Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN Nomor 598/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF No.X0 – XX, Jakarta Selatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 3418 /PJ./2018, tanggal 6 Agustus 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jl. BB, Lubuk Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai, dalam hal ini diwakili oleh CC, Jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116238.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 mengenai Permohonan Pembatalan atas STP PPN Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00049/107/12/212/15 tanggal 29 Juli 2015, dengan ini Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak tersebut di atas dan oleh karena itu maka Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan STP PPN Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00049/107/12/212/15 tanggal 29 Juli 2015, mohon dapat dibatalkan;Bahwa Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat meninjau kembali Surat Tagihan Pajak yang masih dipertahankan dalam Permohonan Pembatalan tersebut, karena menurut Penggugat perhitungan untuk Masa Pajak Oktober 2012 seharusnya adalah sebagai berikut: NO. URAIAN PENGUSAHA KENAPAJAK 1234 5 Pajak harus dibayar / ditagih kembaliTelah dibayarKurang dibayar (1-2)Sanksi administrasi:a. Denda Pasal 7 KUPb. Bunga Pasal 8 (2) KUPc. Bunga Pasal 8 (2a) KUPd. Bunga Pasal 9 (2a) KUPe. Denda Pasal 14 (3) KUPf. Denda Pasal 14 (4) KUPg. Bunga Pasal 14 (5) KUPh. Jumlah sanksi administrasi(a+b+c+d+e+f+g)Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.h) 000 0 Bahwa besar harapan Penggugat agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan Gugatan Penggugat ini seperti yang telah Penggugat uraikan di atas;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 12 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116238.99/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jl. BB, Lubuk Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00637/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M., FFF, S.H., M.S., dan  Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 694/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 694/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Gedung AA I Lt. XX, Jalan Jenderal SS, Nomor X, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama PT DFG; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, S.H., S.E., M.M., M.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum LHP Law Corparation, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Lantai XX-XX, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GF, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3831/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116827.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 19 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa penghitungan PPN Masa Pajak April Tahun 2014 menurut perhitungan Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut PemohonBanding(Rp) Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN kurang (lebih) bayarKompensasi lebih bayar pada masa berikutnya 208.689.295,0014.232.096.554,0014.440.785.849,0020.868.929,006.633.813.538,00(6.612.944.609,00)6.612.944.609,00 PPN kurang (lebih) bayar 0,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 November 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116827.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 19 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00255/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/14/018/16 tanggal 23 September 2016 Masa Pajak April 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung AA I Lt. XX, Jalan Jenderal SS, Nomor X, Setiabudi, Jakarta Selatan, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 10 Mei 2018 sebagaimana Berita Acara Sumpah Nomor BAS.N-022/PAN.051/2018, tanggal 30 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00255/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/14/018/16 tanggal 23 September 2016 Masa Pajak April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2376/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2376/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4864/PJ/2018, tanggal 26 November 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. DFG, beralamat di BB Menara X Lt. X0 Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111360.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa dan Penelaah Keberatan atas Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan pupuk Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp193.428.500,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil; Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2012 yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp193.428.500,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 15.922.797.757 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan 0 a.6. Jumlah 15.922.797.757 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 15.922.797.757 d. Atas Impor BKP/Pemanfaata BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng: 0 d.1. Impor BKP 0 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0 d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 1. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.592.279.775 b. Dikurangi: b.1. PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.249.153.029 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5. Lain-lain 60.331.438.750 b.6. Jumlah 61.580.591.779 c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 61.580.591.779 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar (59.988.312.004) 1 Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 59.988.312.004 b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0 c. Jumlah 59.988.312.004 2. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0 3. Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 c. Jumlah 0 4. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111360.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00440/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00128/207/12/073/15 tanggal 16 Oktober 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat BB Menara X Lt. X0 Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 15.922.797.757,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 15.922.797.757,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.592.279.775,00 Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.249.153.029,00 – Lain-Lain 60.331.438.750,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 61.580.591.779,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (59.988.312.004,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 59.988.312.004,00 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 5. