Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1731/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1731/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Gedung SS Tower A Lantai D, Jalan RR Kav. Y, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-357/BC.06/2018, tanggal 27 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110590.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110590.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-699/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.553.257.xxxx, beralamat di Gedung SS Tower A Lantai D, Jalan RR Kav. Y, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan dan menetapkan Nilai Pabean atas barang-barang yang diimpor dan diberitahukan dengan 15 PIB yang importasinya dilakukan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bekasi sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-394/BC.092/IU/2016 tanggal 13 Desember 2016 ditambah dengan royalty sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp92.602.000,00 (sembilan puluh dua juta enam ratus dua ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dan membatalkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT- 110590.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-699/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.553.257.xxxx, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang-barang yang diimpor dan diberitahukan dengan 15 PIB yang importasinya dilakukan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bekasi sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-394/BC.092/IU/2016 tanggal 13 Desember 2016 ditambah dengan royalty sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp92.602.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110590.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H.,M.H ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1730/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1730/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Gedung AA Tower D Lantai FF, Jalan DD Kav. S, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-360/BC.06/2018, tanggal 27 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-700/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, atas nama PT. XXX, NPWP 01.553.257.xxxx, beralamat di Gedung AA Tower D Lantai FF, Jalan DD Kav. S, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan dan menetapkan Nilai Pabean atas barang-barang yang diimpor dan diberitahukan dengan 534 PIB yang importasinya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-394/BC.092/IU/2016 tanggal 13 Desember 2016 ditambah dengan royalty sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp. 7.128.766.000,00 (tujuh miliar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dan membatalkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT- 110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-700/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.553.257.xxxx, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang-barang yang diimpor dan diberitahukan dengan 534 PIB yang importasinya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-394/BC.092/IU/2016 tanggal 13 Desember 2016 ditambah dengan royalty sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp7.128.766.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110591.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 oleh Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan BBB, S.H.,M.H., dan Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.BBB, S.H.,M.H. ttd.Dr. CCC, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2923/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2923/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya, Rukan CBD Pluit Blok C Nomor XX, Penjaringan, Jakarta Utara XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. BB, Jakarta XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119277.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon banding mengusulkan kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat menerima seluruh permohonan banding yang kami ajukan dan membatalkan keputusan Termohon Banding atas nomor KEP-7982/KPU.01/2017, tanggal 7 November 2017 dan mengembalikan Bea Masuk berikut bunganya terhadap penetapan yang dilakukan oleh Termohon banding dalam SPTNP-020128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017, tanggal 8 September 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119277.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7982/KPU.01/2017, tanggal 7 November 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017, tanggal 8 September 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya, Rukan CBD Pluit Blok C Nomor XX, Penjaringan, Jakarta Utara XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang impor Children Sandal PVC (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 394767, tanggal 5 September 2017, Pos 4, 5, dan Pos 16-19 PIB, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (AC-FTA) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-7982/KPU.01/2017, tanggal 7 November 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp12.197.000,00 (dua belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7982/KPU.01/2017, tanggal 07 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017, tanggal 08 September 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, dan menetapkan klasifikasi barang impor Children Sandal PVC (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 394767, tanggal 5 September 2017, Pos 4, 5, dan Pos 16-19 PIB, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (AC-FTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp12.197.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan : Bahwa cara yang dianut oleh pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan suatu barang masuk Pos Tarif tertentu dalam Buku Tarif BTKI 2012 (d/h. BTBMI), sejak dahulu adalah dengan cara terebih dahulu memperhatikan (dengan urutan): Bahwa bukti cara ini masih dianut adalah dari surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Termohon Peninjauan Kembali, yaitu SE.22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang pedoman penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.1.2 tentang identifikasi barang menyatakan: 1.1.2. Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1. antara lain:Jenis/Karakteristik/Hakekat barang tersebut;Komposisi dan komponen bahan penyusunnya; perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character);Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut;Spesifikasi jenis barang;Kondisi barang pada saat diimpor, dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat lansung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119277.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018;tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2906/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2906/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di Ruko HJK Blok Z.4 Nomor XX RT 00X/RW 00X, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh FA, jabatan Direktur PT FGH;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/KAR/I/2019, tanggal 6 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh GA,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-743/PJ/2019 tanggal 18 Februari 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112766.