PUTUSAN
Nomor 1824/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4070/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT FGH INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Blok JJ-X, Bekasi XXXX0, yang diwakili oleh GH, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101454.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 17 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas seluruh Technical Guidance Fee sebesar Rp78.598.378.320 karena berdasarkan fakta-fakta dan bukti pendukung yang ada, eksistensi dan manfaat pembayaran Technical Guidance Fee kepada FGH Corporation telah dibuktikan;
Bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan dalam Transfer Pricing Documentation bahwa Technical Guidance Fee yang dibayarkan kepada FGH Corporation telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| U R A I A N | M E N U R U T | KOREKSI YANG DIBATALKAN (Rp) | |
| Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | ||
| Peredaran Usaha | 2.034.943.961.531 | 2.034.943.961.531 | – |
| Harga Pokok Penjualan | (1.509.900.342.215) | (1.509.900.342.215) | – |
| Laba Bruto | 525.043.619.316 | 525.043.619.316 | – |
| Biaya Usaha Lainnya | (145.980.895.692) | (224.579.274.012) | 78.598.378.320 |
| Penghasilan (Beban) dari Luar Usaha | 3.988.848.095 | 3.988.848.095 | – |
| Penyesuaian Fiskal | 8.244.394.328 | 8.244.394.328 | – |
| Jumlah Penghasilan Netto | 391.295.966.047 | 312.697.587.727 | 78.598.378.320 |
| Kompensasi Kerugian | – | – | – |
| Penghasilan Kena Pajak | 391.295.966.047 | 312.697.587.727 | 78.598.378.320 |
| PPh Terutang | 97.823.991.500 | 78.174.396.750 | 19.649.594.750 |
| Kredit Pajak | 120.336.336.603 | 120.336.336.603 | – |
| PPh yang Kurang (Lebih) di Bayar | (22.512.345.103) | (42.161.939.853) | 19.649.594.750 |
Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp42.161.939.853. Dengan memperhitungkan jumlah lebih bayar yang telah diterima berdasarkan SKPLB 00185 sebesar Rp22.512.345.103 maka jumlah yang masih harus diterima oleh Pemohon Banding adalah Rp19.649.594.750;
Bahwa demikianlah surat permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Technical Guidance Fee;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Juni 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101454.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 17 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4292/WPJ.07/2015 tanggal 17 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00185/406/12/055/14 tanggal 22 September 2014, atas nama PT FGH Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Blok JJ-1, Bekasi XXXX0, dengan perhitungan sebagai berikut.
| Penghasilan Netto | Rp 312.697.587.727,00 |
| Kompensasi Kerugian | Rp 0,00 |
| PPh Terutang | Rp 78.174.396.750,00 |
| Kredit Pajak | Rp 120.336.336.603,00 |
| PPh yang masih harus/lebih dibayar | (Rp 42.161.939.853,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101454.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101454.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4292/WPJ.07/2015 tanggal 17 Desember 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00185/406/12/055/14 Tanggal 22 September 2014, atas nama PT FGH Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Blok JJ-1, Bekasi XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4292/WPJ.07/2015 tanggal 17 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00185/406/12/055/14 tanggal 22 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp42.161.939.853,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Biaya Usaha Lainnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp78.598.378.320,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa dan penggunaan metode transfer pricing yang didukung dengan bukti Transfer Pricing Report antar pihak afiliasi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menggunakan metode CUP dalam Transfer Pricing sudah tepat dalam menguji prinsip kewajaran dan kewajaran (arm’s lenght principle) atas pembayaran royalty, sedangkan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan analisa kewajaran dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Chapter VI dan VII OECD Transfer Pricing Guidlines; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp42.161.939.853,00; dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan NettoRp 312.697.587.727,00Kompensasi KerugianRp 0,00PPh TerutangRp 78.174.396.750,00Kredit PajakRp 120.336.336.603,00PPh yang masih harus/lebih dibayar (Rp 42.161.939.853,00) |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
| 1. | Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK; |
| 2. | Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); |
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. GGG, S.H., M.Hum., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

