Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2158/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2158/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG INDUSTRIES, beralamat di Jalan Industri II Nomor XX RT.00X RW.0X, Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diwakili oleh FA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-455/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115714.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 10 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan penghitungan pajak terhutang berdasarkan SKPKB, SK Keberatan, dan Permohonan Banding yang terdapat pada Tabel 6 di bawah ini: Tabel 6Penghitungan PPh yang Masih Harus Dibayar sesuai SKPKB, SK Keberatan dan Permohonan Banding(dalam Rupiah) No Uraian SKPKB SK Keberatan PermohonanBanding 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 38.625.244.518 38.625.244.518 35.738.707.926 2 Harga Pokok Penjualan 34.382.153.612 34.382.153.612 34.382.153.612 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 – 2) 4.2343.090.906 4.243.090.906 1.356.554.314 4 Biaya Usaha Lainnya 3.706.677.524 3.706.677.524 3.706.677.524 5 Penghasilan Netto (3 – 4) 536.413.382 536.413.382 (2.350.123.210) 6 Penghasilan Netto Lainnya 208.942.697 208.942.697 208.942.697 7 Penyesuaian Fiskal a.  Penyesuaian Fiskal Positif 1.290.196.312 1.290.196.312 1.290.196.312 b.  Penyesuaian Fiskal Negatif (603.006.208) (603.006.208) (603.006.208) c.  Jumlah (1 + 2) 687.190.104 687.190.104 687.190.104 8 Jumlah Penghasilan Netto (5+6+7c) 1.432.546.183 1.432.546.183 (1.453.990.409) 9 Pajak Terhutang 335.883.542 137.004.049 – 10 Kredit Pajak 137.004.049 198.879.493 137.004.049 11 Pajak yang tidak/kurang dibayar (9 – 10) 198.879.493 95.462.157 (137.004.049) 12 Sanksi Administrasi 95.462.157 – 13 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 294.341.650 294.341.650 (137.004.049) Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Peredaran Usaha Pemohon Banding dari semula Rp.38.625.244.518,- dapat diubah dan disetujui menjadi sebesar Rp.35.738.707.926,-; Bahwa demikianlah Permohonan Banding Pemohon Banding atas SK Keberatan tersebut. Besar harapan Pemohon Banding agar dapat kiranya Majelis Hakim yang Terhormat mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berazaskan keadilan; Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Desember 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115714.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 10 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00910/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 30 Mei 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/206/12/057/16 tanggal 21 Maret 2016, atas nama: PT DFG Industries, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Jalan Industri II No.XX RT.00X RW0X, Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: (1) Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115714.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; (2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115714.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan (3) Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. Atau :Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar dapatlah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00910/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 30 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/206/12/057/16 tanggal 21 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2156/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2156/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5200/PJ/2018, tanggal 17 Desember 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH INDONESIA, beralamat di Jalan AA VI/A1, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh GH, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Advokat dan Asisten Advokat pada CC & DD, Attorneys-Counselors at Law, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SH012/SCI/TAX/2019, tanggal 12 Februari 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116713.15/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 08 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi Terbanding; Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Nopember 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116713.15/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 08 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01146/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00010/206/14/055/16 tanggal 11 April 2016, atas nama: PT FGH Indonesia, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA VI/A1, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Cfm Majelis Rp   84.924.322.818,00 Kompensasi Kerugian Fiskal (Rp  11.075.858.557,00) Penghasilan Kena Pajak Rp   73.848.464.261,00 Pajak Penghasilan Terutang Rp   18.462.116.000,00 Kredit Pajak (Rp  21.393.426.342,00) PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp    2.931.310.342,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01146/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00010/206/14/055/16 tanggal 11 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp2.931.310.342,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1886/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1886/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4232/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada BB, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 26 Oktober 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan FD Kawasan Industri Medan Nomor X Saentis Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Medan Sumatera Utara X0XXX, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114808.