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112766.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/WPJ.05/2017, tanggal 14 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00012/207/14/039/16, tanggal 21 Januari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Ruko HJK Blok Z.X Nomor XX RT.00X RW.00X, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: DPP PPN Rp 19.078.999.235,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.709.320.900,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 3.678.494.974,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (1.969.174.074,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi Rp 2.869.383.504,00 PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp 900.209.430,00 Sanksi Administrasi : Rp – Pasal 13 (2) UU KUP Rp 0,00 – Pasal 13 (3) UU KUP Rp 900.209.430,00 PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp 1.800.418.860,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Januari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar sekiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 14 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00012/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.800.418.860,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112766.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2897/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2897/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di Jalan DF, Rukan DD Pluit Blok C Nomor XX, Penjaringan, Jakarta Utara, XXXX0, yang diwakili oleh AA, Jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG By-Pass Jakarta Timur, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-72/BC.06/2019, tanggal 29 Maret 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118261.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat menerima seluruh permohonan yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Keputusan Termohon Banding Nomor KEP-6460/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 dan mengembalikan Bea Masuk berikut bunganya terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon banding dalam SPTNP-015336/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juli 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Februari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118261.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6460/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan PT FGH terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015336/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juli 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF, Rukan DD Pluit Blok C Nomor XX, Penjaringan, Jakarta Utara, XXXX0, dan menetapkan atas barang impor Children Sandal PVC (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Nilai Pabean sebesar CIF USD42.087,58 dan klasifikasi Pos 15 PIB (Adult Shoes PVC) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (ACFTA) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-6460/KPU. 01/2017 tanggal 25 September 2017, sehingga perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp107.747.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-6460/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015336/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juli 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, dan menetapkan atas barang impor Children Sandal PVC (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Nilai Pabean sebesar CIF USD42.087,58 dan klasifikasi Pos 15 PIB (Adult Shoes PVC) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (ACFTA), sehingga perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp107.747.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Barang ini meliputi alas kaki tahan air dikombinasikan dengan atasan yang terbuat dari tekstil atau bahan lain;Bahwa cara yang dianut oleh pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan suatu barang masuk Pos Tarif tertentu dalam Buku Tarif BTKI 2012 (d/h. BTBMI), sejak dahulu adalah dengan cara terlebih dahulu memperhatikan (dengan urutan): Bahwa bukti cara ini masih dianut adalah dari surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Termohon Peninjauan Kembali, yaitu SE.22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang pedoman penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.1.2 tentang identifikasi barang menyatakan: 1.1.2. Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1. antara lain:Jenis/Karakteristik/Hakekat barang tersebut;Komposisi dan komponen bahan penyusunnya; perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character);Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut;Spesifikasi jenis barang;Kondisi barang pada saat diimpor, dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali.Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain; Selanjutnya mengenai penetapan klasifikasi pos tarif disebutkan dalam butir 1.2. sebagai berikut: 1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:1.2.1.Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2.Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;1.2.3.Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;1.2.4.Perhatikan catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos/ dan Uraian Barang;1.2.5.Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;1.2.6.Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan);Contoh: Explanatory Notes To The Harmonized Systems, CD ROM HS Comodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;1.2.7.Tentukan Pos Tarif yang tepat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118261.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2184/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2184/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kavling X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1398/PJ/2017, tanggal 17 Maret 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT GHJ, beralamat di Jalan NN XX Nomor X0-XX, Petojo Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, diwakili oleh Ir. MN, M.M., jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. BB S., Ak., C.A., M.M., beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/SKKPK/LSS/X/17, tanggal 26 Oktober 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79095/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Maret 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79095/PP/M.XIB/13/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1668/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2006 Nomor 00006/204/06/028/13 tanggal 27 September 2013, atas nama: PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan NN XX Nomor X0-XX, Petojo Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 56.196.000,00 PPh Pasal 26 Terutang Rp 11.239.200,00 Kredit Pajak Rp 0,00 PPh Kurang (lebih) Bayar Rp 11.239.200,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 11.239.200,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 22.478.400,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 02 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1668/WPJ.06/2014, tanggal 21 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak Juni 2006, Nomor: 00006/204/06/028/13, tanggal 27 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp22.478.400,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X