PUTUSAN
Nomor 2156/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5200/PJ/2018, tanggal 17 Desember 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT FGH INDONESIA, beralamat di Jalan AA VI/A1, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh GH, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Advokat dan Asisten Advokat pada CC & DD, Attorneys-Counselors at Law, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SH012/SCI/TAX/2019, tanggal 12 Februari 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116713.15/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 08 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
- Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena:
- Transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah dilakukan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Analisa kesebandingan yang dilakukan Terbanding telah terbukti tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kesebandingan dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha;
- Kompensasi kerugian fiskal yang dikoreksi oleh Terbanding seharusnya dapat perhitungkan dalam perhitungan pajak tahun 2014;
- Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut diatas, perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Uraian
MenurutKoreksi yang
Seharusnya
Dibatalkan
(Rp)Terbanding
(Rp)Pemohon
Banding
(Rp)Peredaran Usaha1.078.062.701.6591.078.062.701.659-
Harga Pokok Penjualan(939.889.067.251)(967.558.045.584)27.668.978.333Biaya Usaha(30.397.732.310)(30.397.732.310)-
Penghasilan Neto dari Usaha107.775.902.09880.106.923.76527.668.978.333Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha(1.593.198.064)(1.593.198.064)-
Penghasilan/ (Rugi) Neto106.182.704.03478.513.725.70127.668.978.333Koreksi Fiskal6.410.607.1176.410.607.117-
Penghasilan Netto 112.593.311.15184.924.332.81827.668.978.333Kompensasi Kerugian Fiskal-
(11.075.858.557)11.075.858.557Penghasilan Kena Pajak112.593.311.15173.848.474.26138.744.836.890PPh Terutang28.148.327.75018.462.118.5009.686.209.250Kredit Pajak(21.393.426.342)(21.393.426.342)-
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar6.754.901.408(2.931.307.842)9.686.209.250Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP2.161.568.451-
2.161.568.451PPh ymh. (Lebih) Dibayar8.916.469.859(2.931.307.842)11.847.777.701
Bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi Terbanding;
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116713.15/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 08 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01146/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00010/206/14/055/16 tanggal 11 April 2016, atas nama: PT FGH Indonesia, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA VI/A1, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Neto Cfm Majelis | Rp 84.924.322.818,00 |
| Kompensasi Kerugian Fiskal | (Rp 11.075.858.557,00) |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 73.848.464.261,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | Rp 18.462.116.000,00 |
| Kredit Pajak | (Rp 21.393.426.342,00) |
| PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | (Rp 2.931.310.342,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116713.15/2014/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 08 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116713.15/2014/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01146/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00010/206/14/055/16 tanggal 11 April 2016, atas nama : PT. FGH Indonesia, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA VI/ A1, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01146/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00010/206/14/055/16 tanggal 11 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp2.931.310.342,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Bahan Baku sebesar Rp27.668.978.333,00 dan Koreksi Atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp11.075.858.557,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, karena objek sengketa transaksi pembelian bahan baku telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dan kompensasi kerugian fiskal masih berhak atas kompensasi kerugian yang berasal dari tahun 2013 yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pajak sudah benar, sehingga atas koreksi a quo dapat dikurangkan sebagai biaya karena memiliki hubungan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp2.931.310.342,00; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Neto Cfm MajelisRp 84.924.322.818,00Kompensasi Kerugian Fiskal(Rp 11.075.858.557,00)Penghasilan Kena PajakRp 73.848.464.261,00Pajak Penghasilan TerutangRp 18.462.116.000,00Kredit Pajak(Rp 21.393.426.342,00)PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(Rp 2.931.310.342,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