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan pembuktian bahwa atas PPN yang dikreditkan telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Penjual, maka koreksi atas PPN Masukan yang pembuatannya mendahului tanggal NSFP seharusnya adaIah Nihil dan koreksi Peneliti Keberatan sebesar Rp7.009.228,00 seharusnya dibatalkan; Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas maka perhitungan PPN Barang dan Jasa terutang Masa Pajak Juni 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN  Ekspor 52.810.875.137 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.737.059.039 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 17.975.206.850 Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan 0 Jumlah 77.523.141.026 Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0 Jumlah seluruh penyerahan 77.523.141.026 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 673.705.904 Dikurangi: PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 6.715.448.560 STP (pokok kurang bayar) 0 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 Lain-lain 0 Jumlah 6.715.448.560 Diperhitungkan: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 6.715.448.560 Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar (6.041.742.656) 3. Kelebihan pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 6.041.742.656 Dikompensasikan ke masa pajak …(karena pembetulan) 0 4. PPN yang kurang dibayar 0 5. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 September 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114808.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00043/207/14/123/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan FD Kawasan Industri Medan Nomor X Saentis Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Medan Sumatera Utara X0XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: – Ekspor 52.810.875.137,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 6.737.059.039,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 17.975.206.850,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 77.523.141.026,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 673.705.904,00 Dikurangi : – Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 6.715.342.060,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (6.041.636.156,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 6.041.742.656,00 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar 106.500,00 5. Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 106.500,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 213.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Oktober 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 26 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00043/207/14/123/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp213.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1885/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1885/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa VV, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4230/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan AA Kawasan Industri Medan Nomor X Saentis Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Medan Sumatera Utara X0XXX, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114806.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan pembuktian bahwa atas PPN yang dikreditkan telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Penjual, maka koreksi atas PPN Masukan yang pembuatannya mendahului tanggal NSFP seharusnya adaIah Nihil dan koreksi Peneliti Keberatan sebesar Rp1.021.200,00 seharusnya dibatalkan; Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas maka perhitungan PPN Barang dan Jasa terutang Masa Pajak Maret 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN  Ekspor 47.592.314.995 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 12.482.176.338 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 10.409.322.200 Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan 0 Jumlah 70.483.813.533 Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0 Jumlah seluruh penyerahan 70.483.813.533 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.248.217.636 Dikurangi: PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3.290.790.973 STP (pokok kurang bayar) 0 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 Lain-lain 0 Jumlah 3.290.790.973 Diperhitungkan: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 3.290.790.973 Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar (2.042.573.337) 3. Kelebihan pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 2.042.573.337 Dikompensasikan ke masa pajak …(karena pembetulan) 0 4. PPN yang kurang dibayar 0 5. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 September 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114806.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00041/207/14/123/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan AA Kawasan Industri Medan Nomor X Saentis Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Medan Sumatera Utara X0XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: – Ekspor 47.592.314.995,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 12.482.176.338,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 10.409.322.200,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 70.483.813.533,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 1.248.217.636,00 Dikurangi : – Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 3.290.790.973,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (2.042.573.337,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.042.573.337,00 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 5. Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 26 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00041/207/14/123/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1824/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1824/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4070/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Blok JJ-X, Bekasi XXXX0, yang diwakili oleh GH, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101454.