KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 545/KMK.01/2003

TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG IMPOR Pasal 1 Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi : (1) Ketentuan-ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized Sistem sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini; (2) Nomenklatur barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini; (3) Catatan Penjelasan Tambahan yang merupakan terjemahan Supplementary Explanatory Notes (SEN) / AHTN edisi pertama (2002) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dan terhadap perubahan/penambahan SEN – AHTN edisi pertama (2002) diberlakukan sebagai Catatan Penjelasan Tambahan BTBMI 2004. Pasal 2Uraian barang dalam Nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 2 terdiri dari : Pasal 3 Ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk barang impor diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Selama masa peralihan semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur sistem klasifikasi barang impor yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 401/KMK.01/2003

TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK (ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUKPEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT.PINDAD (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SEN]ATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT. PINDAD (PERSERO). PERTAMA : Atas Impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menterl Keuangan Ini yang dilakukan oleh PT. PINDAD untuk memenuhi keperluan TNI dan POLRI, diberikan Pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). KEDUA : Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak- Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang- barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT :Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 11 Juni 2003.SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 343/KMK.01/2003

TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIKETENTUAN DAN PERSYARATAN Pasal 2 (1) Setiap Pihak dapat menjual Obligasi Negara kepada Pemerintah  (2) Penjualan Obligasi Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang.  (3) Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan cq. Pusat Manajemen Obligasi Negara, yang meliputi : Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I;Surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi lelang; dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran II atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran III;Surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dihentikan perdagangannya/kegiatan kliringnya oleh instansi yang berwenang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran IV;Bukti keanggotaan dari penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapat izin usaha dari instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modalfoto copy Anggaran Dasar dan perubahannya.foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (4) Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)_ ,Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud. Pasal 3 Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain. Pasal 4 (1) Lelang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Manajemen Obligasi Negara. (2) Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara melalui Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (3) Menteri Keuangan berhak membatalkan pelaksanaan Lelang, dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang. Pasal 5 Dalam pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), Pusat Manajemen Obligasi Negara melakukan antara lain : 1) waktu pelaksanaan pembelian kembali; 2) waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang; 3) seri Obligasi Negara yang akan dibeli kembali; 4) seri dan harga Obligasi Negara penukar, dalam hal Lelang dilakukan dengan cara penukaran (debt switching); 5) waktu pengumuman hasil lelang; 6) tanggal Setelmen Pasal 6 (1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif; (2) Penetapan harga Lelang bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Prince) Pasal 7 Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran Lelang yang masuk. Pasal 8 (1) Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dalam hal Lelang pembelian kembali Obligasi Negara dengan cara tunai dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Perhitungan Harga setelmen per unit Obligasi Negara dalam hal Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara dengan cara penukaran (debt switching) dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Tata Cara Pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini. BAB IIIPENETAPAN HASIL LELANG Pasal 10 (1) Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang (2) Dalam Hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil lelang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Pengeluaran Surat Utang Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003. (3) Penetapan hasil Lelang didasarkan atas pertimbangan harga waktu pengajuan penawaran penjualan , volume , jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang. (4) Hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Peserta Lelang. Pasal 11 Pusat Manajemen Obligasi Negara Mengumumkan hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada : BAB IVSETELMEN LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA Pasal 12 Setelmen dilakukan pada 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ( T+3) Pasal 13 (1) Setelmen hasil Lelang hanya dilakukan kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain (2) Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas Setelmen hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 14 Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa oleh Peserta Lelang ke Bursa Efek dimana Obligasi Negara tersebut di catatkan. Pasal 15 Obligasi Negara yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia. Pasal 17 Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyerahkan Obligasi Negara yang di menangkan sampai dengan tanggal Setelmen , Peserta Lelang tersebut : BAB VSANKSI Pasal 18 Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Peserta Lelang tersebut tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya. Pasal 19 (1) Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut : diumumkan kepada publiktidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara secara kumulatif sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dandilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal. (2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan batal.  BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 315/KMK.01/2003

TENTANG PENUNJUKAN BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGASVERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIANKERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR. PERTAMA : Menunjuk Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan untuk menyelenggarakan verifikasi tagihan atas imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juli 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/KMK.01/2003

TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK KATODA TEMBAGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 317/MPP/4/2001 tanggal 9 April 2001; MEMUTUSKAN ; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK KATODA TEMBAGA. Pasal 1 Mengubah besamya tarif bea masuk katoda tembaga (Pas tarip 7403.11.000) sehingga menjadi 5 % (lima persen). Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2004. Pasal 5 Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 April 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 127/KMK.01/2003

TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 500/MPP/IX/2002 tanggal 3 September 2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000). Pasal 1 Mengubah Tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum sebagaimana tersebut dalam pas tarip 1101.00.000 Buku Tarip Bea Masuk Indonesia sehingga menjadi 5% (lima perseratus). Pasal 2 Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea den Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember2004. Pasal 5 Setelah masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 April 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO