinea ke-1 dan ke-2:
Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes Telkom sebesar 6.5% dari Rp383.192.296,00 atau setara dengan Rp 24.907.499,00 di PPh Badan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp24.907.499,00 tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp358.284.797,00 tetap dipertahankan; - Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN) mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 17:
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
Pasal 1 angka 18:
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Pasal 1 angka 23:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pasal 13 ayat (5):
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
- Bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3):
Bahwa Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, yaitu:- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
- Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Pasal 1 angka 3:
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;”
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Penjelasan Pasal 76;
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; - Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp24.907.499,00 yang belum dipungut, disetor dan dilaporkan PPN-nya;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar pertimbagan putusannya menyatakan: “bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp24.907.499,00 tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp358.284.797,00 tetap dipertahankan.”;
- Bahwa Terhadap kewajiban PPN ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenakan Surat Ketetapan Pajak PPN untuk dua lokasi yaitu di Lokasi Surabaya dan lokasi Bandung;
- Bahwa koreksi dalam sengketa PPN ini adalah terkait dengan koreksi peredaran usaha dalam sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan, di mana sengketa peredaran usaha tersebut terdiri dua bagian yaitu:
a. Koreksi diskon Rp 1.018.113.750,-
b. Koreksi Pengujian arus R/K dan Buku Piutang sebesar Rp 546.606.244,-
Bahwa dari rincian di atas yang masih menjadi sengketa peredaran usaha dan diajukan Peninjauan Kembali adalah terkait dengan koreksi potongan harga atau pemberian diskon dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kepada Yakes Telkom; - Bahwa koreksi DPP atas penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut adalah terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha dalam jenis pajak PPh Badan Tahun 2009. Di dalam sengketa koreksi peredaran usaha PPh Badan tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan putusannya nomor Put.44327/PP/M.I/15/2013 yang membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha atas diskon penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00 (koreksi seluruh diskon penjualan selama Tahun Pajak 2009);
- Bahwa terhadap sengketa koreksi peredaran usaha dalam PPh Badan Tahun 2009 terhadap koreksi diskon penjualan sebesar Rp1.018.113.750,00 tersebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga dilakukan upaya luar biasa berupa peninjauan kembali;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00 dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 11 Februari 2009, sehingga sejak tanggal tersebut adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang wajib menjalankan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjalankan usaha sebagai pedagang besar dan menyerahkan obatobatan (tidak termasuk ke dalam Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) jo PP 144 Tahun 2000), sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut memenuhi persyaratan sebagai penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Agustus 2009 tersebut tidak memungut dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat penyerahan kepada Yakes Telkom tersebut menerbitkan invoice sebagai dasar penagihan. Di dalam invoice tersebut tercantum tagihan termasuk PPN, sehingga yang diterima tagihannya dari Yakes Telkom adalah sebesar yang ditagihkan yaitu harga jual ditambah PPN;
- Bahwa berdasarkan pernyataan dan keterangan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah menerbitkan Faktur Pajak sebagai pelaksanaan kewajiban dalam pemungutan PPN;
- Bahwa sesuai dengan bukti dan keterangan yang disampaikan pada saat persidangan, bahwa di dalam Invoice, Faktur Pajak tersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskon penjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Yakes Telkom;
Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yang selanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebut pula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Koran dari Pembeli;
Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihan tersebut adalah nilai tanpa adanya pengurang berupa diskon penjualan; - Bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Yakes Telkom. Yang menjadi Dasar pengenaan Pajak adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Bahwa dalam hal ini yang menjadi DPP PPN adalah nilai berupa uang (nilai yang tercantum dalam invoice sebagai dasar penagihan dan nilai tersebut adalah sesuai dengan nilai yang diterima dari pihak pembeli). Dengan demikian bahwa syarat suatu potongan harga/diskon penjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam nilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkan bahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum niai potongan harga atau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga nilai DPP PPN yang menjadi dasar penghitungan Pajak Keluaran adalah besarnya nilai sebagaimana yang tercantum dalam invoice sebagai dasar penagihan dan juga yang menjadi dasar nilai yang diterima dalam Rekening Koran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu tanpa adanya pengurangan berupa diskon penjualan;
Sehingga terhadap penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Yakes Telkom tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN; - Bahwa dalam Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp383.192.296,00 yang dipertahankan adalah sebesar Rp358.284.797,00 (yang merupakan penjualan setelah dikurangi dengan diskon sebesar 6,5 %);
Bahwa koreksi yang tidak dipertahankan adalah sebesar Rp24.907.499,00; - Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-undang PPN) mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 18:
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”; - Bahwa berdasarkan uraian dan perhitungan tersebut di atas, Putusan Majelis Hakim pengadilan Pajak yang menerima permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan sebagian koreksi yaitu sebesar nilai potongan harga atau diskon penjualan sebesar Rp24.907.499,00 tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu bahwa potongan harga yang dapat dikurangkan adalah potongan harga yang tercantum di dalam Faktur Pajak. Dalam kenyataannya tidak pernah ada Potongan harga yang tercantum di dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Yakes Telkom tersebut;
- Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan: “bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes Telkom sebesar 6.5% dari Rp383.192.296,00 atau setara dengan Rp24.907.499,00 di PPh Badan” dan “bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp24.907.499,00 tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp358.284.797,00 tetap dipertahankan;” adalah amar pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp24.907.499,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka 18 sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44339/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April 2013 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.44339/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April 2013 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00037/207/09/609/11 tanggal 4 Februari 2011 atas nama: PT. XXX, NPWP 02.778.94xxxx, beralamat di Jalan AA, Surabaya, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaimana perhitungan diatas, adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00037/207/09/609/11 tanggal 4 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding NPWP 02.778.945.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp48.010.163,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Penijauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terkait dengan potongan harga sebesar 6,5% ke Yakes Terkom sebagai omzet penjualan dalam batas kewajaran yang didukung dengan Faktur Pajak sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar:DPP PPNRp. 358.284.797,00Pajak KeluaranRp. 35.828.480,00Kredit Pajak(Rp. 0,00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp. 35.828.480,00Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp 0,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp. 35.828.480,00Sanksi AdministrasiRp 12.181.683,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp. 48.010.163,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