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 17 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas seluruh Technical Guidance Fee sebesar Rp78.598.378.320 karena berdasarkan fakta-fakta dan bukti pendukung yang ada, eksistensi dan manfaat pembayaran Technical Guidance Fee kepada FGH Corporation telah dibuktikan; Bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan dalam Transfer Pricing Documentation bahwa Technical Guidance Fee yang dibayarkan kepada FGH Corporation telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: U R A I A N M E N U R U T KOREKSIYANGDIBATALKAN(Rp) Terbanding(Rp) PemohonBanding(Rp) Peredaran Usaha 2.034.943.961.531 2.034.943.961.531 – Harga Pokok Penjualan (1.509.900.342.215) (1.509.900.342.215) – Laba Bruto 525.043.619.316 525.043.619.316 – Biaya Usaha Lainnya  (145.980.895.692) (224.579.274.012) 78.598.378.320 Penghasilan (Beban) dari Luar Usaha 3.988.848.095 3.988.848.095 – Penyesuaian Fiskal 8.244.394.328 8.244.394.328 – Jumlah Penghasilan Netto 391.295.966.047 312.697.587.727 78.598.378.320 Kompensasi Kerugian – – – Penghasilan Kena Pajak  391.295.966.047 312.697.587.727 78.598.378.320 PPh Terutang  97.823.991.500 78.174.396.750 19.649.594.750 Kredit Pajak 120.336.336.603 120.336.336.603 – PPh yang Kurang (Lebih) di Bayar  (22.512.345.103) (42.161.939.853) 19.649.594.750 Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp42.161.939.853. Dengan memperhitungkan jumlah lebih bayar yang telah diterima berdasarkan SKPLB 00185 sebesar Rp22.512.345.103 maka jumlah yang masih harus diterima oleh Pemohon Banding adalah Rp19.649.594.750; Bahwa demikianlah surat permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Technical Guidance Fee; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Juni 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101454.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 17 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4292/WPJ.07/2015 tanggal 17 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00185/406/12/055/14 tanggal 22 September 2014, atas nama PT FGH Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Blok JJ-1, Bekasi XXXX0, dengan perhitungan sebagai berikut. Penghasilan Netto Rp  312.697.587.727,00 Kompensasi Kerugian Rp                           0,00 PPh Terutang Rp    78.174.396.750,00 Kredit Pajak Rp  120.336.336.603,00 PPh yang masih harus/lebih dibayar (Rp   42.161.939.853,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Oktober 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4292/WPJ.07/2015 tanggal 17 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00185/406/12/055/14 tanggal 22 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp42.161.939.853,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Biaya Usaha Lainnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp78.598.378.320,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa dan penggunaan metode transfer pricing yang didukung dengan bukti Transfer Pricing Report antar pihak afiliasi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menggunakan metode CUP dalam Transfer Pricing sudah tepat dalam menguji prinsip kewajaran dan kewajaran (arm’s lenght principle) atas pembayaran royalty, sedangkan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan analisa kewajaran dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Chapter VI dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1823/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1823/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4079/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada FA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Oktober 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di BB Land Plaza, Menara X Lt. X0, Jalan M.H. CC Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111395.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 09 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa seharusnya koreksi PPN Masukan terkait pupuk dan racun hama sebesar Rp199.341.100,00 dibatalkan;Bahwa perhitungan PPN terutang Masa Pajak Juli 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 245.895.204.500,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 100.780.915.399,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 359.500.000,00 a.6. Jumlah 347.035.619.899,00 b Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c Jumlah seluruh penyerahan 347.035.619.899,00 d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.1. Impor BKP 0,00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut pajak 0,00 d.5. Kegiatan membangun sendiri 0,00 d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0,00 d.7. Jumlah 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 10.078.091.540,00 b Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 38.820.078.448,00 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 b.6. Jumlah 38.820.078.448,00 c Diperhitungkan: c.1. SKPPKP 0,00 d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 38.820.078.448,00 e Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar (28.741.986.908,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 28.743.549.908,00 b Dikompensasikan ke masa pajak … 0,00 c Jumlah 28.743.549.908,00 4. Jumlah PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 1.563.000,00 5. Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 – Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00 – Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00 – Kenaikan Pasal 17C KUP 1.563.000,00 – Kenaikan Pasal 17D KUP 0,00 – Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0,00 – jumlah sanksi administrasi 1.563.000,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.126.000,00 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 April 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111395.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 09 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00869/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00049/207/11/092/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Land Plaza, Menara X Lt. X0, Jalan M.H. CC Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 adalah sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak a Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor Rp 245.895.204.500,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 100.780.915.399,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 359.500.000,00 a.6. Jumlah Rp 347.035.619.899,00 b Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 c Jumlah seluruh penyerahan Rp 347.035.619.899,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 10.078.091.540,00 b Dikurangi: Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 38.820.078.448,00 c Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp (28.741.986.908,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: Rp a Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 28.743.549.908,00 4. Jumlah PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp 1.563.000,00 5. Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP Rp 1.563.000,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.126.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Oktober 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan