PUTUSAN
Nomor 1885/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa VV, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4230/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG, beralamat di Jalan AA Kawasan Industri Medan Nomor X Saentis Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Medan Sumatera Utara X0XXX, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114806.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pembuktian bahwa atas PPN yang dikreditkan telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Penjual, maka koreksi atas PPN Masukan yang pembuatannya mendahului tanggal NSFP seharusnya adaIah Nihil dan koreksi Peneliti Keberatan sebesar Rp1.021.200,00 seharusnya dibatalkan;
Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas maka perhitungan PPN Barang dan Jasa terutang Masa Pajak Maret 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN | ||
| Ekspor | 47.592.314.995 | |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 12.482.176.338 | |
| Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN | 0 | |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 10.409.322.200 | |
| Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan | 0 | |
| Jumlah | 70.483.813.533 | |
| Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN | 0 | |
| Jumlah seluruh penyerahan | 70.483.813.533 | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 1.248.217.636 | |
| Dikurangi: | ||
| PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama | 0 | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 3.290.790.973 | |
| STP (pokok kurang bayar) | 0 | |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | 0 | |
| Lain-lain | 0 | |
| Jumlah | 3.290.790.973 | |
| Diperhitungkan: | ||
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 3.290.790.973 | |
| Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar | (2.042.573.337) | |
| 3. | Kelebihan pajak yang sudah: | |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 2.042.573.337 | |
| Dikompensasikan ke masa pajak …(karena pembetulan) | 0 | |
| 4. | PPN yang kurang dibayar | 0 |
| 5. | Sanksi Administrasi | |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 0 |
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114806.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00041/207/14/123/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan AA Kawasan Industri Medan Nomor X Saentis Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Medan Sumatera Utara X0XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: | ||
| – Ekspor | 47.592.314.995,00 | |
| – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri | 12.482.176.338,00 | |
| – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut | 10.409.322.200,00 | |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | 70.483.813.533,00 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri | 1.248.217.636,00 | |
| Dikurangi : | ||
| – Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan | 3.290.790.973,00 | |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | (2.042.573.337,00) | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah : | |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 2.042.573.337,00 | |
| 4. | PPN yang kurang (lebih) dibayar | 0,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi: | |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114806.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114806.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00041/207/14/123/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan AA Kawasan Industri Medan No. X, Saentis Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara X0XXX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 26 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00041/207/14/123/16 tanggal 2 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp1.021.200,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dibuat oleh lawan transaksi telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 9 serta Pasal 13 (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:No.UraianJumlah
(Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN:
– Ekspor47.592.314.995,00
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri12.482.176.338,00
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut10.409.322.200,00
Jumlah Seluruh Penyerahan70.483.813.533,002.
Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri1.248.217.636,00
Dikurangi :
– Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan3.290.790.973,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(2.042.573.337,00)3.
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.042.573.337,004.
PPN yang kurang (lebih) dibayar0,005.
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. GGG, S.H., M.Hum., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

