PUTUSAN
Nomor 2158/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG INDUSTRIES, beralamat di Jalan Industri II Nomor XX RT.00X RW.0X, Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diwakili oleh FA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-455/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115714.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 10 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
Bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan penghitungan pajak terhutang berdasarkan SKPKB, SK Keberatan, dan Permohonan Banding yang terdapat pada Tabel 6 di bawah ini:
Tabel 6
Penghitungan PPh yang Masih Harus Dibayar sesuai SKPKB, SK Keberatan dan Permohonan Banding
(dalam Rupiah)
| No | Uraian | SKPKB | SK Keberatan | Permohonan Banding |
| 1 | Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto | 38.625.244.518 | 38.625.244.518 | 35.738.707.926 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 34.382.153.612 | 34.382.153.612 | 34.382.153.612 |
| 3 | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 – 2) | 4.2343.090.906 | 4.243.090.906 | 1.356.554.314 |
| 4 | Biaya Usaha Lainnya | 3.706.677.524 | 3.706.677.524 | 3.706.677.524 |
| 5 | Penghasilan Netto (3 – 4) | 536.413.382 | 536.413.382 | (2.350.123.210) |
| 6 | Penghasilan Netto Lainnya | 208.942.697 | 208.942.697 | 208.942.697 |
| 7 | Penyesuaian Fiskal | |||
| a. Penyesuaian Fiskal Positif | 1.290.196.312 | 1.290.196.312 | 1.290.196.312 | |
| b. Penyesuaian Fiskal Negatif | (603.006.208) | (603.006.208) | (603.006.208) | |
| c. Jumlah (1 + 2) | 687.190.104 | 687.190.104 | 687.190.104 | |
| 8 | Jumlah Penghasilan Netto (5+6+7c) | 1.432.546.183 | 1.432.546.183 | (1.453.990.409) |
| 9 | Pajak Terhutang | 335.883.542 | 137.004.049 | – |
| 10 | Kredit Pajak | 137.004.049 | 198.879.493 | 137.004.049 |
| 11 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (9 – 10) | 198.879.493 | 95.462.157 | (137.004.049) |
| 12 | Sanksi Administrasi | 95.462.157 | – | |
| 13 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 294.341.650 | 294.341.650 | (137.004.049) |
Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Peredaran Usaha Pemohon Banding dari semula Rp.38.625.244.518,- dapat diubah dan disetujui menjadi sebesar Rp.35.738.707.926,-;
Bahwa demikianlah Permohonan Banding Pemohon Banding atas SK Keberatan tersebut. Besar harapan Pemohon Banding agar dapat kiranya Majelis Hakim yang Terhormat mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berazaskan keadilan;
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Desember 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115714.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 10 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00910/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 30 Mei 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/206/12/057/16 tanggal 21 Maret 2016, atas nama: PT DFG Industries, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Jalan Industri II No.XX RT.00X RW0X, Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| (1) | Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115714.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; |
| (2) | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115714.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan |
| (3) | Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. |
Atau :
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar dapatlah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00910/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 30 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00002/206/12/057/16 tanggal 21 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.886.536.592,00; yang didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan hubungan istimewa atas penilaian harga wajar yang mendasarkan pada nilai pembuktian lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, sehingga koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan secara terukur dan Majelis Hakim telah memutus sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto OECD Transfer Pricing Guidelines;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG INDUSTRIES;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. M. HHH, S.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