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 6. Jumlah PPN yang kurang/(Iebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00440/KEB/ WPJ.06/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 628/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 628/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT. BB Tbk, beralamat di Gedung DD XX Lantai X, X, XX-X0, Jalan Jenderal SS Kav. XX-XX, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili KK, jabatan: Direktur dan CC, jabatan: Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. CC, S.H., LL.M, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum AA & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2015;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF No.X0 – XX, Jakarta Selatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa KK, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 2130 /PJ./2016, tanggal 8 Juni 2016;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak agar banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2010 yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut: Uraian (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 Sanksi Bunga 0 Sanksi Kenaikan 0 Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) Dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 Oktober 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-858/WPJ.19/2013 tanggal 2 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00262/207/10/091/12 tanggal 29 Mei 2012 Masa Pajak Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00139/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 30 April 2013, atas nama PT. BB, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan Jenderal SS Kav. XX-XX, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, dengan penghitungan menjadi sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Oktober 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juni 2016 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-858/WPJ.19/2013 tanggal 2 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor : 00262/207/10/091/12 tanggal 29 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00139/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.082.340.443,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62640/PP/M.XA/16/2015, tanggal 06 Juli 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M., FFF, S.H., M.S., dan  Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1081/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1081/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2565/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di DF, Jalan Japati Nomor X, Bandung, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Keuangan;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. AA, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum CC & Partner Law Offices, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor K.TEL.88/HK510/COP-I0000000/2018, tanggal 12 Nopember 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82004/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan atas koreksi Pemeriksa didalam menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00097/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014 Masa Pajak November 2011, yang kemudian dipertahankan oleh Peneliti Keberatan didalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015; Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp99.512.194.907. Dengan demikian, hasil penetapan atas PPN Masa Pajak November 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (dalam rupiah) Pemohon Banding SKPKB Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri Pajak MasukanDibayar dengan NPWP sendiriLain-lainJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaDikompensasikan ke masa pajak(pembetulan) 2.167.713.050.90116.975.433.410325.113.5702.185.013.597.881216.771.322.809105.376.538.920110.991.026.685643.634.287239.877.083325.161.709–0 2.267.225.245.80816.975.433.410325.113.5702.284.525.792.788226.722.542.299105.376.538.920110.991.026.685643.634.2879.711.342.407325.161.709–0 99.512.194.907––99.512.194.9079.951.219.490–––9.951.219.490–– PPN yang kurang bayarSanksi administrasi:Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUPKenaikan Pasal 13 (3)UU KUP 85.284.626 085.284.626 10.036.504.116 4.661.444.355325.161.709 9.951.219.490 4.661.444.355239.877.083 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 170.569.252 15.023.110.180 14.852.540.928 Demikian banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 April 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82004/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00097/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF, Jalan Japati Nomor X, Bandung, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Uraian Jumlah (dalam rupiah) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri Pajak MasukanDibayar dengan NPWP sendiriLain-lainJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaDikompensasikan ke masa pajak(pembetulan) 2.167.713.050.90116.975.433.410325.113.5702.185.013.597.881216.771.322.809105.376.538.920110.991.026.685643.634.287239.877.083325.161.709–0,00 PPN yang kurang bayarSanksi administrasi:Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUPKenaikan Pasal 13 (3)UU KUP 85.284.626 0,0085.284.626 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 170.569.252 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00097/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp170.569.252,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2240/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2240/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kavling X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4862/PJ/2018, tanggal 26 November 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di DF Menara X Lantai X0, Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111361.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2012 yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp527.940.640,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a.Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 43.703.930.646 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan 0 a.6. Jumlah 43.703.930.646 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 43.703.930.646 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng: d.1. Impor BKP 0 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0 d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.370.393.064 b. Dikurangi: b.1. PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.791.539.466 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5. Lain-lain 59.988.312.004 b.6. Jumlah 62.779.851.470 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 62.779.851.470 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar (58.409.458.406) 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 58.409.458.406 b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0 c. Jumlah 58.409.458.406 4. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0 5. Sanksi administrasi: a. Bunga pasal 13 (2) KUP 0 b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP 0 c. Jumlah 0 6. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 0 Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding bersedia hadir dalam sidang sesuai dengan undangan Majelis Hakim untuk memberikan data, penjelasan dan informasi yang diperlukan dalam persidangan permohonan banding. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111361.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00441/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00129/207/12/073/15 tanggal 16 Oktober 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat DF Menara X Lantai X0, Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 43.703.930.646,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 43.703.930.646,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  4.370.393.064,00 Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.791.539.466,00 – Lain-Lain 59.988.312.004,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 62.779.851.470,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (58.409.458.406,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 58.409.458.406,00 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 5. Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena